Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji baru PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya.
Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah dimaksud:
- PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
- Lampiran PP no. 15 Tahun 2012
- PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI
- Lampiran PP no. 16 Tahun 2012
- PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
- Lampiran PP no. 17 Tahun 2012
- PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
- PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI
- PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar