Jumat, 17 Februari 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 15, 15, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 2012 Tentang Gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya



Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji baru  PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya.
Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah dimaksud:
  1. PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  2. Lampiran PP no. 15 Tahun 2012
  3. PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI
  4. Lampiran PP no. 16 Tahun 2012
  5. PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
  6. Lampiran PP no. 17 Tahun 2012
  7. PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
  8. PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI
  9. PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar