Tampilkan postingan dengan label jabatan fungsional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jabatan fungsional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Januari 2014

Batas Usia Pensiun PNS 58 Tahun Masih Abu-abu?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disahkan oleh DPR-RI pada Desember lalu. Gaung pengesahannya cukup lantang di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan disertai hati yang berbunga-bunga karena batas usia pensiun dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun sementara pejabat eselon I dan II menjadi 60 tahun. Hati berbunga paling banyak dirasakan oleh mereka yang berusia 55 sampai 56 saat ini, karena mereka berpikir masa pensiunnya menjadi lebih lama. Benarkan demikian?
Sebagaimana Undang-Undang lainnya di seluruh dunia, penerapannya tidak serta-merta atau otomatis diterapkan pada disahkan. Artinya, penerapan sebuah UU sebenarnya masih membutuhkan waktu minimal 1 tahun setelah diundangkan. Demikianlah dengan UU ASN. Tidak serta-merta diterapkan pada saat disahkan, atau tidak langsung diberlakukan pada tahun 2014 ini.
Penerapan UU ASN masih butuh waktu satu, dua atau tiga tahun untuk benar-bernar diterapkan bagi seluruh PNS. Mengapa demikian? Ya, alasannya karena masih menunggu penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah. Apalagi, penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah tidak pernah berbarengan dengan penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU-nya.
Terkait dengan UU ASN, para abdi negara diharapkan dapat bersabar untuk menunggu hingga beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya disusun dan disahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun di tahun 2014 ini. Jangan dulu berbunga hatinya, pak. Sebab, penerapan batas usia pensiun PNS 58 tahun itu masih abu-abu alias belum jelas. Alasan prinsip masih abu-abu-nya BUP PNS ini karena  Peraturan Pemerintah tentang hal itu belum dibahas dan disahkan oleh Presiden; Kemudian, Kriteria BUP-nya belum jelas. Apakah diterapkan secara merata untuk seluruh PNS ataukah hanya PNS tertentu yang diangkat pada periode tertentu. Bahkan kriteria kapan waktu penerapannya juga belum jelas, mulai bulan apa tahun berapa?
Untuk bisa menerapkan UU ASN ini secara menyeluruh, pemerintah masih membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pasal-pasal dalam UU ASN. Berikut ini daftar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masih harus disusun dan disahkan:

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH {RPP]
RPP Tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
RPP Tentang Jabatan Fungsional PNS
RPP Tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
RPP Tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
RPP Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
RPP Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
RPP Tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS
RPP Tentang Pangkat dan Jabatan PNS
RPP Tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier Promosi dan Mutasi PNS
RPP Tentang Penilaian Kinerja PNS
RPP Tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
RPP Tentang Disiplin PNS
RPP Tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
RPP Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
RPP Tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
RPP Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
RPP Tentang Korps Pegawai PNS
RPP Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
RANGANGAN PERATURAN PRESIDEN [PERPRES]Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas. Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Kamis, 19 Desember 2013

Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 58 Tahun, Eselon I dan II 60 Tahun

-Akhirnya segenap PNS Republik Indonesia bisa bernafas lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian soal panmbahan batas usia pensiun (BUP). Kelegaan ini terjadi setelah pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk mengesahkan UU Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan disahkan pada 20 Desember 2013. Dengan demikian, BUP PNS (yang kelak berubah menjadi ASN) bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun, sementara yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II BUP-nya menjadi 60 tahun.
Hal lain yang menarik dari pengesahan UU ASN ini adalah, penghapusan jabatan eselon III, IV dan dst. Yang ada hanyalah jabatan fungsional, sehingga ASN menjadi sebuah profesi.



Para PNS ini kelak akan terseleksi secara alami. Yang malas akan
terdegradasi dan yang rajin akan terpromosi
Sistem penggajiannya pun akan berubah. Kalau selama ini PNS yang malas dan rajin, yang pintar dan bodoh jika memiliki pangkat/golongan ruang atau eselon yang setara akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pula. Kelak, hal ini tidak akan berlaku lagi. PNS malas, bodoh dan tidak tahu kerja akan menerima upah yang kecil, dan ASN (PNS) yang rajin atau tahu kerja akan menerima upah yang lebih.
Sementara itu, pengangkatan dan penempatan ASN (PNS) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah dan bukan kewenangan Kepala Daerah. Hal ini diterapkan untuk menghapus politisasi PNS oleh para kepala daerah.
Lalu, jika Anda seorang PNS, apakah Anda termasuk dalam kelompok rajin, pintar, tahu kerja sesuai tupoksi atau termasuk kelompok malas, bodoh, tidak tahu bekerja sesuai tupoksi? Jawablah sendiri sesuai fakta diri Anda dan siap-siaplah untuk menghadapi kenyataan untuk menerima promosi atau menerima degradasi. 

Kamis, 26 April 2012

Digodok Peraturan Kewenangan Penuh Sekda Terhadap PNS

Sudah menjadi rahasia umum, di era otonomi daerah saat ini, kewenangan mengatur, menganngkat memberhentikan, me-nonjob-kan PNS di daerah "mutlak" di tangah kepala daerah. Akibatnya, penempatan sesorang dalam jabatan tertentu tergantung maunya kepala daerah walau jabatannya tidak sesuai kompetensi PNS bersangkutan. Apalagi bagi yang ketahuan memiliki kecenderungan mendukung lawan politik, siap-siaplah untuk dicopot dari jabatan dan di-nonjob-kan. Karena semua tergantung apa maunya kepala daerah, kompetensi pendidikan dan keterampilan seorang PNS tidak menjadi modal untuk menduduki jabatan yang sesuai. Yang penting seseorang rajin semuka (setor muka) atau carmuk (cari muka) pasti dijamin dapat jabatan OK.
Fenomena demikian menjadi penyebab impotensi bagi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Malah Baperjakat telah dipelesetkan di kalangan PNS tertentu sebagai badan pertimbangan sejawat terdekat. Yang lebih parah lagi ketika tim sukses kepala daerah ikut nimbrung masuk dalam tim "baperjakat", maka lengkaplah kegalauan PNS.
Nah, mengatasi masalah kegalauan PNS tersebut, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) saat ini sedang menggodok aturan yang mengatur kewenangan mutlak sekretaris daerah (sekda) terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Kabar ini dikemukakan oleh Menteri PAN-RB, Azwar Abu Bakar, kepada harian FAJAR usai membawa kuliah umum di Kampus LAN RI, Antang, Makassar.
Menurut Menteri, untuk memperkecil pengaruh politik di lingkup pemerintahan daerah, maka ada pemikiran kuat dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan membuat rancangan undang-undang tentang kewenangan sekda.
"Kita ingin Sekda itu menjadi pembina utama kepegawaian di daerah. Selama ini banyak pengaruh politik ke PNS dan itu kurang sehat," ungkap Azwar Abu Bakar, kepada Fajar, Selasa, 24 April.
Rancangan undang-undang itu, kata dia, sedang digodok di DPR RI. Menurut Abu Bakar, agenda terakhir sisa menunggu paripurna DPR RI.
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah itu dibuat guna menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. "Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif," papar mantan pelaksana tugas Gubernur Aceh ini.
Selama ini, kata Azwar, berkembang anggapan jika kepala daerah menunjuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi lantaran orang tersebut menjadi anggota tim sukses saat pemilukada. "Jika pusat ingin serius menghentikan praktik-praktik semacam ini, maka harus ada reformasi dari sisi aturan," ungkap dia.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Panani, yang turut hadir mengatakan, rancangan undang-undang terkait kewenangan sekda memang diperlukan sebagai penyempurnaan pembinaan kepegawaian di daerah. Aturan tersebut dinilai memberikan otoritas kepada sekda demi memperlancar birokrasi. Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan.
Azwar Abu Bakar menjelaskan, ada tiga masalah besar dalam pembangunan di negara ini. Yakni, birokrasi yang lamban dan masih gemuk sehingga lambat dan belum profesional. Selain itu, korupsi yang banyak ditemukan dan penyelewengan, penyalahgunaan keuangan negara di berbagai instansi negara serta infrastruktur yang belum memadai dan anggaran pemeliharaan masih kecil. Sumber: Fajar

Kamis, 15 Maret 2012

Ini Daftar Peraturan Perundang-undangan Terkait Jabatan Fungsional




















PERATURAN-PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL
  1. Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor; 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2008;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor; 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, TeknikTata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan;
  7. Keputusan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  8. Keputusan Presiden Nomor: 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Ol/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 180/KPTS/M/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Urusan Kepegawaian di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
  11. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
  12. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.
  13. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.
  14. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.
  15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/6/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya;
  16. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara : 09/KEP/M.PAN/2/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya;
  17. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19/1999 jo. Nomor : 17/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
  18. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya;
  19. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
  20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/II/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
  21. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;
  22. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsiona! Pustakawan dan Angka Kreditnya;
  23. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
  24. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 47/KEP/M,PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;
  25. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
  26. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya;
  27. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya;
  28. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 24/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;
  29. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya;
  30. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.

Senin, 13 Februari 2012

Mengenal Jenis-jenis Tunjangan bagi PNS


PNS di seluruh Indonesia ada jutaan banyaknya.Namun, dari sekian banyak, hanya sedikit yang tahu berapa besar tunjangan yang diterima (di luar gaji pokok yang hampir setiap tahun naik sekitar 10%). Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS ada bermacam-macam, tergantung jabatan yang dipegang, baik jabatan struktural, maupun jabatan fungsional. Selain jabatan, ada tunjangan lain-lain yang tidak terkait dengan jabatan, yakni tunjangan isteri dan  anak (keluarga), tunjangan beras (pangan), tunjangan Tapperum, tunjangan askes dan pajak.  
Secara rinci, jenis-jenis tunjangan bagi PNS dapat diuraikan sebagai berikut:

I.. Tunjangan Jabatan Struktural:
No
Eselon
Jumlah Tunjangan
1
IA
5,500,000
2
IB
4,350,000
3
IIA
3,250,000
4
IIB
2,050,000
5
IIIA
1,260,000
6
IIIB
980,000
7
IVA
540,000
8
IVB
490,000
9
VA
360,000

II. Tunjangan Jabatan Fungsional :
a. Fungsional Terampil:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pelaksana Pemula
220,000
2
Pelaksana
240,000
3
Pelaksana lanjutan
265,000
4
Penyelia
500,000
b. Fungsional Ahli:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
300,000
2
Muda
600,000
3
Madya
850,000
c Fungsional Profesi:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
325,000
2
Muda
750,000
3
Madya
1,200,000
4
Utama
1,400,000

III. Tunjangan Keluarga dengan pembagian :
a.       Tunjangan Istri/Suami : 10 % dari gaji  pokok,
b.      Tunjangan anak 2 % dari gaji pokok maksimal untuk 2 orang anak.

IV. Tunjangan Pangan yakni tunjangan yang dulunya berupa ransum dalam bentuk beras sebanyak 10 kg/orang yang masuk dalam daftar gaji, namun kini telah diuangkan.  Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009, tarif beras ditetapkan sebesar Rp 4.950,- per kg. Dengan demikian, tunjangan pangan yang akan diterima seorang PNS adalah Rp4.950 x 10 x jumlah orang dalam daftar gaji. Sedangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan No 67/PB/2010 tanggal 28 Desember 2010, tunjangan beras dalam bentuk uang naik menjadi Rp 5.656 /kg dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

V. Tunjangan Lain yang tidak Diterima Langsung. Tunjangan ini diberikan kepada PNS namun langsung ditransfer ke rekening lembaga pengelola.

Tunjangan pajak (PPh 21). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
   
VI. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun tunjangan fungsional mendapat tunjangan fungsional umum yangg besarnya sbb:
No
Gol
Jumlah Tunjangan
1
IV
195,000
2
III
185,000
3
II
180,000
4
I
175,000

VII. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas di Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.

VIII. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain:
  1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
  3. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan
  4. Tunjangan Pengamanan Persandian
  5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
  6. Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI
  7. dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari penghasilan PNS, yang bersangkutan mendapatkan potongan dari gaji bersih. Potongan ini masing-masing:
a. Tabungan Perumahan Pegawai (Untuk Bappertarum)
No.
Golongan
Jumlah Tunjangan
1.
I
3.000
2.
II
5.000
3.
III
7.000
4.
IV
10.000
b. Potongan Askes (Asuransi Kesehatan untuk PT Askes). Besaran tunjangan Askes adalah sebesar 10% x (gaji pokok + tunjangan keluarga)


Senin, 14 Maret 2011

Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS

In the government bureaucracy known career positions, ie positions within the bureaucracy that can only be occupied by civil servants. Position career can be divided into two, namely the structural position and functional position.




Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.

A. Larangan memangku jabatan rangkap
PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980


Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.

C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
Permendiknas no 67 tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : dosen di lingkungan kemendiknas dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen


Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002.


Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP No. 16 tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.

Semoga bermanfaat,
Wass..
NF
Source: http://www.kopertis12.or.id/

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka