PERATURAN-PERATURAN JABATAN FUNGSIONAL
- Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor; 43 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor; 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, TeknikTata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan;
- Keputusan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor: 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Ol/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 180/KPTS/M/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Urusan Kepegawaian di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 64/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.
- Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/10/M.PAN/6/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara : 09/KEP/M.PAN/2/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 19/1999 jo. Nomor : 17/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 117/KEP/M.PAN/10/2003 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/36/M.PAN/II/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 41/KEP/M.PAN/12/2000 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsiona! Pustakawan dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ; 47/KEP/M,PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 24/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 23/KEP/M.PAN/4/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar