Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label guru. Tampilkan semua postingan
Jumat, 17 Januari 2020
Isu Pendidikan Indonesia 3 Dekade Lalu, Masih Relevan dengan Isu saat ini.
Lingkaran setan dunia pendidikan kita. Pendidikan nasional yang tak kunjung mendapatkan format baku. Ganti menteri ganti kurikulum. Saling menyalahkan dalam pembinaan dan pengembangan pendidikan. Sementara yang berpolemik adalah produk bahkan produsen pendidikan itu sendiri. Ini juga bagian dari lingkaran setan itu sendiri.
Selasa, 10 Juli 2012
Papan Tulis Elektronik Bantuan Korea Mubazir di Ruang Kelas
![]() |
| Papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini cuma jadi papan planel alat peraga. |
Di salah satu SD swasta favorit di kota Bitung Sulawesi Utara, tempat di mana anak saya belajar, papan tulis elektronik ini terpaksa hanya jadi pajangan. Bahkan ada yang dimanfaatkan menjadi papan planel tempat memajang alat-alat peraga di ruang kelas.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang salah? Pihak Kemdiknas, kontraktor, pemerintah daerah atau pihak sekolah?
JANGAN-JANGAN ADA KORUPSI DI BALIK PENDISTRIBUSIAN BANTUAN ASING INI.
Yang pasti papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini tidak bisa digunakan sama sekali. Mau bukti? Lihat saja foto di bawah ini.
![]() |
| Papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini hanya jadi pajangan dan latar belakang meja guru di kelas pada salah satu SD Swasta Favaorit di Kota Bitung Sulawei Utara. |
Selasa, 15 Mei 2012
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Sabtu, 21 April 2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 Tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012
Untuk peraturan Menkeu (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI
Untuk lampiran peraturan Menkeu (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI
Untuk lampiran peraturan Menkeu (PMK) Nomor 35/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 35/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); | |||||
4. | Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; | |||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. | ||||
Pasal 1 | ||||||
(1) | Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
(2) | DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD. | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). | |||||
(3) | Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010. | |||||
(4) | Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012. | |||||
(3) | DTP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) | Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. | |||||
(2) | Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2012; | |||||
b. | Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012; | |||||
c. | Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012. | |||||
(3) | Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | |||||
(4) | Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | |||||
(5) | Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas). | |||||
(2) | Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I paling lambat bulan April 2012; | |||||
b. | Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012; | |||||
c. | Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2012. | |||||
(3) | Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||
(4) | Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. | |||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan DTP Guru PNSD yang tersalur dengan cara melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. | |||||
(2) | Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada: | |||||
a. | Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II; | |||||
b. | Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III; dan | |||||
c. | Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV. | |||||
(3) | Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut: | |||||
a. | seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau | |||||
b. | Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena DTP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, | |||||
maka DTP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu: | |||||
a. | Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2012; dan | |||||
b. | Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013. | |||||
(2) | Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas: | |||||
a. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya; | |||||
b. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan | |||||
c. | Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester. | |||||
(3) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(4) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 8 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012. | |||||
(2) | Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. | |||||
(3) | Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: | |||||
a. | Jumlah pembayaran DTP Guru dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; | |||||
b. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012; | |||||
c. | Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya; | |||||
d. | Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011; | |||||
e. | Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya; | |||||
f. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan | |||||
g. | Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember 2012. | |||||
(4) | Format Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). | |||||
(2) | Rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang. | |||||
(3) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. | |||||
Pasal 10 | ||||||
Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 11 | ||||||
Pengawasan atas pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
Pasal 12 | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 285 | ||||||
Ini Kabar Gembira Buat Guru, Menkeu Tambah Tunjangan Profesi
Kedua peraturan tersebut masing-masing Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, dan Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Peraturan itu mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2012 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
"Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011," papar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/4/2012).
Penyaluran dan pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan. Sementara waktu penyaluran yaitu, triwulan I pada minggu terakhir bulan I Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012.
Penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan I - IV dilaksanakan masing-rnasing sebesar "x" dari alokasi TP dan DTP Guru PNSD. "Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun, dan tidak termasuk untuk bulan ke-13," tuturnya.
Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat bulan April 2012, triwulan II paling lambat bulan Juli 2012, triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.
"Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD triwulan tahun anggaran berikutnya, pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran. Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama bulan Aqustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013," paparnya.
Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012.
Sedangkan lampirannya dapat Anda unduh di SINI
Untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI dan lampirannya di SINI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
2 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); | |||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); | |||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. | ||||
Pasal 1 | ||||||
(1) | Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011. | |||||
(2) | TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||
a. | telah memperkirakan kenaikan gaji pokok Guru PNSD Tahun Anggaran 2012; | |||||
b. | telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010; dan | |||||
c. | telah memperhitungkan kurang salur TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010. | |||||
(3) | Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012. | |||||
(3) | TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) | Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. | |||||
(2) | Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2012; | |||||
b. | Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012; | |||||
c. | Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012. | |||||
(3) | Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | |||||
(4) | Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | |||||
(5) | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas). | |||||
(2) | Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I paling lambat bulan April 2012; | |||||
b. | Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012; | |||||
c. | Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012. | |||||
(3) | Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||
(4) | Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. | |||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan TP Guru PNSD yang telah disalurkan dengan cara melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. | |||||
(2) | Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada: | |||||
a. | Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II; | |||||
b. | Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan | |||||
c. | Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV. | |||||
(3) | Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut: | |||||
a. | seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau | |||||
b. | Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena TP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, | |||||
maka TP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu: | |||||
a. | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2012; dan | |||||
b. | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013. | |||||
(2) | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas: | |||||
a. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya; | |||||
b. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan | |||||
c. | Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester. | |||||
(3) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(4) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 8 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012. | |||||
(2) | Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. | |||||
(3) | Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: | |||||
a. | Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012; | |||||
b. | Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; | |||||
c. | Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; | |||||
d. | Rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011; | |||||
e. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012; | |||||
f. | Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya; | |||||
g. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan | |||||
h. | Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 sampai dengan bulan Desember 2012. | |||||
| (4) | Format Rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). | |||||
(2) | Rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang. | |||||
(3) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. | |||||
Pasal 10 | ||||||
Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 11 | ||||||
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
Pasal 12 | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 284 | ||||||
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
. Menkeu
1946
1947
1948
1949
1950
1951
1952
1953
1954
1955.
1956
1957
1958
1959
1960
1961
1962
1963
1965
1966
1967
1968
1969
1970
1972
1973
1974
1975
1976
1977
1978
1979
1980
1981
1982
1983
1984
1985
1986
1987
1988
1989
1990
1991
1992
1993
1994
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2010
2011
2013.
2014
A
AA
abad ke-7
ABC
abdul hadi wm
ABK
Abu Nawas
Aceh
achdiat k mihardja
Adat
agama
Ahok
AI
airmadidi
Airmadidi.
ajaran sesat
ajib hamdani
Al-Qur'an
Alkitab
AMBON
amsal
amurang
anak yatim/piatu
anak-anak
anggaran
Angkatan 45
angsuran
animal
animasi
animation
Anjab
Antasari
aplikasi mobile
apresiasi sastra
Apuse
Arab
architectur
architecture
arsitektur
artificial intelligence
artikel.
asal-usul lagu yamko rambe yamko
Askes
ASN
Asrul Sani
Astinet
asuransi
audio
audio to text
ayu ting ting
B
Babilonia
baca artikel dibayar
bahasa
Bahasa Belanda
bahasa daerah
Bahasa Indonesia
bahasa kreol
Bahasa Portugis
bahasa Termate
Bahlil Dahadalia
bahundak
Bait Allah
bajak
BANJAR
bank
banten
bantuan korea selatan
Bapertarum
barang dan jasa pemerintah
Basuki
BATAK
batas laut
batas usia pensiun. PP
BB
BBM bersubsidi
Bea Cukai
beasiswa
bekerja dari rumah
Belanda
bencana
bendera
beras
berita
Betlehen
biaro
Bidat
billing
bimbo
BIODATA
BIOGRAFI
bisnis
bisnis gratis
bisnis properti
bisnis sampingan
Bitung
BKD
BKN
blogger
BNI
BNN
bobbit worm
Bolaang Mongondow
Bolmut
Bolong
Bolsel
Boltim
BPJS
BPKB
BRI
briptu norman kamaru
BTN
Bu Tahanusang
budaya
Budaya Kerja
budayawan
bugil
building
buku
bulan
BUMD
BUMN
bunaken
bung karno
BUP
bupati
C
Camat
CC
ccovid-19
cerita rakyat
cerpen
Chairil Anwar
China
choir
cicilan
cincin
cinta
CIO
CIPTA KERJA
CIPTAKERJA
civil servant
classical
coconut octopus
collorydianisme
conference
contoh
convert
copy-paste foto
covid-19
CPNS
cuti
cuti bersama
D
D.Brilman
Dacuda Pocket Scanner
daerah
daerah otonom baru
Dana Sehat
DAU
denda
desa
desain
detektor logam
Dhana Widyatmika
Dialek
Diklat Kompetensi
DIKLAT PIM
dirjen
dirjen anggaran
disiplin
diskusi
diving
DKI
doa
dogma
dokumen
dolar
domain
dongeng
download
DP3
DPR
drama
dramatik
dramatis personae
DRH
Driver
duasudara
dubes
duda
duit
dunia
E
e-billing
e-Gov
E-KTP
e-voting
edaran
Edaran Mendagri
eigendom
ekonomi
eksistensialisme
eksperimental
ekstensi
eliezer
Ensiklopedi
Epifanius
erupsi
esai
eselon
extension
F
f. Kelling
facebook
Fiery Cross Reef
Filsafat
fisik
foto
funny
gaji
gaji baru PNS
gaji baru Polri
gaji baru TNI
gaji hakim
gaji ke-13
Gaji PNS 2013
gaji polri 2011
gaji polri 2013
gaji tni 2011
gaji TNI 2012
gaji tni 2013
galungan
Ganefo
gangguan kecemasan
ganti logo blogger
garuda
gaya hidup
gayus
GCIO
gelombang
gembala
gempa
generasi Alfa
generasi baby boomers
generasi diam
generasi milenial
generasi Z
gereja
GG
Gibran Rakabuming
GMIM
Golongan Ruang
Google Cloud
Google drive
Google One
grafik
Gregorian
gubernur
gunung api
Gunung Ruang
gunung Salak
guru
hairy frogfish
hakim
halmahera
HAM
hari libur
hari raya
HB Yassin
HB Yassin. HB Yassin
HB Yassin. Pusat Dokumentasi
hewan
Hijriyah
Hindu
hobby
home
honorer
house
hukum
hut
I Nyoman Nuarta
idul fitri
II
Ijazah Palsu
iklan gratis
iklan rumah
IKN
imlek
Indihome
Indonesia
industri
Infotek
Inggris
Injil
Inpres
instansi pemerintah
integritas
interior
internet
Islam
israel
istana garuda
Istana Garuda Ibukota Nusantara
Istana Presiden IKN
IT
ITE
ITM
jabatan fungsional
jabatan pimpinan
jabatan struktural
jaksa
janda
JAWA
jenderal
jiwa
Johnson Reef
Jokowi
jual-beli
jual-beli rumah
Julian
K-1
K-2
KABUPATEN
kalabat
kalender
Kalimantan
kampanye
kampus
Kamus
kandang domba
kartu kredit
karunia
KARYA SATYA
Kasus
kata bijak
kata mutiara
kata-kata bijak
kata-kata hikmat
kata-kata mutiara
kawasan khusus
kawin
KBBI
KDKMP
keamanan
KEK
Kekayaan
kelahiran Yesus
kelas
keluarga
kelurahan
Kemen-PU
Kemendagri
Kemenkeu
Kemenkum-HAM
Kementrian
kenaikan gaji
kenaikan pangkat
Kepala Daerah
Kepdirjen
Keppres
kepribadian
Keputusan Ka BKN
keputusan menteri
kerajaan
kereta jenazah
kereta kerajaan
kereta pernikah william
kerja
Kesehatan
keuangan
Khotbah
khotbah.
kiamat
Kisah Mahabarata
KK
Klasik
Kode Etik
koloriadianisme
komedi
Kominfo
konstitusi
konversi
koor
koperasi
korpri
Korupsi
KOTA
Kotamobagu
koupsi
KPCPEN
KPK
kristen
Kritik Sastra
kritik seni
kue
kuliah
kunci foto
L
lagu
lagu daerah
Lagu Daerah
lagu daerah Jawa Timur
Lagu daerah Papua
Lagu daerah Riau
Lagu Daerah Sangihe
lagu nasional
lagu Papua
lambang daerah
langganan
langowan
lapas
larangan
laut
Laut China Selatan
lawak
lebaran
legenda
lemang
Lembaga Negara
lembeh
Lembeh Resort
Lembeh Strait
LG
LHKPN
libur nasional
liburan
Likupang
lingkungan kerja
Lirang
lirik
lirik lagu
Lirik Lagu Daerah
litle
logo
lokon
lomba sastra
lowongan
lucu
Lurah
M
magnitudo
mahasiswa
mahasiswa baru
mahawu
makar
MALUKU
Malut
Manado
mandarin fish
Manganitu
manusia
marah rusli
marga
masa Anak-anak
masamper
masarang
Masehi
Mawali
Mazmur
media massa
meja
Melayu
mendagri
mengajar
menkeu
Menpan
merah putih
MERS
Mesir
mesjid
metal detector
Meyer
migdal eder
mimic octopus
Minahas
minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
minangkabau
Mischief Reef
mistik
mitos
MM
mobil bekas
mobil jenazah
mobil mewah
mochtar lubis
model
money
Mongondow
monumen
moratorium
motivasi
motivasi hidup
Mouse Scanner
MPR
Mr. Assat
Mr. Sjafruddin
muhaling
Muhammad
Musa
mutasi
nabi
NAD
nama domain
nama etnis
nama fam
nama klan
nama marga
nama orang
nama suku
NARKOBA
Nasdem
nasi jaha
Nasrani
natal
negara
NEWS
NII
nikah
NIP
novel
Nuklir
Nusantara
o ina ni keke
OMNIBUS LAW
oneness
Orang Terkaya
orde baru
outsourcing
pada pahlawan
padang gembala
paduan suara
Pajak
PAK
pakaian adat
Pakaian Dinas
pandemi
Pangdam
pangkat PNS
pangkat polri
pangkat TNI
pantai
pantekosta
pantun
papan tulis elekronik
papan tulis sekolah
PAPUA
partitur
paskah
paypal
pdf
pegawai
pegawai tidak tetap pemerintah
pejabat
pejabat eselon
pejabat pimpinan tinggi
pelantikan
pelayan khusus
Pelindo
pemalsuan
pembunuhan
Pemda
Pemerintah
pemerintah daerah
pemilihan
pemukiman
pendaki
pendeta
pendidikan
penembakan
penerbangan
penerimaan CPNS
penerimaan pegawai BUMN
penipuan
Penpres
pensiun
pensiun pokok
pensiunan
pentakosta
penyair
penyaliban
penyimpanan
Perang Dunia
peraturan kepala BKN
peraturan menteri
Peraturan Pemerintah
perda
perguruan tinggi
perhubungan
Peribahasa
Periodisasi
Perjalanan Dinas
Perjanjian Lama
perjuangan
perkawinan
Permen
pernikahan william dan kate
PERPPU
PERPPU 1959
Perpres
pers
perumahan
Perumnas
pesawat
pidato
pigmy seahorse
Pilgub DKI
Pilkada
Pilpres
pinjaman
plagiat
PLN
PMK
PMK. Menkeu
PNBP
PNS
PNS. Kekayaan
poem
poetry
polisi
politik
politisi
polling
polri
Portugis
postmodernism
PP
PP 53
PP1998
PP2000
PP2001
PP2002
PP2011
PP2012 CPNS
PPATK
PPPK
Prabowo
prabu siliwangi
pramugari
Presiden RI
Presiden SBY
pria
profesi
propinsi
proposal
prosa
protes
Provinsi
proyek
psikiater
psikis
psikologi
PTTP
Puisi
puisi lama
pulau Spratly
pulsa
PUPNS
PUPR
purnawirawan
Pusat
Pusat Dokumentasi
R
raja
ramalan
ramayana
rapel
Rasul
Rasul Paulus
Ratahan
read
real estate
Rek Ayo Rek
rekening
rekening gendut
remunerasi
remunerasi PNS daerah
renovasi
renungan
resensi
Retribusi Menara
review sastra
ribbon eel
RIS
Rismon Sianipar
ritual
Rivai Apin
roh
roman
Romawi
ROSIHAN ANWAR
Roy Suryo
rumah
rumah kontrakan
rumah mewah
rumah murah
Rumah Sakit
rumah sederhana
rumah tangga
RUU
RUU ASN
RUU BPJS
RUU Tipikor
S
salary
salib
sambo
sandi
sangihe
SANGIHE TALAUD
SANKSI
santo
sapaan
SARS
sastra
sastra daerah
sastra indonesia
sastra online
satgas
SATYALENCANA
Scribd
sejarah
sejarah Al'Quran
sejarah gereja
sejarah gereja.
Sejarah Sastra
Sekda
sekolah dasar
selingkung
Seminar
seniman
sertifikasi guru
server
Shukoi
siau
siber
SIM
sinagoge
Singapura
sinopsis
sipir
siswa
Sitaro
siti nurbaya
SK
skala richter
sms
soeharto
Soekarno
Soleram
Solo
Soputan
sosialisasi
sosiologi
Spanyol
STAN
standar biaya
STNK
storage
stress
studi komparasi
su domain
sub domain
Subi Reef
sufi
Sukhoi
suku maya
Sulawesi Utara
Sulut
surat edaran
Surat Kepercayaan Gelanggang
Sutiyoso
syahrini
syair
T
tabel
tabel gaji pns 2000
tabel gaji pns 2011
tabel gaji pns 2012
tabel gaji pns 2013
tabel gaji pns 2019
Tabel Gaji Polri 2012
Tabel Gaji Polri 2014
TABEL GAJI TNI 2011
TABEL GAJI TNI 2012
TABEL GAJI TNI 2013
tabel gaji TNI 2014
TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011
tabungan
tabut
Taguladang
tagulandang
tahun baru
tahuna
takhayul
talaud
tanah
Tangkoko
TAP MPR
Taperum
tarian
tata bahasa
taurat
taurat.
teater Dian
teknologi
teks
Telekomunikasi
Tenaga Ahli
terminal
Ternate
teror
TERORIS
text to audio
The Age
the royal wedding
TIK
tips
tni
TOKOH
tokoh dunia
tokoh indonesia
tokoh islam
tomohon
tondano
torah
tradisi
transfer
trinitas
Try Sutrisno
tsunami
Tsunami
tulude
tunjangan
TVRI
Two Fish
U
uang
UGM
UN
undang-undang
Undang-Undang Pokok Agraria
unduh
unitarian
Unpad
Unsrat
upacara
upacara adat
UU
UU 1948
UU ASN
UU Penerbangan
UUD
UUDS
UUPA
V
vaksin
video
video conference
video lucu
viral
virus
VOC
W
wabah
waisak
wakil presiden
wali kota
walikota
wamen
warakawuri
wartawan
website
WHO
Wikileaks
william shakespeare
wisata selam
wise word
Woody Reef
Wuhan
Yahudi
yamko rambe yamko
Yehuda
Yerusalam
Yesus
Yosua
Yus Badudu
yusuf hamka



