Kedua peraturan tersebut masing-masing Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012, dan Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Peraturan itu mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2012 dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
"Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011," papar Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (21/4/2012).
Penyaluran dan pembayaran TP dan DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan. Sementara waktu penyaluran yaitu, triwulan I pada minggu terakhir bulan I Maret 2012, triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012, triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012, dan triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012.
Penyaluran TP dan DTP Guru PNSD Triwulan I - IV dilaksanakan masing-rnasing sebesar "x" dari alokasi TP dan DTP Guru PNSD. "Baik TP maupun DTP Guru PNSD pembayaran dilaksanakan sebanyak 12 bulan dalam setahun, dan tidak termasuk untuk bulan ke-13," tuturnya.
Pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah menerima TP dan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara Triwulanan, yaitu triwulan I paling lambat bulan April 2012, triwulan II paling lambat bulan Juli 2012, triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012, dan triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012.
"Untuk menghindari sanksi penundaan penyaluran TP dan DTP Guru PNSD triwulan tahun anggaran berikutnya, pemda diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Realisasi Pembayaran TP dan DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran. Semester I paling lambat diserahkan minggu pertama bulan Aqustus 2012 dan untuk semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013," paparnya.
Berikut ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.07/2012.
Sedangkan lampirannya dapat Anda unduh di SINI
Untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI dan lampirannya di SINI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 34/PMK.07/2012
TENTANG
PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU
PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH
PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
2 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); | |||||
3. | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); | |||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); | |||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012. | ||||
Pasal 1 | ||||||
(1) | Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut TP Guru PNSD adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2011. | |||||
(2) | TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Guru PNSD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012. | |||||
Pasal 2 | ||||||
(1) | Alokasi TP Guru PNSD adalah sebesar Rp30.559.800.000.000,00 (tiga puluh triliun lima ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | Alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1): | |||||
a. | telah memperkirakan kenaikan gaji pokok Guru PNSD Tahun Anggaran 2012; | |||||
b. | telah memperhitungkan kurang bayar TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010; dan | |||||
c. | telah memperhitungkan kurang salur TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2010. | |||||
(3) | Rincian alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 3 | ||||||
(1) | TP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. | |||||
(2) | TP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012. | |||||
(3) | TP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). | |||||
Pasal 4 | ||||||
(1) | Penyaluran TP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. | |||||
(2) | Penyaluran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2012; | |||||
b. | Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012; | |||||
c. | Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012. | |||||
(3) | Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. | |||||
(4) | Penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | |||||
(5) | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012. | |||||
Pasal 5 | ||||||
(1) | Pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas). | |||||
(2) | Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya TP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: | |||||
a. | Triwulan I paling lambat bulan April 2012; | |||||
b. | Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012; | |||||
c. | Triwulan III paling lambat bulan Oktober 2012; dan | |||||
d. | Triwulan IV paling lambat bulan Desember 2012. | |||||
(3) | Pembayaran TP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||
(4) | Daftar perhitungan pembayaran TP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. | |||||
Pasal 6 | ||||||
(1) | Dalam hal TP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan TP Guru PNSD yang telah disalurkan dengan cara melakukan pembayaran TP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan. | |||||
(2) | Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD pada: | |||||
a. | Triwulan I, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan II; | |||||
b. | Triwulan II, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan III; dan | |||||
c. | Triwulan III, maka TP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV. | |||||
(3) | Dalam hal terdapat TP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut: | |||||
a. | seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD telah menerima pembayaran TP Guru PNSD; atau | |||||
b. | Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena TP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran TP Guru PNSD, | |||||
maka TP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 7 | ||||||
(1) | Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu: | |||||
a. | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2012; dan | |||||
b. | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013. | |||||
(2) | Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas: | |||||
a. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya; | |||||
b. | Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan | |||||
c. | Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester. | |||||
(3) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(4) | Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 8 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012. | |||||
(2) | Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a. | |||||
(3) | Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: | |||||
a. | Gaji pokok Guru PNSD yang menjadi dasar pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012; | |||||
b. | Jumlah pembayaran TP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; | |||||
c. | Jumlah pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD yang telah menerima TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; | |||||
d. | Rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran TP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011; | |||||
e. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012; | |||||
f. | Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya; | |||||
g. | Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan | |||||
h. | Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 sampai dengan bulan Desember 2012. | |||||
(4) | Format Rekapitulasi sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
(5) | Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 9 | ||||||
(1) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). | |||||
(2) | Rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan sisa TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang. | |||||
(3) | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi TP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran. | |||||
Pasal 10 | ||||||
Pemerintah Daerah penerima TP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi penundaan penyaluran TP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya. | ||||||
Pasal 11 | ||||||
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran TP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||
Pasal 12 | ||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI KEUANGAN, | ||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 9 Maret 2012 | ||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, | ||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 284 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar