Sabtu, 21 April 2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2012 Tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012

-Ini adalah peraturan menteri keuangan yang mengatur pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah provinsi, kabuoaten dan kota tahun 2012. Ini merupakan kabar sukacita bagi para guru di daerah. Dua peraturan Menkeu telah memberikan kelegaan bagi para guru.
Untuk peraturan Menkeu (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI
Untuk lampiran peraturan Menkeu (PMK) Nomor 34/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI
Untuk lampiran peraturan Menkeu (PMK) Nomor 35/PMK.07/2012 dapat dilihat di SINI

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35/PMK.07/2012

TENTANG

PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA
DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);


3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);


4.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil;


5.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2012.


Pasal 1


(1)
Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(2)
DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.


Pasal 2


(1)
Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp2.898.900.000.000,00 (dua triliun delapan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.


(2)
Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


(3)
Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010.


(4)
Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3


(1)
DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.


(2)
DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012.


(3)
DTP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).


Pasal 4


(1)
Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.


(2)
Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I pada minggu terakhir bulan Maret 2012;



b.
Triwulan II pada minggu terakhir bulan Juni 2012;



c.
Triwulan III pada minggu terakhir bulan September 2012; dan



d.
Triwulan IV pada minggu terakhir bulan November 2012.


(3)
Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar ¼ (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


(4)
Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


(5)
Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat bulan April 2012.


Pasal 5


(1)
Pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas).


(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:



a.
Triwulan I paling lambat bulan April 2012;



b.
Triwulan II paling lambat bulan Juli 2012;



c.
Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2012; dan



d.
Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2012.


(3)
Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


(4)
Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.


Pasal 6


(1)
Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan DTP Guru PNSD yang tersalur dengan cara melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.


(2)
Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada:



a.
Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II;



b.
Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III; dan



c.
Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV.


(3)
Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:



a.
seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau



b.
Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya karena DTP Guru PNSD yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD,



maka DTP Guru PNSD tersebut diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran berikutnya.


Pasal 7


(1)
Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, yaitu:



a.
Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2012; dan



b.
Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II paling lambat minggu terakhir bulan April 2013.


(2)
Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan terdiri atas:



a.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya;



b.
Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan



c.
Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester.


(3)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(4)
Format Rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format Rekapitulasi Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD per semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 8


(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi data jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada bulan Agustus 2012.


(2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.


(3)
Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut:



a.
Jumlah pembayaran DTP Guru dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2012 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya;



b.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012;



c.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya;



d.
Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2011;



e.
Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2010 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah kebutuhan pembayarannya;



f.
Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta jumlah kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2013; dan



g.
Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember 2012.


(4)
Format Rekapitulasi sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


(5)
Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 9


(1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).


(2)
Rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhitungkan sisa DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d sebagai faktor pengurang.


(3)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merekomendasikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.


Pasal 10


Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran berikutnya.


Pasal 11


Pengawasan atas pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.









Ditetapkan di Jakarta






pada tanggal 9 Maret 2012






MENTERI KEUANGAN,













               ttd.













AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

               ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 285

Tidak ada komentar:

Posting Komentar