Kamis, 31 Mei 2012

Inilah Hukuman Bagi Pria (PNS) Yang Suka Selingkuh


Apakah Anda seorang  suami (PNS/TNI/Polri)  yang suka berselingkuh? Jika ya, ini ada peringatan keras untuk Anda yang senang berselingkuh alias playboy. Sebuah riset terbaru di Italia mengklaim, pria yang terbiasa membohongi istri mereka lebih mungkin untuk mati mendadak saat bertemu dengan selingkuhannya di luar rumah ketimbang orang yang setia terhadap pasangannya.
Penelitian sebelumnya, yang dipublikasikan dalam The Journal of Sexual Medicine, menemukan, pria yang tidak setia tidak hanya berisiko mengalami kehancuran pernikahan, tetapi juga rentan mengalami masalah gangguan kesehatan jantung.
Alasan meningkatnya risiko kematian akibat serangan jantung masih belum jelas, namun para peneliti menduga bahwa perasaan bersalah dan stres karena terus menjaga rahasia, semuanya dapat berkontribusi dalam memicu serangan jantung.
Dalam analisanya, para peneliti dari University of Florence Italia menganalisis frekuensi dan konteks serangan jantung pada pria. Temuan mengungkapkan bahwa masalah serangan jantung (baik fatal dan non fatal relatif) jarang terjadi ketika seorang pria berhubungan seks dengan istrinya. Tetapi risiko itu justru meningkat secara signifikan saat pria melakukannya dengan seorang wanita simpanan.
Di masa lalu, para ilmuwan Jerman menemukan bahwa kebanyakan pria yang tidak setia, meninggal saat berhubungan seks dengan selingkuhan mereka.
Para peneliti mengatakan bahwa penyumbatan arteri bertanggung jawab atas lebih dari sepertiga kematian karena tuntutan fisik saat melakukan hubungan seks sehingga menyebabkan plak lemak yang menumpuk di dalam arteri pecah.
"Seks extra-marital mungkin berbahaya dan membuat stres karena pasangan perempuan seringkali berusia lebih muda dari istri sah si pria dan aktivitas seksual rentan terjadi diikuti dengan minum alkhol dan makan secara berlebihan. Ada kemungkinan, melakukan hubungan seks secara diam-diam dalam suasana yang berbeda dari biasanya secara signifikan dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, yang menyebabkan kebutuhan oksigen meningkat," kata Dr. Alessandra Fisher, salah seorang peneliti.
Peneliti juga mengatakan bahwa perasaan yang bersalah juga mungkin menjadi alasan mengapa masalah jantung lebih sering terjadi para pria yang tidak setia, yang sebenarnya masih memiliki perasaan terhadap istri mereka. "Mengkhianati pasangan bisa menghukum mereka," tambah Fisher.
Menurut peneliti, sekitar 4 persen lelaki yang sudah menikah biasanya akan berselingkuh setiap tahun. Bahkan sepanjang hidup para pria, ada kemungkinan 50 persen ia akan berselingkuh. Para peneliti mengungkapkan bahwa orang tua, konflik dalam keluarga dan buruknya hubungan primer, semuanya terkait dengan risiko yang lebih tinggi untuk seorang berselingkuh.
Pria yang tidak setia kemungkinan juga memiliki tingkat hormon yang lebih tinggi, ukuran testis lebih besar, keinginan seksual yang lebih besar, dan fungsi seksual lebih baik.
"Hanya sedikit studi yang mengevaluasi hubungan antara perselingkuhan dan risiko kardiovaskular. Sebagaimana dilaporkan bahwa memiliki hubungan di luar nikah bisa memiliki dampak negatif pada jantung," katanya.
"Definisi dari ketidaksetiaan dan konsekuensinya berbeda-beda dari berbagai budaya, agama, dan yurisdiksi hukum. Oleh karena itu, studi tentang topik ini sangat kompleks, sensitif dan prevalensinya sering diremehkan," tutup peneliti. Sumber : medicaldaily.com

Mulai 1 Juni, Mobil Dinas Wajib Pakai BBM Non-subsidi

 Terhitung mulai 1 Juni 2012 seluruh kendaraan dinas pemerintah diwajibkan untuk menggunakan BBM Non-subsidi. Bahkan juga kendaraan  milik BUMN dan BUMD tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM Subsidi. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik di Jakarta. Namun, kantanya, larangan ini khusus diberlakukan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Menteri, kebijakan ini diambil untuk menindaklanjuti pidato Presiden  SBY, Selasa (29/5) malam berkaitan dengan gerakan nasional hemat energi. "Pelarangan BBM subsidi untuk mobil dinas pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD. Mulai 1 Juni 2012 berlaku untuk Jabodetabek. Jadi mobil pemerintah itu dilarang menggunakan BBM bersubsidi," tegas Jero Wacik di kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5) sebagaimana diberitakan JPNN.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kementrian ESDM sudah membagikan stiker kepada seluruh jajaran pemerintah, BUMN dan BUMD di seluruh Jabodetabek untuk ditempelkan pada setiap kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD.
"Ada kendaraan dinas pejabat pemerintah yang pakai pelat merah dan hitam. Jadi pemasangan stiker diutamakan bagi kendaraan pelat hitam, bukan berarti pelat merah tidak ada stikernya, semua dipasang stiker," jelas Wacik dalam pemaparannya.
Selain itu mulai Kamis ini, jajaran Kementrian ESDM langsung mensosialisasikan kebijakan tersebut pada pemilik SPBU agar mereka juga mengerti soal kebijakan yang dijalankan pemerintah, bahwa mobil yang pakai stiker itu tidak boleh mengisi BBM bersubsidi. "Artinya mobil yang pakai stiker itu, menggunakan BBM non-subsidi," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Jika di sana sini masih ada yang lolos, Wacik memohon agar dimaklumi. Sebab mungkin saja pemilik kendaraan dinas sedang ke luar kota dan belum tahu soal kebijakan ini. Namun demikian, jika di SPBU masyarakat menemukan ada mobil pelat merah dan pelat hitam yang sudah dipasangi stiker khusus itu mengisi BBM subsidi, dia meminta masyarakat menegur dan mengingatkan kepada pekerja di SPBU.
"Jadi jangan kita berfikir langsung berjalan sempurna. Niat pemerintah ingin jadi pelopor penghematan energi ini harus mendahuli untuk tidak menggunakan BBM subsidi. Tentu Dirut-dirut BUMN, BUMD dan Pemda DKI harus segera sosialisasikan juga," ujar Jero Wacik.(fat/jpnn)

Sulteng Sudah Lakukan
Kendati kebijakan Kementrian ini hanya diberlakukan di Jabodetabek, ternyata telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui surat edarannya tertanggal 23 Mei 2012 lalu, Gubernur Sulawesi Tengah Drs.Longki Djanggola mengeluarkan edaran tentang penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Surat edaran nomor: 500/361/RO.ADM EKON/2012.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat daerah provinsi Sulawesi tengah, Andi Syahrul Yotolembah mengatakan terbitnya surat edaran tersebut menindaklanjuti arahan presiden serta menteri terkait dalam rapat koordinasi nasional tentang tim pemantau inflasi daerah (TPID), di jakarta 16 Mei lalu.
Rapat koordinasi terkait pengendalian penggunaan bahan baker minyak (BBM) bersubsidi di dalam negeri khususnya kendaraan dinas pemerintah/pemerintah daerah.
Lebih lanjut Karo humas mengatakan surat edaran gubernur tersebut ditujukan kepada kepala badan/Dinas/biro/ Kantor/BUMN/BUMD dan instansi terkait lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.’’Jadi, berdasarkan surat edaran ini, bagi kendaraan dinas (Randis) pemerintah termasuk BUMN dan BUMD tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM bersubsidi,’’kata Syahrul ditemui, Rabu (30/5).
Demikian dengan kendaraan yang beroperasi untuk usaha pertambangan dan perkebunan juga tidak diperkenankan menggunakan premium atau solar bersubsidi.Bagi PLN (Persero) tidak diperbolehkan ada pembangkit listrik baru yang menggunakan BBM bersubsidi.’’Dalam surat edaran ini gubernur juga mengimbau kepada instansi terkait agar mempermudah izin pembangunan stasiun pengisian bahan baker gas (SPBG) dalam rangka diversifikasi BBM ke BBG,’’kata Karo Humas.
Selain pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, gubernur juga meminta kepada pihak keamanan dan instansi terkait agar senantiasa melakukan pengawasan terhadap adanya tindakan penyeludupan BBM, baik di laut maupun di darat.Kepada Wira Penjualan Ritel VII PT.Pertamina Sulteng di Palu diminta agar segera menginstruksikan kepada seluruh Selain dari segi penggunaan BBM, surat edaran juga mempertegas agar instansi pemerintah melakukan penghematan listrik.
Bagaimana dengan ketersediaan BBM nonsubsidi? Hal itu yang menurut Karo humas menjadi persoalan tersendiri. Karena penggunaan Nonsubsidi jenis pertamax di beberapa SPBU masih terbilang langka. Syahrul mengungkapkan, dibeberapa daerah di Sulteng belum menjamin ketersedian pertamax.’’Saya mau isi di Poso dan Ampana stasiun pengisiannya ada, tapi pertamaxnya habis. Sementara saat ini pengguna pertamax masih kurang,’’ungkap Karo Perlu.
Hal tersebut kata Syahrul harus menjadi perhatian bersama terutama pemilik SPBU agar tidak terjadi ketimpangan. Disisi lain kendaraan dinas tidak lagi menggunakan premium bersubsidi tapi yang non subsidi malah tidak tersedia.(awl)

Selasa, 29 Mei 2012

Dana Perjalanan Dinas PNS Bakal Diubah Modelnya

Ini terkait terlalu banyaknya masalah penyalahgunaan dan penyimpangan dana perjalanan dinas bagi PNS yang terus menjadi sorotan. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Kementrian/Lembaga (K/L) untuk mengkaji ulang sistem perjalanan dinas yang selama ini masih memiliki celah untuk diselewengkan. “Setiap ada ketidakpatuhan terhadap aturan, maka kita rekomendasikan untuk review the sistem ke semua Kementrian. Kita pikirkan cara-cara terbaik untuk mencegah kebocoran,” ujar Ruki di kantor Kementrian Keuangan, Senin (28/5).
Menurut mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, sejak tahun 2003, perjalanan dinas diterapkan dengan sistem lumsum, dimana jika pegawai negeri sipil (PNS) keluar daerah maka akan diberi dana tunai untuk membiayai tiket maupun hotel. Namun, saat ini sistem tersebut telah diubah menjadi at cost atau laporan perjalanan dinas. Tetapi nyatanya masih terdapat penyelewengan anggaran dinas.
“Nah jadi kelihatannya sistem ini masih harus disesuaikan lagi. Jadi sistem ini ternyata masih belum terlalu aman. Kita harus ciptakan sebuah sistem yang lebih bagus,”pungkasnya. (naa/jpnn)

Minggu, 27 Mei 2012

UU No. 4 Tahun 2010 Tentang



















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT  WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :    a.   bahwa  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagai negara  kepulauan  yang  berciri  nusantara  mempunyai kedaulatan  atas  wilayahnya,  termasuk  laut  wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan  dan  kemakmuran  rakyat  Indonesia sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa  sesuai  dengan  Konvensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut,  1982  United  Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  1985  dan sesuai  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  1996  tentang Perairan Indonesia, Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
c.  bahwa  pada  tanggal  10  Maret  2009,  Indonesia  telah menandatangani  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut    Wilayah  Kedua  Negara  di  Bagian  Barat  Selat Singapura, 2009 di Jakarta;
d.  bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut  Wilayah di  Bagian  Barat  Selat  Singapura  oleh  Pemerintah Republik  Indonesia  dimaksudkan  untuk  menegaskan wilayah  kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, menjamin kepastian hukum, kegiatan aparat negara di laut, serta semakin mempertegas Pulau Nipa sebagai pulau yang memiliki titik dasar yang digunakan menjadi  dasar  pengukuran  batas  maritim  Republik Indonesia;
e.  bahwa  perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik Singapura dilakukan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan  yang  mempunyai  arti  penting  untuk kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara; 
 f.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf  e,  perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Pengesahan  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic  of  Singapore  relating  to  the  Delimitation  of  the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009);

Mengingat   :  1.         Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  11,  Pasal  20,  dan  Pasal  25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  1985  tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum  Laut,  1982)  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1985  Nomor  76,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
  3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun  1996 tentang Perairan Indonesia  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1996  Nomor  73,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 3647);
  4.  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  1999  tentang Hubungan  Luar  Negeri  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  5.  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2000  tentang Perjanjian  Internasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  6.    Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2002  tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2002  Nomor  3,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
   7.  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 4389);
  8.  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
  
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG  TENTANG  PENGESAHAN  PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG  PENETAPAN  GARIS  BATAS  LAUT    WILAYAH KEDUA  NEGARA  DI  BAGIAN  BARAT  SELAT  SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE  REPUBLIC  OF  SINGAPORE  RELATING  TO  THE DELIMITATION  OF  THE  TERRITORIAL  SEAS  OF  THE  TWO COUNTRIES  IN  THE  WESTERN  PART  OF  THE  STRAIT  OF
SINGAPORE, 2009).

Pasal 1
Mengesahkan  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik  Singapura  tentang  Penetapan  Garis  Batas  Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada  tanggal  10  Maret  2009,  yang  salinan  naskah  aslinya  dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 81


-----------------------=--------------------------


  
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT  WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)

I.  UMUM 

1.  Latar  Belakang  Perlunya  Penetapan  Batas  Laut  Wilayah  antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura. 
  
  Sesuai  dengan  ketentuan  Organisasi  Hidrografi  Internasional (International  Hydrographic  Organization),  Selat  Singapura  adalah suatu selat yang terletak di perairan Indonesia dari Pulau Karimun Kecil hingga Pulau Bintan, perairan Singapura, dan perairan Malaysia dari Tanjung Piai hingga Tanjung Tuas dan dari Johor hingga Tanjung Penyusup.  Toponimi  wilayah  maritim  Selat  Singapura  ini  telah ditetapkan dalam dokumen IHO Nomor S-23 Tahun 1953.

Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah  yang  ditandatangani  di  Jakarta  pada  tanggal  25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal  8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen-segmen batas laut  wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura.
Segmen  lain  yang  perlu  dibicarakan  untuk  menyelesaikan keseluruhan batas maritim antara Republik Indonesia dan Republik Singapura adalah segmen bagian barat (di wilayah Pulau Nipa-Tuas), segmen bagian timur 1 (di wilayah Pulau Batam-Changi) dan segmen bagian  timur  2  (di  wilayah  Pulau  Bintan-South  Ledge/Middle Rock/Pedra Branca). Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura dengan  Republik  Singapura  diperlukan  oleh  Pemerintah  Republik
Indonesia  untuk  memberikan  kepastian  hukum  tentang  wilayah kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Terkait  dengan kepentingan-kepentingan  Indonesia  di  wilayah  tersebut,  Selat Singapura  memiliki  nilai  strategis  sangat  tinggi  mengingat  selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat yang  menjadi  penghubung  antara  Benua  Eropa  dengan  Asia Tenggara,  Asia  Timur  dan  Pasifik.  Bagi  Indonesia,  Selat  Singapura juga  merupakan  urat  nadi  jalur  pelayaran  Indonesia  ke  kawasan dunia lainnya.

Selain itu, penetapan garis batas laut wilayah ini juga menegaskan penggunaan  titik  dasar  di  Pulau  Nipa  sebagai  dasar  pengukuran batas  maritim  Republik  Indonesia.  Pulau  Nipa,  yang  terletak pada koordinat  01°09’13’’LU  dan  103°39’11’’BT,  merupakan  salah  satu pulau  di  mana  terdapat  dua  titik  dasar  garis  pangkal  kepulauan Indonesia  (Nomor  175  dan  Nomor  176)  berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  37  Tahun  2008.  Peraturan  Pemerintah Nomor 37  Tahun  2008  telah  didaftarkan  kepada  Sekretaris  Jenderal  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  sesuai  dengan  Konvensi  Perserikatan Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut,  1982  (United  Nations Convention on the Law of the Sea, 1982).

Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura antara  Republik  Indonesia  dan  Republik  Singapura  pada  dasarnya telah  memberikan  keuntungan  bagi  Republik  Indonesia  dalam berbagai aspek, yaitu:
a.  adanya batas laut wilayah yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum;
b.            memudahkan  upaya  pengawasan  dan  penegakan  kedaulatan negara di laut wilayah;
c.  memudahkan  upaya  Indonesia  sebagai  negara  pantai  untuk menjamin keselamatan jalur  navigasi di Selat Singapura; dan
d.            meningkatkan hubungan baik kedua negara. 
2.  Proses Perundingan Penetapan Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura antara Republik Indonesia dan Republik Singapura.
Perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura  dengan  Pemerintah  Republik  Singapura  mulai dilaksanakan  pada  tanggal  28  Februari  2005,  dan  berakhir pada tanggal  10  Maret  2009  ketika  Menteri  Luar  Negeri  kedua negara menandatangani Perjanjian di Jakarta antara Republik Indonesia dan Republik  Singapura  tentang  Penetapan  Garis  Batas  Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
Dalam proses perundingan Indonesia selalu mendasarkan posisinya pada  Konvensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut, 1982  (United  Nations  Convention  on  the  Law  of  the  Sea,  1982), menolak  dalam  menggunakan  hasil  reklamasi  sebagai  dasar pengukuran, serta menggunakan referensi peta asli Tahun 1973 dan titik  dasar  Indonesia  di  Pulau  Nipa  dan  garis  pangkal  kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Kecil.
 3.  Pokok-Pokok Isi Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
 Pasal 1 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat  Selat  Singapura  mengatur  titik  koordinat  dan  garis yang menghubungkannya sebagai garis batas laut wilayah kedua negara.
Titik-titik koordinat dimaksud dihitung dengan menggunakan World Geodetic  System  1984  Datum  (WGS84)  dan  garis-garis  lurus  yang menghubungkan  setiap  titik-titik  koordinat:  1(1°10’46.0”LU, 103°40’14.6”BT);  1A(1°11’17.4”LU,103°39’38.5”BT);  1B(1°11’55.5”LU, 103°34’20.4”BT);  dan  1C(1°11’43.8”LU,103°34’00.0”BT)  sebagaimana digambarkan dalam Lampiran “A” dari Perjanjian.

Pasal  1  juga  mengatur  bahwa  penetapan  lokasi  sesungguhnya  dari titik-titik koordinat di atas laut akan ditetapkan dengan suatu cara yang  akan  disetujui  bersama  oleh  pejabat-pejabat  yang berwenang dari  kedua  negara.  Sesuai  peraturan  yang  berlaku  di  Indonesia, pejabat  dimaksud  adalah  Badan  Koordinasi  Survei  dan  Pemetaan Nasional  dan  Dinas  Hidro-Oseanografi  Tentara  Nasional  Indonesia Angkatan Laut.

Pasal  2  menyatakan  bahwa  garis  batas  dari  Perjanjian  antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas  Laut  Wilayah  Kedua  Negara  di  Selat  Singapura  yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan garis batas laut wilayah di segmen barat Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal  10 Maret 2009 digambarkan dalam Lampiran “B” dari Perjanjian.

Pasal  3  mengatur  cara  penyelesaian  secara  damai  melalui musyawarah  atau  perundingan  apabila  terdapat  perselisihan  yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian kedua negara.

Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian perlu diratifikasi oleh negara  masing-masing.  Piagam  ratifikasi  tersebut  kemudian  akan saling  dipertukarkan,  dan  tanggal  pertukaran  piagam  ratifikasi dinyatakan sebagai tanggal mulai berlakunya perjanjian.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.    

 Pasal 2
 Cukup jelas. 
 
  
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5138



Kamis, 24 Mei 2012

Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi

Pembangunan menara telekomunikasi (bersama) tidak saja diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, No.07/PRT/M/2009,No.19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No.3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan danPenggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, tetapi juga diatur lewat Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum Nomor 06 SE/Dr/2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi seperti di bawah ini.
kriteria menara telkomunikasi

Jumat, 18 Mei 2012

Gaji PNS-TNI-Polri akan Naik 7% di Tahun 2013

Ini kabar menggembirakan sekaligus bayang kesengsaraan bagi PNS-TNI-Polri, bahkan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tahun 2013 mendatang, pemerintah merencanakan akan menaikkan gaji PNS-TNI-Polri hanya sebesar 7%.. Ya, menggembirakan karena gaji akan naik dan menyengsarakan karena setiap kali gaji PNS-TNI-Polri naik, pasti harga kebutuhan akan lebih dulu naik dan setelah kenaikan gaji terealisasi, harga kebutuhan naik lagi minimal 10%.
Kabar kenaikan gaji PNS-TNI-Polri ini diungkapkan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo. Kenaikan ini menurut Menkeu, mengacu pada inflasi dan penyesuaian gaji hakim. "Kenaikan difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai untuk memacu produktivitas dan penguatan kualitas pelayanan masyarakat serta efisiensi birokrasi," katanya, Jumat (18/5).
Selain itu, kata Menkeu, tahun depan pemerintah akan tetap meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta menampung kebutuhan anggaran remunerasi kementerian dan lembaga terkait reformasi birokrasi. Terkait dengan kenaikan gaji itu, pihaknya juga akan melakukan penataan jumlah dan distribusi PNS mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. 
Menkeu mengemukakan, kementerian dan lembaga. masih diminta untuk menggali dan melihat kembali potensi penghematan yang ada. Penghematan, lanjutnya, tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian dan Lembaga. "Anggaran yang dihemat adalah anggaran yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama kementerian," kata menteri. Penghematan hanya disasar pada kegiatan rutin seperti perjalanan dinas, konsinyering, penggunaan listrik, dan sebagainya. Karena itu, dia menilai, hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja.

Kamis, 17 Mei 2012

Ruginya PNS Jadi Peserta Askes

--> Selama puluhan tahun setiap PNS diwajibkan membayar iuran Askes (Asuransi Kesehatan) sebesar 2% dari gaji setiap bulannya. Namun layanan yang diterima oleh PNS sangat jauh dari harapan bila dibanding dengan layanan asuransi kesehatan milik swasta. Untuk saya sendiri, potongan untuk Askes setiap bulan sekitar Rp60-an ribu. Namun, yang didapatkan ketika masuk rumah sakit adalah kewajiban membayar biaya ekstra yang bisa lebih dari biaya yang ditanggung Askes. Apalagi kalau sampai dirawat di rumah sakit (swasta).
Sebagai sharing pengalaman, ketika isteri saya harus operasi Caeser saat melahirkan karena nyawa terancam, saya harus ditagih biaya ekstra pembedahan sebesar Rp5.000.000. Padahal operasinya di RS pemerintah. Menurut pihak rumah sakit itu karena ada Perda Propinsi yang mewajibkan pasien untuk membayar biaya sedemikian besar. Yaaaaaaaaaahhhh, mau tidak mau harus dibayar walau dengan perasaan mendongkol yang luar biasa. .
Pengalaman. lain yang belum lama ini saya alami adalah pemeriksaan laboratorium di RS pemerintah di daerah saya, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp85.000 serta wajib membeli sendiri jarum injeksi. Waaah, waaahhh, waaahhhhh.
Yang pasti, layanan yang didapat PNS sebegaia peserta asuransi dari PT Askes paling tidak adalah hal-hal sbb.:
  1. Antri (berjubel lagi) di loket Puskesmas bersama dengan para peserta Asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang mendapat subsidi pemerintah. Bersyukur jika ada PNS yang tidak memanfaatkan Puskesmas dan lebih memilih dokter keluarga. Tapi bagaimana dengan PNS di daerah yang tidak ada doktor keluarga?
  2. Layanan rumah sakit yang terbatas. Sebab, jika ingin mendapat layanan full, PNS dan keluarganya harus dirawat di RS pemerintah. Jika masuk di Rumah Sakit swasta, hanya ada dua alternatif. Pertama, mendapat layanan Akses tapi hanya biaya ruangan yang rata-rata dijatahkan Rp100.000 per hari. Padahal kalau masuk ruang kelas I RS Swasta, minimal harus membayar Rp250.000 per hari (tergantung popularitas RS). Sedangkan obat-obatan dan layanan lain seperti laboratorium, foto XRay, USG, CTScan dll. harus ditanggung sendiri peserta Askes. Kedua, paling sial jika peserta Askes masuk RS yang tidak ada kerja sama dengan PT Askes. Akibatnya, 100% biaya ditanggung peserta.
  3. Layanan obat-obatan yang terbatas pada daftar obat yang dikeluarkan PT Askes. Jika ternyata ada obat yang tidak masuk daftar, entah yang murah atau yang paling mahal harganya, wajib hukumnya untuk dibeli dengan isi kantong pribadi peserta Askes.
  4. Berbeda dengan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Selain mendapat jaminan biaya perawatan full di rumah sakit, pada akhir kontrak peserta asuransi mendapat jaminan pembayaran uang tunai. Hal ini tidak pernah terjadi di PT Askes. Artinya, uang yang disetor PNS setiap bulan ke rekening Askes adalah uang "mati" yang tidak mungkin kembali lagi ke peserta. Bisa dibayangkan, jika setiap bulan dipotong rata-rata Rp60.000 per bulan untuk masa kerja 25 tahun (300 bulan) ada Rp18 juta rupiah yang disetor seorang PNS. Sementara kesempatan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit paling banyak setahun sekali. Selebihnya adalah rawat jalan di Puskesmas atau berobat di Balai Pengobatan Korpri (yang gratisan), atau juga ke dokter keluarga jika tidak mau antri dan berjubel dengan peserta Askeskin di Puskesmas..
Fakta-fakta di atas merupakan alasan yang membuat seorang bupati Timor Tengah Utara  bereaksi dengan tidak menyetor iuran Askes PNS di daerahnya.Nah, bagaimana dengan tanggapan Anda sebagai PNS peserta Askes. Apakah masih mau setia dengan PT Askes, atau ingin beralih ke asuransi kesehatan milik swasta? 
SEBAGAI BAHAN SURVEY SEDERHANA, ANDA DIMOHON UNTUK MENJAWAB POLING DI BAGIAN ATAS POSTINGAN INI.

Selasa, 15 Mei 2012

RUU Pemda jadi Alat Menekan Kepala Daerah

RUU Pemda akan jadi Alat Menekan Kepala Daerah? Ah, mana bisa? Atau tidak bisa? Kekuatiran ini dikemukakan oleh Donny Gahral Ardian, Pengamat politik dari Universitas Indonesia. Menurutnya, Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah (RUU Pemda) yang akan dibahas pemerintah dan DPR dikhawatirkan dapat mengancam kewenangan kepada daerah. Jika disahkan, dikhawatirkan dapat digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai dan akan menjadi alat tekanan politik kepada kepala daerah.
"Saya berpikir RUU tersebut kalau benar-benar disahkan dapat digunakan kekuasaan untuk melumpuhkan kebijakan ideologis yang tidak disukai pemerintah pusat," kata Donny di Jakarta, Selasa (15/5).
Dalam RUU Pemda itu, terbuka peluang pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak patuh terhadap pemerintah pusat. Hal itu berpotensi terjadinya kebijakan yang otoriter. Otoritarianisme dapat terjadi akibat kurang rincinya syarat-syarat pemecatan.
Sebagaimana diberitakan oleh jpnn.com, Donny mengatakan bahwa kepala daerah dapat dikenakan sanksi apabila tidak menjalankan program strategis nasional seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja atau pertumbuhan ekonomi.
Kalau demikian, imbuh dia, pengurangan kemiskinan bisa saja dengan membuka mall di pusat kota karena menyerap tenaga kerja. "Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan kepala daerah yang membangkang karena ingin melindungi pasar tradisional?” kata Donny.
Ia juga menilai RUU Pemda akan bertabrakan dengan UU Otonomi Daerah (Otda). "Jangan sampai masyarakat berpikir penolakan BBM kemarin oleh beberapa kepala daerah dijadikan pijakan oleh pemerintah pusat. Karena kalau ini benar, maka ini benar-benar otoriter dan menunjukkan ketakutan pemerintah pusat," pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU Pemda menjadi UU. Saat ini sudah ditunjuk Ketua Panitia Khusus RUU Pemda, Totok Daryanto yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN). (boy/jpnn)

Menghapus Kutukan Kekayaan Alam

-Tahun lalu,dalam satu kesempatan Sidang Kabinet Terbatas di Istana Bogor, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlihat gusar.
Sambil mengeluarkan UUD 1945 yang selalu ada dalam saku bajunya,Presiden mengatakan, “Mari sama-sama kita baca baik-baik Pasal 33 UUD 1945.Bahwa bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”Presiden baru saja mendengarkan laporan persoalan kekayaan alam kita yang dikelola dengan problematik dan koruptif.Dengan tangan bergetar memegang buku saku UUD 1945,Presiden menginstruksikan (lagi) renegosiasi atas kontrak pertambangan, dan mengingatkan amanat konstitusi agar pengelolaannya betul-betul untuk kemakmuran rakyat.
Pada 16 Oktober 2011, saat bertemu saya,Prof Nazaruddin dan almarhum Prof Widjajono Partowidagdo, dalam proses pemilihan wakil menteri, Presiden kembali meminta kepada almarhum Prof Wid agar memperhatikan— dan memprioritaskan— soal renegosiasi kontrak tersebut.Hal yang sama,beliau ulang pada 19 Oktober 2011 setelah pelantikan menteri dan wakil menteri yang baru, Presiden SBY dalam policy speechnya menegaskan pesan terkait kerja sama internasional tersebut kepada jajaran ESDM. “Isu khusus lainnya yang sering menjadi perhatian publik adalah kontrak kerja sama antara Indonesia dan dunia usaha asing, perusahaan-perusahaan asing.
Kontrak itu umumnya dibuatpuluhantahun yang lalu.Secara internasional, memang etikanya,semua bangsa mesti menghormati kontrak. Tetapi saya berpendapat, jika kontrak itu sangat tidak adil dan keterlaluan, kita mesti bicara baik-baik, tidak harus sertamerta membatalkan, bicara baik-baik untuk kemungkinan dibikin lebih adil dan lebih tepat. Saya mendapatkan laporan, sejumlah perusahaan asing bersedia untuk berbicara baikbaik. Oleh karena itu,para menteri terkait segera tindak lanjuti, lakukan pembicaraan baik-baik itu, terutama apalagi yang menyangkut perpanjangankontrak.
Harusadildanmemberikan benefit yang jauh lebih tinggi untuk bangsa dan rakyat Indonesia.” Kenapa saya teringat soal pengelolaan sumber daya alam tersebut, dan menuliskannya kembali.Minggu hingga Selasa ini, saya sedang di Samarinda. Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu provinsi yang paling kaya sumber daya alamnya. Namun,kekayaan alam itu tidak selalu membawa berkah, tidak jarang ia membawa musibah.
Rabu minggu lalu, ketika memberikan sambutan dalam peringatan hari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI),Wakil Presiden Boediono mengingatkan teori kutukan bagi negara yang kaya sumber daya alam. Beliau mengatakan, tanpa pengelolaan yang bijaksana,sumber daya alam sering kali menjadi kutukan, menimbulkankonflikpolitik, ekonomi,sosial,bahkan konflik pertahanan dan keamanan serta penegakan hukum, karena perebutan penguasaan sumber daya alam tersebut.
Soal adanya kutukan tersebut paling tidak tergambar jelas dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Kaltim. Sudah beberapa periode ini,gubernur dan bupati di Kaltim terjerat kasus korupsi. Sewaktu masih aktif di Satgas Pemberantasan Mafia Hukum,kami banyak menerima laporan terkait berkembang luasnya persoalan mafia tambang batu bara. Persoalanareatambangyang tumpang tindih,proses pemberian izinnya yang koruptif,hingga keterlibatan berbagai oknum penegakhukumdalampermainan usaha tambang,sehingga law enforcement menjadi tidak berfungsi alias mandul. Terlebih menjelang pilkada.
Lisensi tambang memasuki waktu obral. Dijual murah, cepat, dengan menabrak berbagai aturan. Saya lahir di Pulau Laut,Kalsel.Menjelang Pilgub Kalsel beberapa waktu lalu, izin tambang di pulau kelahiran saya tersebut tiba-tiba banyak dikeluarkan. Sehingga terjadi perubahan mendasar, dari awalnya Pulau Laut merupakan wilayah yang dilarang, menjadi wilayah yang terbuka untuk pertambangan. Akhir minggu lalu, saya mendapatkan pesan singkat, mengabarkan Perda RT/RW Kabupaten Kotabaru—yang melingkupi Pulat Laut—telah mengukuhkan pulau kelahiran saya tersebut sebagai wilayah tambang.
Alasan yang dinyatakan, karena jika tidak demikian, pemerintah daerah khawatir digugat oleh perusahaan yang telah telanjur memiliki izin usaha tambang,yang diperolehnya menjelang pilgub yang baru lalu. Memang saya belum pernah melakukan penelitian sendiri.Tapi saya sangat yakin, menjelang dan sesaat setelah pelaksanaan pilkada, pengeluaran izin-izin tambang pasti meningkat, seiring dengan relasi kolutif antara kandidat kepala daerah dan perusahaan tambang, serta kebutuhan biaya politik para kandidat kepala daerah yang juga meroket.
Pada peringatan HAKI sedunia itu pula,Pak Boed memberikan paparan bagaimana pentingnya kita meningkatkan inovasi, penelitian,dan temuan yang berbasis kekayaan intelektual. Bagi Wakil Presiden, ekonomi Indonesia ke depan harus bergeser dari bertumpu pada kekayaan alam semesta menjadi berpijak pada kekayaan intelektual yang inovatif. Dengan gaya dosennya yang kental,Pak Boed menunjukkan power point pendaftaran paten di antara negara-negara G-20 pada 2009.
Indonesia berada di urutan terbawah dengan hanya 6 pendaftaran paten,kalah jauh sekali dibandingkan peringkat pertama Jepang yang mendaftarkan 224.795, Tiongkok 68.307, atau bahkan peringkat 19 Arab Saudi yang mendaftarkan 60 paten,10 kali lipat paten yang didaftarkan Indonesia. Pak Boed menegaskan, jika tidak segera dilakukan perubahan paradigma yang mendasar, dari sangat berbasis pada SDA, menjadi berbasis SDM yang melakukan temuan-temuan inovatif,maka “bahanbakar” mesin penggerak ekonomi kita akan segera habis. Lalu, Pak Boed kembali mengulang pesannya: pengelolaan SDA yang salah arah justru akan menghadirkan kutukan pembawa musibah,bukan barokah.
Terkait dengan mengelola secara lebih bijak SDA itu,pada kesempatan harmonisasi RUU Panas Bumi minggu lalu di Kementerian SDM, saya berbagi cerita kepada para peserta yang hadir. Cerita pertama adalah instruksi Presiden SBY di atas untuk mengelola SDA untuk kemakmuran rakyat serta perintahrenegosiasikontraktambang. Cerita kedua,terkait kerisauan Wapres tentang kemungkinan kutukan bagi negara yang tidak mengelola SDA-nya secara amanah. Ada dua isu yang mengemuka dalam harmonisasi RUU Panas Bumi tersebut: pertama, bagaimana izin terkait lingkungan hidupnya harus dilakukan; kedua, bagaimana pengaturan usaha panas bumi di kawasan hutan konservasi.
Tentu saja usaha pemanfaatan panas bumi penting untuk dilakukan. Apalagi, menurut informasi, panas bumi termasuk energi yang terbarukan dan cukup berlimpah tersedia di bumi pertiwi.Namun, pengelolaannya sekali lagi harus berbasis inovasi sekaligus diversifikasi energi, sehingga tidak lagi bergantung semata pada BBM,yang pastinya tidak terbarukan. Untuk Indonesia yang lebih baik, kutukan SDA harus kita hindari.Aturan hukum akan kami arahkan untuk mendorong penghematan SDA, peningkatan ekonomi berbasis SDM yang inovatif.
Hanya dengan demikian,Indonesia akan terhindar dari negara yang menerima kutukan karena tidak amanah mengelola SDA-nya. Doa and do the best. Keep on fighting for the better Indonesia. ●

DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM

O ooooooh. PNS di Indonesia Masih Kurang!!!

Waaahhhh. Jumlah PNS di Indonesia sebanyak 4,7 juta orang ternyata dirasa masih sedikit. Rasionya  rendah jika dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia. Demikian pernyataan  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, yang menjadi salah satu kelemahannya adalah besarnya jumlah anggaran yang dikeluarkan sehingga pemerintah melakukan moratorium perekrutan CPNS
"Yang lemah di kita adalah distribusi. Ada daerah yang PNS-nya terlalu banyak dan ada yang sangat kurang, ini yang harus didistribusi. Seperti daerah yang pegawainya sedikit tapi penduduknya 16 ribu, lalu ada daerah yang penduduknya hanya 6.000 tapi PNS-nya banyak. Rasio nasional 2,2 persen, bolehlah ada bias karena kesulitan wilayah dan kepadatan penduduk, tapi jangan berlebihan," katanya dalam Lokakarya Nasional KORPRI tentang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta (14/5) sebagaimana diberitakan oleh Media Indonesia.
Terkait masalah anggaran yang besar untuk PNS ini, Gamawan justru menimpahkan kesalahan itu kepada DPR dan DPRD karena tidak efisien dalam merumuskan anggaran PNS. Kontrol besar anggaran ada di saat pengajuan dan pembahasan di DPR/DPRD. "Ketika anggaran itu boros, seharusnya DPR dan DPRD yang kontrol. Kadang Birokrasi ingin agar kegiatannya maksimal, sehingga anggaran yang diajukan besar, namun jika dianggap tidak efisien, DPR dapat menguranginya," kata menteri.
Berdasarkan sistem, anggaran itu direncanakan sejak penyusunan anggaran dan harusnya dikritisi sejak perumusan anggaran, seperti perjalanan dinas.
"Perjalanan dinas itu diperlukan untuk mendukung tugas dan membutuhkan biaya. Perjalanan itu dihitung saat perumusan anggaran. Ketika mengajukan anggaran untuk apa saja? Seperti siapa yang mengontrol e-KTP, siapa yang ke daerah? Itu ada rasionya dibuat dalam pengajuan anggaran. Birokrasi tidak dapat menjalankan aktivitas yang tidak diatur dalam anggaran," katanya. (*/OL-9)

2012, Pemerintah akan Rekrut 125.000 CPNS

Tahun 2012 ini pemerintah akan menerima 125.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dari jumlah tersebut, yang akan mendapat peluang terbesar adalah daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di bawah 50%. Pengangkatannya pun dibatasi hanya untuk tenaga honorer kategori 1 (K1) dan reguler,di mana diprioritaskan bagi tenaga pendidik,kesehatan, dan tenaga mendesak lainnya.
 Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan- RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk K1,daftarnya sudah dipublikasikan dan tinggal menunggu persetujuan wakil presiden yang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tenaga Honorer.
Bagi pemerintah yang akan mengajukan formasi CPNS, Kemenpan-RB akan menganalisis apakah APBD-nya di bawah 50% atau tidak. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No B/027/M.PAN&RB/4/2012 tertanggal 4 April 2012 kepada gubernur,bupati,dan wali kota. Kebijakan ini diambil karena jika belanja pegawainya terlalu besar maka akan menyedot anggaran terlalu banyak.
Sebagaimana dikabarkan oleh Sindo, Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan- RB Ramli Effendi Naibaho menjelaskan jika APBD-nya di atas 50%, kemungkinan kecil pengajuan pengangkatan CPNS disetujui. Daerah yang meminta pegawai baru namun tidak memenuhi syarat maka akan ada pemindahan pegawai antarunit. Seperti saat Kemenkumham meminta penambahan pegawai di lembaga pemasyarakatan, pemerintah mengambil dari PNS senior yang memiliki latar belakang sosiolog, psikolog, atau sarjana agama. ”Mutasi ini akan diiringi dengan pendidikan latihan teknis serta pemantauan apakah tenaga yang ditempati itu kompeten atau tidak,”jelasnya. Namun untuk jabatan mendesak seperti dokter, perawat, penyuluh pertanian dan KB, teknisi jalan, serta penerbangan, pemerintah tetap membuka formasi sesuai dengan persyaratan administrasi yang ditentukan.
”Kita akan kawal jumlahnya, seperti kepolisian minta berapa, KPK untuk bidang apa, lalu dokter dan perawat jangan sampai kurang di daerah-daerah. Namun kalau belanja pegawainya di atas 50% dan mereka ngotot meminta tambahan, kita akan tanya dulu mengapa sampai di atas 50%,”jelasnya. Diketahui, jumlah PNS di Indonesia saat ini sebanyak 4.570.818 orang, yang terdiri atas 2.403.178 (52,58%) pria dan 2.167.640 (47,42%) adalah wanita.Terkait dengan tingkat pendidikan,1.514.906 (33,14%) PNS lulusan S-1 atau sederajat, yang merupakan kelompok terbesar.
Sementara terkait dengan kepangkatan,golongan III merupakan jumlah terbesar, yakni 2.141.780 (46,86%). Anggota Komisi II DPR Gede Pasek Suardika berpendapat, analisis APBD di bawah 50% itu merupakan kebijakan yang tepat. Pasalnya, jika belanja pegawai terlalu banyak untuk menggaji maka pembangunan akan terhambat. ”Harus ada rasio yang jelas berapa dana APBD yang digunakan untuk belanja pegawai dan pembangunan. Jika dana pembangunan tersedot banyak ke gaji, pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan,”terangnya.
Pemerintah daerah diminta untuk tidak menutup-nutupi persentase belanja pegawai. Sebab di era pilkada langsung seperti saat ini, banyak pemerintah daerah yang membuka rekrutmen CPNS atas dasar utang budi. neneng zubaidah

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.

Senin, 14 Mei 2012

Ini Beasiswa Pacasarjana Kedokteran di UI T.A. 2012/2013

Tak bisa dipungkiri, bisa mengenyam pendidikan kedokteran menjadi impian banyak orang. Tapi, harapan itu seringkali pupus manakala dihadapkan dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan. Untuk menjadi seorang dokter, biaya yang dihabiskan bisa mencapai ratusan juta.

Solusi beasiswa ini semoga saja bisa menjawab keinginan Anda. 26 Maret 2012, Universitas Indonesia (UI) di laman situs resminya mengumumkan penawaran beasiswa kedokteran 2012/2013. Program ini dinamai beasiswa paripurna untuk bangsa (BPuB) yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

BPuB dibiayai dari dana beasiswa Universitas Indonesia dengan tujuan memperluas akses mahasiswa berpotensi dengan latar belakang ekonomi yang kurang. Program ini khusus untuk mahasiswa jenjang Sarjana Reguler Kedokteran yang tidak hanya membantu biaya pendidikan, tetapi juga biaya hidup dan fasilitas akademik. Dengan diadakannya program ini diharapkan dapat terbentuk dokter-dokter berkualitas yang berbakti untuk bangsa.

I. Calon Penerima Beasiswa
A. Persyaratan:

(SELEKSI tahap I)
Hal-hal yang harus disiapkan oleh calon penerima beasiswa antara lain:
1. Sudah diterima sebagai mahasiswa UI 2012 pada jenjang Sarjana Reguler
2. Surat pengajuan permohonan Beasiswa Paripurna Untuk Bangsa ditujukan kepada Panitia Seleksi BPuB*
3. Portofolio kegiatan ekstrakulikuler selama di SMA
4. Fotokopi laporan akademik (raport)
5. Esai bertemakan "Peranku kelak dalam memajukan kesehatan di daerahku". 1500 – 2000 kata *

*ditulis tangan , dalam folio bergaris

Berkas dikirimkan melalui email ke hpeq@fk.ui.ac.id dan pos yang ditujukan kepada:
Panitia Seleksi BPuB
Bagian Kemahasiswaan FKUI
Jln. Salemba Raya No. 6
Jakarta 10430

Tenggat waktu pengiriman email dan berkas adalah 3 (tiga) minggu cap pos setelah pengumuman penerimaan mahasiswa UI.

Kriteria penerima beasiswa antara lain:
1. Dari hasil seleksi tahap I, tim evaluasi akan memilih mahasiswa yang ulet, jujur, dan memiliki riwayat pendidikan yang baik dan dianggap membutuhkan beasiswa ini untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu psikotes dan wawancara oleh tim seleksi.
2. Mengajukan Penyesuaian Biaya Pendidikan melalui proses BOP-Berkeadilan dan Beasiswa Uang Pangkal
3. Setelah dinyatakan lulus ujian psikotes dan wawancara dan berhak menerima beasiswa, mahasiwa harus menandatangani perjanjian bersedia tidak menikah selama menerima beasiswa dan bersedia menjalani segala konsekuensinya.

Penerima beasiswa harus memenuhi kewajibannya, yaitu:
1. Mempertahankan prestasi akademik dengan IPK minimal 2,75.
2. Harus ikut aktif minimal satu kegiatan ekstrakurikuler
3. Senantiasa berkomunikasi dengan pembimbing akademik (PA), minimal satu bulan sekali.
4. Membuat catatan dan bukti penggunaan dana beasiswa yang dilaporkan kepada PA secara periodik satu bulan sekali, sebelum tanggal 10.
5. Selalu bersikap sopan dan menjunjung tinggi etika, tidak melanggar tata tertib kehidupan kampus, dan tidak terlibat dalam tindak pidana apapun.
6. Menyimpan dana beasiswa dalam rekening tabungan.
7. Mau bekerja dan berniat untuk membangun daerah yg membutuhkan

Penerima beasiswa berhak:
Menerima dana beasiswa sesuai jadwal disbursement. Disbursement dana:
1. Living cost Rp. 9.000.000,- per semester dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 10 pada awal semester melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI ( setelah menyelesaikan pertanggungjawaban pengeluarannya sebelum tgl 10 awal semester tersebut)
2. Uang buku Rp. 6.000.000,- per tahun dibayarkan kepada mahasiswa setiap tanggal 1 pada awal tahun akademik melalui Koordinator Kemahasiswaan dan Alumni FKUI (mahasiswa wajib menyerahkan bukti penggunaan pembelian bukunya)
3. Dana survey daerah Rp. 5.000.000,- per kunjungan per tahun (untuk tahun 2, 3 dan 4) dibayarkan pada tanggal 1 di awal semester genap setelah mahasiswa menyerahkan rincian tertulis rencana survey.
4. Didampingi dan dipantau oleh PA
5. Mendapatkan "Kakak Angkat", yaitu mahasiswa senior yang dapat membantu mengatasi kesulitan akademik maupun nonakademik.
6. Sisa uang beasiswa menjadi milik mahasiswa penerima
7. Mendapatkan konseling apabila membutuhkan.
8. Atas dugaan penerima beasiswa tidak dapat memenuhi kewajibannya, berhak memberi penjelasan untuk mendapat pertimbangan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Bagian Kemahasiswaan FKUI
a.n. Ibu Emi 08129646237 / (021) 31930373

Resource: http://www.ui.ac.id/

Ini Dia Beasiswa S2 Guru, Kepsek, dan Pengawas Tahun 2012/2013

Kesempatan mendapatkan beasiswa semakin terbuka lebar bagi para guru, kepala sekolah, dan pengawas. Tahun ini Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan penawaran beasiswa untuk 2012/2013. Beasiswa ditujukan untuk program S2 yang diberikan secara penuh.

Ketentuan mendapatkan beasiswa ini sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan pengiriman berkas peserta dikirim paling lambat 11 Mei 2012.
2. Persyaratan pendaftaran peserta:
a. Mengisi formulir pendaftaran (dapat diunduh disini)
b. Fotocopy Ijazah S1 (dilegalisir)
c. Transkrip nilai S1 dengan IPK minimal 2,75
d. Pasfoto berwarna ukuran (4 x 6) sebanyak 3 lembar
e. Surat keterangan sehat dari dokter
f. Fotocopy KTP
g. Bukti Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL minimal score 450)
h. Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
i. Surat keterangan dari BKD yang menyatakan bahwa apabila yang bersangkutan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis maka yang bersangkutan diizinkan untuk mengikuti perkuliahan.
j. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) sekolah/madrasah pendidikan menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan terakhir.
3. Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2j discan dan dikirim ke alamat email: beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id atau dikmenptk@gmail.com
4. Ketentuan wilayah pendaftaran peserta:
a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan antara tanggal 1 s.d. 15 Juni 2012, bertempat di Universitas sesuai dengan wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak universitas dan surat ijin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima universitas mengundurkan diri maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.

Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat P2TK Dikmen,
Telp. 021-57974108, Sri Roswati (085280114773), Octaviana Kemalasari (081386852411), Anyes Sedayu (08122608559), Rubi (081380127097), Yuni (081288143391)
(Pada saat hari dan jam kerja).

Resource: p2tkdikmen.kemdiknas.go.id

Nih, Ada Tawar Beasiswa S2/S3 dari Pemerintah Malaysia

Mengenyam kuliah pascasarjana di negeri jiran Malaysia tampaknya menjadi tujuan baru sebagian pelajar di tanah air. Belakangan, pendidikan di Malaysia mengalami perkembangan yang signifikan. Mumpung ada yang gratis, Anda bisa mencoba beasiswa yang ditawarkan pemerintah Malaysia untuk meraih gelar S2, S3 hingga post doktoral di sana.

Beasiswa yang ditawarkan tersebut dinaungi Departemen Pendidikan Tinggi Malaysia melalui program Malaysia International Scholarship (MIS). Beasiswa ini bertujuan untuk mencari mahasiswa berbakat dari mancanegara agar bisa mengenyam pendidikan di Malaysia. Beasiswa yang ditawarkan dibagi menjadi dua (2) kategori studi: studi pascasarjana dan post-doktoral.

Kriteria pelamar
1. Usia tidak lebih dari 45 tahun saat aplikasi
2. Bagi pelamar master (S2) dan doktor (S3) harus mengantongi IPK minimal 3.5/4.0. Sedangkan program post-doktoral, seleksi akan dievaluasi berdasarkan jumlah buku yang diproduksi, publikasi jurnal, portofolio, dan hak paten yang dimiliki. Para kandidat harus memiliki reputasi yang sangat baik dalam penelitian dan memiliki pengetahuan yang terkait dengan penelitian yang akan dilakukan.
3. Mampu berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil IELTS atau TOEFL tidak lebih dari dua tahun sebelum tanggal permohonan. IELTS dengan skor minimal 6,5 atau TOEFL berbasis kertas dengan skor minimal 580, atau berbasis komputer dengan skor minimal 230, dan berbasis internet dengan skor minimal 92.
4. Sehat jasmani yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan dokter bersertifikasi
5. Menulis proposal yang relevan dengan kebutuhan dan kepentingan Malaysia (penelitian berbasis program)
6. Telah mengajukan permohonan dan memperoleh pengakuan untuk studi pascasarjana dan post-doktoral di Malaysia

Apa saja yang diperoleh
Anda yang berhasil mendapatkan beasiswa MIS mendapat tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia, biaya kuliah, tunjangan hidup, tunjangan buku dan penelitian, dan asuransi kesehatan.

Prioritas keahlian yang bisa diambil
Sains, teknik, pertanian, perikanan, ekonomi, keuangan Islam, teknologi informasi dan komunikasi, bioteknologi, biosekuriti, keamanan pangan, infrastruktur dan utilitas, studi lingkungan hidup, kesehatan (tidak termasuk keperawatan, kedokteran, dan farmasi klinik).
* Pelamar dapat memilih salah satu, tentu saja terkait dalam bidang yang disebutkan di atas

Kriteria seleksi
Aplikasi akan dipertimbangkan sesuai dengan kriteria seleksi sebagai berikut:
1. Prestasi akademik
2. Kualitas proposal penelitian dan kontribusi potensial terhadap kemajuan teknologi dan kesejahteraan manusia.
3. Komunikasi yang baik, dan ketrampilan membaca dan menulis dalam Bahasa Inggris.

Cara mendaftar
Semua aplikasi harus dilakukan secara online melalui situs web Departemen Pendidikan Tinggi Malaysia di https://payloan.mohe.gov.my/MIS/ mulai 16 Januari 2012 sampai dengan 30 April 2012.

Langkah 1
1. Daftarkan nomor paspor atau KTP Anda berikut email
2. Masuk ke formulir aplikasi online dan mengisi bagian yang diminta.
3. Pastikan semua informasi sudah benar sebelum Anda mencetak aplikasi dan keluar.

Langkah 2
Lampirkan formulir aplikasi yang telah dicetak bersama dengan dokumen-dokumen berikut:
a. Pasfoto ukuran paspor
b. Laporan lengkap hasil medis. Download
c. Salinan paspor yang menunjukkan bukti kewarganegaraan.
d. Salinan transkrip akademik, testimonial dan/atau referensi yang berkaitan dengan studi yang relevan.
e. Rencana penelitian
f. Salinan sertifikat kemahiran Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS)
g. Riwayat hidup
h. Surat keterangan diterima di perguruan tinggi Malaysia
i. Dua surat rekomendasi dari dua (2) orang yang dapat bertindak sebagai pembimbing untuk mendukung aplikasi Anda. Download
j. Formulir pengesahan. Download
Anda diminta untuk menyelesaikan dua surat rekomendasi dari dua pembimbing, formulir pengesahan dan laporan medis. Harap membawa formulir aplikasi dicetak online dan dokumen yang diperlukan kepada Kementerian Luar Negeri atau lembaga yang relevan bertanggung jawab atas beasiswa MIS di tanah air.

Langkah 3
1. Scan semua dokumen tersebut di atas dalam format PDF dan Login untuk aplikasi online MIS.
2. Anda diminta untuk melampirkan dokumen dan klik SUBMIT untuk mengirimkan aplikasi. Anda akan melihat pesan pemberitahuan bila proses dilakukan. Semua aplikasi tersebut sepenuhnya online. Tidak diperlukan hard copy. Hard copy dari aplikasi dan sertifikat asli hanya dibawa selama sesi wawancara.

Keterangan lebih lanjut
Anda yang berminat untuk mendapatkan beasiswa ini bisa menghubungi:
Undersecretary Scholarship Division
Ministry of Higher Education Malaysia,
Level 2, No. 2, Tower 2, Jalan P5/6 Precinct 5,
Federal Government Administrative Centre 62200 Putrajaya.
email : international_scholar@mohe.gov.my
Phone No : +603-8870 6000/6925/6337
Fax No : +603-8870 6839

Resource: payloan.mohe.gov.my

Beasiswa untuk Wartawan, Seniman, Olahragawan dan Penulis Tahun 2012/2013

Apakah Anda berkecimpung di salah satu profesi ini: peneliti, penulis, pencipta, seniman, wartawan, olahragawan, dan tokoh? Jika iya, ada penawaran beasiswa dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) 2012/2013 yang sayang bila dilewatkan.

Program beasiswa yang dinamai P3SWOT itu resmi digulirkan lagi sebagai wujud stimulasi menyiapkan para peneliti, pencipta, penulis, seniman, olahragawan, dan tokoh yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi pendidikan nasional. Menariknya, bantuan beasiswa diberikan tidak hanya untuk lingkup nasional tapi juga internasional.

Pendaftaran beasiswa P3SWOT dibuka mulai 01 Januari 2012 sampai 31 Desember 2012.

Manfaat yang Anda dapatkan:
1. Peneliti dan Pencipta
√ Membiayai undangan workshop, seminar dan short course internasional;
√ Membiayai karya cipta;
√ Membiayai penelitian dalam negeri dan/atau kerjasama luar negeri;
√ Membiayai kelompok peneliti dan/atau pencipta yang akan mengadakan seminar, workshop dan short course berskala internasional;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan ilmiah lainnya di dalam dan luar negeri.

2. Penulis
√ Membiayai penyelesaian penulisan buku ilmiah dan populer dan memiliki ISBN;
√ Membiayai karya cipta penulisan buku yang siap diterbitkan oleh penerbit nasional;
√ Membiayai kelompok penulis yang akan mengadakan seminar, workshop dan short course berskala internasional;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan ilmiah di dalam dan luar negeri dalam rangka penulisan karya ilmiah, ilmiah praktis dan karya lainnya secara nasional dan internasional;
√ Membiayai penulisan naskah kuno, alih bahasa naskah kuno, dan manuskript.

3. Seniman
√ Membiayai undangan seniman untuk acara pameran di luar negeri;
√ Membiayai karya cipta seniman yang bertaraf nasional dan internasional;
√ Membiayai kelompok seniman yang akan kegiatan seminar, workshop, short course berskala internasional;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan kesenian di dalam dan luar negeri dalam rangka peningkatan profesionalisme bidang kesenian secara nasional dan internasional.

4. Wartawan
√ Membiayai undangan jurnalis bidang pendidikan di luar negeri;
√ Membiayai karya jurnalis bertaraf internasional;
√ Membiayai kegiatan seminar, workshop, short course berskala internasional;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan jurnalis di dalam dan luar negeri dalam rangka peningkatan profesionalisme secara nasional dan internasional.
5. Olahragawan
√ Membiayai kegiatan yang mendukung profesionalisme untuk kegiatan olahraga di dalam dan luar negeri;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan yang menunjang bidang olahraga dalam lingkup regional, nasional maupun internasional ditunjukkan surat undangan atau rekomendasi dari asosiasi olah raga yang ada;
√ Membiayai hal-hal yang dianggap penting oleh olahragawan secara regional, nasional dan internasional;
√ Tidak dipergunakan untuk membiaya sekolah atau studi;

6. Tokoh
√ Membiayai kegiatan yang mendukung profesionalisme untuk Tokoh di dalam dan luar negeri;
√ Membiayai karya ketokohan secara Regional dan Nasional;
√ Membiayai kegiatan-kegiatan yang menunjang bidang ketokohannya dalam lingkup regional, nasional maupun internasional, dan
√ Membiayai hal-hal yang dianggap penting oleh pelamar untuk skala nasional dan internasional.

Untuk melakukan pendaftaran, Anda harus mempunyai account terlebih dahulu. Jika belum, buat di sini.

Setelah Anda memiliki account, silakan login dengan email dan password yang telah dibuat. Jangan lupa mengkonfirmasinya terlebih dahulu dengan membuka email Anda.

Pilih salah satu kategori beasiswa P3SWOT dan lengkapi isian pada Form Keterangan Diri

Terdapat 10 Form yang dapat dilengkapi, yaitu :
1. Form Keterangan Diri (wajib diisi)
2. Form Keterangan Asal Instansi (wajib diisi)
3. Form Riwayat Pendidikan (wajib diisi)
4. Form Riwayat Organisasi
5. Form Riwayat Prestasi / Kejuaraan
6. Form Pengalaman Kerja
7. Form Pelatihan Lanjutan / Seminar / Kursus
8. Form Proposal (wajib diisi)

Proposal berisi rencana kegiatan yang akan dilakukan sesuai kriteria profesi yang dipilih termasuk anggaran yang dibutuhkan disertai lampiran sesuai dengan kebutuhan 9. Form Rekomendasi
10. Form Rekening dan Surat Permohonan (wajib diisi)

Silakan lakukan submit pendaftaran sebelum batas akhir pendaftaran. Sebelum melakukan submit pendaftaran, pastikan Anda sudah mengisi semua form dengan benar karena data akan dikoreksi oleh tim seleksi dan tidak dapat diedit lagi.

Dokumen yang perlu disiapkan (scan terlebih dahulu):
1. Foto (.jpg) maks 200 Kb
2. Scan KTP (.jpg) maks 200 Kb
3. Proposal (.pdf) maks 512 Kb
4. Scan Buku Tabungan (halaman pertama) (.jpg) maks 512 Kb
5. Surat Permohonan (.jpg) maks 512 Kb
6. Ijazah (.jpg) maks 200 Kb
7. Sertifikat Organisasi (.jpg dalam .zip) maks 512 Kb
8. Sertifikat Prestasi (.jpg dalam .zip) maks 512 Kb
9. Sertifikat Pelatihan (.jpg dalam .zip) maks 512 Kb
10. Surat Rekomendasi/Usulan Beasiswa (.zip) 2 Mb

Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran Beasiswa Unggulan P3SWOT secara online, Anda dapat mendownload buku Petunjuk Penggunaan P3SWOT Online di sini.

Resource: beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id

Sabtu, 12 Mei 2012

Lowongan di PT Pelindo3 Tahun 2012

PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau disingkat Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia III pada awal berdirinya adalah sebuah Perusahaan Negara yang pendiriannya dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 1960, selanjutnya pada kurun waktu 1969 s/d 1983 bentuk Perusahaan Negara telah diubah dengan nama Badan Pengusahaan Pelabuhan(BPP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969 dan selanjutnya pada kurun waktu tahun 1983 s/d 1992 untuk membedakan pengelolaan Pelabuhan Umum yang diusahakan dan yang tidak diusahakan diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1985, dan sejak tahun 1992 seiring dengan pesatnya Perkembangan dunia usaha maka status Perum diubah menjadi Perseroan hingga saat ini dan tertuang dalam Akta Notaris Imas Fatimah, SH Nomor 5 Tanggal 1 Desember 1992 dan telah diubah terakhir dengan Akta Perubahan Nomor 128 tanggal 25 Juni 1998 yang dibuat di hadapan Notaris Rachmat Santoso, SH.
Pelindo III mengelola sebanyak 40 pelabuhan yang dikelompokkan menjadi 19 cabang dan 21 kawasan yang tersebar di 7 Propinsi yaitu :
Jawa Timur
Jawa Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Tengah
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara TimurSedangkan Kantor Pusat Pelindo III terletak di Surabaya.
Pengumuman Kerja PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) periode April 2012
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) membutuhkan segera tenaga pelaut dengan posisi dan persyaratan sebagai berikut :
Calon Pandu - Pria/ Wanita, WNI, memiliki Ijazah laut minimal ANT-III & sertifikat BST, AFF dan SCRB, berpengalaman kerja sebagai Nahkoda dengan masa layar min. 3 thn, usia antara 35-40 thn
Catatan : Batas akhir periode pelamaran kerja adalah tanggal 21 April 2012 (Cap Pos).