Tampilkan postingan dengan label gaji baru PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gaji baru PNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Maret 2019

PP No. 15 Tahun 2019 ttg PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

-
SALINAN

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2OI9

TENTANG

PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;
b.    bahwa besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang  perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat :     1.    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l23l;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I
1.    Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a.    Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 2i, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162l';
b.    Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 2l);
c.    Nomor 5l Tahun !992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 90);
d.    Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1993 Nomor 21);
e.    Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);
f.     Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O1 Nomor 49);
g.    Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 17);
h.    Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);
i.     Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);
j.     Nomor 1O Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 23);
k.    Nomor 8 Tahun 2OO9 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 21);
l.     Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
m.   Nomor I 1 Tahun 201 1 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlI Nomor 24);
n.    Nomor 15 Tahun 2Ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 32);
o.    Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 57);
p.    Nomor 34 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 108); dan
q.    Nomor 3O Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 123), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya. dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2Ol9
PRESIDEN REPUBL.IK INDONESIA,
JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2OL9

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

ttd

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 43



Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,



Lydia Silvanna Djaman





Jumat, 06 Juni 2014

PP No. 36 Tahun 2014 Tentang Gaji Baru Anggota Polri

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Berikut ini adalah Tabel Gaji Baru anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk isi lengkap PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, dapat dilihat atau diunduh di bawah ini.

PP 35 Tahun 2014 ttg Gaji Baru TNI 2014.doc
PP 36 TAHUN 2014 ttg Gaji Baru Polri 2014.doc

PP 34 TAHUN 2014 TTG GAJI BARU PNS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL 

INI TABEL GAJI BARU PNS TAHUN 2014



PP 34 THN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Selasa, 13 Agustus 2013

Uhuyyy.... Gaji PNS Tahun 2014 PASTI Naik 45%

Waauuuw! Apa benar, gaji pokok PNS tahun 2014 akan naik sebesar 45%. Tidak masuk di akal kedengarannya. Lalu, harga barang naik berapa persen? Mengapa naik sebesar itu? Apakah semua PNS akan mengalaminya?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul di antara PNS ketika mendengar kabar tersebut. Namun ada yang percaya, ada pula yang tidak percaya. Masak, iya? La iyalaaaaahhhh. Benar, gaji PNS akan naik sebesar 45% mulai Januari tahun 2014. Kalau begitu luar biasa amat kalau gaji PNS naik sebesar 45%. Benar-benar sejahtera tu PNS. Pasti ini tersirat di benak masyarakat pada umumnya.
Tapi tunggu dulu menilai kalau kenaikan itu akan membuat PNS jadi sangat sejahtera. Sebab, secara sepintas kita melihat seperti itu. Tapi jika kita ikuti apa yang menjadi konsep pemerintah, maka ada sebagian PNS yang akan kecewa berat dengan kebijakan kenaikan PNSgaji sebesar 45% itu. Bukankah kenaikannya hampir setengah dari gaji pokok? Lah, kenapa harus kecewa berat? Lalu siapa kelompok PNS yang bakal kecewa berat dengan kenaikan gaji sebsar 45% itu?

MARI KITA PELAJARI TEORINYA.
Tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS atau lebih populer dengan singkatannya TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, atau ada juga menyebutnya Tunjang Penghasilan Pegawai, ada juga yang menyebutnya sebagai TTP atau tunjangan tambahan penghasilan dll istilahnya) di tiap-tiap daerah itu berbeda-beda. Ada yang besar, ada yang sedang dan ada yang kecil. Demikian pula di satu daerah, TKD -nya juga tidak merata. Ada yang tinggi sekali (untuk kepala SKPD), ada yang sedang dan ada yang kecill.
Naaaahhh, mulai bulan Januari 2014, TKD di semua daeah akan  dihapus oleh pemerintah. Sebagai gantinya adalah remunerasi dengan besaran 45% dari gaji pokok. Besaran 45% ini disebabkan oleh penerapan reformasi birokrasi masih akan dievaluasi.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, evaluasi penerapan reformasi birokrasi akan dilakukan akhir tahun 2013 ini. “Itu sebabnya remunerasi belum sepenuhnya akan dinikmati,” katanya.
Memang diakuinya, sampai saat ini instansi yang menikmati remunerasi sebesar 100% dari gaji pokok adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan remunerasi di lingkungan pemerintah daerah, baru akan dimulai pada angka 45% dari gaji pokok. Sebagai contoioh, seorang PNS dengan gaji pokok sebesar Rp3 juta per bulan, kelak akan mendapatkan tambahan remunerasi sebesar Rp1.350.000 per bulan dengan pembayaran dirapel dalam beberapa bulan. “Pembayaran baru bisa dijalankan tahun depan, disesuaikan dengan pembahasan nota anggaran untuk gaji dan tunjangan-tunjangan PNS,” katanya.
Dengan adanya tunjangan remunerasi itu, konsekuensinya seluruh PNS Pemda tidak boleh lagi menerima pendapatan lain di luar gaji pokok. Tidak ada lagi yang namanya honorariu-honorarium tim ini dan tim itu, panitia ini dan panitia itu. Selain itu, PNS daerah tidak diperkenankan lagi menerima uang rapat harian di daerah setempat.
“Jadi jangan dikira melalui remunerasi ini, maka PNS akan mendapat banyak. Intinya, optimalisasi anggaran yang ada di masing-masing daerah,” tandasnya.
Yang paling kecewa beratr dengan kebijakan pemerintah ini adalah para "boss" kercil di daerah alias pejabat eselon II yang salam ini "panen raya" setiap bulan dengan menerima TPP mulai dari sekitar Rp5 juta sampai Rp25 juta per bulan. Lewaaaat broooo. Tak ada lagi Rp5 juta sampai Rp25 juta itu. Dan yang paling mengalami perasaan sebaliknya justru PNS yang biasa menerima TPP kecil, termasuk para staf.
Penghasilan mereka akan naik signifikan bila menerima remunerasi 45% dari gaji pokok ini.
Sekadar referensi, TKD PNS dibayarkan lewat APBD yang sumbernya dari PAD. Besaran TKD ini berdasarkan eselonisasi dan jabatan. Di beberapa daerah, yang menikmati TKD besar adalah pejabat struktural, sedangkan PNS non eselon sangat rendah, ada yang bahkan hanya Rp500 ribu per bulan, sedangkan Sekda-nya menerima sampai Rp10 juta sampai Rp25 juta per bulan.
Coba dibayangkan, seandainya seorang Kepala Dinas dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan struktural sebesar RpRp2.500.000 plus tunjangan suami/isteri.anak dan beras sekitar Rp500.000, kemudian mendapat TKD lagi sebesar Rp7.000.000 misalnya, maka total yang diterima Rp14.500.000 per bulan. Naaaaahhh, ketika remunerasi diberlakukan mulai Januari 2014, maka penghasilan sang kepala dinas akan mengalami penurunan cukup besar. Contoh perhitungannya: Gaji pokok Rp 4.500.000 ditambah remunerasi 45% dari gaji pokok sebesar Rp 2.025.000, tunjangan struktural Rp2.500.000, tambah tunjangan suami/isteri/anak dan beras Rp500.000 tanpa TPP, total yang akan diterima adalah Rp9.525.000. Tidak boleh ada honor ini dan honor itu (kecuali korupsi). Berarti sang Kadis akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 4.975.000.
Berbeda dengan staf atau pejabat eselon III dan IV. Misalnya seorang staf dengan gaji pokok Rp2.500.000, tunjangan fungsional umum Rp185.000, tunjangan isteri/suami/anak dan tunjangan beras sekitar (misalnya) Rp400.000 serta TPP sebasar Rp500.000, maka tiap bulan menerima Rp3.585.000. Tapi ketika remunerasi berlaku 1 Januari 2014 nanti, maka dia akan menerima Gaji poko Rp2.500.000, remunerasi 45% sebesar Rp1.125.000, tunjangan istri/suami/anak dan beras Rp400.000 tanpa TPP, maka dia akan menerima gaji sebesar Rp4.025.000. Selisih naiknya sebesar Rp440.000. Hmmmm, lumayan dibanding para pembesar Dinas kehilangan separuh dari penghasilannya selama ini.
Dan satu hal yang harus dipegang adalah, bahwa MULAI JANUARI 2014 GAJI PNS NAIK 45% DARI GAJI POKOK TAPI HARUS KEHILANGAN TPP. Dan bagi para kepala SKPD, siap-siap untuk mengikat pinggang, karena pasti TPP yang besar selama ini sudah dijaminkan di Bank. Jika kelak TPP hilang sementara tagihan bank terus berlanjut, maka mau tidak mau gaji untuk keluarga digunakan untuk bayar kredit bank. Kaciaaaaaannnn deh luuuu. Bisa-bisa korupsi di daerah kian merajalela.

Kamis, 06 Juni 2013

Gaji Bulan Ke-13 PNS Segera Cair

Sudah menjadi tradisi pemerintahan SBY, setiap tahun para PNS akan mendapat kenaikan gaji, di mana tahun 2013 ini kenaikan gaji PNS rata-rata sebesar 7%. Kenaikan gaji ini sudah terealisasi pada awal Mei 2013 lalu. Menyusul kenaikan gaji tersebut, pemerintah juga segera merealiasikan pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Diperkirakan, menurut rencana, pembayaran gaji bulan ke-13 itu akan direalisasikan pada bulan Juli 2013. Hal ini dilakukan agar pas dengan suasana merayakan bulan suci Ramadhan.
Jika pencairannya pada bulan Juli 2013 pada saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran, apakah gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan disediakan untuk lebaran? Barangkali ini tidak lucu, karena sejak semula gaji bulan ke-13 tidak pernah ditargetkan untuk dimanfaatkan sebagai "kado" lebaran melainkan untuk membantu PNS dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya. 
Pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2013 sebenarnya sudah sangat dinanti-nantian oleh para PNS di bulan Juni 2013, ini karena kebutuhan pendidikan anak-anak seperti biaya-biaya masuk sekolah bagi yang baru mau masuk TK, SD, SMP, SMA-SMK, atau perguruan tinggi, termasuk untuk pembelian buku pelajaran, pakaian seragam dan lain-lain. Kalau gaji bulan ke-13 nanti dibayarlan pada bulan Juli, sementara kebutuhan mendesak ada pada bulan Juni, maka mau tidak mau, PNS harus cari solusi (entah ngutang atau nguras tabungan) agar anak-anaknya bisa lancar melamar di sekolah baru, atau juga yang naik kelas (naik kelas juga butuh biaya, kan? Biaya buku dan pakaian seragam juga). 
Lalu, apakah kenaikan gaji 7% dan gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan meningkatkan kesejahteraan PNS? Tidak juga. Coba dihitung berapa nilai kenaikan 7% dan gaji bulan ke-13 dibanding nilai inflasi yang terjadi ketika dikeluarkannya peraturan tentang kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 hingga saat akan direalisasikannya pembayaran kenaikan dan gaji dan gaji bulan ke-13 belas. Berapa persen nilai inflasinya? Belum lagi ketika harga BBM akan dinaikkan pada medio Juni ini. Premium naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp6.500 per liter, sementara solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500. Dengan adanya inflasi ini, maka kenaikan gaji 7% dan pemberian gaji bulan ke-13 hanyalah "make up" untuk menutupi keterpurukan kesejahteraan PNS dan pensiunan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
Sekedar informasi, selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013. 

Minggu, 19 Mei 2013

Peraturan Pemerintah Tahun 2013 Terkait Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Ini adalah delapan peraturan pemerintah terkait dengan kenaikan gaji tahun 2013 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan.
  1. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  3. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
  5. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
  6. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2013  TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
  7. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
  8. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2013  TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Kamis, 25 April 2013

Ini Dia, Tabel Gaji PNS Tahun 2013 Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2013

Anda lagi menunggu dan mencari-cari juknis gaji baru PNS, TNI dan Polri Tahun 2013? Setiap PNS, TNI dan Polri bahkan pensiunan pasti penasaran untuk mengetahui nilai kenaikan gajinya di tahun 2013 ini. Sebagaimana diumumkan pemerintah pada tahun 2012 lalu, bahwa di tahun 2013 ini seluruh PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 7% dari tabel gaji tahun 2012.
Berapa besar nilai  7%  dari gaji Anda tahun lalu? Berikut ini adalah tabel gaji khusus untuk Pegawai Negeri Sipil.
TABEL GAJI PNS TAHUN 2013. SILAKAN KLIK UNTUK MEMPERBESAR


Jika Anda ingin mendapatkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil, atau ingin mendapatkan tabel lengkap Gaji PNS tahun 2013, Anda dapat mengunduh tabel gaji PNS tahun 2013 di SINI.


Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka