Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permen. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Oktober 2021

Tata Cara Pengisian Lowong Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II)

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi
pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan
mutasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah;
c. bahwa mengingat kebutuhan untuk melaksanakan pengisian
jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di berbagai instansi
pemerintah harus segera dipenuhi, maka sebelum ditetapkan
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah;
d. bahwa ...
SALINAN
- 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka.
Pasal 3
Setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan
menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada
setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Agar ...
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 477
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman
Lampiran I PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI DI
LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam
dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS
secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang
dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif
dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut,
maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan
Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu dalam
rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 (sembilan)
prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1. melakukan ...
- 2 -
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan
setara;
3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang
setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil
berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh
politis yang tidak pantas/tepat;
9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari
hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan
kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar
sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan
pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsipprinsip
sistem merit. Keempat kategori tersebut di atas apabila
dijabarkan, maka praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem
merit adalah sebagai berikut:
1. melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku,
agama, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan
fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu;
2. meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan
faktor-faktor lain selain pengetahuan atau kemampuan yang
berhubungan dengan pekerjaan;
3. memaksakan aktivitas politik kepada seseorang;
4. menipu atau melakukan kegitan dengan sengaja dengan
menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan;
5. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam
upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seseorang;
6. memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada
seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
7. melakukan ...
- 3 -
7. melakukan praktek nepotisme, antara lain mengontrak,
mempromosikan dan mendukung pengangkatan atau promosi
saudara atau kerabat sendiri;
8. melakukan pembalasan terhadap Peniup Peluit (whistleblower);
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan atau
tanpa memberikan informasi yang menyebabkan seseorang
melanggar peraturan;
10. melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak
berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon Aparatur Sipil Negara;
11. mengambil atau gagal mengambil tindakan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang jika mengambil atau gagal mengambil
tindakan tersebut akan melanggar hukum atau aturan lainnya yang
berkaitan langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem
merit;
12. melaksanakan atau memaksakan kebijakan atau keputusan
tertutup/kurang terbuka yang terkait dengan hak-hak Peniup
Peluit/whistleblower.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, guna
lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan
tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif
dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan
sistem merit.
D. Ruang ...
- 4 -
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan,
pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan
daerah.
E. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan
Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada
instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga non-struktural.
11. Instansi ...
- 5 -
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
12. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural
yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
II. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut:
A. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Seleksi
a. Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
b. Dalam hal KASN belum terbentuk maka:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
1) pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas
jabatan yang lowong;
3) akademisi/pakar/profesional.
d. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memenuhi
persyaratan:
1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
2) memiliki ...
- 6 -
2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
e. Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan
paling banyak 9 orang.
f. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling
banyak 45%.
g. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim
penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki
pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
2. Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
B. Pelaksanaan
1. Pengumuman lowongan jabatan:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar
diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui
papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik
(termasuk media on-line/internet).
b. Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari
kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
c. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) pada Instansi Pusat:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
(setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan
kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara
dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan
kompetitif paling kurang pada tingkat pada tingkat
kementerian yang bersangkutan;
c) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan
pratama pada kementerian/lembaga dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pada Instansi Pemerintah Provinsi :
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang
pada tingkat Provinsi;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c) pengisian ...
- 7 -
c) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada
Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
1) nama jabatan yang lowongan;
2) persyaratan administrasi antara lain :
a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar
d) fotokopi SPT tahun terakhir;
e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f) riwayat hidup (CV) lengkap.
3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan
penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan
kelengkapan administrasi;
5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang
dapat dihubungi;
7) prosedur lain yang diperlukan;
8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang
jabatan yang lowong;
9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan
dilamar minimal 5 tahun;
10) lamaran ...
- 8 -
10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau
Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia
Seleksi.
2. Seleksi Administrasi :
a. Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang
mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia
Seleksi.
b. Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi
yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan
tinggi.
c. Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan
perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
e. Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran
yang dilakukan secara online;
f. Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia
Seleksi.
3. Seleksi Kompetensi :
a. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan
metode :
1) untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama,
menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan
masing-masing instansi;
2) untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode
assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode
psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau
presentasi;
3) standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor;
4) kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
b. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
1) Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode
lainnya;
2) Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor.
c. Standar ...
- 9 -
c. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan
oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada
atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan
jabatan di instansi masing-masing.
d. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai
Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
4. Wawancara Akhir:
a. Dilakukan oleh Panitia Seleksi
b. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar
sesuai jabatan yang dilamar.
c. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang
mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
d. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna
(user) dari jabatan yang akan diduduki.
5. Penelusuran (Rekam Jejak) Calon:
a. Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman
untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
b. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan
penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur
integritasnya.
c. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan
klarifikasi dengan instansi terkait.
d. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja
termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan
lingkungan terkait lainnya
e. Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam
jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan
pengetahuan teknis intelejen.
f. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika
diperlukan.
6. Hasil Seleksi:
a. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan
menyusun peringkat nilai;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada
peserta seleksi;
c. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian;
d. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian bersifat rahasia.
e. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih
sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
f. Pejabat...
- 10 -
f. Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih
Panitia Seleksi kepada Presiden.
g. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak
3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan
kepada Pejabat yang berwenang.
h. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang
telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota).
i. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang
dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali
untuk jabatan yang serumpun.
7. Tes Kesehatan dan psikologi:
a. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan
unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
b. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji
kesehatan dan psikologi.
8. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian
jabatan pimpinan tinggi, agar instansi pusat dan instansi daerah
merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara
efisien pada DIPA masing-masing.
C. Monitoring dan evaluasi
1. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus
diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan;
2. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi
luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan
evaluasi kinerja;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi Instansi Pusat;
b. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.
D. Apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang
memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, instansi
dapat pula menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi
Jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai
dengan kebutuhan instansi masing-masing.
E. Pejabat ...
- 11 -
E. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1
Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat
dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan
jabatan yang diduduki.
F. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun
atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait
dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
G. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki
jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan
tinggi.
H. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan permohonan
kepada Presiden untuk membuka kesempatan bagi nonPNS, Prajurit
TNI dan Anggota POLRI mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif
jabatan-jabatan tertentu sesuai peraturan perundangan.
I. Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Madya dan Pratama sebelum terbentuknya KASN dilakukan
oleh:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah.
J. Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian oleh :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
K. Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf I
bersifat mengikat.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman

Selasa, 13 Maret 2012

Ini adalah Daftar Peraturan Perundang-Undangan Terkait PNS

-













  1. Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
  2. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  3. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL
  4. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
  5. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG BEBERAPA PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KESEDERHANAAN HIDUP.
  6. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PRANATA NUKLIR DAN PENGAWAS RADIASI
  7. Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2006 TENTANG PENGANGKATAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
  8. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 TENTANG PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA
  9. Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN
  10. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  11. Keputusan Menteri Pertambangan Republik Indonesia Nomor 155/KPTS/M/PERTAMB/1977 Tahun 1977 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN PANGKAT DAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
  12. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 285/Kp/II/85 Tahun 1985 TENTANG PEJABAT PENYELENGGARA WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
  13. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 128/Kp/V/89 Tahun 1989 TENTANG PENGAWAS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/2000 Tahun 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 Tahun 2003 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 Tahun 2000 TENTANG PEJABAT LELANG
  17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/KPTS-II/2003 Tahun 2003 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK 121/KPTS-II/1984 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENJATUHKKAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHUTANAN
  18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 133/KPTS-II/94 Tahun 1994 TENTANG PROSEDUR PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
  19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2003 TENTANG IZIN TERTULIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
  20. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 16 Tahun 2003 TENTANG TATA CARA KONSULTASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
  21. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
  22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001 TENTANG PEDOMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA ATAU DIPILIH/DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA
  23. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 76 Tahun 2008 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
  24. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
  25. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2004 TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
  26. Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-12/BC/2002 Tahun 2002 TENTANG PENUNJUKAN / PEMBERIAN KUASA UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBERIKAN ATAU MENOLAK IZIN PERCERAIAN DAN SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN SERTA MEMBERIKAN ATAU MENOLAK IZIN UNTUK BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
  27. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor  01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  28. Keputusan Bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 407, KEP.185/MEN/VII/2005, SKB/02/M.PAN/7/2005 Tahun 2005 TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2006
  29. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 TENTANG PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
  30. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 TENTANG PERBAIKAN DAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN APARATUR PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH..
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 TENTANG KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK ATAU GOLONGAN KARYA
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1975 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952 TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARANG YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  46. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  48. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 TENTANG TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
  49. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  50. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 TENTANG PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS
  51. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/I/2005 Tahun 2005 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
  52. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
  53. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
  54. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.23 Tahun 2009 TENTANG KARTU TANDA PENGENAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PENERBANGAN SIPIL
  55. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN GURU BESAR/PROFESOR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR/PROFESOR EMERITUS
  56. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2006 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
  57. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
  58. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI DOSEN
  59. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
  60. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
  61. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2006 Tahun 2006 TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  62. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 Tahun 2006 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
  63. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
  64. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tahun 2010 TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
  65. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 Tahun 2010 TENTANG PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
  66. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007 Tahun 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
  67. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 Tahun 2006 TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
  68. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  69. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KP.05.01 Tahun 2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  70. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UJIAN KESAMAPTAAN JASMANI BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
  71. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.01.05 Tahun 2009 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
  72. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
  73. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
  74. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  75. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2010 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
  76. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  77. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK PEJABAT PENCATATAN SIPIL DAN PETUGAS REGISTRASI
  78. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
  79. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PERMOHONAN IZIN BAGI KEPALA DAERAH YANG DICALONKAN MENJADI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
  80. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006 TENTANG PERPINDAHAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
  81. Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-02/BL/2007 Tahun 2007 TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN PENGADMINISTRASIAN ATAS PENITIPAN DANA IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA OLEH PT TASPEN (PERSERO)
  82. Penetapan Presiden Nomor 15 Tahun 1965 TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
  83. Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 TENTANG PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
  84. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  85. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
  86. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL 
  87. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
  88. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN
  89. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
  90. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  91. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 TENTANG POLISI PAMONG PRAJA
  92. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993
  93. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  94. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  95. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
  96. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
  97. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
  98. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
  99. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  100. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  101. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
  102. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  103. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
  104. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
  105. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  106. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
  107. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954 TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
  108. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952 TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  109. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
  110. Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950 TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
  111. Undang Undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950 TENTANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25, TAHUN 1950 MENGENAI HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
  112. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1964 TENTANG JAM BEKERJA PARA HAKIM PENGADILAN NEGERI
  113. Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.80-9/1999 Tahun 2006 TENTANG BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN ESELON II
  114. Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 TENTANG TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
  115. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
  116. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1963  TENTANG PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
  117. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 TENTANG TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
  118. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
  119. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006 TENTANG PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
  120. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1960 TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
  121. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERISIPIL
  122. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Jumat, 09 Desember 2011

Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (1)

=
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954
TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952
TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950
TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Undang Undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950
TENTANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25, TAHUN 1950 MENGENAI HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1964
TENTANG JAM BEKERJA PARA HAKIM PENGADILAN NEGERI
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.80-9/1999 Tahun 2006
TENTANG BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN ESELON II
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006
TENTANG TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008
TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1963

TENTANG PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
TENTANG TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959
TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006
TENTANG PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1960
TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERISIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 




Senin, 31 Oktober 2011

Daftar Peraturan Perundang-undangan di Bidang Telekomunikasi

tag: ponsel, radio, tv, broadcasting, telecommunication, pulse, cellular, phone, sms, mms, camera, shoot, online, internet, lan, wan, man, cable, television,satellite, antenna, antena, tools

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka