Tampilkan postingan dengan label pejabat eselon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pejabat eselon. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Oktober 2021

Tata Cara Pengisian Lowong Jabatan Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II)

MENTERIPENDAYAGUNAAN APARTUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pimpinan tinggi sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, maka instansi
pemerintah perlu melakukan promosi jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 74 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, ditetapkan bahwa pengembangan
karier, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, dan
mutasi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 sampai dengan
Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah;
c. bahwa mengingat kebutuhan untuk melaksanakan pengisian
jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di berbagai instansi
pemerintah harus segera dipenuhi, maka sebelum ditetapkan
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf b,
perlu diatur tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah;
d. bahwa ...
SALINAN
- 2 -
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal 1
Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan
Instansi Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai
pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam
penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka.
Pasal 3
Setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan
menghindari praktek yang dilarang dalam sistem merit pada
setiap pelaksanaan pengisian jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
sampai dengan ditetapkan peraturan pemerintah yang mengatur
tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
Agar ...
- 3 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 477
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman
Lampiran I PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI
BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI DI
LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN
INSTANSI PEMERINTAH
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam
dengan rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi
Birokrasi salah satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS
secara terbuka. Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang
dilakukan melalui pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif
dengan didasarkan pada sistem merit. Dengan sistem merit tersebut,
maka pelaksanaan promosi jabatan didasarkan pada kebijakan dan
Manajemen ASN yang dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi,
dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk itu dalam
rangka pengisian jabatan tinggi harus pula memperhatikan 9 (sembilan)
prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1. melakukan ...
- 2 -
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan
setara;
3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang
setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan
kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur Sipil
berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh
politis yang tidak pantas/tepat;
9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari
hukum yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan
kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar
sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan
pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsipprinsip
sistem merit. Keempat kategori tersebut di atas apabila
dijabarkan, maka praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem
merit adalah sebagai berikut:
1. melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku,
agama, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan
fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu;
2. meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan
faktor-faktor lain selain pengetahuan atau kemampuan yang
berhubungan dengan pekerjaan;
3. memaksakan aktivitas politik kepada seseorang;
4. menipu atau melakukan kegitan dengan sengaja dengan
menghalangi seseorang siapapun juga dari persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan;
5. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam
upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seseorang;
6. memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada
seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
7. melakukan ...
- 3 -
7. melakukan praktek nepotisme, antara lain mengontrak,
mempromosikan dan mendukung pengangkatan atau promosi
saudara atau kerabat sendiri;
8. melakukan pembalasan terhadap Peniup Peluit (whistleblower);
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara
yang mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan atau
tanpa memberikan informasi yang menyebabkan seseorang
melanggar peraturan;
10. melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak
berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon Aparatur Sipil Negara;
11. mengambil atau gagal mengambil tindakan kepada Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang jika mengambil atau gagal mengambil
tindakan tersebut akan melanggar hukum atau aturan lainnya yang
berkaitan langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem
merit;
12. melaksanakan atau memaksakan kebijakan atau keputusan
tertutup/kurang terbuka yang terkait dengan hak-hak Peniup
Peluit/whistleblower.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, guna
lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan
tinggi utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif
dan akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan
sistem merit.
D. Ruang ...
- 4 -
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah meliputi pengaturan persiapan,
pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan
daerah.
E. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan
Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada
instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
9. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga non-struktural.
11. Instansi ...
- 5 -
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah,
sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
lembaga teknis daerah.
12. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural
yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
II. TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut:
A. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Seleksi
a. Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
b. Dalam hal KASN belum terbentuk maka:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
1) pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas
jabatan yang lowong;
3) akademisi/pakar/profesional.
d. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memenuhi
persyaratan:
1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
2) memiliki ...
- 6 -
2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
e. Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan
paling banyak 9 orang.
f. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling
banyak 45%.
g. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim
penilai kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki
pengalaman dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
2. Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
B. Pelaksanaan
1. Pengumuman lowongan jabatan:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar
diumumkan secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui
papan pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik
(termasuk media on-line/internet).
b. Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari
kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
c. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) pada Instansi Pusat:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
(setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan
kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara
dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan
kompetitif paling kurang pada tingkat pada tingkat
kementerian yang bersangkutan;
c) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan
pratama pada kementerian/lembaga dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) pada Instansi Pemerintah Provinsi :
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang
pada tingkat Provinsi;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c) pengisian ...
- 7 -
c) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada
Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3) pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota yang bersangkutan, dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b) pengisian jabatan pimpinan pratama pada Instansi
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta
persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
d. Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
1) nama jabatan yang lowongan;
2) persyaratan administrasi antara lain :
a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar
d) fotokopi SPT tahun terakhir;
e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f) riwayat hidup (CV) lengkap.
3) persyaratan integritas yang dibuktikan dengan
penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
4) batas waktu penyampaian lamaran dan pengumpulan
kelengkapan administrasi;
5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang
dapat dihubungi;
7) prosedur lain yang diperlukan;
8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang
jabatan yang lowong;
9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan
dilamar minimal 5 tahun;
10) lamaran ...
- 8 -
10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau
Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia
Seleksi.
2. Seleksi Administrasi :
a. Penilaian terhadap kelengkapan berkas administrasi yang
mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia
Seleksi.
b. Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi
yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan
tinggi.
c. Kriteria persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan
perundang-undangan dan peraturan internal instansi yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
e. Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran
yang dilakukan secara online;
f. Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia
Seleksi.
3. Seleksi Kompetensi :
a. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan
metode :
1) untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama,
menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan
masing-masing instansi;
2) untuk daerah yang belum dapat menggunakan metode
assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode
psikometri, wawancara kompetensi, analisa kasus atau
presentasi;
3) standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor;
4) kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
b. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
1) Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode
lainnya;
2) Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor.
c. Standar ...
- 9 -
c. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan
oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada
atau apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan
jabatan di instansi masing-masing.
d. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai
Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
4. Wawancara Akhir:
a. Dilakukan oleh Panitia Seleksi
b. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar
sesuai jabatan yang dilamar.
c. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang
mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
d. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna
(user) dari jabatan yang akan diduduki.
5. Penelusuran (Rekam Jejak) Calon:
a. Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman
untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
b. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan
penilaian utama dengan pembobotan untuk mengukur
integritasnya.
c. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan
klarifikasi dengan instansi terkait.
d. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja
termasuk kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan
lingkungan terkait lainnya
e. Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam
jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan
pengetahuan teknis intelejen.
f. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika
diperlukan.
6. Hasil Seleksi:
a. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan
menyusun peringkat nilai;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada
peserta seleksi;
c. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian;
d. Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian bersifat rahasia.
e. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
utama dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih
sebanyak 3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur).
f. Pejabat...
- 10 -
f. Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Pimpinan Lembaga/
Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih
Panitia Seleksi kepada Presiden.
g. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak
3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan
kepada Pejabat yang berwenang.
h. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang
telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota).
i. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang
dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali
untuk jabatan yang serumpun.
7. Tes Kesehatan dan psikologi:
a. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan
unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
b. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji
kesehatan dan psikologi.
8. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian
jabatan pimpinan tinggi, agar instansi pusat dan instansi daerah
merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara
efisien pada DIPA masing-masing.
C. Monitoring dan evaluasi
1. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus
diberikan orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan
pejabat yang berwenang selama 1 (satu) bulan;
2. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi
luar ditetapkan dengan status dipekerjakan sesuai peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan
evaluasi kinerja;
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi
secara terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi Instansi Pusat;
b. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.
D. Apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang
memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, instansi
dapat pula menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi
Jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai
dengan kebutuhan instansi masing-masing.
E. Pejabat ...
- 11 -
E. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1
Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat
dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan
jabatan yang diduduki.
F. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun
atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait
dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
G. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan
Tinggi yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki
jabatan sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan
tinggi.
H. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan permohonan
kepada Presiden untuk membuka kesempatan bagi nonPNS, Prajurit
TNI dan Anggota POLRI mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif
jabatan-jabatan tertentu sesuai peraturan perundangan.
I. Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Madya dan Pratama sebelum terbentuknya KASN dilakukan
oleh:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah.
J. Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian oleh :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah dengan tembusan
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
K. Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf I
bersifat mengikat.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AZWAR ABUBAKAR
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian PANRB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
ttd
Herman Suryatman

Kamis, 03 Juli 2014

Pejabat Eselon II Hingga IV yang Dilantik Walikota Bitung

Di masa injuri time pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bitung melakukan rolling jabatan bagi Pejabat Eselon II b hingga IV b. Dari data yang ada, ada beberapa pejabat yang mengalami lompatan eselon dari Eselon IVa ke III a, yang seharusnya sesuai ketentuan, harus melewati Eselon III b terlebih dahulu. Sedangkan beberapa pejabat yang dilantik ada yang hanya untuk mendefinitifkan jabatan karena sebelumnya hanya berstatus Pelaksana Tugas. Selain itu, ada pejabat yang terpaksa masuk kotak.
Jika UU ASN dilaksanakan, maka hal-hal seperti dimaksud di atas, kemungkinan besar tidak akan terjadi karena Sistem Merit akan diterapkan, dan pengangkatan pejabat  pimpinan tinggi (Eselon II) harus melewati seleksi Komisi ASN. Sedangkan Pejabat Eselon III ke bawah akan dihilangkan dan menjadi pejabat Administrasi da Fungsional.

Berikut ini nama-nama pejabat yang dilantik Walikota Bitung pada Rabu 2 Juli 2014.
UNDUH DAFTAR NAMA PEJABAT KOTA BITUNG YANG DILANTIK

NAMA-NAMA PEJABAT KOTA BITUNG DILANTIK DARI JABATAN LAMA KE JABATAN BARU TANGGAL 2 JULI 2014
 
 

1. SALMA HASJIM, SE, M.Si, NIP 19610202 198710 2 001, STAF AHLI WALIKOTA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN PADA SETDA KOTA BITUNG, ASISSTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SETDA KOTA BITUNG

2. Drs. JOSSY C. KAWENGIAN, MAP, NIP 19690517 199303 1 007, KEPALA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG, KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

3
MERIANTI DUMBELA, SE,
NIP 19680521 199312 2 002
SEKRETARIS PADA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG
KEPALA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG


4

FERDINAND TANGKUDUNG, SIP, M.Si

NIP 19670216 198602 1 002

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


5

HERMAN ROMPIS, M.Si

NIP 19600503 198610 1 001

KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDAN DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KOTA BITUNG


6

Ir. L. J. MACAWALANG, M.Si

NIP 19621210 198903 2 006

KEPALA DINAS PERTANIAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BITUNG


7

Ir. HENGKIE R. F. WOWOR

NIP 19580921 198511 1 002

KEPALA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERTANIAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN KOTA BITUNG


8

Ir. TELLY A. LENGKONG

NIP 19611118 198803 2 005

KEPALA BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KOTA BITUNG

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN PADA SETDA KOTA BITUNG


9

Drs. BOY RUMAWUNG

NIP 19590722 198101 1 003

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA SETDA KOTA BITUNG

KEPALA BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG


10

HERRY R. BENJAMIN, SH

NIP 19640401 199903 1 003

KEPALA BADAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG

KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG


11

Ir. ALEXANDER I. WATTIMENA, M.Si

NIP 19660416 199403 1 006

KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG

STAF AHLI WALIKOTA BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA SETDA KOTA BITUNG


12

Drs. K. W. BENNY LONTOH, MA

NIP 19691231 199010 1 002

KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BITUNG


13

BORORING FERRY RADIANT, SE, M.Si
NIP 19610119 199403 1 001

KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA BITUNG

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


14

OKTAVIANUS KANDOLI, S.Sos, M.Si

NIP 19681031 198710 1 001

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


15

RAHEL RUTH ROTINSULU,S.STP

NIP 19760920 199511 2 001

KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DAN KEL. KOTA BITUNG


16

Dra. RITTA E. TUMEWU, MPd

NIP 19581126 198303 2 006

KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DAN KEL. KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PASAR KOTA BITUNG


17

Drs. ARNOLD JOUBERT KARAMOY

NIP 19590730 198103 1 008

KEPALA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


18

FORSMAN F. T. DANDEL, S.Sos

NIP 19750711 200112 1 003

CAMAT MADIDIR KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM PADA SETDA KOTA BITUNG


19

STELLA MANGKEY, M.Si

NIP 19710417 19990003 2 001

SEKRETARIS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLARAGA KOTA BITUNG

CAMAT MAESA KOTA BITUNG


20

JUNITA JANE WAURAN, SH

NIP 19800116 200212 2 001

KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

CAMAT MADIDIR KOTA BITUNG


21

JIMMY A. LESAR, S.Sos

NIP 19620621 198303 1 017

KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ALAM SETDA KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


22

Dra. BETTY R. WORUNG, Msi

NIP 19640520 199412 2 003

SEKRETARIS PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


23

Drs. MAXI ADAM, MAP

NIP 19600314 198803 1 008

SEKRETARIS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


24

AYUB Y. SENGKE, SH

NIP 19740103 200012 1 001

SEKRETARIS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KOTA BITUNG


25

DAISY Ch. LUMATAUW, S.Pd

NIP 19671201 199404 2 001

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN PADA EKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III PADA INSPEKTORAT KOTA BITUNG


26

Ir. H. A. DONALD MANANSAL

NIP 19670425 199903 1 006

INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH III PADA INSPEKTORAT KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN HUBUNGAN MASYARAKAT PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


27

SYLVIA B. TH. SOLANG, SE

NIP 19630919 199403 2 003

KEPALA BAGIAN PROTOKOL DAN HUBUNGAN MASYARAKAT PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN HUKUM DAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


28

STEVEN V. SULUH, SSTP, Msi

NIP 19770927 199612 1 001

CAMAT MAESA KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN UMUM PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


29

WILHEMUS B. MAMENTU, S.Pd

NIP 19681022 199902 1 001

KEPALA BAGIAN UMUM PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA DINAS KEBERSIHAN KOTA BITUNG


30

HERLINA UMAR, SH

NIP 19621206 199203 2 004

KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG INDRUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDANGANGAN KOTA BITUNG


31

Drs. JAMES R. MANGILALENG

NIP 19630127 199603 1 001

KEPALA BIDANG INDRUSTRI KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDANGANGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG


32

IR. FRANSISCA POELOE, M.Si

NIP 19640715 199003 2 006

KEPALA BIDANG PENDAFTARAN DAN PENDATAAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG TRANSMIGRASI PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


33

YORRY E. KANSIL, SE

NIP 197307162002121009

KEPALA BIDANG PENEMPATAN, PERLUASAN, PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG


34

JULIANA V. KEMUR, S.Pd, M.Si

NIP 19670722 199003 2 008

KEPALA BIDANG PENGKAJIAN PENGEMBANGAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENEMPATAN, PERLUASAN, PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


35

CHRISTIAAN V. SONDAKH, SH

NIP 19670624 200112 1 003

KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN ADVOKASI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG


36

GRACE C. N. DENGAH, STP

NIP 19790320 200212 2 004

KEPALA BIDANG PENGAWASAN DAN ADVOKASI PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH KOTA BITUNG


37

DR. RULLY SUMUAL, S.Pd, MAP

NIP 19700706 20003 1 006

PENGAWAS PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


38

SONTJE R. PORAWOUW, SE

NIP 19630706 198503 1 022

KEPALA BIDANG PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PROGRAM PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


39

EDIJ RUDIJ PONAMON, S.Sos

NIP 19740505 200112 1 002

KEPALA BIDANG PROGRAM PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA BIDANG PENGUJIAN DAN PERBENGKELAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


40

OLIVIA PINGKAN WORANG

NIP 19820726 200802 2 001

LURAH AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


41

NORMA L. MANOROINSONG

NIP 19691228 199203 2 020

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH AERTEMBAGA DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


42

VENTJE FRETS TENEH

NIP 19650213 199002 1 002

LURAH AERTEMBAGA DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


43

ENIME M. PELEALU, SE

NIP 19770307 200012 2 003

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH KASAWARI PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


44

VIRSKHA I. PUNGUS, SE

NIP 19790921 200112 2 004

SEKRETARIS PADA KEL. AERTEMBAGA DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


45

SOPIA BANGUN, S.Spi

NIP 19710911 200701 2 012

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH PATETEN DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


46

Drs. SUTOMO

NIP 19660723 200501 1 006

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PERTANAHANAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

LURAH PATETEN SATU PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


47

LUTFI DARONDO, SE

NIP 19660730 200701 1 001

LURAH PATETEN SATU PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PERTANAHANAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


48

NOVITA PAKAYA, SE

NIP 19791118 200212 2 003

LURAH PATETEN DUA PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN DUNIA USAHA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BITUNG


49

BENYAMIN PAMARU

NIP 19730726 200112 1 002

KEPALA SUB BAGIAN INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN DUNIA USAHA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


50

ENGELY W. N. RUMENGAN, SP

NIP 19800907 200501 2 011

KEPALA SEKSI SOSAIL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PRASARANA DAN FASILITAS PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


51

FELIX HENGKENG, SE

NIP 19700219 200112 1 003

LURAH BITUNG BARAT DUA PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


52

ENDALITA C. KANSIL, SAP

NIP 19830608 200212 2 005

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG

LURAH BITUNG BARAT DUA PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


53

JHON FERDINAND KALANGIT

NIP 19590108 198403 1 006

SEKRETARIS PINTU KOTA PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

Plt. LURAH PINTU KOTA PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


54

ANITJE MAKAPUAS

NIP 19650123 198802 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

LURAH BINUANG PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


55

JEMMI SUHENDRA BUNGI, SE

NIP 19840105 200604 1 006

SEKRETARIS PADA KEL. PANCURAN KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

LURAH NUSU PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


56

WELTINI BAWANDA

NIP 19670418 198603 2 004

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINOKALAN KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

LURAH PINOKALAN PADA KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


57

DONNA O. J. SENGKE, STP

NIP 19741217 200112 2 001

KEPALA SUB BIDANG PRODUKSI, PEMASARAN DAN SIMPAN PINJAM PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN EMERINTAHAN KEL. KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG


58

DEWI C. PAATH, S.Sos

NIP 19750411 200112 2 002

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG PRODUKSI, PEMASARAN DAN SIMPAN PINJAM PADA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN KEL. KOTA BITUNG


59

FENNY SULUH, SH

NIP 19690730 199603 2 003

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENILAIAN, PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG


60

DOLFIE Y. KALALO, SE

NIP 19731008 20012 1 001

KEPALA SUB BAGIAN PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN BUMD PADA BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH KOTA BITUNG


61

JAQUALINE ANTHONI, SE

NIP 19780104 201001 2 005

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN MASYARAKAT PADA KEL. AERTEMBAGA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN ADMINISTRASI PADA BAGIAN TATA USAHA PIMPINAN SETDA KOTA BITUNG


62

OLLY TATONTOS, SE

NIP 19621106 198909 2 001

Plt. KEPALA UPTD PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA UPTD PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


63

ROLAND EFFENDI, ST

NIP 19840317 201001 1 008

Plt. KEPALA SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


64

ANDRY LOHO, S.Sos

NIP 19760126 199903 1 003

Plt. KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BITUNG


65

JOICE NATARANG, SS

NIP 19750518 200802 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI SARANA DAN PRASARANA PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


66

SAARTJE SELLY SUMUAL, SE

NIP 19730918 199903 2 007

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMASARAN DAN INFORMASI PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


67

YERNIS ANDALANGI, SH

NIP 19760125 200701 1 005

KEPALA SEKSI PEMASARAN DAN INFORMASI PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN KEUANGAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG


68

ABDUL AZIZ LATUGAR, ST

NIP 19790819 201001 1 005

Plt. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PERSANDIAN PADA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BTUNG


69

KAHARUDDIN, S.Sos

NIP 19710131 199402 1 001

KEPALA SEKSI PERSANDIAN PADA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BTUNG

KEPALA SEKSI MEDIA BARU ELEKTRONIK DAN PERFILMAN PADA BIDANG SARANA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


70

NIZLA MAKARIM, SE

NIP 19770612 2002 12 2 005

KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI DISEMINASI INFORMASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


71

MEICHE SAMPE, BA

NIP 19620529 199103 2 003

KEPALA SEKSI DISEMINASI INFORMASI PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PELAYANAN INFORMASI MASYARAKAT DAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


72

SUBHAN M. S. PONTOH, S.Kom

NIP 19740902 200803 1 001

KEPALA SEKSI PERFILMAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA ELEKTRONIK PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


73

SURYANI BAGA

NIP 19620116 198404 2 005

KEPALA SEKSI PERFILMAN PADA DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI MEDIA BARU ELEKTRONIK DAN PERFILMAN PADA BIDANG SARANA PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BITUNG


74

JULIN MAMONTO, SE.Ak

NIP 19780307 201001 2 007

Plt. KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BITUNG


75

SRY TATY PUDIHANG, SE

NIP 19760422 20012 2 003

KEPALA BAGIAN UMUM PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN BUMD PADA BAGIAN PEREKONOMIAN SETDA KOTA BITUNG


76

SAWAL MOKODOMPIT, SE

NIP 19641007 198508 1 001

KEPALA SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA BAGIAN UMUM PADA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KOTA BITUNG


77

LUCKY VICTOR PANGKEY, SH

NIP 19720202 200212 2 009

KEPALA SEKSI PENAGIHAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG


78

INDRAWATI TAKALALUMANG, SAB

NIP 19821026 200212 2 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENAGIHAN PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG


79

LENNY . PUTONG, SE

NIP 1974302 200212 2 003

KEPALA SUB BAGIAN KELUARGA BERENCANA PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG


80

STELLA LASUT, SE

NIP 19630802 199403 2 003

KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN PADA SEKRETARIAT DPRD KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN KELUARGA BERENCANA PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA SETDA KOTA BITUNG


81

FEBRI YANTO SAMBODE, SH

NIP 19820227 200902 1 002

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENYALURAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PADA DINASTENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG


82

RUBEN E. BINANGGAL, SE

NIP 19710902 199803 1 008

KEPALA SEKSI PENYALURAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERLENGKAPAN DAN KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


83

RIDWAN BUTAR-BUTAR, SE

NIP 19620202 198412 1 003

KEPALA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA UPT KEC. MATUARI PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


84

JULIUS PINON WENUR, S.Pd

NIP 19600729 198905 1 001

KEPALA UPT KEC. MATUARI PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


85

ZUSANA J. D. KAUNANG, SE

NIP 19750121 200212 2 003

KEPALA SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN KETERTIBAN PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


86

JANSEN KAMU, SS

NIP 19711112 200902 1 001

KEPALA SEKSI PENGAWASAN DAN KETERTIBAN PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG ADVOKASI DAN PENGGERAKAN PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH KOTA BITUNG


87

MARICE M. LANTANG, SE

NIP 19761117 201001 2 002

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


88

SONY A. MANGELEP, S.Sos

NIP 19801118 200212 1 004

KEPALA SUB BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PROGRAM DAN PELAPORAN PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOTA BITUNG


89

DEYTI R. KAINDE, S.Pd

NIP 19671010 199908 2 001

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


90

STEFNI NAUNGMAPIA, SE

NIP 19800908 200701 2 010

Plt. SEKRETARIS LURAH TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


91

JULIN K. TINIHADA,S.Pd

NIP 19600724 199009 2 001

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


92

TRIOVITA ADRIANA USSU, SE

NIP 197606132001122004

Plt. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


93

RHINA S. TEWU, SP

NIP 19780511 201001 2 007

Plt. SEKRETARIS LURAH WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH WINENET DUA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


94

ANDERSON SALINDEHO, SE

NIP 19780824 200604 1 018

Plt. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


95

RITA D. PATTIRUHU SE

NIP 19710619 200604 2 013

Plt. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


96

RICARDO J. BOLUNG, SE

NIP 19810227 200604 1 015

Plt. SEKRETARIS LURAH KASAWARI KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH KASAWARI KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


97

LATIFAH ENGO, S.Sos

NIP 19690213 199402 2 001

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. AERTEMBAGA SATU KEC. AERTEMABAGA KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. PATETEN SATU KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


98

ANA MARIA LEITE GAMBOA

NIP 19660310 199001 2 002

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


99

JOLANDA GANDAWARI, SE

NIP 19780110 201102 2 002

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. TANDURUSA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


100

AMRIN POPUTY,, SE

NIP 19770915 200112 2 005

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. PINANGUNIAN KEC. AERTEMBAGA KOTA BITUNG


101

RUSMAN R. MONOARFA, SE

NIP 19740101 200701 1 038

Plt. KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG


102

JUFRI SIMBUKA, SE

NIP 19730715 200701 1 015

Plt. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG


103

LUCKY RUNTUWENE, S.Sos

NIP 19740410 201001 1 008

Plt. SEKRETARIS LURAH PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG

SEKRETARIS LURAH PADA KEL. BITUNG BARAT SATU KEC. MAESA KOTA BITUNG


104

NADHIRA S. SOLEMAN, A.Md, Par

NIP 19800628 200902 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA BAGIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK SEKRETARIAT DAERAH KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. WANGURER UTARA KEC. MADIDIR KOTA BITUNG


105

TITI AHMAD, S.Sos

NIP 19710317 201001 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARKATAN PADA KELUARAHAN MANEMBO-NEMBO ATAS KEC. MATUARI KOTA BITUNG'

SEKRETARIS PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG


106

JETTY DANIEL

NIP 19690611 199210 2 001

KEPALA SUB BAGIAN PELAPORAN DAN PERENCANAAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG

KEPALASUB BAGIAN KEPEGAWAIAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


107

FISKA ROOROH, SE

NIP 19920117 201102 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PELAPORAN DAN PERENCANAAN PADA KEC. MATUARI KOTA BITUNG


108

LINDA MAKMUR, SE

NIP 19790429 200212 2 006

FUNGSIONAL UMUM PAD DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. KELAPA DUA KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


109

GRACE M. KOMBONG, SE.Ak

NIP 19800317 201001 2 006

FUNGSIONAL UMUM PAD DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. KEPALADUA KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


110

VEIBY ONIKE DAME, SE

NIP 19790415 200701 2 008

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PASAR KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOT BITUNG


111

MELKI PETIUNANGUNG, SE

NIP 19860526 200604 1 002

Plt. KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG


112

JONATAN R. J. KAKOMORE, S.Sos

NIP 1960721 198802 1 001

FUNGSIONAL UMUM PADA BAGIAN UMUM DAN PERLENGKAPAN SETDA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PAUDEAN KEC. LEMBEH UTARA


113

DEETJE E. ROTIE

NIP 19631202 198803 2 012

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN WERU DUA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


114

STELLA J. I. PUSUNG, SE

NIP 19781124 200501 2 016

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN WERU DUA KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

SEKRETARIS PADA KEL. GIRIAN INDAH KEC. GIRIAN KOTA BITUNG


115

PINGKAN J. TICOALU, SS

NIP 19770705 201001 2 007

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. TEWAAN KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. APELA SATU KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


116

LUTHER TATOEL, SE

NIP 19751017 201102 1 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEL. PASIR PANJANG KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN PADA KEL. PASIRPANJANG KEC. LEMBEH SELATAN KOTA BITUNG


117

AGNES R. TUWAIDAN, SE

NIP 19760823 201102 2 002

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT WERU SATU KEC. MATUARI

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT KEC. MATUARI


118

EVIE LOURI PINONTOAN

NIP 19591007 198210 2 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT KEC. MATUARI

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. SAGERAT WERU SATU KEC. MATUARI


119

SANTIE HELEN IRMA TUUK, SE

NIP 19780913 201102 2 001

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. RANOWULU KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMAYARAKATAN PADA KEL. KAKENTURAN DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG


120

DIDI RACHMAN

NIP 19581110 198703 1 013

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN PADA KEL. KUMERSOT KEC. RANOWULU KOTA BITUNG


121

YUKHRESTAN FERDY JANIS

NIP 197807022007011013

PLT. KEPALA SEKSI EKONOMI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG

KEPALA SEKSI EKONOMI SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. BITUNG BARAT DUA KEC. MAESA KOTA BITUNG


122

Drs. RUBEN R. PIRI

NIP 19580804 198403 1 006

KEPALA BIDANG PEMUDA DAN OLAHRAGA PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA SETDA KOTA BITUNG


123

KARUNIA Ch. ADIWIBOWO, SE

NIP 19660503 199403 1 012

KEPALA SEKSI PENILAIAN, PEMBIAYAAN SIMPAN PINJAM PADA DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BITUNG

PINDAH KE PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MNGONDOW


124

DEIBSY D. SUOTH

NIP 19651222 198710 1 001

KEPALA SEKSI EKONOMI, SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN PADA KEL. WANGURER KEC. GIRIAN KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. GIRIAN


125

MEITHA ADAM, S.Psi

NIP 19760526 201102 2 002

SEKRETARIS PADA KEL. BITUNG TIMUR KEC. MAESA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA KEC. MAESA KOTA BITUNG


126

GUSTIN PUDI, A.Ma,Pd

NIP 19620820 198508 1 003

LURAH BINUANG PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


127

DJUFRI R. MOKOGINTA

NIP 19680613 199905 1 001

LURAH NUSU PADA KEC. LEMBEH UTARA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KOTA BITUNG


128

Dra. DAHLIA KAENG, M.Si

NIP 19620302 198703 2 001

ASISSTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN SETDA KOTA BITUNG

FUNGSIONAL UMUM PADA SETDA KOTA BITUNG
 

Jumat, 02 Mei 2014

Eselonisasi Jabatan di Lingkungan Kementrian Pertahanan

Ada orang yang bingung dan mempertanyakan perbandingan pangkat sipil-militer dalam menduduki jabatan eselon. Mengapa pangkat militer sesuai golongan lebih tinggi dari pangkat sipil dapat menduduki jabatan eselon yang lebih rendah atau sebaliknya? Hal ini bisa terjadi karena dasar hukum antara jabatan eselon militer dan jabatan eselon sipil (PNS) itu berbeda.

Untuk bisa memegang jabatan eselon di kalangan sipil atau PNS maka dasar hukumnya adalah PP 13 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL. Sedangkan anggota TNI dasa hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/08/M/IX/2001, tanggal 4 September 2001, tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Departemen Pertahanan. Berdasarkan Kepmenhan tersebut, eselonisasi jabatannya adalah sebagai berikut:
  1. Eselon I/a - Pangkat TNI, Letjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Sekjen, Irjen.
  2. Eselon I/a - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Dirjen, Kabadan.
  3. Eselon I/b - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/e. Untuk jabatan Sahli Menhan.
  4. Eselon II/a - Pangkat TNI, Brigjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/d. Untuk jabatan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, Inspektur, Karo, Direktur, Kapus.
  5. Eselon II/b - tidak ada di Dephan.
  6. Eselon III/a - Pangkat TNI, Kolonel. Pangkat PNS, IV/a-IV/b. Untuk jabatan Kabbag, Kasubdit, Kabid.
  7. Eselon III/b - tidak ada di Dephan.
  8. Eselon IV/a - Pangkat TNI, Letkol. Pangkat PNS, III/c-III/d. Untuk jabatan Kasubbag, Kasubbid, Kasi.
  9. Eselon IV/b - Pangkat TNI, Mayor. Pangkat PNS, III/b-III/c. Untuk jabatan Pemb. Kasubbag. Pemb. Kasubbid, Pemb. Kasi.

Kamis, 19 Desember 2013

Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 58 Tahun, Eselon I dan II 60 Tahun

-Akhirnya segenap PNS Republik Indonesia bisa bernafas lega setelah bertahun-tahun menunggu kepastian soal panmbahan batas usia pensiun (BUP). Kelegaan ini terjadi setelah pemerintah dan DPR-RI sepakat untuk mengesahkan UU Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan disahkan pada 20 Desember 2013. Dengan demikian, BUP PNS (yang kelak berubah menjadi ASN) bertambah dari 56 tahun menjadi 58 tahun, sementara yang menduduki jabatan struktural eselon I dan II BUP-nya menjadi 60 tahun.
Hal lain yang menarik dari pengesahan UU ASN ini adalah, penghapusan jabatan eselon III, IV dan dst. Yang ada hanyalah jabatan fungsional, sehingga ASN menjadi sebuah profesi.



Para PNS ini kelak akan terseleksi secara alami. Yang malas akan
terdegradasi dan yang rajin akan terpromosi
Sistem penggajiannya pun akan berubah. Kalau selama ini PNS yang malas dan rajin, yang pintar dan bodoh jika memiliki pangkat/golongan ruang atau eselon yang setara akan menerima gaji dan tunjangan yang setara pula. Kelak, hal ini tidak akan berlaku lagi. PNS malas, bodoh dan tidak tahu kerja akan menerima upah yang kecil, dan ASN (PNS) yang rajin atau tahu kerja akan menerima upah yang lebih.
Sementara itu, pengangkatan dan penempatan ASN (PNS) menjadi kewenangan Sekretaris Daerah dan bukan kewenangan Kepala Daerah. Hal ini diterapkan untuk menghapus politisasi PNS oleh para kepala daerah.
Lalu, jika Anda seorang PNS, apakah Anda termasuk dalam kelompok rajin, pintar, tahu kerja sesuai tupoksi atau termasuk kelompok malas, bodoh, tidak tahu bekerja sesuai tupoksi? Jawablah sendiri sesuai fakta diri Anda dan siap-siaplah untuk menghadapi kenyataan untuk menerima promosi atau menerima degradasi. 

Senin, 07 Mei 2012

Batas Usia Pensiun PNS Bakal 58 dan 60 Tahun

Pejabat Eselon Bakal Dimutasikan ke Seluruh Wilayah Indonesia.

Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang selama ini 56 tahun akan diperpanjang menjadi 58 tahun dan untuk yang menduduk jabatan eselon I dan II diperpanjang hingga 60 tahun. Sedangkan para pejabat eselon bakal dirotasi secara nasional, di mana pejabat di pusat bisa mutasi ke daerah dan yang didaerah bisa dimutasi ke pusat atau ke daerah lain di seluruh wilayah Indonesia.
Rencana tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam masa uji publik ini, terjadi sikap pro dan kontra pada pasal-pasal yang merupakan aturan baru bagi PNS. Antara lain soal perpanjangan usia pensiun dan program promosi jabatan eselon di semua lini.
Sebagaimana diberitakan oleh JPNN, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menjelaskan, RUU ASN mestinya sudah harus digodok dan disahkan bulan lalu, namun tertunda karena perhatian pemerintah dan DPRD saat ini terfokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak). Diperkirakan, pembahasan dan pengesahan RUU ini baru dapat diselesaikan DPR pada bulan Juni.
Menurut Eko, dalam uji publik RUU ASN, muncul tanggapan pro-kontra  terutama di kalangan pemerintah daerah, baik pemprov, pemkot, maupun pemkab. Pro-kontra terjadi karena aturan baru ini akan mengubah pola birokrasi lama, sehingga muncul sikap mendukung dan menolak  Yang menjadi bahan perdebatan penting antara lain aturan baru tentang usia pensiun. Kalau saat ini usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata Eko. Dari pantauannya, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, walikota, gubernur, dan presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN ini digedok, kata Eko, ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.
"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.
Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.
DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.
"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (JPNN/pri/wan/nw)

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka