Untuk bisa memegang jabatan eselon di kalangan sipil atau PNS maka dasar hukumnya adalah PP 13 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL. Sedangkan anggota TNI dasa hukumnya adalah Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/08/M/IX/2001, tanggal 4 September 2001, tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Departemen Pertahanan. Berdasarkan Kepmenhan tersebut, eselonisasi jabatannya adalah sebagai berikut:
- Eselon I/a - Pangkat TNI, Letjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Sekjen, Irjen.
- Eselon I/a - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/d-IV/e. Untuk jabatan Dirjen, Kabadan.
- Eselon I/b - Pangkat TNI, Mayjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/e. Untuk jabatan Sahli Menhan.
- Eselon II/a - Pangkat TNI, Brigjen. Pangkat PNS, IV/c-IV/d. Untuk jabatan Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, Inspektur, Karo, Direktur, Kapus.
- Eselon II/b - tidak ada di Dephan.
- Eselon III/a - Pangkat TNI, Kolonel. Pangkat PNS, IV/a-IV/b. Untuk jabatan Kabbag, Kasubdit, Kabid.
- Eselon III/b - tidak ada di Dephan.
- Eselon IV/a - Pangkat TNI, Letkol. Pangkat PNS, III/c-III/d. Untuk jabatan Kasubbag, Kasubbid, Kasi.
- Eselon IV/b - Pangkat TNI, Mayor. Pangkat PNS, III/b-III/c. Untuk jabatan Pemb. Kasubbag. Pemb. Kasubbid, Pemb. Kasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar