BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SURAT KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : K.26-30 lV.7 -3199
TANGGAL : 17 JANUARI 2OI4
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor : K.26-30N.7-3199 Jakarta,l7 Januari 2014
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
Kepada
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
di
Tempat
1. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor . Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa:
1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.
2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas; dan
c) Jabatan Pelaksana.
3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:
1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:
1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahu n 2014 (15 Januara 2014) maka:
a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.
c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas se€ra tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret 2014.Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014. Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali.
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
f. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
i. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
k. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.
3. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara,
Eko Sutrisno
Tembusan, Yth:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Semua Deputi di lingkungan BKN;
8. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero);
9. Semua Kepala Kantor Regional BKN.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
h. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
i. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang benrajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
k. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.
3. Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara,
Eko Sutrisno
Tembusan, Yth:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Dalam Negeri;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Sekretaris Kabinet;
7. Semua Deputi di lingkungan BKN;
8. Direktur Utama PT. TASPEN (Persero);
9. Semua Kepala Kantor Regional BKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar