Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2020

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 440-830 TAHUN 2020
TENTANG

PEDOMAN TATANAN NORMAL BARU PRODUKTIF DAN AMAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
 
Silakan unduh di SINI



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

SILAKAN UNDUH DI SINI

Kamis, 30 April 2020

Edaran Kepala BKN tentang Pelaksanaan Pemanggilan, Pemeriksaan dan Penyampaian Keputusan Penjatuhan Hukuman bagi PNS via Media Elektronik



SURAT EDARAN BKN
NOMOR 12/SE/IV/2020
TENTANG
PELAKSANAAN PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYAMPAIAN
KEPUTUSAN PENJATUHAN
HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK
PADA MASA KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Untuk mengunduhnya silakan klik di SINI

Sabtu, 22 Februari 2020

Ini Atribut Pakaian Dinas ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah

Ini Atribut pakaian dinas di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Unduh di SINI






Ini 38 Jenis Pakaian Dinas ASN Kemendagri dan Pemda Sesuai PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020

Ini 38 Jenis Pakaian Dinas ASN Kemendagri dan Pemda Sesuai PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH tanggal 28 Januari 2020. Isi lengkap Permendagri silakan unduh di SINI.





































 

Sabtu, 02 Juli 2016

Awas, Wartawan Ayam Kampung!

Ada yang menarik dari Seminar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota  Bitung bersama Dewan Pers pada 27 Juni 2016 lalu. Seminar Literasi Media ini mengambil tema‎ “Membedakan Media Profesional dengan Media Abal-abal”,  dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung, dengan pesertanya terdiri atas anggota Forkopimda,  pejabat eselon II, eselon III, para lurah serta para kepala sekolah sekota Bitung.
Materi seminar disampaikan oleh empat nara sumber dari Dewan Pers berturut-turut oleh Dr SH Sarundajang dengan materi "Konsep pers Profesional ‎Menurut KEJ dan UU Pers",  Imam Wahyudi dengan materi “Ciri-ciri Wartawan Abal-abal ‎dan Menyikapi Pers yang Tidak Profesional”, Leo Batubara dengan "Materi Pprosedur Pengaduan, Hak Jawab dan Penanganan Hukum Sengketa Pers” dan terakhir oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo (Stanley). Dari keempat narasumber, yang menarik untuk disimak adalah istilah yang diungkapkan oleh Imam Wahyudi yakni Jurnalis Ayam Kampung. Ini adalah istilah yg sangat menarik bagi saya dan baru kali ini kudengar. Dulunya, di masa aktif sebagai wartawan di tahun 1980-an sampai 1990-an, yang paling populer adalah Wartawan Bodrex, WTS (Wartawan Tanpa Surat Kabar), Wartawan CNN (Cuma Nanya-nanya doang) dan beberapa istilah lain. Jusnalis (atau wartawan) ayam kampung sebagaimana dimaksud pak Imam Wahyudi adalah wartawan yang tidak diberi "makan" oleh tuannya, tapi memberikan penghasilan kepada tuannya. "Ya, ibarat ayam kampung, dilepas untuk cari makan sendiri, tapi bertelur di kandang dan diambil oleh tuannya," kata Imam menjelaskan.
Pernyataan Iman Wahyudi ini merupakan pukulan telak di wajah para awak media abal-abal yang memang dewasa ini banyak berkeliaran di tengah masyarakat. Yang paling menyakitkan adalah para jurnalis ayam kampung yang kebetulan ikut hadir dalam seminar untuk "meliput". Saking telaknya pukulan itu, maka ketika acar foto bersama dan ada acara sisipan pemberian santunan BPJS ketenagakerjaan kepada korban kecelakaan tenaga kerja Dinas Kebersihan, saya hanya sempat melihat dua atau tiga wartawan (profesional) yang mengambil gambar. Ketika usai acara, saya sempat bergurau ke wartawan Tribun Manado: "Kiapa cuma sandiri yang baambe gambar dang, hehehe (Kenapa cuma sendiri saja yang mengambil gambar)" tanyaku dengan nada bergurau. Diapun menjawab enteng, "Dorang so tersinggung, hahaha, {Mereka (wartawan abal-abal) sudah tersinggung}", katanya sambil tertawa.
Bagi saya, apa yang dikatakan oleh Imam Wahyudi adalah FAKTA yang tidak terbantahkan. Bahwasaya, dari sekian ratus ribu wartawan yang ada di negeri ini, hampir 3/4-nya adalah wartawan yang dibiarkan lepada oleh induknya untuk mencari makan sendiri. Artinya wartawan yang tidak digaji oleh perusahaan pers secara langsung, melainkan mencari "gaji" dengan melakukan "penodongan" bahkan pemerasan kepada nara sumber. Karena itulah seluruh peserta yang adalah pejabat sangat berterima kaish kepada Dewan Pers yang boleh memberikan pemahaman tentang apa, siapa dan bagaimana pers yang profesional menurut UU Nomor 40 Tahun 1999.
Wartawan ayam kampung itu lebih banyak menemui narasumber bukan untuk mendapatkan bahan berita melainkan meminta uang. Gejala ini sebenarnya bukan hal baru, tapi sudah ada jauh sebelum kebebasan pers di negeri ini diatur dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Di era orde baru, ada banyak wartawan seperti itu. Yang justru lebih paran dari pers ayam kampung adalah WTS (Wartawan tanpa Surat Kabar). Kalau wartawan ayam kampung itu mencari berita dan atau duit dan disetor ke bos mereka, maka "WTS" adalah mereka yang tidak punya media tapi mengaku-ngaku wartawan lalu mewawancarai narasumber tapi tapi tidak pernah ada media yang memuat hasil wawancaranya.
Hal yang menjadi semakin menarik lagi ketika diberikan penjelasan oleh Imam Wahyudi, Leo Batubara maupun Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo alias Stenly jika ada pemberitaan yang menyudutkan yang dilakukan leh media abal-abal, itu dapat dipidanakan lewat kepolisian dan bukan melalui Dewan Pers. Sebab, Dewan Pers hanya melayani pengaduan bagi kasus yang melibatkan pers profesional yang kriterianya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Lembaga pers dan pekerjanya yang tidak profesional alias abal-abal dapat dipidanakan. "Silakan lapor ke polisi karena itu menjadi ranah kepolisian, bukan ranahnya Dewan Pers" kata Imam Wahyudi dan Yosep Adi Prasetyo dan disambut tepuk tangan peserta seminar. 
Semengtara di bagian luar gedung BPU, puluhan wartawan yang dapat digolongkan abal-abal berkumpul sambil mendengarkan materi. Seorang di antara mereka nyeletuk dengan suara agar kera, "Huuuh abis kwa torang (Huuuu.... habislah sudah kita ini)," sambil disambut senyum teman-teman lainnya. Pernyataan ini memberikan tanda bahwa itu adalah "pengakuan dosa" dari seorang wartawan abal-abal alias wartawan ayam kampung.
Beberapa kepala sekolah dan pejabat, pada usai kegiatan dalam percakapan dengan saya, menyatakan menjadi berani jika akan ada wartawan abal-abal yang datang mewawancarai dan meminta uang. Bahkan Kepala Dinas saya sendiri berujar bahwa sebelum seminar dilaksanakan, beliau telah janjian dengan seorang wartawan yang melakukan "penagihan"  sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Tapi karena adanya pernyataan Dewan Pers itu, maka ia membatalkan rencana mengambil "tagihan" itu. Padahal si Kepala Dinas  sudah menelpon berulang kali agar datang mengambil "tagihan"-nya, tapi ia tidak memberikan kepastian akan datang atau tidak.  Dengan demikian, maka ketahuanlah, kalau yang bersangkutan hanyalah wartawan ayam kampung.
Lepas dari masalah wartawan ayam kampung, yang pasti korban terbesar dari praktek mereka adalah para pejabat dan terutama pejabat yang kotor dan korup. Di antara pejabat kotor dan wartawan ayam kampung ini telah mengalami proses "simbiosa mutualistik" semakin seorang pejabat korup, maka semakin kenyanglah wartawan ayam kampung ini memakan dari hasil korupsi itu dan semakin amanlah sang koruptor karena dianggap tak bakaln terekspo di media. Ya, menurut Imam Wahyudi, ibarat ikan lele yang hidup dan berkembang subur di lumpur yang kotor. Hmmmm. Waspadalah agar Anda tidak menjadi mangsa wartawan ayam kampung  dan janganlah hidupkan dan pelihara "lele" di kolam yang berlumpur kotor.

Sabtu, 26 Desember 2015

Pukulan Telak! Pemilik Ijazah dari 243 Kampus Ini Tak Bisa Ikut Tes CPNS 2016

Pukulan telak! Ini barangkali ungkapan yang pas buat Perguruan Tinggi abal-abal dan sarjana gampangan. Dalam penerimaan Calon PNS (atau ASN tahun 2016, pemerintah menutup pintu rapat-rapat bagi para pengguna ijazah dari perguruan tinggi abal-abal yang nonaktif. Selain sanksi ini, sebelumnya pemerintah juga sudah melarang aktivitas perkuliahan ratusan PT tersebut.

Seperti ditegaskan oleh Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti), Patdono Suwignjo, bahwa 243 PT yang dinyatakan nonaktif oleh Dikti, tidak akan diterima dalam rekruitmen CPNS tahun 2016. “Kalau digunakan untuk melamar CPNS tidak akan bisa karena BKN tidak akan mengakuinya,” ungkap Patdono belum lama ini. Sejak status kampus dicabut Kemenristek Dikti, menurut Patdono, ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi tersebut tidak sah. Karena itu, pelamar yang menggunakan ijazah dari 243 PT bermasalah tersebut tidak akan mendapat pelayanan.

“Bukan ijazahnya yang dicabut melainkan tidak akan diproses Kementristek Dikti. Sehingga, secara langsung akan merugikan pengelola dan mahasiswanya,” ujarnya.

Dalam rangka penertiban penyelenggaraan perguruan tinggi, menurut Patdono, selain kampus swasta, Kemenristek Dikti juga telah menyiapkan sanksi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai bermasalah dalam operasionalisasinya. “Bagi PTN yang bermasalah sanksi yang diberikan akan lebih berat dibanding PTS,” tegasnya.

Lalu, lulusan perguruan tinggi apa saja yang di-black list dalam penerimaan CPNS tahun 2016? Berikut ini daftar 243 Perguruan Tinggi dimaksud

1. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-lpi Prop. D.K.I. Jakarta
2. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
3. Akademi Akuntansi Era
4. Akademi Akuntansi Permata Harapan Batam
5. Akademi Akuntansi Unggulan SMB Palembang Prop. Sumatera Selatan
6. Akademi Analis Kesehatan Widya Dharma Prop. Sumatera Selatan
7. Akademi Analis Kimia Yapika Makassar
8. Akademi Bahasa Asing Alaska Padang Prop. Sumatera Barat
9. Akademi Bahasa Asing Barakati Kendari Prop. Sulawesi Tenggara
10. Akademi Bahasa Asing Jambi Prop. Jambi
11. Akademi Bahasa Asing Permata Harapan
12. Akademi Bahasa Asing Tanjung Pinang
13. Akademi Bahasa Asing Webb Prop. Jawa Timur
14. Akademi Bahasa Asing YIPK Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
15. Akademi Bahasa Asing YPKK Tangerang Prop. Banten
16. Akademi Bisnis Internasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
17. Akademi Kebidanan Al-Ishlah Cilegon Prop. Banten
18. Akademi Kebidanan Bambapuang Prima Persada
19. Akademi Kebidanan Dewi Maya Prop. Sumatera Utara
20. Akademi Kebidanan Eunice Rajawali Binjai Prop. Sumatera Utara
21. Akademi Kebidanan Graha Rabita Anugerah Prop. Sulawesi Selatan
22. Akademi Kebidanan Gunung Sari Makassar
23. Akademi Kebidanan Jaya Wijaya Prop. Sumatera Utara
24. Akademi Kebidanan Martapura Prop. Kalimantan Selatan
25. Akademi Kebidanan Medica Bakti Nusantara
26. Akademi kebidanan Meuligoe Nur Amin Prop. Aceh
27. Akademi Kebidanan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
28. Akademi Keperawatan Pemda Sengkang Prop. Sulawesi Selatan
29. Akademi Keperawatan Sapta Karya Prop. Sumatera Selatan
30. Akademi Kesehatan Lingkungan Binalita Sudama Prop. Sumatera Utara
31. Akademi Kesejahteraan Sosial Tarakanita Prop. D.I. Yogyakarta
32. Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru Prop. Riau
33. Akademi Kesenian Bogor Prop. Jawa Barat
34. Akademi Keuangan Dan Perbankan LPI
35. Akademi Keuangan Dan Perbankan YIPK Prop. D.I. Yogyakarta
36. Akademi Keuangan Dan Perbankan YPK Prop. D.K.I. Jakarta
37. Akademi Keuangan Perbankan Nasional
38. Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
39. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
40. Akademi Komunikasi Radio Dan Televisi Hutama
41. Akademi Koperasi Sumbar
42. Akademi Manajemen Gunung Leuser Prop. Sumatera Utara
43. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Gici
44. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Medan Prop. Sumatera Utara
45. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yapri
46. Akademi Manajemen Informatika Dan Komputer Yasika Prop. Jawa Barat
47. Akademi Manajemen Koperasi Barabai Prop. Kalimantan Selatan
48. Akademi Manajemen Koperasi Graha Karya Prop. Jambi
49. Akademi Manajemen Perusahaan Makassar
50. Akademi Manajemen Surya Mataram
51. Akademi Parawisata Kendari
52. Akademi Pariwisata Bhakti Wiyata Prop. Jawa Timur
53. Akademi Pariwisata Dian Rana Rantepao
54. Akademi Pariwisata Nasional Samarinda Prop. Kalimantan Timur
55. Akademi Pariwisata Tadika Puri Prop. Jawa Barat
56. Akademi Pariwisata YPAG Makassar
57. Akademi Perekam Medis Dan Informasi Kesehatan
58. Akademi Perikanan Wachyuni Mandira Prop. Sumatera Selatan
59. Akademi Pertamanan Interstudi
60. Akademi Pertambangan Makassar
61. Akademi Pertanian Gunung Sitoli Prop. Sumatera Utara
62. Akademi Pertanian Iskandar Muda
63. Akademi Peternakan PGRI Jember Prop. Jawa Timur
64. Akademi Refraksi Optisi Polycore Indonesia
65. Akademi Sekretari Dan Manajemen Al-Ma soem Prop. Jawa Barat
66. Akademi Sekretari Dan Manajemen Bhakti
67. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Bantul Prop. D.I. Yogyakarta
68. Akademi Sekretari Dan Manajemen Indonesia Padang
69. Akademi Sekretari Dan Manajemen Jambi
70. Akademi Sekretari Dan Manajemen Pitaloka
71. Akademi Sekretari Dan Manajemen Purnama
72. Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning Prop. Sumatera Utara
73. Akademi Sekretaris ISWI Jakarta
74. Akademi Seni Rupa Dan Desain Akseri Prop. D.I. Yogyakarta
75. Akademi Surtasdal-As Bogor Prop. Jawa Barat
76. Akademi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
77. Akademi Teknik Iskandar Muda
78. Akademi Teknik Nasional Sidoarjo Prop. Jawa Timur
79. Akademi Teknik Otomotive Makassar Prop. Sulawesi Selatan
80. Akademi Teknik Taman Siswa Prop. Sumatera Barat
81. Akademi Teknologi Aeronautika Siliwangi
82. Akademi Teknologi Bandung
83. Akademi Teknologi Borneo Prop. Kalimantan Timur
84. Akademi Teknologi Industri Tekstil Surabaya Prop. Jawa Timur
85. Akademi Teknologi Lorena Prop. Sumatera Utara
86. Akademi Teknologi Otomotif Nasional Prop. D.I. Yogyakarta
87. Akademi Teknologi Patriot
88. Akademi Teknologi Pratama Prop. Sumatera Barat
89. Akademi Teknologi Telekomunikasi Bandung
90. Akademi Telekomunikasi Indonesia Jambi
91. Akademik Kebidanan Sulih Bangsa, Prop.D.K.I. Jakarta
92. AMIK Aji Jaya Baya Prop. Jawa Timur
93. AMIK Andalan Jakarta
94. AMIK Intelcom Global Indo Kisaran Prop. Sumatera Utara
95. AMIK Mpu Tantular
96. AMIK PGRI Kebumen Prop. Jawa Tengah
97. AMIK PGRI Tangerang
98. AMIK Stiekom Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
99. ASMI KMPI Samarinda Prop. Kalimantan Timur
100. ASMI Yapika Makassar
101. IKIP Budi Utomo Prop. Jawa Timur
102. IKIP PGRI Jember Prop. Jawa Timur
103. Institut Kesenian Makassar Prop. Sulawesi Selatan
104. Institut Sains Dan Teknologi Palapa
105. Institut Teknologi Pembangunan Surabaya
106. Politeknik Bunda Kandung Prop. D.K.I. Jakarta
107. Politeknik Industri Dan Niaga Bandung
108. Politeknik Internasional Indonesia Makassar Prop. Sulawesi Selatan
109. Politeknik Jawa Dwipa
110. Politeknik LPI Bandung Prop. Jawa Barat
111. Politeknik Manufaktur Igasa Pindad
112. Politeknik Profesional Mandiri Prop. Sumatera Utara
113. Politeknik Surakarta Prop. Jawa Tengah
114. Politeknik Tri Dharma Prop. Sumatera Barat
115. Politeknik Trijaya Krama Prop. Sumatera Utara
116. Politeknik Tugu Medan Prop. Sumatera Utara
117. Politeknik Wilmar Busnis Indonesia Prop. Sumatera Utara
118. Politeknik Yanada Prop. Sumatera Utara
119. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Dinamik Prop. Kalimantan Selatan
120. Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
121. Sekolah Tinggi Desain Interstudi Prop. D.K.I. Jakarta
122. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yapann Prop. D.K.I. Jakarta
123. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Adhy Niaga Prop. Jawa Barat
124. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Artha Bodhi Iswara
125. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Budi Utomo Manado Prop. Sulawesi Utara
126. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dharma Agung Bandung Prop. Jawa Barat
127. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana Prop. D.K.I. Jakarta
128. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ganesha Prop. D.K.I. Jakarta
129. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gici Prop. Jawa Barat
130. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Hidayatullah Depok Prop. Jawa Barat
131. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jambi Prop. Jambi
132. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Cilacap Prop. Jawa Tengah
133. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Indonesia
134. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti Palu, Sulawesi Tengah
135. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pandu Madania Prop. Jawa Barat
136. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pariwisata Satya Widya
137. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemnas Indonesia Prop. Jawa Timur
138. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pemuda Prop. Jawa Timur
139. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Riama Prop. Sumatera Utara
140. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula Prop. D.K.I. Jakarta
141. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Manado Prop. Sulawesi Utara
142. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Swadaya Medan Prop. Sumatera Utara
143. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tribuana Tambun Prop. Jawa Barat
144. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al Gazali Soppeng Prop. Sulawesi Selatan
145. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Benteng Huraba Prop. Sumatera Utara
146. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andhiga Prop. Jawa Barat
147. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sunan Giri Prop. Jawa Timur
148. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Indonesia
149. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Bangsa Majene Prop. Sulawesi Barat
150. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bina Putra Banjar Prop. Jawa Barat
151. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Cirebon Prop. Jawa Barat
152. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana Prop. Bali
153. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Karimun Prop. Kepulauan Riau
154. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Yapika Prop. Sulawesi Selatan
155. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Budi Bakti Prop. Jawa Barat
156. Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumbar Prop. Sumatera Barat
157. Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata Tamalatea Makassar Prop. Sulawesi Selatan
158. Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Bekasi Prop. Jawa Barat
159. Sekolah Tinggi Ilmu Teknik Bina Putra Prop. Jawa Barat
160. Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
161. Sekolah Tinggi Kelautan Dan Perikanan Indonesia Prop. Sumatera Utara
162. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga & Negara Pembangunan Prop. D.K.I. Jakarta
163. Sekolah Tinggi Manajemen Imni Prop. D.K.I. Jakarta
164. Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia
165. Sekolah Tinggi Teknik Bentara Persada Batam
166. Sekolah Tinggi Teknik Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
167. Sekolah Tinggi Teknik Budi Utomo Prop. Jawa Timur
168. Sekolah Tinggi Teknik Cikarang. Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Bandung
169. Sekolah Tinggi Teknik Graha Kirana Prop. Sumatera Utara
170. Sekolah Tinggi Teknik Mekongga Kolaka
171. Sekolah Tinggi Teknik Pelita Bangsa Prop. Sumatera Utara
172. Sekolah Tinggi Teknik Widya Darma Prop. Jawa Timur
173. Sekolah Tinggi Teknologi Ar-rahmah Cianjur
174. Sekolah Tinggi Teknologi Dan Kejuruan Gianyar
175. Sekolah Tinggi Teknologi Dirgantara Makassar
176. Sekolah Tinggi Teknologi Geusan Ulun Prop. Jawa Barat
177. Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia
178. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hatawana Prop. D.K.I. Jakarta
179. Sekolah Tinggi Teknologi Mitra Karya Prop. Jawa Barat
180. Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Karawang
181. Sekolah Tinggi Teknologi Pratama Adi Prop. Jawa Barat
182. Sekolah Tinggi Teknologi Telematika Cakrawala Prop. Jawa Barat
183. STAI Acprilesma Indonesia Prop. D.K.I. Jakarta
184. STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Prop. Sulawesi Selatan
185. STAI Al-Ikhlas Sidikalang, Dairi, Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
186. STAI Al-Qodiri Jember Prop. Jawa Timur
187. STAI Ar-Rosyid Surabaya Prop. Jawa Timur
188. STAI Azzakiyah Ujungberung Bandung Prop. Jawa Barat
189. STAI INSIDA Jakarta Timur Prop. D.K.I. Jakarta
190. STAI Raden Qosim Lamongan Prop. Jawa Timur
191. STAI Sultan Abdul Kahir Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
192. STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Prop. Sulawesi Tenggara
193. STEI Tiara Rawamangun Prop. D.K.I. Jakarta
194. STIBA Indonesia LPI Prop. D.K.I. Jakarta
195. STIE ISM Prop. Banten
196. STIE Prakarti Mulya Prop. Riau
197. STIE Prima Visi Prop. Kalimantan Timur
198. STIE Widyaswara Indonesia
199. STIKES Bustanul Ulum Langsa Prop. Aceh
200. STIKES Muhammadiyah Sidrap Prop. Sulawesi Selatan
201. STIKES Yahya Bima Prop. Nusa Tenggara Barat
202. STISIP Bina Putera Banjar Prop. Jawa Barat
203. STISIP Pusaka Nusantara
204. STIT Al-Hikmah Tebing Tinggi Sumatera Utara Prop. Sumatera Utara
205. STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Prop. Banten
206. STIT YAPIMA Muara Bungo Prop. Jambi
207. STIT YAPIS Manokwari Prop. Papua Barat
208. STKIP Albana Prop. D.K.I. Jakarta
209. STKIP Indonesia Kupang
210. STKIP Purnama Prop. D.K.I. Jakarta
211. STKIP Riama Prop. Sumatera Utara
212. STKIP Sera Prop. Sumatera Selatan
213. STKIP Suluh Bangsa Prop. Banten
214. STKIP Tri Bhuwana Prop. Jawa Timur
215. STKIP Widyaswara Indonesia
216. STMIK Eresha Prop. D.K.I. Jakarta
217. STMIK Matuari Prop. Sulawesi Utara
218. STMIK Mikar Prop. Jawa Barat
219. STMIK Padjadjaran
220. STMIK Pelita Nusantara Yogyakarta Prop. D.I. Yogyakarta
221. STMIK Samudra Bitung
222. STMIK Triguna Utama Prop. Banten
223. Universitas Alkhairaat Prop. Sulawesi Tengah
224. Universitas Bondowoso Prop. Jawa Timur
225. Universitas Cakrawala Prop. Jawa Timur
226. Universitas Darul ulum Prop. Jawa Timur
227. Universitas Darussalam Ambon Prop. Maluku
228. Universitas Ibnu Chaldun Prop. D.K.I. Jakarta
229. Universitas Indonesia Timur Prop. Sulawesi Selatan
230. Universitas Islam Attahiriyah Prop. D.K.I. Jakarta
231. Universitas Kahuripan Kediri Prop. Jawa Timur
232. Universitas Kejuangan Jakarta Prop. D.K.I. Jakarta
233. Universitas Majalengka Prop. Jawa Barat
234. Universitas Mochammad Sroedji Prop. Jawa Timur
235. Universitas Nusantara PGRI Kediri Prop. Jawa Timur
236. Universitas PGRI Kupang Prop. Nusa Tenggara Timur
237. Universitas PGRI Ronggolawe Prop. Jawa Timur
238. Universitas Preston Indonesia Prop. Sumatera UtaraA
239. Universitas Purwakarta Prop. Jawa Barat
240. Universitas Sari Putra Indonesia Tomohon Prop. Sulawesi Utara
241. Universitas Setia Budi Mandiri Prop. Sumatera Utara
242. Universitas Teknologi Surabaya Prop. Jawa Timur
243. Universitas Veteran Republik Indonesia Prop. Sulawesi Selatan

Apakah Anda salah seorang alumni perguruan tinggi di atas? Jika ya, kuburlah harapan Anda untuk menjadi PNS, kecuali Anda kuliah lagi di perguruan tinggi kredibel yang diakui pemerintah.

Jumat, 08 Mei 2015

Perpres No. 118 Tahun 2014 Tentang SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118 TAHUN 2014

TENTANG

SEKRETARIAT, SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA,
TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN
KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang  :      bahwa  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  Pasal  42 Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil  Negara,  perlu menetapkan Peraturan Presiden  tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen SumberDaya Manusia, Tata  Kerja,  serta  Tanggung  Jawab  dan  Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Mengingat  :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :      PERATURAN  PRESIDEN  TENTANG  SEKRETARIAT,  SISTEM DAN  MANAJEMEN  SUMBER  DAYA  MANUSIA,  TATA KERJA,  SERTA  TANGGUNG  JAWAB  DAN  PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.


BAB I
SEKRETARIAT
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Wewenang, dan Tanggung Jawab

Pasal 1
(1)     Dalam  rangka  pelaksanaan  fungsi  dan  tugas  pengawasan pelaksanaan  norma  dasar,  kode  etik  dan  perilaku  Aparatur  Sipil Negara,  serta  penerapan  sistem  merit  dalam  kebijakan  dan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara  pada  instansi  pemerintah,  Komisi Aparatur  Sipil  Negara  dibantu  oleh  Sekretariat  Komisi  Aparatur  Sipil Negara  yang  selanjutnya  dalam  Peraturan  Presiden  ini  disebut Sekretariat KASN.
(2)     Sekretariat  KASN  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.
(3)     Sekretariat KASN dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 2
Sekretariat  KASN  mempunyai  tugas  memberikan  dukungan  administratif dan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 3
Dalam  melaksanakan  tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2, Sekretariat KASN menyelenggarakanfungsi:
a.       penyiapan  bahan  penyusunan  rencana  dan  program  kerja  serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b.      pemberian  dukungan  administratif  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
c.       pemberian  dukungan  teknis  operasional  kepada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara;
d.      pelaksanaan  pembinaan  organisasi,  administrasi  kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e.       pengumpulan,  pengolahan  dan  penyajian  data  serta  penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.

Pasal 4
Dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Sekretariat KASN mempunyai wewenang:
a.       mengoordinasikan  penyelenggaraan  kegiatan  administrasi  Komisi Aparatur Sipil Negara; dan
b.      melakukan  pembinaan  manajemen  sumber  daya  manusia  Sekretariat KASN,  Asisten  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 5
Dalam  melaksanakan  wewenang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4, Sekretariat  KASN  bertanggung  jawab  terhadap  kelancaran  pelaksanaan tugas  pemberian  dukungan  administratif  dan  teknis  operasional  terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.


Bagian Kedua
SusunanOrganisasi

Pasal 6
(1)     Sekretariat KASN terdiriatas paling banyak 5(lima) Bagian.
(2)     Bagian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  terdiri  atas  paling banyak 3(tiga) Subbagian.

Pasal 7
Di  lingkungan  Sekretariat  KASN  dapat  ditetapkan  jabatan  fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat KASN disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.


Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 9
(1)     Kepala Sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2)     Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3)     Kepala  Sekretariat  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua  KASN,  dan secara  administratif  ditetapkan  oleh  menteri  yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 10
(1)     Pegawai  Sekretariat  KASN  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Pegawai  Sekretariat  KASN  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  menteri yang  membidangi  urusan  pemerintahan  di  bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dan  reformasi  birokrasi  atas  usul  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.


BAB II
SISTEMDAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

Pasal 11
Sumber  Daya  Manusia  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya disebut  Pegawai  KASN  adalah  Warga  Negara  Indonesia  yang  karena kompetensinya  diangkat  sebagai  pegawai  pada  Komisi  Aparatur  Sipil Negara.

Pasal 12
Pegawai KASN menduduki jabatan:
a.  Asisten;
b.  Fungsional Keahlian; dan
c.  Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN.

Pasal 13
(1)     Asisten  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  a  berstatus  Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2)     Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  Pasal  12  huruf  b berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja.
(3)     Jabatan  lain  di  lingkungan  Sekretariat  KASN  sebagaimana  dimaksud Pasal  12  huruf  c  berstatus  Pegawai  Negeri  Sipil  dan/atau  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4)     Jumlah  dan  jenis  pegawai  yang  menduduki  jabatan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  (2),  dan  (3)  diadakan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undanganaparatur sipil negara.


Pasal 14
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  13  ayat  (1)  dan  (2)  menyelenggarakan  dukungan  teknis  substansi terhadap Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 15
(1)     Asisten dan Pejabat Fungsional Keahlian dikoordinasikan oleh anggota komisioner dalam kelompok kerja.
(2)     Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  berada  di  bawah  dan bertanggung  jawab  kepada  anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara sesuai dengan bidang tugasnya.
(3)     Ketentuan  lebih  lanjut mengenai  tugas dan  fungsi Asisten dan Pejabat Fungsional  Keahlian  serta  jenis  jabatan  fungsional  keahlian  yang diperlukan  diatur  lebih  lanjut  dengan  Peraturan  Ketua  Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 16
Ketentuan  mengenai  Sistem  Manajemen  Pegawai  Komisi  Aparatur  Sipil Negara, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
TATA KERJA

Bagian Kesatu
Tata Kerja Sekretariat KASN

Pasal 17
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Kepala  Sekretariat  wajib  menerapkan prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi,  baik  di  lingkungan  internal Sekretariat  KASN  maupun  dengan  satuan  organisasi  lain  di  luar Sekretariat KASN.

Pasal 18
Kepala  Sekretariat  wajib  mengawasi  staf  dan  mengambil  langkah-langkah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  dalam  hal terjadi penyimpangan.

Pasal 19
Kepala  Sekretariat  wajib  bertanggung  jawab,  memimpin, mengoordinasikan,  memberikan  bimbingan,  dan  petunjuk  bagi pelaksanaan tugas staf.

Pasal 20
Kepala  Sekretariat  wajib  mengikuti  dan  mematuhi  petunjuk  pimpinan  dan bertanggung  jawab  kepada  pimpinan  serta  menyampaikan  laporan  tepat waktu.

Pasal 21
Setiap  laporan  yag  diterima  oleh  pimpinan  unit  organisasi  dari  staf  di lingkungan  Sekretariat  KASN  wajib  diolah  dan  dipergunakan  sebagai bahan  penyusunan  laporan  lebih  lanjut  dan  bahan  pemberian  petunjuk kepada stafnya.


Bagian Kedua
Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara

Pasal 22
Dalam  melaksanakan  tugasnya,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  wajib menerapkan  prinsip  koordinasi,  integrasi,  dan  sinkronisasi  baik  secara internal  di  lingkungan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  maupun  secara eksternal  dengan  instansi  lain  di  luar  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  yang terkait  sesuai  dengan  tugas  masing-masing  baik  dengan  instansi  pusat maupuninstansi daerah.

Pasal 23
Dalam melaksanakan  tugasnya, Komisi Aparatur Sipil Negara berpedoman pada  kebijakan  yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang  menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 24
Dalam  melaksanakan  tugas  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanaan manajemen  Aparatur  Sipil  Negara,  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara berkoordinasi  dengan  lembaga  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  kepegawaian  khususnya  terkait  dengan
pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara.

Pasal 25
(1)     Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melaporkan  pelaksanaan  kinerjanya pada akhir tahun kepada Presiden.
(2)     Salinan  laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  ditembuskan kepada  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 26
(1)     Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  melakukan  pengawasan terhadap  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  dalam  hal pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
(2)     Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  mekanisme  kerja  antara  anggota Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  dengan  Asisten  dan  Pejabat  Fungsional Keahlian diatur dengan Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pasal 27
Asisten  dan  Pejabat  Fungsional  Keahlian  secara  administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat KASN.


BAB IV
TANGGUNG JAWABDAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 28
Tanggung  jawab  dan  pengelolaan  keuangan  dilakukan  secara  transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.

Pasal 29
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tanggung  jawab  dan  pengelolaan keuangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  diatur  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Anggaran  yang  diperlukan  bagi  pelaksanaan  fungsi,  tugas,  dan kewenangan  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  bersumber  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 31
(1)     Ketua,  Wakil  Ketua,  dan  Anggota  Komisi  Aparatur  Sipil  Negara diberikan penghasilan dan/ataufasilitaslainnya.
(2)     Penghasilan  dan/atau  fasilitas  lainnya  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32
Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  tugas,  fungsi,  susunan  organisasi  dan tata  kerja  Sekretariat  KASN  serta  jumlah  Asisten  ditetapkan  oleh  Ketua Komisi  Aparatur  Sipil  Negara  setelah  mendapat  persetujuan  dari  menteri yang  membidangi  urusan  pendayagunaan  aparatur  negara  dan  reformasi birokrasi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 33
Peraturan Presidenini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan Peraturan  Presiden  ini  dengan  penempatannya  dalam  Lembaran  Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2014
MENTERI HUKUMDANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN


Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka