Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiun. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Juni 2013

Gaji Bulan Ke-13 PNS Segera Cair

Sudah menjadi tradisi pemerintahan SBY, setiap tahun para PNS akan mendapat kenaikan gaji, di mana tahun 2013 ini kenaikan gaji PNS rata-rata sebesar 7%. Kenaikan gaji ini sudah terealisasi pada awal Mei 2013 lalu. Menyusul kenaikan gaji tersebut, pemerintah juga segera merealiasikan pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Diperkirakan, menurut rencana, pembayaran gaji bulan ke-13 itu akan direalisasikan pada bulan Juli 2013. Hal ini dilakukan agar pas dengan suasana merayakan bulan suci Ramadhan.
Jika pencairannya pada bulan Juli 2013 pada saat bulan Ramadhan dan menjelang lebaran, apakah gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan disediakan untuk lebaran? Barangkali ini tidak lucu, karena sejak semula gaji bulan ke-13 tidak pernah ditargetkan untuk dimanfaatkan sebagai "kado" lebaran melainkan untuk membantu PNS dan pensiunan dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi anak-anaknya. 
Pembayaran gaji bulan ke-13 tahun 2013 sebenarnya sudah sangat dinanti-nantian oleh para PNS di bulan Juni 2013, ini karena kebutuhan pendidikan anak-anak seperti biaya-biaya masuk sekolah bagi yang baru mau masuk TK, SD, SMP, SMA-SMK, atau perguruan tinggi, termasuk untuk pembelian buku pelajaran, pakaian seragam dan lain-lain. Kalau gaji bulan ke-13 nanti dibayarlan pada bulan Juli, sementara kebutuhan mendesak ada pada bulan Juni, maka mau tidak mau, PNS harus cari solusi (entah ngutang atau nguras tabungan) agar anak-anaknya bisa lancar melamar di sekolah baru, atau juga yang naik kelas (naik kelas juga butuh biaya, kan? Biaya buku dan pakaian seragam juga). 
Lalu, apakah kenaikan gaji 7% dan gaji bulan ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan meningkatkan kesejahteraan PNS? Tidak juga. Coba dihitung berapa nilai kenaikan 7% dan gaji bulan ke-13 dibanding nilai inflasi yang terjadi ketika dikeluarkannya peraturan tentang kenaikan gaji dan gaji bulan ke-13 hingga saat akan direalisasikannya pembayaran kenaikan dan gaji dan gaji bulan ke-13 belas. Berapa persen nilai inflasinya? Belum lagi ketika harga BBM akan dinaikkan pada medio Juni ini. Premium naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp6.500 per liter, sementara solar naik Rp1.000 menjadi Rp5.500. Dengan adanya inflasi ini, maka kenaikan gaji 7% dan pemberian gaji bulan ke-13 hanyalah "make up" untuk menutupi keterpurukan kesejahteraan PNS dan pensiunan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
Sekedar informasi, selain tunjangan kinerja/remunerasi PNS, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Kelima Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yaitu menjadi PP 22 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013. 

Kamis, 25 April 2013

Benarkah Batas Usia Pensiun PNS Diperpanjang? Ini Jawabannya.

Batas usia PNS katanya diperpanjang sampai usai 60 tahun. Apakah benar? Untuk mendapatkan penjelasan yang pasti, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Keluarnya PP ini membuat banyak PNS yang mendekati masa pensiun hatinya berbunga-bunga. Padahal, PP ini tidak mengatur batas usia pensiun seluruh PNS sampai 60 tahun. Ya, banyak salah kaprah karena tidak membaca dengan cermat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian PNS. 
Yang sebenarnya adalah, usia pensiun pejabat tertentu saja. Itupun jika atas masih mau seorang bawahan masih dibutuhkan tenaga dan pikirannya. 
Coba Anda simak isi PP No. 19 Tahun 2013 Perubahan Keempat Atas PP No. 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di bawah ini

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomur 47,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No1-nor 3149) sebagaìmana telah tiga  diubah dengan: 

1. Peraturan Pemerìntah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik indonesia Tal-lun 1994 Nomor 1); 
2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tal-Lun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomar 141); dan 
3. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal'xun 2011 Nomor 118); 
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
l. Ketentuan Pasal 4 diubah schingga Berbunyi sebagai 

 Pasal 4 

(1] Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri 
Sipil yang memangku jabatan tertentu. 
(2) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan: 
a. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negerì Sipil yang memangku: 
jabatan Peneîiti Madya dan Peneïiti Utama penelitian; 
jabatan Hakim pada Mahkamah Peìayaran;  
atau 
jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden; 
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjrangku: 
1. jabatan struktural eselon l; 
2. jabatari struktural eselon Il; 
3. jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 
4. jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar; Taman Kanak-Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau 
5. jabatan lain yang dtentukan oleh Presiden. 

c. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan lain yang dítentukan oleh Presiden. 

(3) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 62 (enam 
puluh dua) tahun bagi Pegawai Negerì Sìpil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu. 

[4) Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dítetapkan dengan 
Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pcmberhentían dalam dan darí Jabatan Struktural Eselon I. 

[5) Perpanjangan sebagaimana dirnaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: 

a. memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; 
b. memiliki kinerja yang bak; 
c. memilìki moral dan integritas yang baik; dan 
d. sehat jasmani dan rohaní yang dibuktikan oleh  keterangan Dokter. 

2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisípkan 1  Pasal,

yaitu Pasaì 4A berbunyi: 

Pasal 4A I 
(1) Pegawai Negeri Sipil yang semula menduduki jabatan struktural eselon I atau eselon II yang diangkat sebagaí wakil menterì batas usìa pensiunnya 60 (enam  puluh) tahun. 

(2) jabatan fungsionaì tertentu yang diangkat sebagai wakil menteri batas usia pensiunnya sesuai dengan 
batas usia pensíun pada jabatan fungsional terakhîr sebelum diangkat sebagaì Wakil mentari.

Itulah inti dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013. Jadi tidak secara otomatis seluruh PNS diperpanjang batas usia pensiunnya.
Jika masih penasaran dengan batas usia pensiun PNS ini, silakan tunggu keluarnya UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal menunggu pengesahannya di DPR-RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013: Perubahan Keempat PP No. 32 Th. 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang Penambahan Batas Usia Pensiun Jabatan Tertentu.

Untuk memperjelas dan utuh memahami peraturan ini silakan diunduh semua PP sebelumnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari PP Nomor 19 Tahun 2013.
Unduh PP No. 19 Th. 2013 di SINI atau di SINI
Perubahan Pertama: PP No. 01 Tahun 1994
Perubahan kedua: PP No. 65 Tahun 2008
Perubahan ketiga: PP No. 44 Tahun 2011
Perubahan keempat: PP No. 19 Tahun 2013

Semoga info ini bermanfaat untuk para PNS dan tidak bergembira dengan isu perpanjangan batas usia pensiun. 

Selasa, 05 Juni 2012

Peraturan Pemerintah Tentang Pembayaran Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2012

Pada awal Juli 2011 lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Dirjen tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2011. Sedangkan untuk tahun 2012 ini jutaan PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sedang gemas menanti diterbitkannya peraturan pemerintah nomor ... tahun 2012 tentang Gaji Bulan Ke-13 Tahun 2012. Kapan PP tersebut akan diterbitkan? Belum ada yang tahu. Yang pasti adalah pengumuman tentang pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan telah disampai oleh kementrian keuangan. Bahkan diinformasikan, bahwa gaji bulan ke-13 akan dibayarkan pada media Juni 2012 ini atau awal Juli 2012. Pembayarannya pun tidak serentak karena tergantung dari kesiapan masing-masing daerah.
Berikut ini link unduhan PP dan Perdirjen tentang gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2011:
PP Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI
Perdirjen Perbendaharaan Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan ketiga belas DOWNLOAD DISINI

Senin, 07 Mei 2012

Batas Usia Pensiun PNS Bakal 58 dan 60 Tahun

Pejabat Eselon Bakal Dimutasikan ke Seluruh Wilayah Indonesia.

Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang selama ini 56 tahun akan diperpanjang menjadi 58 tahun dan untuk yang menduduk jabatan eselon I dan II diperpanjang hingga 60 tahun. Sedangkan para pejabat eselon bakal dirotasi secara nasional, di mana pejabat di pusat bisa mutasi ke daerah dan yang didaerah bisa dimutasi ke pusat atau ke daerah lain di seluruh wilayah Indonesia.
Rencana tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Dalam masa uji publik ini, terjadi sikap pro dan kontra pada pasal-pasal yang merupakan aturan baru bagi PNS. Antara lain soal perpanjangan usia pensiun dan program promosi jabatan eselon di semua lini.
Sebagaimana diberitakan oleh JPNN, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo menjelaskan, RUU ASN mestinya sudah harus digodok dan disahkan bulan lalu, namun tertunda karena perhatian pemerintah dan DPRD saat ini terfokus pada urusan harga BBM (bahan bakar minyak). Diperkirakan, pembahasan dan pengesahan RUU ini baru dapat diselesaikan DPR pada bulan Juni.
Menurut Eko, dalam uji publik RUU ASN, muncul tanggapan pro-kontra  terutama di kalangan pemerintah daerah, baik pemprov, pemkot, maupun pemkab. Pro-kontra terjadi karena aturan baru ini akan mengubah pola birokrasi lama, sehingga muncul sikap mendukung dan menolak  Yang menjadi bahan perdebatan penting antara lain aturan baru tentang usia pensiun. Kalau saat ini usia pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun dan dapat diperpanjang hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata Eko. Dari pantauannya, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, walikota, gubernur, dan presiden.
Banyak pejabat eselon I dan II diperpanjang usia pensiunnya karena kedekatannya dengan kepala daerah. Kedekatan ini bisa dipicu antara lain karena PNS yang bersangkutan menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah. Padahal belum tentu PNS ini memiliki kompetensi bagus. "Jangan sampai ada istilah putra mahkota di birokrasi," jelas Eko.
Sebaliknya, ada pejabat eselon I dan II yang kompetensinya bagus namun tidak diberi kesempatan atau ditolak pengajuan perpanjangan usia pensiunnya. Kasus ini bisa terjadi di antaranya karena PNS tadi dianggap berseberangan secara politik dari kepala daerah. Iklim seperti ini menurut Eko rentan terjadi konflik internal di pemerintahan.
Dengan kecenderungan ini, maka dalam RUU ASN, pejabat eselon I dan II langsung diperpanjang usia pensiunnya tanpa pengajuan ke atasannya. RUU ASN ini mengatur usia pensiun pejabat eselon I dan II adalah 60 tahun.
Perpanjangan usia pensiun juga untuk PNS selaian eselon I dan II. Usia PNS non eselon I dan II yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun. Alasannya, meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia. Selain itu juga merujuk pada rata-rata usia pensiun PNS di negara lain yakni 60-62 tahun.
Aturan perubahan usia pensiun ini mendapat penolakan dari kepala daerah yang sering memanfaatkan usulan perpanjangan usia pensiun untuk mengamankan kedudukannya. Dengan perpanjangan usia pensiun secara otomatis ini, kepala daerah nakal sudah tidak memiliki lagi kesempatan untuk mempermainkan usulan perpanjangan usia pensiun anak buahnya.
Butir aturan lain yang juga menuai pro dan kontra adalah aturan promosi jabatan yang dijalankan secara terbuka. Selama ini, kata Eko, promosi jabatan di hampir semua lini pemerintahan di Indonesia dijalankan secara diam-diam atau terima beres.
Setelah RUU ASN ini digedok, kata Eko, ada lembaga khusus yang menyimpan data base seluruh aparatur negara yang layak untuk promosi jabatan. Lembaga khusus ini adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.
Menurut Eko, RUU ASN ini mengibaratkan posisi PNS yang duduk di kursi eselon seperti pasukan khusus di TNI. "Mereka itu Kopassusnya birokrasi," ujar dia. Para PNS yang duduk di kursi eselon ini bisa dipindahtugaskan kemanapun di penjuru Indonesia. Jika tidak ingin dipindah, maka tidak boleh duduk sebagai pejabat eselon.
"Baik itu eselon di daerah maupun di pusat, bisa diratotasi ke penjuru Indonesia," pungkas Eko. Dengan cara ini, seluruh wilayah di Indonesia tidak akan kekurangan pejabat-pejabat eselon yang handal.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tengah jeda. Dalam rapat terakhir, pemerintah meminta waktu untuk melakukan koordinasi internal. "Mereka ingin menyamakan persepsi dulu," kata Ganjar.
Beberapa materi yang ingin dibicarakan secara "internal" oleh pemerintah terkait nomenklatur jabatan eksekutif senior dan komposisi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini yang diproyeksikan bakal menseleksi para pejabat yang nantinya dikategorikan sebagai eksekutif senior. Misalnya, pejabat eselon I dan sekda.
DPR sendiri bisa memahami dan memberi "dispensasi" waktu. Tapi, penyelesaian RUU ASN tetap ditargetkan harus selesai pada masa sidang mendatang. Saat ini DPR masih menjalani masa reses dan dibuka kembali pada 14 Mei.
"Pembahasan RUU ini sudah memakan dua masa sidang. Jadi, masa sidang mendatang itu tambahan," ujarnya.
Menanggapi soal rencana perpanjangan usia pensiun PNS menjadi 58 tahun dan khusus untuk eselon II sampai 60 tahun, Ganjar menegaskan DPR tidak dalam posisi yang kaku menolak atau menerima. DPR hanya meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih gamblang mengenai efek dari perpanjangan usia pensiun itu.
"Kalau diundur sampai dua tahun, apa sih efeknya terhadap kinerja, grafik jumlah pensiun, dan regenerasi PNS. Hal "hal ini yang kami minta diperjelas. Kalau visible tidak soal," tegas Ganjar. (JPNN/pri/wan/nw)

Senin, 09 April 2012

Ini Data/Daftar SK Pensiun PNS Tahun 2012

Pensiun bagi PNS adalah hak sekaligus kewajiban. Hak karena bisa diminta kapan saja, dan wajib karena ada batas usia menjadi PNS. Jika Anda sudah mengusulkan untuk pensiun tahun 2012 ini, pihak BKN telah menerbitkan SK Pensiun Anda. Ingin tahu apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar pensiun atau tidak, silakan buka daftarnya untuk yang Golongan IVb ke bawah di SINI

Sedangkan untuk yang Golongan IVc ke atas silakan buka di SINI

Sabtu, 24 Maret 2012

Ini Bencana Besar Buat PNS yang Dipensiun Dini


Ini benar-benar kabar buruk sekaligus bencana bagi Anda yang adalah PNS tapi tidak berkualitas alias tidak tahu kerja alias tidak menguasai tugas pokok dan fungsinya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengatakan, bagi setiap PNS yang terkena sanksi pensiun dini tidak akan diberikan pesangon. Apakah iya? Apakah semudah itu pelaksanaannya? Apakah tidak ada benturan dengan Undang-Undang yang ada? Tapi itulah pernyataan Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan dan RB Ramli Effendi Naibaho. Ia mengatakan, tidak ada kompensasi pesangon yang diberikan ke PNS yang dipensiundinikan. Sebab, jika pemerintah menyediakan anggaran pesangon, semua PNS akan berlomba untuk meminta pensiun dini. Aaaahhhh, masak iya? Coba bikin survey, berapa banyak PNS yang mau pensiun dini?

Yaaaaa, lagi-lagi Naibaho mengatakan, bagi kementerian, lembaga, atau instansi yang formasi PNS sudah terlalu gemuk, Kemenpan dan RB akan mengirimkan surat imbauan untuk melakukan pensiun dini kepada PNS yang telah memenuhi syarat.
Sedangkan mengenai uji kompetensi yang akan digelar untuk PNS, Naibaho menjelaskan, pemerintah masih akan memberikan kompensasi bagi PNS yang tidak lulus. Menurutnya, PNS yang tidak lulus uji kompetensi tidak serta merta dipensiundinikan. Namun, Kemenpan dan RB meminta kepada masing-masing instansi untuk menawarkan dua solusi kepada PNS bersangkutan. Pertama, PNS yang tidak lulus, namun memiliki potensi yang bagus akan dididik kembali. Jika sudah dididik tetap saja tidak berkembang, akan ditawarkan pensiun dini.
Materi yang akan diujikan di antaranya tes inteligensia umum,kemampuan numerik dan logika, serta tes kepribadian umum. Sejak 2005 sudah ada tes kompetensi dasar. Karena dilakukan dengan tidak bersih, banyak penyimpangan yang terjadi. Karena itu, tahun ini Kemenpan dan RB masih mempercayai 10 PTN dengan system online.
Pengamat pemerintahan Andrinof Chaniago menilai, uji kompetensi merupakan langkah yang tepat yang diambil pemerintah. Namun, sebaiknya jika uji kompetensi ini dijadikan pemetaan kekosongan formasi PNS yang sesungguhnya berdasarkan keahlian yang dibutuhkan. Apalagi, sudah menjadi fakta bahwa PNS yang kompeten hanya 5% dari total 4,7 juta PNS yang ada saat ini.
Andrinof mengatakan, dari uji kompetensi itu,pemerintah juga akan mendapatkan tambahan tenaga fungsional yang akan ditempatkan di tempattempat strategis.”Banyak PNS yang salah tempat saat ini misalnya pejabat struktural yang tercermin dari latar belakang apa,namun memegang jabatannya apa. Misalnya kepala Bappeda yang biasa mengurus keuangan justru dari jurusan Fakultas Peternakan,”ungkapnya.
Dia juga menyarankan,Kemenpan dan RB tidak bertindak represif atau main paksa mempensiundinikan PNS yang tidak lulus uji kompetensi.Kesalahan bukan hanya pada PNS itu, tapi juga pada sistem perekrutan yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus menanggung tanggung jawab itu. Pemerintah harus mencari solusi yang moderat, PNS yang tidak lulus ini harus dibagi per kluster.
Andrinof mengusulkan tiga kluster untuk PNS tersebut yakni PNS yang harus belajar ulang sambil bekerja, PNS yang harus belajar penuh, dan kluster PNS yang siap-siap akan pensiun dini. Sebelumnya diberitakan, Wamenpan dan RB Eko Prasodjo menyatakan, pihaknya akan menggelar uji kompetensi PNS tahun depan.
Uji kompetensi baru akan dilakukan pada 12 provinsi.PNS yang tidak lulus akan dipaksa pensiun dini.Sedangkan yang lulus tetap diperbolehkan mengabdi pada negara. (neneng zubaidah-seputar indonesia)



Ini Kabar Buruk Buat 4,7 Juta PNS di Indonesia

-
Ini kabar buruk pagi 4,7 Juta PNS di Indonesia. Dalam waktu dekat pemerintah bakal merumahkan alias dipensiunkan secara diri sebanyak 1,2 juta orang PNS. Alasan pemerintah, jumlah PNS yang mencapai 4,7 juta merupakan jumlah yang sangat banyak dan menjadi penyebab gemuknya birokrasi. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menilai, hanya ada 5 persen dari 4,7 juta PNS yang bisa bekerja. Sisanya masih membutuhkan pelatihan.Untuk bisa melatih dan mendidik para PNS itu, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 4 triliun untuk 1 juta PNS.
Sedangkan jumlah ideal PNS menurut pemerintah adalah 3–3,5 juta. Demi perampingan ini, pemerintah juga melakukan kebijakan moratorium penerimaan PNS, sehingga, pertumbuhan jumlah PNS bukan lagi zero growth, tetapi minus growth.
 “Ke depan pemerintah hanya akan menerima PNS dalam jumlah yang terbatas,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, di Jakarta medio Maret 2012 lalu. “Kalau PNS dijadikan lapangan kerja, jumlahnya tidak signifikan dibanding kebutuhan lapangan kerja yang mencapai 3 juta per tahun. Oleh karena itu, bagi para lulusan perguruan tinggi, dipersilakan bisa bekerja di sektor swasta, atau bahkan berwiraswasta,” katanya.
Bagi yang memilih menjadi PNS, mulai tahun ini seleksinya dilakukan secara transparan dan obyektif. Pelaksanaannya bekerja sama dengan konsorsium 10 PTN dengan menerapkan Computer Assisted Test (CAT). Dengan demikian, secara bertahap tidak lagi ada ujian CPNS di stadion-stadion seperti yang selama ini sering terjadi.
“Kalau dites di stadion, pesertanya bisa saling contek. Lain bila pakai CAT, lebih transparan dan bisa teruji siapa yang cerdas, setengah cerdas, biasa dan tidak pintar,” katanya.
Wakil Menteri PAN Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya menyiapkan skema terkait dengan banyaknya PNS yang tidak kompeten. Skema itu untuk mengefisienkan kinerja birokrasi di level pusat maupun daerah.
“Tawaran yang paling masuk akal untuk PNS yang tidak fit yaitu dipensiundinikan. Sedangkan untuk yang belum mencukupi akan di-upgrade melalui program pelatihan. Yang sudah baik kita tingkatkan skill-nya,” lanjutnya.
Dalam pandangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) birokrasi gemuk menjadi penghambat pembangunan. Sebab, banyaknya PNS menyedot belanja daerah hingga 73 persen. Padahal, APBD diharapkan menjadi perangsang tumbuhnya perekonomian daerah.
“Kalau anggaran untuk pembangunan kecil, tentu tidak mampu mendongkrak kesejahteraan rakyat,” kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.
Catatan Kemendagri, dari 524 kabupaten/kota, 294 diantaranya menghabiskan 50-73 persen APBN untuk belanja pegawai, makanya saat ini sedang dipertimbangkan kebijakan tentang rasionalitas pegawai. Ke depan, jumlah PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan birokrasi.
“Rasionalitas bukan rasionalisasi atau pengurangan pegawai. Rasionalitas itu menempatan PNS sesuai dengan keahliannya. Akan diatur batasan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen,” ucapnya.
Diungkapkan, Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) juga ditemukan ada 183 kabupaten tertinggal menghabiskan 67,28 persen untuk belanja pegawai. Bahkan, ada kota otomon yang menghabiskan 100,59 persen Dana Alokasi Umum untuk belanja pegawai.
“Ini jadi pekerjaan rumah buat kita untuk menciptakan birokrasi yang ramping tapi fungsional. Dengan begitu, anggaran publik bisa maksimal digunakan demi kepentingan publik. APBD harus bisa memberikan trickle down effect,” tegasnya. (tubasmedia)

Selasa, 21 Februari 2012

Yang Pensiun Dini Dapat Kompensasi Minimal Rp100 Juta

Pemerintah berharap, ada pegawai negeri sipil yang mau ikut program pensiun dini. Bagi mereka yang ingin pensiun dini akan diberikan dnaa kompensasi sebesar minimal Rp100 juta. Kementrian Keuangan saat ini terus menggodok skema pensiun dini untuk rasionalisasi jumlah PNS.
Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. "Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya," kata Kiagus.

Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kompensasinya bisa lebih dari Rp 100 juta. Walau demikian, Kemenkeu tidak menambah anggaran untuk melaksanakan program pensiun dini ini. Yang digunakan adalah anggaran di Kemenkeu. "Kita hematkan nantinya, digunakan untuk membayar kompensasi pegawai yang mengajukan permintaan berhenti dengan hormat," kata Kiagus.

Menurut Kiagus, sekitar 1.100 pegawai kini siap dipensiun dini. Jumlah itu di luar pegawai yang akan pensiun regular yang mencapai setidaknya 3.000 pegawai. Di instansi pusat, Kemenkeu adalah kementrian dengan jumlah pegawai terbesar, yakni mencapai lebih dari 64 ribu pegawai. Walau demkian, Kemenkeu sendiri tengah bersiap menerima sekitar 2.000 pegawai baru di tahun 2012 ini.

Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp 215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp 104,935 triliun, honorarium dan vakasi Rp 41,614 triliun, dan kontribusi sosial (anggaran pensiun) Rp 69,174 triliun.Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi. (dari berbagai sumber)

Senin, 30 Januari 2012

Cara Menghitung Jumlah Kebutuhan Keuangan Anda untuk Disimpan Hingga Pensiun

Sekitar 90% dari karyawan tetap dan pegawai (PNS, Polri, TNI)  pasti akan pensiun. Sisanya mungkin berhenti atau di-PHK. Dari jumlah tersebut, kurang dari 1% persen tahu berapa banyak uang yang dibutuhkan untuk pensiun. Selebihnya, orang cenderung untuk menunda sampai usia 30-an atau 40-an baru memikirkan masalah keuangan di masa pensiun.  Sebuah formula yang bisa diterapkan, menurut University Credit Union Home and Finance Family Resource Center, sangat diperlukan untuk memperkirakan penghasilan masa pensiun Anda dan tambahkan 1,025 persen dari nilai penghasilan pensiun - untuk mengakomodasi inflasi - setiap tahunnya pasca-pensiun. Caranya adalah seperti berikut ini:

  1. Lakukan perkiraan penghasilan tahunan Anda di masa pensiun Anda. Sebagai bahan stusi kasus, kita coba memilih angka Rp40.000.000.
  2. Kalikan angka itu dengan 1,025 untuk mendapatkan jumlah yang Anda  butuhkan selama masa pensiun di tahun pertama Anda. Jika 40.000.000 x 1,025 diperoleh hasil 41.000.000 
  3. Lakukan perhitungan yang sama untuk setiap tahun masa pensiun Anda . Untuk tahun kedua masa pensiun Anda, menurut rumus ini, lakukan perhitungan Rp41.000.000 dikali 1,025, yang sama dengan Rp 42.025.000. Lanjutkan proses perkalian selama 15 sampai 25 tahun masa pensiun yang Anda harapkan untuk hidup. Tambahkan angka tahunan bersama-sama untuk mencapai grand total.
  4. Cari tahu berapa jumlah Jaminan Sosial tahunan Anda (dari PT Askes, Asabri, Jamsostek atau lainnya). Kalikan jumlah jaminan yang Anda miliki dengan jumlah yang diharapkan pada masa pensiun.
  5. Cari tahu berapa pendapatan lain, seperti pensiun, bunga tabungan atau warisan. Faktor dalam sumber-sumber pendapatan lainnya, kalikan setiap angka tahunan dengan jumlah yang diharapkan di masa pensiun, dan tambahkan ke angka keseluruhan Jaminan Sosial.
  6. Kurangi total jaminan sosial dan pendapatan lainnya dari jumlah total yang diperlukan untuk proyeksi masa  pensiun Anda dengan jumlah yang Anda butuhkan untuk ditabung.

Tips Menghadapi Masa Pensiun

Bagi seorang karyawan, bekerja memiliki batas waktu. Bai itu karen di-PHK atau karena harus pensiun. Ketika menghadapi masa pensiun. Pasti akan terbayang dalam pikiran Anda, bahwa penghasilan Anda akan menurun drastis karena akan kehilangan tunjangan dan hanya akan menerima penghasilan sekitar 75-80% dari gaji pokok. Nilai tersebut, dipekirakan cukup untuk mempertahankan hidup Anda (dan bersama pasangan Anda atau mungkin juga dengan anak-anak Anda).

Memang, hampir setiap situs dan ahli pensiun menunggambarkan, bahwa Anda membutuhkan sekitar 80 persen dari penghasilan Anda saat ini untuk mempertahankan standar hidup Anda di masa pensiun. Nah, apakah Anda sudah dekat dengan masa pensiun atau baru mulai berpikir tentang apa yang terjadi ketika Anda berhenti bekerja? Jika ya, ikuti langkah-langkah sederhana untuk hidup nyaman dengan segala kekurangan.

  1. Jajaki aliran dana Anda. Anda akan memiliki waktu yang sulit dalam menghabiskan kekurangan Anda, jika Anda tidak tahu apa yang harus Anda lakukan untuk menghabiskan yang kurang pada masa awal. Pilihlah metode untuk mencatat kas masuk dan keluar dan membiasakan diri untuk menggunakannya. Metode penjajakan tidak harus mewah - hanya pastikan metode yang Anda pilih adalah sesuatu yang Anda akan gunakan secara konsisten, apakah itu pena dan kertas atau aplikasi smartphone.
  2. Menyusun anggaran. Setelah Anda menjajaki aliran kas Anda selama satu bulan dan sebelum Anda memasuki masa transisi ke pensiun, putuskan berapa banyak uang yang Anda miliki untuk dibelanjakan, dan bagaimana Anda hendak menghabiskannya. Ini sangat membantu untuk mencatat rencana Anda - perjalanan, rumah pensiun di pantai atau bahkan pensiun dengan tenang - sehingga Anda ingat mengapa Anda berhati-hati dengan uang Anda.
  3. Jangan membawa pulang uang. Jika Anda masih bekerja, aturlah untuk memiliki tabungan yang secara otomatis dipotong dari gaji Anda dan disimpan ke dalam rekening tabungan Anda. Jika Anda pensiun, simpanlah sebagian besar uang Anda dalam kegiatan investasi dan rekening tabungan dan aturlah transfer tunai bulanan secara otomatis ke rekening pengeluaran utama Anda. Buatlah sesulit mungkin untuk menghabiskan tabungan Anda, sehingga Anda berpikir dua kali sebelum pergi Anda pergi berbelanja.
  4. Analisislah belanjaan Anda. Pastikan Anda memahami perbedaan antara apa yang Anda butuhkan untuk hidup dan apa yang Anda inginkan. Anda pasti bisa memiliki hal-hal yang Anda inginkan, tetapi pertimbangkanlah biaya berapapun untuk tujuan Anda dan pastikan Anda melakukan pembelian yang sesuai ke dalam rencana jangka panjang Anda dan benar-benar untuk meningkatkan kualitas hidup Anda.
  5. Investasikan tabungan Anda. Tabungan Anda harus bekerja atas nama Anda, baik sebelum maupun setelah pensiun, bahkan jika itu hanya mendapatkan bunga dari rekening tabungan. Kembangkan rencana investasi - situs seperti Morningstar.com, SmartMoney.com, dan Motley Fool menawarkan alat strategi investasi yang baik untuk do-it-yourselfers, atau Anda dapat menjadwalkan sesi dengan seorang perencana keuangan. Apapun metode Anda, pastikan Anda meninjau secara teratur, setidaknya setiap tahun.
Semoga bermanfaat untuk hari tua Anda.

Sabtu, 28 Januari 2012

PP No. 5 Tahun 2001 Tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa berdasarkan hasil jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999, mayoritas masyarakat bekas Propinsi Timor Timur memilih untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         bahwa di bekas Propinsi Timor Timur terdapat Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk tertib administrasi Pegawai Negeri, dipandang perlu mengatur pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
3.         Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
4.         Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
5.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
7.         Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20);
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
12.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 44);
13.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
14.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1).       Pegawai Negeri adalah:
a.         Pegawai Negeri Sipil;
b.         Anggota Tentara Nasional Indonesia;
c.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2).       Pensiunan Pegawai Negeri adalah:
a.         Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
b.         Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri pada akhir bulan Agustus 1999.
(2).       Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menerima gaji, apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan pada akhir bulan yang bersangkutan terakhir menerima gaji atau pada akhir bulan ditetapkannya surat keputusan pemberhentian.

Pasal 3
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang tetap memilih menjadi Warga Negara Republik Indonesia dan masih ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri segera ditetapkan pemindahannya.
(2).       Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan:
a.         Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil;
b.         Panglima Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
(1).       Kepada Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
a.         Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua; dan
b.         Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan.
(2).       Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh:
a.         PT. TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         PT. ASABRI dan BP. TWP TNI/POLRI bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.

Pasal 5
Pensiunan Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, hak pensiunnya hapus pada saat berakhirnya Pemerintahan Transisi UNTAET.

Pasal 6
Pegawai Negeri sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus membuat pernyataan secara tertulis mengenai status kewarganegaraannya.

Pasal 7
(1).       Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil.
(2).       Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia.
(3).       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
(1).       Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan setelah menerima data dari UNTAET yang disampaikan melalui Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia (KUKRI).
(2).       UNTAET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan data Pegawai Negeri dan pensiunan Pegawai Negeri yang:
a.         tetap memilih untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
b.         menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia.

Pasal 9
Pegawai Negeri yang telah diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keputusan pemberhentiannya tetap sah dan berlaku, dan kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10
Pegawai Negeri yang setelah habis masa pemerintahan transisi UNTAET apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, pemberhentiannya ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Penerima tunjangan penghargaan, santunan janda/duda bekas pegawai pemerintah sementara Timor Timur, pensiun janda/duda pegawai pemerintah koloni Timor Portugis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 13
Segala biaya yang berhubungan dengan kegiatan pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri dan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebankan kepada negara.

Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 11

Sabtu, 07 Januari 2012

DAFTAR GAJI PNS TAHUN 2012

Gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2012 ini naik sebesar 10%. Banyak orang (PNS utamanya)  penasaran, berapa sih besaran nilai gaji di tahun 2012 setelah dinaikkan 10% dari gaji tahun 2011?
Berikut ini daftar gaji tahun 2011 dan perkiraan kenaikan sebesar 10% di tahun 2012 dapat Anda hitung sendiri.



Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka