Sabtu, 28 Januari 2012

PP No. 5 Tahun 2001 Tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa berdasarkan hasil jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999, mayoritas masyarakat bekas Propinsi Timor Timur memilih untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         bahwa di bekas Propinsi Timor Timur terdapat Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk tertib administrasi Pegawai Negeri, dipandang perlu mengatur pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
3.         Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
4.         Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
5.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
7.         Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20);
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
12.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 44);
13.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
14.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1).       Pegawai Negeri adalah:
a.         Pegawai Negeri Sipil;
b.         Anggota Tentara Nasional Indonesia;
c.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2).       Pensiunan Pegawai Negeri adalah:
a.         Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
b.         Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri pada akhir bulan Agustus 1999.
(2).       Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menerima gaji, apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan pada akhir bulan yang bersangkutan terakhir menerima gaji atau pada akhir bulan ditetapkannya surat keputusan pemberhentian.

Pasal 3
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang tetap memilih menjadi Warga Negara Republik Indonesia dan masih ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri segera ditetapkan pemindahannya.
(2).       Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan:
a.         Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil;
b.         Panglima Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
(1).       Kepada Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
a.         Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua; dan
b.         Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan.
(2).       Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh:
a.         PT. TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         PT. ASABRI dan BP. TWP TNI/POLRI bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.

Pasal 5
Pensiunan Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, hak pensiunnya hapus pada saat berakhirnya Pemerintahan Transisi UNTAET.

Pasal 6
Pegawai Negeri sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus membuat pernyataan secara tertulis mengenai status kewarganegaraannya.

Pasal 7
(1).       Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil.
(2).       Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia.
(3).       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
(1).       Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan setelah menerima data dari UNTAET yang disampaikan melalui Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia (KUKRI).
(2).       UNTAET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan data Pegawai Negeri dan pensiunan Pegawai Negeri yang:
a.         tetap memilih untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
b.         menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia.

Pasal 9
Pegawai Negeri yang telah diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keputusan pemberhentiannya tetap sah dan berlaku, dan kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10
Pegawai Negeri yang setelah habis masa pemerintahan transisi UNTAET apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, pemberhentiannya ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Penerima tunjangan penghargaan, santunan janda/duda bekas pegawai pemerintah sementara Timor Timur, pensiun janda/duda pegawai pemerintah koloni Timor Portugis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 13
Segala biaya yang berhubungan dengan kegiatan pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri dan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebankan kepada negara.

Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar