Minggu, 29 Januari 2012

PP NO. 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan organisasi Negara, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.         Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.         Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2.         Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
3.         Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
4.         Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.

Pasal 2
Formasi Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
a.         Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b.         Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Pasal 3
(1)        Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
(2)        Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 4
(1)        Formasi masing-masing satuan organisasi Negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)        Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.         jenis pekerjaan;
b.         sifat pekerjaan;
c.         analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu;
d.         prinsip pelaksanaan pekerjaan; dan
e.         peralatan yang tersedia.

Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil dan semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal .........
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMANWAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal ...........
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR ....


===================
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

UMUM
Dalam rangka usaha menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan berkelanjutan dipandang perlu menetapkan dasar-dasar penyusunan formasi bagi satuan-satuan organisasi Negara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu. Dengan demikian, pengertian formasi termasuk di dalamnya jumlah susunan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi Negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan satuan-satuan organisasi Negara antara lain adalah Departemen, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Kantor Menteri Koordinator, Kantor Menteri Negara, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara yang dimaksud di atas dapat mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Oleh sebab itu, organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan itu. Karena tugas pokok dapat berkembang dari waktu ke waktu, maka jumlah dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Perkembangan tugas pokok dapat mengakibatkan makin besarnya jumlah Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan, dan sebaliknya, dapat pula mengakibatkan makin sedikitnya Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan karena kemajuan teknologi di bidang peralatan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat.
Huruf b
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah.

Pasal 3
Ayat (1)
Dalam menetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat harus mendengar pertimbangan dari Menteri Keuangan dan khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri memperhatikan pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Ayat (2)
Formasi untuk suatu satuan organisasi pemerintah daerah bagi:
a.         Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;
b.         Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan
c.         Kota ditetapkan oleh Walikota.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Jenis pekerjaan adalah macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya, umpamanya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
Huruf b
Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam jam kerja saja, umpamanya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, umpamanya pekerjaan pemadam kebakaran, penjaga mercu suar, dan yang serupa dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus memerlukan pegawai yang lebih banyak.
Umpamanya, kalau satu mobil pemadam kebakaran memerlukan pegawai sebanyak 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam per hari, maka hal ini berarti bahwa setiap mobil pemadam kebakaran memerlukan 3 x 5 orang = 15 (lima belas) orang pegawai.
Huruf c
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu, adalah frekwensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
Umpamanya, perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu.
Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, maka untuk dapat menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis tertentu dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
Huruf d
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Umpamanya, apabila ditentukan bahwa membersihkan ruangan dan merawat pekarangan harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk membersihkan ruangan dan merawat pekarangan;
Tetapi sebaliknya, apabila ditentukan bahwa pembersihan ruangan dan perawatan ruangan diborongkan pada pihak ketiga, maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
Huruf e
Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang ditemukan dan tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4015


=





Tidak ada komentar:

Posting Komentar