Minggu, 29 Januari 2012

PENETAPAN PRESIDEN NO. 15 TAHUN 1965 TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1965
TENTANG
PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan, khususnya perkembangan Ibukota Negara Republik Indonesia berhubung dengan tingkat Revolusi Indonesia pada dewasa ini, dianggap perlu meningkatkan kedudukan Pimpinan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta guna mempertinggi tingkat daya kemampuan membangun Ibukota yang seimbang dengan kebesaran Bangsa dan Negara;
b.         bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap merupakan Daerah Otonom, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Pemerintahan Daerah untuk menjaga adanya keseimbangan yang baik antara tugas dan wewenang Pemerintah Pusat serta tugas dan wewenang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat:
1.         Pasal 1 ayat 1 dan 18 Undang-undang Dasar;
2.         Ketetapan MPRs. Nomor I dan II/MPRS/1960;
3.         Undang-undang Nomor 1 tahun 1957;
4.         Penetapan Presiden Nomor 6 tahun 1959 (disempurnakan);
5.         Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1961;
6.         Undang-undang Nomor 10 tahun 1964;
7.         Penetapan Presiden Nomor 7 tahun 1965;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PENETAPAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

Pasal 1
Terhitung mulai berlakunya Penetapan Presiden ini, Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan berkedudukan sebagai Menteri dengan gelar Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2
(1)        Terhadap Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan bimbingan dan pengawasan langsung oleh Presiden.
(2)        Dengan mengindahkan tugas dan wewenang Menteri Dalam Negeri dalam urusan Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Dalam Negeri, serta Menteri-menteri lainnya dalam menetapkan atas nama Presiden kebijaksanaan umum dalam bidang dan urusan masing-masing, Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta kecuali melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Pemerintahan Daerah, bertugas pula melaksanakan bimbingan dan pengawasan lanjutan tentang jalannya Pemerintahan Daerah di Ibukota.

Pasal 3
(1)        Di samping Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Ibukota Jakarta yang mempunyai susunan sama sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan yang bersama-sama Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibantu oleh tiga Wakil Kepala Daerah yang berkedudukan sama dan bergelar Pembantu Menteri, serta sekurang-kurangnya tujuh orang anggota Badan Pemerintah Harian yang berkedudukan sama dan bergelar Pembantu Khusus Menteri.
(2)        Pembantu Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota diangkat oleh Presiden dengan mendengar pendapat Menteri dalam Negeri atas usul Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota, sedangkan Pembantu Khusus Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Menteri Kepala Daerah Khusus Ibukota dengan persetujuan Presiden.

Pasal 4
Hal-hal yang belum diatur dalam Penetapan Presiden ini, akan diatur kemudian lebih lanjut.

Pasal 5
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 1965
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar