UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1954
TENTANG
PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam Undang-undang kepada Perdana Menteri.
Mengingat:
pasal 89 Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
Pasal 1
Apabila dalam sesuatu Undang-undang disebut perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Perdana Menteri".
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 11 Mei 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Februari 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
PERDANA MENTERI,
Ttd.
ALI SATROAMIDJOJO
Diundangkan,
Pada Tanggal 27 Februari 1954
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 21
Tidak ada komentar:
Posting Komentar