PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1963
TENTANG
PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
KAMI, PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA BESAR KOMANDO TERTINGGI PEMBEBASAN IRIAN BARAT,
Menimbang:
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai status dan kedudukan keuangan pegawai negeri sipil dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan di Propinsi Irian Barat selama jangka waktu yang ditentukan menurut Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963;
Mengingat:
a. Pasal 4 ayat 1 dan pasal 10 Undang-undang Dasar;
b. Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 Nomor 78) tentang hak pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil;
c. Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran Negara tahun 1962 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 2372);
d. Penetapan Presiden Nomor 1 tahun 1963 tentang Pemerintahan Irian Barat segera setelah diserahkan kepada Republik Indonesia;
Mendengar:
Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan merangkap Wakil Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat, Wakil Menteri Pertama Koordinator Irian Barat, Kepala Staf Komando Tertinggi/Pembebasan Irian Barat dan Wakil Menteri Pertama/Menteri lain yang bersangkutan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
Pasal 1
(1) Pada saat Untea pada tanggal 1 Mei 1963 menyerahkan kekuasaan atas daerah Irian Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka semua pegawai yang bekerja pada Pemerintahan Untea selama tidak ditentukan lain yang khusus beralih kerja pada Pemerintah Republik Indonesia.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 dan pasal 4 Peraturan ini, maka kedudukan jabatan dan kedudukan keuangan dari pada pegawai tersebut dalam pasal ini sampai ada ketentuan lebih lanjut tidak berubah.
Pasal 2
(1) Pegawai Republik Indonesia yang pada tanggal 1 Mei 1963 beralih kerja menurut ketentuan pasal 1 Peraturan ini atau yang diangkat dan dipekerjakan menurut pasal 4 Peraturan ini tetap menerima gaji penuh dan penghasilan lainnya dalam mata uang rupiah menurut peraturan yang berlaku baginya.
(2) Disamping gaji dan penghasilan termaksud dalam ayat (1) diberikan pula tunjangan kerja tiap bulan dalam mata uang Rupiah Irian Barat menurut ketentuan sebagai berikut:
a. P.G.P.N.-1961Gol.A/II.....I.B.…Rp. 100,-
b. P.G.P.N.-1961Gol.A/III.............Rp. 150,-
c. P.G.P.N.-1961Gol.B/II..............Rp. 200,-
d. P.G.P.N.-1961Gol.BB/II............Rp. 225,-
e. P.G.P.N.-1961Gol.B/III.............Rp. 250,-
f. P.G.P.N.-1961Gol.BB/III...........Rp. 275,-
g. P.G.P.N.-1961Gol.C/II..............Rp. 350,-
h. P.G.P.N.-1961Gol.CC/II...........Rp. 375,-
i. P.G.P.N.-1961Gol.C/III.............Rp. 400,-
j. P.G.P.N.-1961Gol.CC/III..........Rp. 425,-
k. P.G.P.N.-1961Gol.D/II..............Rp. 500,-
l. P.G.P.N.-1961Gol.DD/II...........Rp. 525,-
m. P.G.P.N.-1961Gol.D/III.............Rp. 550,-
n. P.G.P.N.-1961Gol.DD/III..........Rp. 575,-
o. P.G.P.N.-1961Gol.E/II..............Rp. 650,-
p. P.G.P.N.-1961Gol.E/III.............Rp. 700,-
q. P.G.P.N.-1961Gol.F/II..............Rp. 800,-
r. P.G.P.N.-1961Gol.F/III.............Rp. 850,-
s. P.G.P.N.-1961Gol.F/IV............Rp. 900,-
t. P.G.P.N.-1961Gol.F/V.............Rp. 950,-
u. P.G.P.N.-1961Gol.F/VI............Rp. 1.000,-
ke atas.
(3) Bagi Kepala-kepala Bagian Pemerintahan diberikan tunjangan jabatan, yang perincian nama jabatan dan besarnya jumlah tunjangan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas usul Gubernur.
(4) Bagi mereka yang keluarganya telah dipindahkan ke Irian Barat gaji dan penghasilan dalam mata uang rupiah yang diterimanya dapat diterimakan di Irian Barat dalam jumlah mata uang Rupiah Irian Barat berdasarkan nilai resmi.
Pasal 3
(1) Kedudukan keuangan dari pada para anggota Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Kepolisian yang menjalankan penugasan khusus di Irian Barat diatur dalam Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat Nomor 16/Plm. Besar Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat.
(2) Berdasarkan alasan praktis, maka jaminan makan dan perumahan dan lain sebagainya, yang bagi suatu kesatuan merupakan tanggungan Pemerintah, kepada anggota Angkatan Kepolisian Negara yang bekerja tetap dalam susunan Pemerintahan Propinsi Irian Barat diberikan dalam bentuk uang. Tabel dibawah ini adalah penetapan jumlah total dari pada jaminan-jaminan tersebut diatas dengan jumlah yang saku menurut keputusan Presiden Nomor 16 tersebut dalam ayat (1).
a. P.G.Pol.-1961 Gol.I/A....I.B…….Rp.250,-
b. P.G.Pol.-1961 Gol.I/B.................Rp. 300,-
c. P.G.Pol.-1961 Gol.I/C.................Rp. 350,-
d. P.G.Pol.-1961 Gol.II/A................Rp. 450,-
e. P.G.Pol.-1961 Gol.II/B................Rp. 500,-
f. P.G.Pol.-1961 Gol.II/C................Rp. 550,-
g. P.G.Pol.-1961 Gol.III/A...............Rp. 650,-
h. P.G.Pol.-1961 Gol.III/B...............Rp. 700,-
i. P.G.Pol.-1961 Gol.III/C...............Rp. 750,-
j. P.G.Pol.-1961 Gol.IV/A...............Rp. 850,-
k. P.G.Pol.-1961 Gol.IV/B...............Rp. 900,-
l. P.G.Pol.-1961 Gol.IV/C...............Rp. 950,-
m. P.G.Pol.-1961 Gol.IV/D...............Rp. 1.000,-
ke atas
Pasal 4
Maximum gaji/tunjangan kerja di daerah Propinsi Irian Barat, yang dapat diberikan oleh instansi Pemerintah seperti Perusahaan Negara dan Bank-bank Pemerintah adalah 1.000 rupiah Irian Barat.
Pasal 5
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus yang telah atau yang akan ditetapkan serta dengan mengindahkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku bagi pegawai negeri sipil Republik Indonesia dan anggota Angkatan Kepolisian yang dipekerjakan pada pelbagai bagian Pemerintahan di Propinsi Irian Barat, dipekerjakan untuk sementara, diangkat dalam jabatan tetap Republik Indonesia, diangkat untuk sementara atau tetap dalam jabatan, diberhentikan dari pekerjaan sementara, diberhentikan dari jabatannya dan diberhentikan dari jabatan Negeri oleh:
a. Presiden Republik Indonesia: mengenai pegawai yang digaji menurut golongan F ruang V ke atas atau yang sederajat dengan golongan atau ruang gaji itu atas usul Gubernur Irian Barat;
b. Menteri yang bersangkutan, setelah mendengar Gubernur Irian Barat: mengenai pegawai lainnya terkecuali yang tersebut dalam huruf a.
(2) Menteri yang bersangkutan dapat menguasakan kepada Gubernur Irian Barat untuk atas namanya menetapkan hal-hal kepegawaian yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 6
Untuk memperlancar penyelenggaraan hal-hal kepegawaian berdasarkan peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku dan yang akan ditetapkan kemudian khusus untuk Propinsi Irian Barat, mulai tanggal 1 Mei 1963 oleh Kantor Urusan Pegawai diperbantukan kepada Gubernur Propinsi Irian Barat seorang ahli kepegawaian/atau lebih) dari Kantor Urusan Pegawai, yang dibawah pimpinan Gubernur dipekerjakan dalam Bagian Kepegawaian yang pokok tugasnya menyelesaikan persoalan-persoalan kepegawaian menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 7
PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 April 1963
PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA BESAR KOMANDO TERTINGGI PEMBEBASAN IRIAN BARAT,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 April 1963
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar