Jumat, 30 Desember 2011

PP Nomor 25 Tahun 1994 dan Kep Ka BAKN Nomor 2 Tahun 1995Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya

Setiap PNS pasti mengharapkan mendapat anugerah Satya Lencana Karya Satya. Namun mayoritas PNS tidak atau belum mendapatkannya. Apa sebenarnya syarat-syarat mendapatkan lencana tersebut, terlalu banyak PNS yang tidak mengetahuinya. Sebenarnya adalah acuan baku bagi penganugerahan lencana bagi para PNS itu. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1994 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1994 TENTANG TANDA KEHORMATAN TANDA SATYALANCANA KARYA SATYA merupakan dasar pelaksanaannya yang kemudian diikuti dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 1995.

Berikut ini adalah salinan PP 25 Tahun 1994 dan Keputusan Ka BAKN No. 2 Tahun 1995 itu.



 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN TANDA SATYALANCANA KARYA SATYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin, sehingga dapatdijadikan teladan bagi pegawai lainnya;
b. bahwa penghargaan tersebut merupakan kebanggaan yang mempunyai arti sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan semangat kerja, berhubung dengan itu dipandang perlu mengatur kembali penganugerahan Tanda Kehormatan SatyalancanaKarya Satya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959;

Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat ( 2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda-tanda
Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789) jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3134);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1980 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagai berikut penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
2. Dewan tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam Menetapkan penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda
kehormatan;
3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi
Negara, Pimpinan lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara;
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 tahun 1974.

BAB II
MACAM DAN BENTUK
SATYALANCANA KARYA SATYA

Pasal 2
Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu:
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh tahun berwarna perunggu;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh tahun berwarna perak;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas;

Pasal 3
(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibuat dari logam berbentuk lingkaran
dengan relief sebagai berikut :
a. Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun
dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi, di tengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila
yang di atasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA :
1. Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
2. Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun.
3. Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
b. Pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA
(2) Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu.
(3) Bentuk, gambar, ukuran Satyalancana Karya Satya dan pitanya adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB III
PERSYARATAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN
PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 4
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) diberikan :
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya
10 tahun;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 20 tahun;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 30 tahun;
(3) Dalam masa bekerja secara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Satyalancana Karya Satya dianugrahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan Instansi , yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai Piagam tanda kehormatan yang ditandatangani
Presiden.
Pasal 6
Penganugrahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional dan hari ulang tahun Instansi .
Pasal 7
Satyalancana Karya Satya dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.
Pasal 8
(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin Tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah
mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan
Instansi .

BAB IV
KETENTUN LAIN-LAIN

Pasal 9
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibebankan pada anggaran
belanja Sekretariat Negara.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
(1) Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994

Presiden Republik Indonesia

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia

Ttd

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 47


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

UMUM
Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara system karier dan system prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta kecakapan, kejujuran, dan
kedisiplinan di dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya serta telah mengabdikan diri selama 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun , sudah sewajarnya di beri penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat ( 1)
Setangkai kapas dan setangkai padi melambangkan keadilan social dan kesejahteraan. 17 daun dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi melambangkan tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bintang bersegi lima dan tulisan Karya Satya serta perisai Pancasila melambangkan bahwa setiap langkah kegiatan dalam melaksanakan tugas kewajibannya, senantiasa didasarkan atas nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diimpn oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Angka romawi X, XX, dan XXX menunjukkan masa bekerja yang telah dijalani selama 10 tahun , 20 tahun dan 30 tahun dengan baik.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 4
Ayat ( 1)
Ketentuan ini meliputi persyaratan sebagamana ditentukan dalam Pasal 7 Ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuanketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan. Kesetiaan adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Kecakapan adalah kemampuan, kepandaian, kemahiran dan ketrampilan di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Kejujuran adalah ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Kedisiplinan adalah kesanggupan untuk mematuhi tata tertib dan mengikuti ketentuan – ketentuan kedinasan yang telah ditetapkan.
Ayat ( 2)
Masa bekerja dihitung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil , secara terus menerus dan tidak terputus.
Masa bekerja tersebut dihitung berdasarkan system berkala dengan jangka waktu setiap 10 tahun yang dihitung sampai 3(tiga) tahap, yaitu :
a. Masa 10 tahun tahap pertama;
b. Masa 20 tahun tahap kedua;
c. Masa 30 tahun tahap ketiga.
Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dal masa 10 tahun tahap kedua untuk  mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun dan seterusnya.
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat ( 1)
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nama Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun, kepada Pimpinan Instansi untuk
diadakan penelitian. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut memenuhi persyaratan segera dapat diusulkan untuk dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya .
Untuk pegawai Daerah, usul untuk dianugerahi penghargaan tersebut diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyiapan penganugerahan, pengajuan usul untuk itu agar dilakukan jauh sebelum saat rencana penganugerahan.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 6
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilakukan Pimpinan Instansi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Presiden.
Pasal 7
Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatannya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara Instansi , atau pakaian upacara korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya.
Upacara resmi lainnya adalah upacara resmi yang ditentukan oleh Pimpinan Instansi seperti hari ulang tahun Instansi yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Perhitungan masa bekerja untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya adalah sebagai berikut :
a. masa 10 tahun sampai dengan 19 tahun dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun
b. Masa 20 tahun sampai dengan 29 dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
c. Masa 30 tahun ke atas dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Tiga puluh Tahun.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3558.

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TANGGAL 29 AGUSTUS 1994

Keterangan :
A. BENTUK
Bentuk lingkaran dengan sisi luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 butir padi. Di tengah-tengah antara perisai dan bintang tersebut ditulis
perkataan "KRYA SATYA" yang di bawahnya ditulis angka Romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh tahun, dan XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
B. UKURAN :
Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 17,50 mm.
Jari-jari Satyalancana tidak berikut padi dan kapas 15 mm.
Jari-jari bintang 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah - 15 mm

Satyalancana.
Jari-jari lingkaran titik – titik sebelah luar 14 mm
Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 13,30 mm.
Tulisan Karya Satya dan angka Romawi berada tepat di tengah-tengah kedua titik tengah tersebut dengan tinggi :
Huruf 2 mm
Angka romawi 2 mm
Lebar perisai 10,50 mm
Tinggi perisai 13,60 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm
C. UKURAN PITA PENGGANTUNG
Lebar pita berwarna dasar biru 35 mm
Panjang pita 50 mm
Tiga buah lajur abu-abu kecil masing-masing 2 mm
Dua buah lajur abu-abu besar masing-masing 4 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur besar 2 mm
Jarak antara lajur besar dengan lajur kecil pertama 2 mm
Jarak antara lajur kecil dengan Lajur kecil lainnya – 6,50 mm

masing-masing.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO

UNTUK KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 2 TAHUN 1995, SILAKAN DOWNLOAD DI SINI

Keputusan Kepala BAKN Nomor 2 Tahun 1995

Senin, 19 Desember 2011

distansi estetis

distansi estetis
Pengamat ambiI jarak terhadap objek seni. Jarak itu perlu supaya objek dapat dicerap secara estetis, dengan “sepi ing pamrih”, lepas dari unsur kegunaan. Misalnya pencerapan dan persepsi kita terhadap sebuah lukisan mengenai buah jambu lain daripada cara kita mencerap buah jambu itu di atas piring Pengertian distansi estetis diperkenalkan oleh Kant, 1790.

esai

esai
Dari bahasa Prancis "essay". Tinjauan dalam bentuk prosa yang dipergunakan pengarang untuk menampilkan pendapat pribadinya mengenai suatu masalah aktual atau manusiawi umum. Bentuknya tidak terlalu panjang. Biasanya pengarang menempatkan masalahnya dalam konteks yang lebih luas dan tidak hanya didekati dengan intelek belaka, sekalipun argumentasinya kuat dan runtun Gayanya terpelihara.

epos

epos
Bentuk pokok dalam jenis syair epik. Semula dibawakan oleh seorang gembala rapsode yang menghafalkan ribuan larik (dapat dibandingkan dengan seorang dalang). Digubah dengan gaya yang anggun, meneeritakan tentang tindak kepahlawanan seorang dewa atau heros. Dibedakan epos rakyat dan epos buatan. Epos rakyat kita jumpai dalam berbagai lingkungan kebudayaan semenjak zaman purba sampai abad ke-17. Di Mesopotamia epos Cilgamesy, di India Ramayana dan Mahabharata, di Islandia Edda, di Inggris Beowulf, di Finlandia Kaleva yang baru pada abad yang lalu ditulis. Ini juga terjadi dengan Ilias dan Odysea hampir tiga ribu tahun yang lalu. Versi ini konon kabarnya berasal dari Homeros. Kakawin Ramayana dan Mahabharata dapat disebut epos buatan, karena ditulis oleh seorang pujangga (kawi) di kalangan kraton berdasarkan epos rakyat yang sudah ada. Pada awal kekaisaran Romawi Vergilius menuIis Aeneis. Di Portugal epos nasional Os Lusiadas dituIis pada tahun 1572 oleh Camoes.

epistrofe, lihat epifora

epistrofe, lihat epifora
epitheton
Adjektif, kata sifat. Dibedakan:
1. epitheton ornans, kata sifat yang seeara tradisional dikaitkan dengan sebuah kata benda, misalnya "tanah yang indah permai", Arjuna Sasrabahu, dan sebagainya.
2. epitheton langka, kata sifat yang dengan tepat melukiskan watak seseorang, misalnya "dengan suaranya yang mengembik".

episode

episode
  1. DaIam seni drama Yunani klasik sebagian dari sebuah tragedi. Praktis sarna dengan babak.
  2. Dalam seni eerita sebagian eerita yang berdiri sendiri. Struktur episodis ialah struktur yang tidak memperlihatkan alur yang runtut

epilog

epilog
1. Bagian penutup pada sebuah karya sastra atau drama, sebagai kesimpulan atau renungan.
2. Pidato singkat pada akhir sebuah drama sebagai keterangan mengenai maksudnya, ucapan terima kasih kepada para penonton dan harapan supaya lain kali kembali.

epik

epik
Bersama dengan lirik dan drama salah satu dari tiga jenis pokok dalam dunia sastra. Dengan istilah ini dimaksudkan segala le" yang mengandung sebuah cerita. Dibagi menjadi epos, roman, novel, legenda, saga, dongeng, dan seterusnya.
Bila kata epik dipakai sebagai adjektif dimaksudkan cerita dalam bentuk syair yang memuliakan perbuatan gagah seorang pahlawan atau leluhur yang sering ada arti nasional. Sesudah abad ke-18 epos dlaam bentuk syair menjadi langka. Beberapa karya prosa disebut “epis” karena gayanya yang anggun dan visinya yang luhur dan luas, misalnya Tolstoi, Perang dan Damai; Boris Pasternak, Dr. Zhivago.

epigram

epigram
Semula inskripsi pada batu tulisan, altar dan sebagainya. Di kemudian hari sanjak singkat biasanya hanya terdiri atas dua larik, tetapi yang sangat padat isinya, yang mengatakan sesuatu dengan jitu dan tajam.

epigon

epigon
Dari kata Yunani "epigonos" yang berarti dilahirkan sesudahnya, ari-ari. Sastra epigon ialah sastra yang ditulis oleh beberapa pengarang sesudah suatu masa jaya dengan meniru gaya pengarang-pengarang agung, tanpa menghayati visimereka.

epifora


epifora
Epifora juga disebut epistrofe. Mengulangi sebuah kata atau beberapa kata pada akhir dua kalimat yang berturut-turut, sehingga kata-kata itu lalu terasa sangat berbobot.

enjambement

enjambement
Enjambement berarti melompat. Larik terputus pada suatu tempat di mana sebetulnya tak ada istirahat. Susunan grafis berlawanan dengan susunan sintaksis. Kata terakhir pada larik "a" harus dibaca dalam sehela nafas dengan kata pertama pada larik "b".
pulang dari sebuah dongeng tentang jin yang memperkosa
putri yang semalam mungkin kubayangkan untukmu.
(Goenawan Mohamad)

empathie

empathie
Dalam bahasa Jerman disebut “Einfülung”. Bandingkan juga dengan “Sympathie”, “antipathie” (“patein” berarti menderita, merasakan, dari bahasa Yunani). Pengertian ini berasal dari psikologi seni dan sastra serta estetika. Dikembangkan oleh Lotse, 1858. Dalam tindak membaca kita demikian terserap oleh seorang tokoh, sehingga kita seolah-olah turut merasakan gejolak-gejolak hatinya dalam dalam dan bahkan merasakan kejutan-kejutan fisik seperti dilukiskan mengenai tokoh yang bersangkutan. Bila pembaca sampai pada menyetujui perasaan dan watak seorang tokoh, maka ini lebih teoat dinamakan identifikasi emosional atau simpati. Baik dalam empati maupun dalam simpati pembaca seolah-olah tenggelam ke dalam teks, ia tidak sadar bahwa ia membaca. Ini berlawanan dengan kontemplasi yang berarti refleksi dan mengandaikan distansi, jarak. Cerita yang menampilkan seorang tokoh sebagai "aku" lebih mudah menimbulkan empati. Dalam kritik sastra kemampuan sebuah teks untuk menimbulkan empati atau simpati sering dinilai positif. Di sini lalu dipergunakan kriteria emosional dan karya didekati dari hubungannya dengan pembaca.

engagement

engagement
Dalam bahasa Inggris dan Prancis berarti terlibat. Jenis sastra yang ingin menunjang sebuah visi terhadap manusia dan masyarakat. Biasanya melawan tata masyarakat yang sedang berlaku dan mendukung golongan tertindas. Keterlibatan itu dapat berkaitan dengan tema atau bahan, tetapi juga dengan bentuk kepengarangan sebagai ungkapan keterasingan manusia. Tokoh-tokoh yang "terlibat" misalnya Bernard Shaw, Sartre dan Brecht.

elegi

elegi
Bentuk sanjak pada zaman klasik Yunani dan Latin. Biasanya keIuhan dan ratapan yang ditujukan kepada seorang kekasih. Dalam sastra Eropa Barat pada umumnya kata eIegi dipergunakan bagi setiap syair Iirik yang merenungkan mengenai aspek-aspek tragis dalam hidup manusia, bertetapan dengan meninggalnya seorang kekasih atau peristiwa menyedihkan. Hiburan Ialu diperoleh dari agama, keyakinan yang berkaitan dengan alam baka.

emfasis

emfasis
Sebua hkata atau sekelompok kata ditekankan nyusunnya secara mencolok. Dalam sastra emphasis juga diartikan sebagai penyorotan terhadap sebuah gagasan atau tokoh, misalnya dengan jalan perbandingan, kontras atau ulangan.

ekspresionisme

ekspresionisme
Aliran dalam dunia seni, khususnya seni lukis dan sastra yang berkembang di Eropa Barat, khususnya Jerman, antara tahun 1910-1925, ingin meluapkan secara dahsyat gejolak hati seorang seniman atau pandangan hidupnya. Melawan naturalisme yang bersemu ilmiah dan objektif serta impresionisme yang menekankan rasa nikmat. Menolak untuk meniru atau mereproduksi sesuatu yang telah ada. Emosi dimuntahkan secara irasional dan visioner. Ekspresi diutamakan dan ini menentukan bentuk. Irama lebih penting daripada harmoni. Sintaksis terputus-putus, kata-kata ditempatkan sendiri-sendiri, kiasan meledak. Beberapa sanjak Chairil Anwar dapat disebut ekspresionistis, demikianjuga lukisan-lukisan Afandi.

Eksistensialisme


Eksistensialisme
Sejumlah aliran filsafat Barat yang bertitik temu dalam pendapat, bahwa sebetulnya hanya manusialah yang bereksistensi. Mereka menolak pendapat esensialisme yang mau menyentuh kenyataan hanya dengan memperhatikan esensi (hakikat kodrat) sesuatu. Menurut filsafat Eksistensialisme esensi justru dibina dan tersusun lewat eksistensi.

eksperimental

eksperimental
Sastra eksperimental. Dalam arti luas setiap karya sastra yang melawan arus dan konvensi dalam dunia sastra dengan maksud membuka cakrawala baru. Secara khusus diadakan eksperimen dengan fungsi arti, bahan bahasa ditata kembali untuk menggali sumber-sumber arti yang baru.

dramatis personae


dramatis personae

Tokoh-tokoh, para pelaku dalam sebuah drama. Peran utama dipegang oleh protagonis, lawannya ialah antagonis. Perbuatan dan pandangan kedua tokoh itu berbeda menimbulkan konflik. Peran antagonis ditampilkan untuk pertama kali oleh penulis drama Yunani Aeskhilos (abad ke-6 s.M), sedangkan Sophokles (abad ke-5) menampilkan orang ketiga di atas pentas yang menyebabkan intrik. Di kemudian hari ditambah pemain-pemain lain lagi.

Drama, dramatik


drama, dramatik
Bersama dengan epik dan lirik salah satu dari ketiga jenis sastra utama. Bentuk sastra berupa dialog yang diperagakan di atas panggung oleh satu atau beberapa dramatis personae. Lain dengan drama bacaan, yang mempertahankan bentuk dialog tetapi tidak dipentaskan, hanya dibaca saja. Berasal dari kata Yunani "draomai" yang berarti berbuat. Sikap-sikap yang berlawanan (ungkapan nilai moral, watak, kepentingan dan sebagainya) menyebabkan ketegangan. Jalurnya tunggal (kesatuan perbuatan, temp at dan waktu) dan bersifat kausal. Dialog-dialog bersifat pendek.
Drama meliputi beberapa jenis cabang, seperti tragedi, komedi dan banyolan. Kata "drama" biasanya diperuntukkan bagi karya pentas yang serius, sehingga hampir sinonim dengan tragedi.

Distansi estetis, lihat estetika





distansi estetis, lihat estetika

Pengamat ambiI jarak terhadap objek seni. Jarak itu perlu supaya objek dapat dicerap secara estetis, dengan “sepi ing pamrih”, lepas dari unsur kegunaan. Misalnya pencerapan dan persepsi kita terhadap sebuah lukisan mengenai buah jambu lain daripada cara kita mencerap buah jambu itu di atas piring Pengertian distansi estetis diperkenalkan oleh Kant, 1790.

Dongeng



Dongeng
Dalam' bahasa Jerman: "Marchen": Inggris: "fairy tale", Belanda: "sprookje".
  1. Dongeng rakyat yang secara lisan turun-temurun disampaikan kepada kita. Pengarangnya tidak dikenal. Dunia khayalan. Berlainan dengan saga kenyataan dan alam gaib menjadi satu, saling lebur. Tidak ada catatan mengenai tempat dan waktu. Biasanya bertamat dengan "happy ending". Susunan kalimat, struktur dan penokohan sederhana. Sering terjadi ulangan. Prolog dan epilog bersifat stereotype. Mengenai asal usul dongeng rakyat pernah diajukan berbagai teori; antara lain mitologis, alegoris dan psiko-analitis. DiJerman kedua saudara Grimm mencatat puluhan dongeng rakyat. Di dunia Arab terkenal Seribu Satu Malam, walaupun kumpulan dongeng ini lebih tepat dimasukkan ke dalam jenis dongeng kebudayaan. "
  2. Dongeng kebudayaan, artinya ditulis oleh seorang pengarang yang berbudaya untuk kalangan berbudaya pula. Ch. Perrault (Dongeng Ibu Angsa, 1697) dianggap sebagai pencipta jenis ini. Bersumber pada daya imaginasi satu pengarang saja. Digemari pada zaman Romantik. H.C. Andersen dari Denmark tersohor karena dongeng-dongengnya. Sifatnya sering satiris atau mengandung pelajaran moral.

Dialog



dialog
  1. Wawancara antara dua tokoh di atas panggung atau di dalam sebuah cerita.
  2. Jenis sastra yang men amp ilkan dua tokoh yang dengan panjang lebar membicarakan sesuatu, biasanya dari bidang filsafat, sastra atau sesuatu yang sedang hangat dibicarakan. Plato antara lain menu lis Dialog-dialog Sokrates. Juga Erasmus, Percakapan (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia).
  3. Prinsip dialogis seperti dirumuskan oleh Mikhail Bakhtin menyangkal prinsip monologis yang melatarbelakangi setiap kata. Filsuf bahasa dari Rusia ini berpendapat, bahwa setiap kata merupakan reaksi atau antisipasi terhadap kata-kata dari pihak lain. la melawan anggapan monolbgis. Setiap kata menginteriorisasikan tuntutan resepsi dan komunikasi. Suara-suara lain dan konteks-konteks lain turut bergema dan berbagai pendapat ideologis berbenturan dalam kata. Dalam sebuah roman seorang tokoh ditentukan menurut wataknya dalam fungsi kata-kata orang lain mengenai dirinya. Kata-kata itu diberi nuansa, disanggah atau disangkal.

Digresi



digresi
Dari istilah "digressio" atau "excursus". Kadang-kadang juga dipakai istilah Indonesia lanturan. Penyimpangan dari tema pokok sekedar untuk mempercantik cerita dengan unsur-unsur yang tidak langsung berkaitan dengan tema. Dalam ilmu berpidato dipakai untuk menyegarkan perhatian para pendengar andaikata bahan yang dibicarakan kering. Kadang-kadang justru untuk meningkatkan rasa tegang (selesaian ditunda, retardasi) atau untuk memberikan keterangan tambahan (background information).

Deus ex machina



Deus ex machina
Secara harafiah berarti Tuhan turun dari mesin. Istilah dari dunia teater. Para penulis drama Yunani (Khusus Euripides) menjelang terjadinya malapetaka, memecahkan persoalan yang rupanya tak dapat ditembus, dengan menampilkan seorang dewa di atas panggung. Dewa itu sering diturunkan dengan sebuah derek. Kemudian hari istilah ini diperuntukkan bagi setiap penyelesaian yang terjadi dengan mendadak dan kurang didukung oleh perkembangan alur.

Jumat, 09 Desember 2011

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian (6)

=
Keputusan Presiden Nomor 147 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 64 TAHUN 1992 TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PUSTAKAWAN
Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993
TENTANG TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Menteri Pertambangan Republik Indonesia Nomor 155/KPTS/M/PERTAMB/1977 Tahun 1977
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN PANGKAT DAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 285/Kp/II/85 Tahun 1985
TENTANG PEJABAT PENYELENGGARA WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 128/Kp/V/89 Tahun 1989
TENTANG PENGAWAS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/2000 Tahun 2000
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 338/KMK.01/2000 TENTANG PEJABAT LELANG
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2003 Tahun 2003
TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN PAJAK
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 338/KMK.01/2000 Tahun 2000
TENTANG PEJABAT LELANG
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 31/KPTS-II/2003 Tahun 2003
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR SK 121/KPTS-II/1984 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG MENJATUHKKAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEHUTANAN
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 133/KPTS-II/94 Tahun 1994
TENTANG PROSEDUR PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2003
TENTANG IZIN TERTULIS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI YANG MENCALONKAN DIRI ATAU DICALONKAN MENJADI KEPALA DAERAH ATAU WAKIL KEPALA DAERAH
Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 16 Tahun 2003
TENTANG TATA CARA KONSULTASI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA SERTA PEJABAT STRUKTURAL ESELON II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001
TENTANG KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001
TENTANG PEDOMAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPILIH MENJADI KEPALA DESA ATAU DIPILIH/DIANGKAT MENJADI PERANGKAT DESA
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 76 Tahun 2008
TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006
TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2004
TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-12/BC/2002 Tahun 2002
TENTANG PENUNJUKAN / PEMBERIAN KUASA UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MEMBERIKAN ATAU MENOLAK IZIN PERCERAIAN DAN SURAT KETERANGAN UNTUK MELAKUKAN PERCERAIAN SERTA MEMBERIKAN ATAU MENOLAK IZIN UNTUK BERISTERI LEBIH DARI SEORANG
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Bersama Menteri Agama, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 407, KEP.185/MEN/VII/2005, SKB/02/M.PAN/7/2005 Tahun 2005
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2006
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005
TENTANG PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995
TENTANG PERBAIKAN DAN PENINGKATAN MUTU PELAYANAN APARATUR PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian (5)

=
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.03.01 Tahun 2006
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, PERPINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN NOTARIS
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2010
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005
TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010
TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA TUGAS POKOK PEJABAT PENCATATAN SIPIL DAN PETUGAS REGISTRASI
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN CUTI BAGI KEPALA DAERAH DALAM MELAKSANAKAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN PERMOHONAN IZIN BAGI KEPALA DAERAH YANG DICALONKAN MENJADI PRESIDEN ATAU WAKIL PRESIDEN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2006
TENTANG PERPINDAHAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-02/BL/2007 Tahun 2007
TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN PENGADMINISTRASIAN ATAS PENITIPAN DANA IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA OLEH PT TASPEN (PERSERO)
Penetapan Presiden Nomor 15 Tahun 1965
TENTANG PENINGKATAN KEDUDUKAN PIMPINAN PEMERINTAHAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 2001
TENTANG PENDANAAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2004
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2004
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1995
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI BADAN URUSAN LOGISTIK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1990
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1996
TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992
TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1974 TENTANG BEBERAPA PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN KESEDERHANAAN HIDUP.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1992
TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PRANATA NUKLIR DAN PENGAWAS RADIASI
Keputusan Presiden Nomor 31/M Tahun 2006
TENTANG PENGANGKATAN HAKIM AD HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD HOC PADA MAHKAMAH AGUNG
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990
TENTANG PENELITIAN KHUSUS BAGI PEGAWAI NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian (4)

= 
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2010
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL KATALOGER DAN ANGKA KREDITNYA
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.23 Tahun 2009
TENTANG KARTU TANDA PENGENAL PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PENERBANGAN SIPIL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2008
TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN GURU BESAR/PROFESOR DAN PENGANGKATAN GURU BESAR/PROFESOR EMERITUS
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2006
TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN UNIT UTAMA DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2008
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI DOSEN
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009
TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 02/PERMEN/M/2006 Tahun 2006
TENTANG PEMBERIAN PINJAMAN/PEMBIAYAAN UANG MUKA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 Tahun 2006
TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010
TENTANG PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 Tahun 2010
TENTANG PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYARINGAN DAN PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II DARI LULUSAN PROGRAM DIPLOMA I DAN III KEUANGAN SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2010 Tahun 2010
TENTANG PEMBERIAN PERINGATAN TERTULIS KEPADA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2007 Tahun 2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.05/2007 TENTANG PERJALANAN DINAS JABATAN DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2006 Tahun 2006
TENTANG PEJABAT LELANG KELAS I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009
TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KP.05.01 Tahun 2009
TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.DL.07.01 Tahun 2009
TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UJIAN KESAMAPTAAN JASMANI BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.01.05 Tahun 2009
TENTANG PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian (3)

=  
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984
TENTANG PEMELIHARAAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PENERIMA PENSIUN BESERTA ANGGOTA KELUARGANYA
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH..
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975
TENTANG SUMPAH/JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976
TENTANG KEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK ATAU GOLONGAN KARYA
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1991
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1975 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 69 TAHUN 2005 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994
TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1952
TENTANG PEMBERIAN PENGGANTI KERUGIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK BARANG-BARANG YANG TIDAK DAPAT DIPAKAI LAGI, RUSAK ATAU HILANG PADA WAKTU MELAKUKAN PERJALANAN DINAS
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952
TENTANG PENGHASILAN DAN USAHA PEGAWAI NEGERI DALAM LAPANGAN PARTIKELIR
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963
TENTANG TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983
TENTANG PERLAKUAN TERHADAP CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TEWAS ATAU CACAT AKIBAT KECELAKAAN KARENA DINAS
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-03/MEN/I/2005 Tahun 2005
TENTANG TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL

Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian (2)

=
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998
TENTANG POLISI PAMONG PRAJA
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH EMPAT KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1993
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001
TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999
TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1997 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974
TENTANG PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997
TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
TENTANG PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
TENTANG ASURANSI SOSIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian (1)

=
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954
TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1952
TENTANG PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1961
TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1952 TENTANG HAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Undang-Undang Darurat Nomor 25 Tahun 1950
TENTANG HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Undang Undang Darurat Nomor 34 Tahun 1950
TENTANG MENGUBAH UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 25, TAHUN 1950 MENGENAI HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI-PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1964
TENTANG JAM BEKERJA PARA HAKIM PENGADILAN NEGERI
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.80-9/1999 Tahun 2006
TENTANG BATAS USIA PENSIUN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ESELON I DAN ESELON II
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006
TENTANG TUNJANGAN RISIKO BAHAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT SEBAGAI PETUGAS PEMASYARAKATAN
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008
TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIK PENGAIRAN, TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN, TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, DAN TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1963

TENTANG PERATURAN MENGENAI STATUS DAN KEDUDUKAN KEUANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN DI PROPINSI IRIAN BARAT
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006
TENTANG TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959
TENTANG SUMPAH JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2006
TENTANG PENYELESAIAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL KORBAN KONFLIK DAN/ATAU TERLIBAT DALAM GERAKAN ACEH MERDEKA
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1960
TENTANG PAKAIAN DINAS DAN TANDA PANGKAT KEPALA-KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TINGKAT I
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERISIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 




Kamis, 08 Desember 2011

Rumah Buat PNS dari Bapertarum

Halmahera Membangun Rumah PNS

Bapertarum-PNS bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Perbankan, dan Pengembang bersinergi untuk mewujudkan perumahan yang baik, layak huni, dengan harga yang terjangkau bagi PNS di lingkungan Pemkab Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara yang saat ini jumlahnya mencapai 2.800 orang.

Bapertarum Siapkan Rp 15 Juta Per PNS

Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS), meluncurkan program baru bantuan pembiayaan uang muka rumah bagi PNS. Bapertarum menggandeng sejumlah Bank, untuk menyalurkan bantuan tersebut.

  MAKASSAR, UPEKS- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) mengadakan Rapat Koordinasi Program Layanan Tabungan Perumahan bagi PNS.
Rapat Koordinasi Wilayah Timur ini membahas layanan tabungan perumahan bagi PNS, diikuti 143 Pemerintah Daerah (Pemda) yang berasal dari 10 provinsi dan 133 kabupaten /kota.

Pegawai Negeri Dapat Bantuan Pembelian Rumah

MAKASSAR -- Pegawai negeri yang belum memiliki tempat tinggal berkesempatan mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 15 juta untuk uang muka atau tambahan biaya pembangunan rumah. Layanan tersebut merupakan program Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).


GORONTALO - Program penyediaan rumah untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemprov  Gorontalo dalam waktu dekat segera direalisasikan. Saat ini Pemprov Gorontalo telah menyiapkan lahan untuk kawasan perumahan PNS yang bertempat di Desa Buludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Ketua DPR Minta PPATK Buktikan Rekening Gendut PNS Muda

Ketua DPR Marzuki Alie menyarankan agar penegak hukum membuktikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) berusia muda yang memiliki rekening miliaran rupiah.
Menurut Marzuki, temuan tersebut tak usah diperdebatkan terus melainkan harus dibuktikan dan segera ditangkap.
"Buktikan saja tangkap saja, rekening gendut itu, kita jangan banyak wacana kok, buktikan kalau kurang undang-undang, siapkan saja," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2011).


Marzuki mendesak PPATK agar melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum agar ditindak lanjuti. Selain itu, kata dia temuan tersebut jangan hanya dijadikan perdebatan semata agar tidak menguras energi yang tidak menyelesaikan masalah.
"Laporkan ke polisi saja, kalau ada payung hukumnya, kok ribut terus kita habis waktu berdebat, bekerja cari solusi, habis waktu, ngomong-ngomong seperti ini, tapi enggak ada manfaatnya, padahal keniscayaan kebijakan publik harus ada studi komparasi," kata dia.
Marzuki juga menegaskan PPATK harus berani mempertanggungjawabkan temuan tersebut. "Harus rasional, berani berbuat, tanggung jawab," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan sedikitnya 10 PNS muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Rekening ini sangat tidak masuk akal lantaran jauh dari gaji dan pendapatan resminya sebagai PNS bergolongan IIIB.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengaku sudah melaporkan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, data tersebut masih berupa data intelijen sehingga membutuhkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami belum bisa menyebut detail nama dan data-data PNS yang diduga memiliki rekening miliaran rupiah. Ini kan unit intelijen, tentunya bila ada hasil dilaporkan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti,” kata Agus Santoso di sela-sela seminar nasional tindak pidana pencucian uang di Jakarta, kemarin.
Agus sebagai pejabat baru di PPATK mengaku kaget menemukan rekening miliaran rupiah milik para PNS muda. Mereka umumnya golongan IIIB yang potensial dan menduduki tempat-tempat strategis di lembaga negara.
“Baru sebulan saya menjabat dan dilantik Presiden, tapi saya syock setelah mengetahui hasil laporan korupsi. Saya buktikan dengan membuka aplikasi komputer visual link. Ketika mengetik nama dan tanggal lahir orang itu, muncul riwayat transaksi keuangannya di bank, asuransi, dan sungguh tidak masuk akal,” ungkapnya.
Menariknya, uang itu diputar ke rekening pribadi dan keluarga dekatnya seperti istri, orang tua, adik, dan mertua. Mereka juga bermain proyek fiktif dan menilap belasan miliar rupiah uang negara. Para PNS itu bermain sendiri dan tidak bekerja untuk atasannya.
“Mereka masukkan ke (rekening) istrinya, lalu istrinya memecah ke anaknya usia lima bulan yang sudah diasuransikan Rp2 miliar, kemudian ke anaknya yang berusia lima tahun juga diasuransikan pendidikan sebesar Rp5 miliar,” kata Agus.
Temuan mengejutkan PPATK lainnya, menurut Agus, korupsi oleh PNS berusia muda ini tak hanya dilakukan kaum pria. Ada pula tiga perempuan menerima gratifikasi reguler sebanyak Rp50 juta per bulan.
Karena itu, pihaknya meminta inspektorat jenderal di kementerian untuk semakin memperketat pengawasan melekat (waskat). Apalagi jika ada anak buah yang kelihatan glamor dengan penghasilan yang bisa diketahui jumlahnya dan terus-menerus menduduki jabatan strategis. “Kami pertanyakan mengenai tindakan administratif yang dilakukan,” ujarnya. (lam) Sumber: okzone.com

Lemahnya Peraturan Menteri Picu Mafia Pulsa


tag: skyrim halloween steve jobs nfl boots espn apple e okul iphone 5 walmart phone cellular mobile phone pulse mafia pulsa panja dpr

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 Tahun 2009 banyak kelemahan.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi informasi telah melakukan dengar pendapat umum mengenai mafia pulsa.
Dalam dengar pendapat itu, Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa telah mengundang content provider (CP) dari Imoca (Indonesian Mobile and Online Content Provider Ass), asosiasi dari CP Imma (Indonesia Mobile Multimedia Association), dan Asosiasi Industri Rakaman Indonesia (Asiri), Asosiasi Kreatif Digital Indonesia (Akdi), dan Gabungan Perusahaan Rekaman Indo (Gaperindo).

Dari hasil dengar pendapat itu, Ketua Panja Mafia Pulsa, Tantowi Yahya mengatakan bahwa dalam kasus ini sebenarnya content provider telah memanfaatkan kelemahan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 Tahun 2009. Sebab, dalam peraturan menteri itu banyak kelamahan-kelemahan.

"Dan CP itu kan orang pintar, orang-orang IT, mereka melihat peluang-peluang itu. Jadi, mereka bermain dengan peluang-peluang itu," kata Tantowi di Gedung DPR, Selasa 6 Desember 2011.

Tantowi juga mengatakan, mafia pencurian pulsa ini terkait satu sama lain, baik dari content provider dan operator. "Ya, terkait satu sama lainnya. Jadi, CP sebagai eksekutor, terutama CP yang nakal. Mereka ini yang dapat akses ke server dari operator, nah karena mereka dapat akses ke operator, provider juga bersalah karena mereka tidak mengambil kebijakan apa-apa," tuturnya.

Mestinya, kata dia, content provider tidak mempunyai akses langsung ke pelanggan. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah juga dinilai tidak dapat melakukan fungsinya, karena tentunya seluruh content provider terdaftar di sana. "Dan amanat dari Menkominfo, tiap content provider harus mempunyai izin dari BRTI tapi kenyataannya hanya 205 yang terdaftar,"ujar Tantowi.
Tantowi menambahkan, kalau pengawasan itu intensif maka content provider tidak akan berani. "Bisnis itu kan, selalu ada usaha coba-coba, mereka akan jalan terus. Tapi kalau sejak awal mereka sudah dilakukan langkah-langkah intensif dari pemerintah misalnya dengan pelarangan, penindakan sampai dengan sanksi, saya rasa tidak akan parah seperti sekarang ini," kata dia. (eh). Sumber:  VIVAnews

Berita untuk mafia pulsa
Panja Mafia Pulsa DPR Panggil Kabareskrim dan Jampidum

Detikcom - Jakarta - Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR hari ini mengundang Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Panja akan menanyakan kemajuan ...Ditemukan 33 artikel yang sesuai

detikNews : Panja Mafia Pulsa DPR Panggil Kabareskrim dan ... www.detiknews.com/.../panja-mafia-pulsa-dpr-panggil-kabareskrim-...15 jam yang lalu – Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR hari ini mengundang Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Panja akan ...

VIVAnews - Lemahnya Peraturan Menteri Picu Mafia Pulsa teknologi.vivanews.com/.../270104-peraturan-menteri-lemah-picu-m...1 hari yang lalu – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 1 Tahun 2009 banyak kelemahan. - Lemahnya Peraturan Menteri Picu Mafia Pulsa.

Panja Mafia Pulsa Desak CP untuk Jujur index.okezone.com/read/.../panja-mafia-pulsa-desak-cp-untuk-jujur1 hari yang lalu – Berita, Dan Informasi Online Indonesia Seputar Komputer, Server, Software, Hardware, Release, Beta, Hp, Handphone, Telepon, Telephone, ...

Panja Mafia Pulsa undang Kabareskrim dan Jampidum www.soloposfm.com/.../panja-mafia-pulsa-undang-kabareskrim-dan-...15 jam yang lalu – Jakarta [SPFM], Panja Mafia Pulsa Komisi I DPR hari ini, Rabu (7/12) mengundang Kabareskrim dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ...

Mafia Pulsa RBT - Tribunnews.com www.tribunnews.com › TribunnersBudaya8 Nov 2011 – Disini penulis mencoba menyorot soal mafia pulsa dilayanan ring back tone (RTB).

Gerakan 250.000.000 Pengguna HandPhone Menuntut Mafia Pulsa ... id-id.facebook.com/pages/...Mafia-Pulsa/279105228778345Gerakan 250.000.000 Pengguna HandPhone Menuntut Mafia Pulsa | Facebook.

Lintas Berita - Panja Mafia Pulsa Desak CP untuk Jujur www.lintasberita.com/.../panja-mafia-pulsa-desak-cp-untuk-jujur_1Panja Mafia Pulsa Desak CP untuk Jujur. Ilustrasi (Foto: dok okezone) JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Yoris Raweyai mendesak asosiasi content provider ...

DPR bentuk Panja mafia pulsa www.waspada.co.id/index.php?option...mafia-pulsa...22 Okt 2011 – "Kami Komisi I telah membentuk Panja Mafia Pulsa untuk tuntaskan kasus pencurian pulsa ini," kata anggota Komisi I DPR Max Sopacua, hari ...

Media Indonesia - BRTI Diduga Terlibat Mafia Pulsa www.mediaindonesia.com/.../-BRTI-Diduga-Terlibat... - Amerika Serikat28 Nov 2011 – JAKARTA--MICOM: Hingga sekrang, Panitia Kerja (Panja) mafia pulsa Komisi I DPR RI melakukan rapat internal tertutup membahas langkah ...

Artikel Mafia Pulsa @ hefamily.org www.hefamily.org/news/artikel-mafia-pulsa.htmlDiscover the latest info about artikel mafia pulsa and read our other article related to artikel mafia pulsa, at Blog Berita Terkini.

imma - Panja Mafia Pulsa imma.mobi/berita-terkini/105-panja-mafia-pulsa.html2 Nov 2011 – IMMA Indonesian Mobile Multimedia Association, menaungi para pelaku industri multimedia, namun juga kepentingan regulator dan ...

detakriau.com : Panja Mafia Pulsa Mulai Bekerja, Thifatul Sembiring ... www.detakriau.com/read-1483-2011-11-29-panja-mafia-pulsa-mulai...29 Nov 2011 – JAKARTA (detakriau.com) - Mulai hari Kamis besok, tepatnya pada tanggal 1 Desember 2011. Panja Pencurian Pulsa bentukan Komisi I DPR ...

Panja Mafia Pulsa siap bekerja setelah reses - Bisnis.com www.bisnis.com › Bisnis & InvestasiTelekomunikasi23 Okt 2011 – JAKARTA: Komisi I DPR akhirnya secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa setelah DPR memanggil pihak penyedia Ring ...

Komisi I bentuk panja mafia pulsa - AntaraNews.com www.antaranews.com/berita/.../komisi-i-bentuk-panja-mafia-pulsa26 Okt 2011 – ANTARAnews.com - Anggota Komisi I DPR RI Ahmed Zaki Iskandar mengemukakan bahwa DPR tengah menyiapkan pembentukkan panitia ...
Pelita Online - Panja Mafia Pulsa Akhirnya Dibentuk www.pelitaonline.com/read/.../panja-mafia-pulsa-akhirnya-dibentuk/21 Okt 2011 – "Kalau yang lain ada Mafia Pemilu, Mafia Pajak, di komisi I sudah terbentuk Panja Mafia Pulsa. Setelah kita melakukan rapat dengan para ...

Komisi I Bentuk Panja Mafia Pulsa | Lihat foto - Yahoo! id.berita.yahoo.com/.../komisi-bentuk-panja-mafia-pulsa-foto-08322...Lihat foto Komisi I Bentuk Panja Mafia Pulsa di Yahoo!. Lihat foto Komisi I Bentuk Panja Mafia Pulsa dan lainnya di galeri foto kami.

Skandal Mafia Pulsa Ditarik ke Mabes Polri - Kementerian ... kominfo.go.id/.../Skandal+Mafia+Pulsa+Ditarik+ke+Mabes+Polri+26 Okt 2011 – POLISI menindaklanjuti langkah Komisi I DPR yang membentuk Panitia Kerja (Panja) Mafia Pulsa. Guna mengefektifkan penyelidikan, Polda ...

Kejar Mafia Pulsa, Komisi I DPR Bentuk Panja techno.okezone.com/.../kejar-mafia-pulsa-komisi-i-dpr-bentuk-panja26 Okt 2011 – JAKARTA - Komisi I DPR memutuskan membentuk Panitia kerja Mafia Pulsa untuk mengusut kasus sedot pulsa melalui layanan SMS premium ...

DPR Bentuk Panja Mafia Pulsa | matanews.com matanews.com/2011/10/21/dpr-bentuk-panja-mafia-pulsa/21 Okt 2011 – KOMISI I DPR membentuk Panja Mafia Pulsa. Panja akan mulai efektif bekerja pasca reses DPR, pertengahan bulan November mendatang.

Launching Penjahat Baru: Mafia Pulsa! teknologi.kompasiana.com/.../launching-penjahat-baru-mafia-pulsa/16 Okt 2011 – Apa memang ada jaringan Mafia Pulsa dibalik maraknya sedot pulsa lewat sms layanan berhadiah tersebut. Kalau memang benar, satu lagi ...

Para PNS muda diduga mencuci uang miliaran ini ke rekening istri dan anak-anak mereka.

Modus Rekening Gendut PNS Muda

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap 10 pegawai negeri sipil (PNS) muda yang memiliki rekening miliaran rupiah. Untuk PNS golongan III B sampai IV, rekening ini dinilai tak wajar. Bagaimana modus para PNS muda ini menggendutkan rekening mereka?

Wakil Kepala PPATK Agus Agus Santoso menjelaskan para PNS muda ini sangat potensial, dan duduk di kursi strategis di pemerintahan, seperti bendahara.

Ketidakwajaran terlihat dari angka di rekening itu tak sejalan dengan pendapatan yang diperoleh para PNS. "Sebagai contoh, misalnya seorang pegawai gaji satu bulan katakanlah Rp3 juta. Kemudian dia dapat tiap bulan Rp10 juta atau Rp25 juta tentu tidak wajar. Apalagi kalau dia punya simpanan begitu banyak sampai miliaran. Itu sudah tidak jelas," kata Agus.

Agus pun membeberkan modus operandi para PNS muda ini untuk menggemukkan rekening mereka. Pengumpulan pundi rupiah yang mencurigakan ini banyak terjadi di akhir anggaran. Praktik ini banyak dilakukan bendaharawan.

"Saya tidak bisa menjelaskan secara spesifik, misalnya di akhir tahun banyak praktik di kalangan bendaharawan memindahkan ke rekening pribadi," ujarnya.

Bagaimana PNS bisa leluasa memindahkan uang negara ke rekening pribadi, "Itu karena sistem pengelolaan keuangan negara."

Misalnya untuk tahun anggaran 2011, pada 18 Desember masih ada proyek berjalan, dan nanti baru ada lagi Februari tahun berikutnya. "Lalu dari pertengahan Desember sampai Februari bagaimana, akhirnya mereka ambil jalan pintas menyiasati sistem dengan cara memindahkan ke rekening pribadi. Kalau dipindahkan ke rekening pribadi kan salah," ujarnya.

"Uang negara dipindahkan ke rekening pribadi itu salahnya double-double. Dari uang negara ke pribadi itu korupsi. Kedua, bunganya ke mana. Ketiga, kalau dia meninggal kena hukum perdata menjadi warisan."

Agus mewanti-wanti pejabat pemerintah untuk awas melihat kelakuan anak buah yang tiba-tiba kaya dengan gaya hidup mewah. "Ini harus jadi perhatian."

Meski demikian, Agus enggan menyebut instansi asal 10 PNS muda yang telah dilaporkan ke KPK dan penegak hukum itu. "Kami tidak bisa memberikan detail yang penting PPATK sudah melontarkan isunya. Ini sebetulnya tidak usah bilang data dari PPATK. Kita lihat aja sehari-hari," ujarnya.

Untuk menghapus jejak, para PNS muda diduga mencuci uang miliaran ini ke rekening istri dan anak-anak mereka. Agus mencontohkan sang istri kemudian memecah ke anak mereka yang baru berusia 5 bulan. "Anaknya sudah diasuransi Rp2 miliar, lalu anaknya yang 5 tahun juga diasuransikan pendidikan Rp5 miliar. Uang itu juga dikirim ke ibu mertuanya."

Proyek ujung tahun

Fakta yang diungkap Agus sejalan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Dia mengakui PNS yang memiliki rekening gendut cenderung masih muda. Sebab, pimpinan proyek biasanya diserahkan kepada pada pegawai golongan bawah.

"Memang pimpro itu cenderung muda, karena mereka golongan IIIA dan IIIB," kata Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar.

Menurut dia, PPATK menemukan kembali 10 kasus penyelewengan anggaran selain 1.800 laporan yang telah dilaporkan sebelumnya. Penyelewengan dana anggaran ini dapat terjadi karena proses tender proyek yang kerap terjadi pada akhir tahun. Untuk itu, pemerintah akan memperbaiki sistem tender di tiap kementerian/lembaga.

"Soal proyek di ujung tahun, saya berkali-kali berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait untuk mengkaji kembali aturan yang memperbolehkan mereka tender di awal tahun, atau sebelum akhir tahun agar waktu kerja lebih panjang. Memang tak mudah, tapi lebih bagus dibereskan di depan. Itu salah satu cara memperkecil penyalahgunaan dan korupsi," jelasnya.

Kepemilikan rekening gendut oleh PNS muda ini mendapat perhatian dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menurutnya, permasalahan ini cukup serius dan harus dituntaskan. "Saya kira agak serius, supaya diungkap," kata Mahfud.

"Kalau PNS-nya mendapatkan itu dengan wajar tidak apa-apa. Tetapi harus diungkap bagaimana seorang PNS golongan III atau bahkan golongan IV sekalipun punya harta ratusan miliar, itu nggak masuk akal."

Mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan yang perlu diungkap adalah dugaan apakah mereka memanfaatkan dana negara. "Karena sebenarnya masalah kita itu birokrasi yang sangat bermasalah," ujarnya.

Dia menyarankan agar PPATK melaporkan indikasi uang itu dari mana, kemudian jika sudah diketahui akan mudah mencari bagaimana bisa ada uang seperti itu. "PPATK tak boleh menyebut itu secara samar-samar, dilaporkan saja daftarnya. Kemudian diseleksi lagi mana yang benar-benar bermasalah. Sehingga ini menjadi jelas," katanya.

Dia menambahkan karena inspektor pengawasan tak bekerja dan maka PPATK harus bekerja keras. "Menurut saya ini serius untuk pemberantasan korupsi," ujar Mahfud.(np) • VIVAnews

BERITA TERKAIT

Modus Rekening Gendut PNS Muda
Vivanews - Dia mengakui PNS yang memiliki rekening gendut cenderung masih muda. Sebab, pimpinan proyek biasanya diserahkan kepada pada pegawai golongan bawah. ...Ditemukan 194 artikel yang sesuai
PNS Muda Rekening Gendut Biasa Pimpin Proyek

Vivanews - Ditemukan 27 artikel yang sesuai
Pemerintah Gencar Atasi Rekening Gendut PNS

Tribunnews - Ditemukan 17 artikel yang sesuai
Ketua DPR Minta PPATK Buktikan Rekening Gendut PNS Muda
news.okezone.com › Polhukam – Ketua DPR Marzuki Alie menyarankan agar penegak hukum membuktikan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ...


detikNews : PNS Muda Punya Rekening Gendut, JK: Kali Saja Dia ...
www.detiknews.com/.../pns-muda-punya-rekening-gendut-jk-kali-saj...5 jam yang lalu – Mantan Wapres Jusuf Kalla berpendapat tidak semua orang yang memiliki rekening miliaran rupiah korupsi. Untuk itu, JK meminta turun ...

VIVAnews - KPK Janji Usut "Rekening Gendut" PNS Muda
nasional.vivanews.com/.../270255-kpk-janji-usut-rekening-gendut-p... – KPK akan mempelajari dulu temuan PPATK soal "rekening gendut" PNS muda. - KPK Janji Usut "Rekening Gendut" PNS Muda.

KPK Sinyalir Rekening 'Gendut' PNS Muda Libatkan Atasan ...
www.republika.co.id › NasionalUmum– REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) ...

'PNS Rekening Gendut' Dinilai tidak Bermain Sendiri | Republika ...
www.republika.co.id › NasionalUmum – REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gemuk PNS berindikasi ...

TERPOPULER BISNIS - PNS Muda Rekening Gendut Biasa Pimpin ...
inagist.com/VIVAnews/144538103024074752/1 jam yang lalu – TERPOPULER BISNIS - PNS Muda Rekening Gendut Biasa Pimpin Proyek http://t.co/gqlMjCfc by VIVAnews 144538103024074752.

Banyak PNS III A Korupsi hingga Rp 20 Miliar? Bencana! - Yahoo!
id.berita.yahoo.com/banyak-pns-iii-korupsi-hingga-rp-20-miliar-191...4 jam yang lalu – Selain PNS muda yang memiliki rekening gendut yang harus di telusuri, Sistem yang ada di negara kita juga harus diperbaiki. Sekedar contoh. ...

Marzuki Alie : Tangkap PNS Muda Pemilik Rekening Gendut - Yahoo!
id.berita.yahoo.com/marzuki-alie-tangkap-pns-muda-pemilik-rekeni...3 jam yang lalu – Baca 'Marzuki Alie : Tangkap PNS Muda Pemilik Rekening Gendut' di Yahoo!. TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPR, Marzuki Alie meminta ...

Liputan6.com :: Berita - PPATK Telusuri Rekening Gendut PNS
berita.liputan6.com/hukrim/.../ppatk-telusuri-rekening-gendut-pns1 hari yang lalu – Liputan6.com merupakan situs berita aktual, tajam, erpercaya yang dimiliki SCTV.

Menpan soroti rekening gendut PNS - AntaraNews.com
www.antaranews.com/berita/.../menpan-soroti-rekening-gendut-pns1 hari yang lalu – ANTARAnews.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Azwar Abubakar menilai, adanya temuan soal rekening gendut ...


PNS Pemilik Rekening Gendut Harus Diproses - KOMPAS.com
nasional.kompas.com/.../PNS.Pemilik.Rekening.Gendut.Harus.Dipros...14 jam yang lalu – Penegak hukum harus memproses tindak pidana dari para pegawai negeri sipil pemilik rekening miliaran rupiah.

KPK Janji Tindaklanjuti Kasus Rekening Gendut PNS - Tribunnews ...
www.tribunnews.com › NasionalUmum13 jam yang lalu – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjamin pihaknya akan melakukan pengusutan terkait dengan temuan.

3 Cara Bambang Widjojanto Usut Rekening Gendut PNS
news.okezone.com › Polhukam – Kalau 3 in 1 ini berjalan, itu menarik, kita bisa mengontrol yang berkaitan dengan kekayaan. Orang itu kaya boleh, asal sesuai.

VIVAnews - Modus Rekening Gendut PNS Muda
fokus.vivanews.com/.../270340-gemukkan-rekening--ini-cara-pns-m...12 jam yang lalu – Para PNS muda diduga mencuci uang miliaran ini ke rekening istri dan anak-anak mereka. - Modus Rekening Gendut PNS Muda.

KPK akan telusuri temuan rekening gendut PNS - Bisnis.com
www.bisnis.com › NasionalHukumSebelumnya PPATK menemukan rekening gendut pada rekening lebih dari sepuluh PNS muda dengan kisaran usia 28 tahun hingga 38 tahunn. Jumlahnya ...

Rekening Gendut PNS Harus Dibongkar..! - detikForum
forum.detik.com › Politik & PeristiwaPolitik1 hari yang lalu – FENOMENA INDONESIA Rekening Bayi Milyaran dan PNS muda punya tabungan fantastis Politik.

KPK akan Usut Rekening Gendut PNS Muda
metrotvnews.com/read/news/2011/12/...Rekening-Gendut-PNS...-/314 jam yang lalu – KPK akan Usut Rekening Gendut PNS Muda Sosbud / Rabu, 7 Desember 2011 13:14 WIB. Tweet. Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi ...

Tempo.co - Teten: Fenomena Gayus dalam Rekening Gendut PNS
www.tempo.co/.../Teten-Fenomena-Gayus-dalam-Rekening-Gendut-...1 hari yang lalu – Teten: Fenomena Gayus dalam Rekening Gendut PNS. Besar Kecil Normal. TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) ...

Inilah Cara PNS Muda Miliki Rekening Gendut - nasional.inilah.com
nasional.inilah.com/.../inilah-cara-pns-muda-miliki-rekening-gendut1 jam yang lalu – Akhir tahun atau penutupan anggaran ternyata menjadi waktu untuk 'panen' bagi PNS muda yang ditemukan memiliki rekening tak wajar ...

KPK Siap Tindaklanjuti Rekening Gendut PNS Muda
suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/12/06/103584 – JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis ...