Kamis, 01 Desember 2011

DAFTAR UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1947













Nomor 1 Tahun 1947 Tanggal 15-Jan-1947 Dewan Pertahanan Negara, Peraturan. Memperpanjang Waktu berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara No.5, 7, 8, 9, 11 Dan 16
Nomor 2 Tahun 1947 Tanggal 15-Jan-1947 Tentang Dewan Pertahanan Negara, Peraturan. Pengesyahan Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 6, 10, 12, 13, 15, 18, 19, 23, 24, 25 Dan 26
Nomor 3 Tahun 1947 Tanggal 12-Feb-1947 Tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1947
Nomor 4 Tahun 1947 Tanggal 12-Feb-1947 Tentang Naturalisasi Johann Jordan
Nomor 5 Tahun 1947 Tanggal 12-Feb-1947 Tentang Naturalisasi Salim Basjir
Nomor 6 Tahun 1947 Tanggal 03-Mar-1947 Tentang Perubahan Undang Undang No. 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Negara Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 1947 Tanggal 03-Mar-1947 Tentang Susunan Dan Kekuasaan Mahkamah Agung Dan Kejaksaan Agung
Nomor 8 Tahun 1947 Tanggal 02-Mei-1947 Tentang Memperpanjang Waktu Untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung Dengan Kewargaan Negara Indonesia
Nomor 9 Tahun 1947 Tanggal 03-Mei-1947 Tentang Naturalisasi Frans Matheas Hesse
Nomor 10 Tahun 1947 Tanggal 05-Mei-1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 No. 498)
Nomor 11 Tahun 1947 Tanggal 05-Mei-1947 Tentang Mengubah Ordonansi Pajak Potong 1936, Stbl. 1936, No. 671
Nomor 12 Tahun 1947 Tanggal 05-Mei-1947 Tentang Menetapkan "Pajak Radio" Atas Semua Pesawat Penerimaan Radio
Nomor 13 Tahun 1947 Tanggal 05-Mei-1947 Tentang Penetapan Tarip Pajak Pendapatan, Pajak Upah Dan Tambahan Pokok Pajak Tahun Pajak 1947/1948
Nomor 14 Tahun 1947 Tanggal 14-Mei-1947 Tentang Pemungutan Pajak Pembangunan Di Rumah Makan Dan Rumah Penginapan
Nomor 15 Tahun 1947 Tanggal 29-Mei-1947 Tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Dewan Pertahanan Negara
Nomor 17 Tahun 1947 Tanggal 07-Jun-1947 Tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
Nomor 29 Tahun 1947 Tanggal 30-Ags-1947 Tentang CUKAI, CUKAI MINUMAN KERAS. Mengadakan sanctie terhadap pelanggaran atas Peraturan Cukai minuman keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar