Jumat, 30 Desember 2011

PP Nomor 25 Tahun 1994 dan Kep Ka BAKN Nomor 2 Tahun 1995Tentang Ketentuan Pelaksanaan Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya

Setiap PNS pasti mengharapkan mendapat anugerah Satya Lencana Karya Satya. Namun mayoritas PNS tidak atau belum mendapatkannya. Apa sebenarnya syarat-syarat mendapatkan lencana tersebut, terlalu banyak PNS yang tidak mengetahuinya. Sebenarnya adalah acuan baku bagi penganugerahan lencana bagi para PNS itu. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1994 TENTANG PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1994 TENTANG TANDA KEHORMATAN TANDA SATYALANCANA KARYA SATYA merupakan dasar pelaksanaannya yang kemudian diikuti dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 1995.

Berikut ini adalah salinan PP 25 Tahun 1994 dan Keputusan Ka BAKN No. 2 Tahun 1995 itu.



 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN TANDA SATYALANCANA KARYA SATYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa penganugerahan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan dari Negara terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah serta penuh dengan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin, sehingga dapatdijadikan teladan bagi pegawai lainnya;
b. bahwa penghargaan tersebut merupakan kebanggaan yang mempunyai arti sangat penting bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan semangat kerja, berhubung dengan itu dipandang perlu mengatur kembali penganugerahan Tanda Kehormatan SatyalancanaKarya Satya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959;

Mengingat : 1. Pasal 5 Ayat ( 2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda-tanda
Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1789) jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124);
3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3134);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 1980 nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     TENTANG TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil
sebagai berikut penghargaan atas jasa-jasanya terhadap Negara;
2. Dewan tanda-tanda Kehormatan Republik Indonesia adalah Dewan yang mempunyai tugas memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam Menetapkan penganugerahan dan pencabutan hak memakai tanda
kehormatan;
3. Pimpinan Instansi adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinggi
Negara, Pimpinan lembaga Pemerintah Non Departemen;
4. Menteri adalah menteri yang memimpin Departemen dan Menteri Sekretaris Negara;
5. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
8 tahun 1974.

BAB II
MACAM DAN BENTUK
SATYALANCANA KARYA SATYA

Pasal 2
Satyalancana Karya Satya dibedakan dalam 3 macam yaitu:
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh tahun berwarna perunggu;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh tahun berwarna perak;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun berwarna emas;

Pasal 3
(1) Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibuat dari logam berbentuk lingkaran
dengan relief sebagai berikut :
a. Pada sisi bagian depan berupa setangkai kapas dan setangkai padi masing-masing terdiri dari 17 daun
dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi, di tengah-tengah lingkaran terdapat gambar perisai Pancasila
yang di atasnya terdapat bintang bersegi lima dan tulisan KARYA SATYA :
1. Angka romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun.
2. Angka romawi XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun.
3. Angka romawi XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
b. Pada sisi bagian belakang tertera tulisan REPUBLIK INDONESIA
(2) Satyalancana Karya Satya tersebut digantungkan pada pita berwarna dasar biru dengan 5 lajur berwarna abu-abu.
(3) Bentuk, gambar, ukuran Satyalancana Karya Satya dan pitanya adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

BAB III
PERSYARATAN, PENGANUGERAHAN, PEMAKAIAN DAN
PENCABUTAN SATYALANCANA KARYA SATYA
Pasal 4
(1) Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan.
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) diberikan :
a. Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya
10 tahun;
b. Satyalancana Karya Satya Dua puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 20 tahun;
c. Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun apabila telah bekerja secara terus-menerus sekurangkurangnya 30 tahun;
(3) Dalam masa bekerja secara terus-menerus sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 2), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Satyalancana Karya Satya dianugrahkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan
dari Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan Instansi , yang dikoordinasikan dengan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(2) Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai Piagam tanda kehormatan yang ditandatangani
Presiden.
Pasal 6
Penganugrahan Satyalancana Karya Satya dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus, hari besar nasional dan hari ulang tahun Instansi .
Pasal 7
Satyalancana Karya Satya dipakai pada upacara hari besar nasional dan upacara resmi lainnya.
Pasal 8
(1) Hak memakai Satyalancana Karya Satya dicabut apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin Tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah
mendengar pertimbangan Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia atas usul Pimpinan
Instansi .

BAB IV
KETENTUN LAIN-LAIN

Pasal 9
Anggaran yang diperlukan bagi penganugerahan Satyalancana Karya Satya dibebankan pada anggaran
belanja Sekretariat Negara.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10
(1) Satyalancana Karya Satya yang telah dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, telah memiliki masa kerja 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, dapat dianugerahi Satyalancana Karya Satya berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1959 tentang Tanda
Kehormatan Satyalancana Karya Satya (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1796), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku mulai tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994

Presiden Republik Indonesia

Ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 1994
Menteri Negara Sekretaris Negara Republik Indonesia

Ttd

MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 47


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TENTANG
TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA

UMUM
Dalam rangka melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan perpaduan antara system karier dan system prestasi kerja, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta kecakapan, kejujuran, dan
kedisiplinan di dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya serta telah mengabdikan diri selama 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun , sudah sewajarnya di beri penghargaan berupa anugerah tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat di dalam melaksanakan tugas Pemerintah dan pembangunan, mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, oleh karena itu penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan, akan tetapi dibedakan menurut lamanya bekerja kepada Negara dan Pemerintah.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Ayat ( 1)
Setangkai kapas dan setangkai padi melambangkan keadilan social dan kesejahteraan. 17 daun dan 8 bunga kapas serta 45 butir padi melambangkan tanggal, bulan dan tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Bintang bersegi lima dan tulisan Karya Satya serta perisai Pancasila melambangkan bahwa setiap langkah kegiatan dalam melaksanakan tugas kewajibannya, senantiasa didasarkan atas nilai-nilai ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang diimpn oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan serta keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Angka romawi X, XX, dan XXX menunjukkan masa bekerja yang telah dijalani selama 10 tahun , 20 tahun dan 30 tahun dengan baik.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 4
Ayat ( 1)
Ketentuan ini meliputi persyaratan sebagamana ditentukan dalam Pasal 7 Ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuanketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan. Kesetiaan adalah ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
Pengabdian adalah penyumbangan tenaga dan pikiran secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
Kecakapan adalah kemampuan, kepandaian, kemahiran dan ketrampilan di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Kejujuran adalah ketulusan hati dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Kedisiplinan adalah kesanggupan untuk mematuhi tata tertib dan mengikuti ketentuan – ketentuan kedinasan yang telah ditetapkan.
Ayat ( 2)
Masa bekerja dihitung dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil , secara terus menerus dan tidak terputus.
Masa bekerja tersebut dihitung berdasarkan system berkala dengan jangka waktu setiap 10 tahun yang dihitung sampai 3(tiga) tahap, yaitu :
a. Masa 10 tahun tahap pertama;
b. Masa 20 tahun tahap kedua;
c. Masa 30 tahun tahap ketiga.
Apabila dalam masa 10 tahun tahap pertama, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka dapat dipertimbangkan dal masa 10 tahun tahap kedua untuk  mendapatkan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun dan seterusnya.
Ayat ( 3)
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat ( 1)
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara menyampaikan daftar nama Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi persyaratan masa kerja 10 tahun , 20 tahun , dan 30 tahun, kepada Pimpinan Instansi untuk
diadakan penelitian. Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut memenuhi persyaratan segera dapat diusulkan untuk dianugerahi penghargaan Satyalancana Karya Satya .
Untuk pegawai Daerah, usul untuk dianugerahi penghargaan tersebut diajukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Menteri Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyiapan penganugerahan, pengajuan usul untuk itu agar dilakukan jauh sebelum saat rencana penganugerahan.
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 6
Penganugerahan Satyalancana Karya Satya dilakukan Pimpinan Instansi atau pejabat lain yang ditunjuk atas nama Presiden.
Pasal 7
Dalam hal menerima anugerah lebih dari satu tanda kehormatan, maka Satyalancana Karya Satya yang dipakai adalah yang tertinggi tingkatannya dan disematkan pada dada sebelah kiri, dengan mengenakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian upacara Instansi , atau pakaian upacara korpri yang urutannya dari kanan ke kiri setelah tanda kehormatan Bintang. Apabila terdapat tanda kehormatan lainnya disematkan setelah Satyalancana Karya Satya.
Upacara resmi lainnya adalah upacara resmi yang ditentukan oleh Pimpinan Instansi seperti hari ulang tahun Instansi yang bersangkutan.
Pasal 8
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat ( 1)
Cukup Jelas
Ayat ( 2)
Perhitungan masa bekerja untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya adalah sebagai berikut :
a. masa 10 tahun sampai dengan 19 tahun dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun
b. Masa 20 tahun sampai dengan 29 dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun.
c. Masa 30 tahun ke atas dapat dinilai untuk diberikan Satyalancana Karya Satya Tiga puluh Tahun.
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3558.

LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1994
TANGGAL 29 AGUSTUS 1994

Keterangan :
A. BENTUK
Bentuk lingkaran dengan sisi luar setangkai kapas dan setangkai padi, masing-masing terdiri dari 17 daun beserta 8 bunga kapas dan 45 butir padi. Di tengah-tengah antara perisai dan bintang tersebut ditulis
perkataan "KRYA SATYA" yang di bawahnya ditulis angka Romawi X untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, XX untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh tahun, dan XXX untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
B. UKURAN :
Jari-jari Satyalancana berikut tangkai padi dan kapas 17,50 mm.
Jari-jari Satyalancana tidak berikut padi dan kapas 15 mm.
Jari-jari bintang 2 mm Jarak antara titik tengah bintang dengan titik tengah - 15 mm

Satyalancana.
Jari-jari lingkaran titik – titik sebelah luar 14 mm
Jari-jari lingkaran titik-titik sebelah dalam 13,30 mm.
Tulisan Karya Satya dan angka Romawi berada tepat di tengah-tengah kedua titik tengah tersebut dengan tinggi :
Huruf 2 mm
Angka romawi 2 mm
Lebar perisai 10,50 mm
Tinggi perisai 13,60 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian luar 3,75 mm
Jari-jari cincin penggantung bagian dalam 2,75 mm
C. UKURAN PITA PENGGANTUNG
Lebar pita berwarna dasar biru 35 mm
Panjang pita 50 mm
Tiga buah lajur abu-abu kecil masing-masing 2 mm
Dua buah lajur abu-abu besar masing-masing 4 mm
Jarak antara pinggir pita dan lajur besar 2 mm
Jarak antara lajur besar dengan lajur kecil pertama 2 mm
Jarak antara lajur kecil dengan Lajur kecil lainnya – 6,50 mm

masing-masing.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO

UNTUK KEPUTUSAN KEPALA BAKN NOMOR 2 TAHUN 1995, SILAKAN DOWNLOAD DI SINI

Keputusan Kepala BAKN Nomor 2 Tahun 1995

3 komentar:

  1. yg XXX Terbuat dari emas kah bro?...
    dan kalau emas bisa kah di jual?..

    BalasHapus
  2. yang XXX terbuat dari Emas ya Bro?
    kalau terbuat dari emas bisa kah dijual?

    BalasHapus
  3. Kalau menurut keputusan yang ada, disebutkan terbuat dari logam dengan warna kuning emas. Tidak disebutkan terbuat dari emas. Sorry, aku sendiri belum pernah melihat atau menerima yang XXX.

    BalasHapus

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gembala gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu Lagu Daerah Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lambang daerah langganan langowan lapas larangan Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Manado mandarin fish Manganitu marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK sms soeharto Soekarno Solo Soputan sosialisasi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka