Senin, 23 Juli 2012

Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Tahun 2012 dan Tahun 2013

PERATURAN MEN KEU NO 84 TAHUN 2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2012 telah direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012.  Sedangkan untuk standar biaya umum tahun 2013, menteri keuangan juga telah mengeluarkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 . Karena itu, setiap pejabat dan bendaharawan, bahkan seluruh PNS wajib mengetahuinya.
Untuk lebih jelas tentang isi kedua peraturan menteri keuangan tersebut, disilakan untuk mengunduhnya dari link di atas, atau baca saja di bawah ini.

  1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 36/PMK.02/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.02/2011 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2012.

2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN 2013.


Minggu, 22 Juli 2012

Lowongan CPNS Kemenkum-HAM 2012

Anda sedang mencari lowongan kerja atau mengejar peluang menjadi PNS? Saat ini Kementrian Hukum dan HAM RI sedang membuka lowongan penerimaan CPNS tahun 2012. Lumayan banyak yang akan diterima untuk seluruh propinsi di Indonesia. Proses lamarannya secara online dengan tingkat penididkan SMA hingga sarjana. Anda tertarik? SIlakan baca pengumuman di bawah ini dan klik saja link yang perlu Anda ketahui isinya.

Selasa, 10 Juli 2012

Papan Tulis Elektronik Bantuan Korea Mubazir di Ruang Kelas

Papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini cuma jadi papan planel alat peraga.
Bantuan hibah papan tulis elektronik dari Korea Selatan ke ribuan SD di Indonesia, tampaknya jadi mubazir. Sebab, bantuan itu tidak disertai bimbingan dan petunjuk kepada pihak sekolah bagaimana cara pengoperasian atau penggunaan papan tulis elektronik ini. Bahkan papan tulis elektronik tersebut tidak dilengkapi perlengkapan lainnya. Baik PC atau laptop, spidol untuk papan tulis elektronik maupun alat-alat kelengkapan papan tulis elektronik lainnya.
Di salah satu SD swasta favorit di kota Bitung Sulawesi Utara, tempat di mana anak saya belajar, papan tulis elektronik ini terpaksa hanya jadi pajangan. Bahkan ada yang dimanfaatkan menjadi papan planel tempat memajang alat-alat peraga di ruang kelas. 
Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang salah? Pihak Kemdiknas, kontraktor, pemerintah daerah atau pihak sekolah? 
JANGAN-JANGAN ADA KORUPSI DI BALIK PENDISTRIBUSIAN BANTUAN ASING INI.
Yang pasti papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini tidak bisa digunakan sama sekali. Mau bukti? Lihat saja foto di bawah ini.

Papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini hanya jadi pajangan di sisi papan tulis konvensional dan tidak pernah digunakan karena guru tidak diberi tahu cara penggunaannya. Bahkan tidak ada peralatan tambahannya.

Papan tulis elektronik bantuan Korea Selatan ini hanya jadi pajangan dan latar belakang meja guru di kelas pada salah satu SD Swasta Favaorit di Kota Bitung Sulawei Utara.