- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;
Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Rabu, 17 Februari 2021
DAFTAR 51 PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Inilah daftar lengkap peraturan pelaksana UU No.. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Omnibus Law):
Minggu, 24 Januari 2021
INILAH DAFTAR UNDANG-UNDANG YG DICABUT DAN DIUBAH OLEH UU CIPTA KERJA
I. Undang-Undang yang dicabut :
- UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)
II. Mengubah :
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
- UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
- UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
- UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
- UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
- UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
- UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
- UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
- UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
- UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
- UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Jumat, 08 Mei 2015
Daftar Peraturan Perundang-Undangan Terkait PNS
Untuk mengunduh, silakan masuk di SINI
- PP Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-07-1950.PP Nomor 28 Tahun 1950 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
- PP Nomor 29 Tahun 1950 Tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Yang Mempunyai Kebangsaan Belanda, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
- PP Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara, Lembaran Negara No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 193 Tanggal 29-01-1952.
- PP Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 14, Tambahan Lembaran Negara No. 200 Tanggal 20-02-1952.
- PP Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 421 Tanggal 05-06-1953.
- Keppres Nomor 102 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputsan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Perda Propinsi Kalimantan Yang Konkordan Dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1953.
- PP Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Belajar Di Dalam Dan Di Luar Negeri, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 530 Tanggal 13-03-1954.
- PP Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 48, Tambahan Lembaran Negara No. 849 Tanggal 11-08-1955.
- PP Nomor 32 Tahun 1955 Tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48), Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 908 Tanggal 17-12-1955.
- PP Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 918 Tanggal 23-12-1955.
- PP Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "pgpn 1955" (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian), Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 1273 Tanggal 08-04-1957.
- PP Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-pangkat Organik Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955), Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-05-1957.
- Keppres Nomor 37 Tahun 1957 Tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah Nomor Pegawai 111/24 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1957.
- PP Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 09, Tambahan Lembaran Negara No. 3068 Tanggal 18-02-1957.
- PP Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3069 Tanggal 18-02-1976.
- PP Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya, Lembaran Negara No. 06, Tambahan Lembaran Negara No. 3095 Tanggal 08-02-1977.
- PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3098 Tanggal 01-03-1977.
- Keppres Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1977.
- PP Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda, Lembaran Negara No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3099 Tanggal 01-03-1977.
- Keppres Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
- PP Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
- PP Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 36, Tambahan Lembaran Negara No. 3105 Tanggal 30-04-1977.
- PP Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1978.
- PP Nomor 13 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 3118 Tanggal 22-03-1978.
- PP Nomor 31 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Minyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3127 Tanggal 30-10-1978.
- PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. 3134 Tanggal 15-05-1979.
- PP Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 3156 Tanggal 22-01-1980.
- PP Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 18, Tambahan Lembaran Negara No. 3161 Tanggal 13-03-1980.
- PP Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3162 Tanggal 13-03-1980.
- Keppres Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/ Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-03-1980.
- PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3176 Tanggal 30-08-1980.
- PP Nomor 37 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3180 Tanggal 01-11-1980.
- Keppres Nomor 71 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-12-1980.
- PP Nomor 49 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 3183 Tanggal 27-12-1980.
- PP Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 84, Tambahan Lembaran Negara No. 3187 Tanggal 31-12-1980.
- Keppres Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 03-04-1981.
- Keppres Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-04-1981.
- PP Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 3194 Tanggal 28-04-1981.
- PP Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 3200 Tanggal 30-07-1981.
- PP Nomor 30 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-1981.
- Keppres Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1982.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-08-1982.
- PP Nomor 40 Tahun 1982 Tentang Penetapan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam, Lembaran Negara No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-12-1982.
- Keppres Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
- PP Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
- Keppres Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-02-1983.
- PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3250 Tanggal 21-04-1983.
- PP Nomor 22 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3278 Tanggal 30-08-1984.
- Keppres Nomor 65 Tahun 1984 Tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-11-1984.
- Keppres Nomor 24 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Bp-7, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
- PP Nomor 40 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan Kepada Keuangan Negara, Lembaran Negara No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3306 Tanggal 06-09-1985.
- Keppres Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-10-1985.
- Keppres Nomor 33 Tahun 1986 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-07-1986.
- Keppres Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-12-1986.
- PP Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3392 Tanggal 13-04-1989.
- PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3424 Tanggal 06-09-1990.
- PP Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Perubahan PP 20-1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 3437 Tanggal 27-03-1991.
- PP Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3438 Tanggal 27-03-1991.
- PP Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. 3456 Tanggal 23-12-1991.
- Keppres Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Tunjangan pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-01-1992.
- PP Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagai mana Telah Diubah Terakhir Dengan PP 15-1985, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-09-1992.
- PP Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan PP 51-1992, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1993.
- PP Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-06-1993.
- PP Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-02-1994.
- PP Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3545 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 3546 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3547 Tanggal 18-04-1994.
- PP Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil,Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 3577 Tanggal 26-12-1994.
- Keppres Nomor 29 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
- Keppres Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
- Keppres Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-06-1995.
- Keppres Nomor 49 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
- Keppres Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan pegawai Badan Urusan Logistik menjadi pegawai negeri sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
- Keppres Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-1996.
- Keppres Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 07-02-1996.
- PP Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, Lembaran Negara No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-01-1997.
- PP Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 65, Tambahan Lembaran Negara No. 3697 Tanggal 06-08-1997.
- PP Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, Lembaran Negara No. 69, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-09-1997.
- PP Nomor 49 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 81, Tambahan Lembaran Negara No. 3757 Tanggal 13-04-1998.
- PP Nomor 67 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 49-1998, Lembaran Negara No. 124, Tambahan Lembaran Negara No. 3775 Tanggal 06-08-1998.
- PP Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3801 Tanggal 26-01-1999.
- PP Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP 5-1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3808 Tanggal 29-01-1999.
- Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-07-1999.
- Keppres Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/kantor Menteri Negara/Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-02-2000.
- Keppres Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-10-2000.
- PP Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 193, Tambahan Lembaran Negara No. 4014 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 194, Tambahan Lembaran Negara No. 4015 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 195, Tambahan Lembaran Negara No. 4016 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 196, Tambahan Lembaran Negara No. 4017 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 197, Tambahan Lembaran Negara No. 4018 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 198, Tambahan Lembaran Negara No. 4019 Tanggal 10-11-2000.
- PP Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 4085 Tanggal 27-03-2001.
- Keppres Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 6-1997 Ke Dalam PP 26-2001, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- PP Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 6-1997, Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- PP Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 53, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
- Keppres Nomor 93 Tahun 2001 Tentang Pendapatan Korps Pegawai RI Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-08-2001.
- PP Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 9, Tambahan Lembaran Negara No. 4173 Tanggal 22-03-2002.
- PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 98-2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 4192 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. 4193 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 4194 Tanggal 17-04-2002.
- PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 4-2002, Lembaran Negara No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 4198 Tanggal 30-04-2002.
- PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 4263 Tanggal 17-02-2003.
- PP Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-02-2003.
- PP Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 62, Tambahan Lembaran Negara No. 4294 Tanggal 09-06-2003.
- PP Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-07-2003.
- Keppres Nomor 64 Tahun 2003 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-08-2003.
- PP Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 97-2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4332 Tanggal 03-11-2003.
- Keppres Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keppres 147-2000, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-12-2003.
- Keppres Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-05-2004.
- Keppres Nomor 71 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-08-2004.
- PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 128, Tambahan Lembaran Negara No. 4440 Tanggal 16-10-2004.
- PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4450 Tanggal 18-10-2004.
- Perpres Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-03-2005.
- Perpres Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-07-2005.
- PP Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 4560 Tanggal 11-11-2005.
- PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4561 Tanggal 11-11-2005.
- PP Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
- PP Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 154, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
- Perpres Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-01-2006.
- PP Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP 69-2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-04-2006.
- Perpres Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-05-2006.
- Perpres Nomor 88 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-10-2006.
- Perpres Nomor 100 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Korban Konflik Dan/Atau Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-12-2006.
- PP Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesembilan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 25, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
- PP Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 29, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
- Perpres Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
- Perpres Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
- PP Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 91, Tambahan Lembaran Negara No. 4743 Tanggal 23-07-2007.
- PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4745 Tanggal 30-07-2007.
- PP Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4783 Tanggal 29-11-2007.
- PP Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaran Negara No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
- PP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
- Perpres Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP 10-2008, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-02-2008.
- Perpres Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-06-2008.
- PP Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua PP 32-1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 141, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-10-2008.
- PP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
- PP Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
- Perpres Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 10-2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 8-2009, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-02-2009.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
- Perpres Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
- Perpres Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-06-2009.
- PP Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 164, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-10-2009.
- PP Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 5095 Tanggal 12-01-2010.
- PP Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
- PP Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 34, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
- PP Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 5121 Tanggal 12-03-2010.
- Perpres Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-04-2010.
- PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 5136 Tanggal 15-06-2010.
- Perpres Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-2010.
- Perpres Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-10-2010.
- Perpres Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-10-2010.
- PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
- PP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
- PP Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 118, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-11-2011.
- PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5258 Tanggal 01-12-2011.
- PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
- PP Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya, Lembaran Negara No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
- PP Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 5298 Tanggal 12-03-2012.
- Perpres Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 92, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-04-2012.
- Perpres Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Lembaran Negara No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
- Perpres Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
- Perpres Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, Lembaran Negara No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-05-2012.
- PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5318 Tanggal 16-05-2012.
- Perpres Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 235, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-11-2012.
- PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-03-2013.
- PP Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 5407 Tanggal 11-04-2013.
- PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
- PP Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
- Perpres Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222tahun 2013, Lembaran Negara No. 105, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-06-2013.
- Perpres Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, Lembaran Negara No. 177, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-11-2013.
- PP Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 188, Tambahan Lembaran Negara No. 5467 Tanggal 22-11-2013.
- PP Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 241, Tambahan Lembaran Negara No. 5484 Tanggal 24-12-2013.
- PP Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 242, Tambahan Lembaran Negara No. 5485 Tanggal 24-12-2013.
- PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-03-2014.
- Perpres Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 95, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-05-2014.
- PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
- PP Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 111, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
- PP Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 152, Tambahan Lembaran Negara No. 5552 Tanggal 04-07-2014.
- Perpres Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Lembaran Negara No. 158, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-07-2014.
- Perpres Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 240, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-09-2014.
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494, Tanggal 15-01-2014
- Perpres Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab Dan Pengelolaa Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor ...., Tanggal 25-09-2014.
Selasa, 05 Juni 2012
DAFTAR UU RI TAHUN 2007
- UU NO 1 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
- UU NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- UU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- UU NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- UU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- UU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- UU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
- UU NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
- UU NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- UU NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- UU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
- UU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
- UU NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- UU NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
- UU NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
- UU NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- UU NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
- UU NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)
- UU NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
- UU NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)
- UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
- UU NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
- UU NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
- UU NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
- UU NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
- UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
- UU NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
- UU NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- UU NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG ENERGI
- UU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
- UU NOMOR 32 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
- UU NOMOR 33 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
- UU NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- UU NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
- UU NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
- UU NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- UU NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
- UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
- UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS .
- UU NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
- UU NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
- UU NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
- UU NOMOR 44 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
- UU NOMOR 45 Tahun 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
- UU NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
- UU NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
- UU NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG
Minggu, 27 Mei 2012
UU No. 4 Tahun 2010 Tentang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara mempunyai kedaulatan atas wilayahnya, termasuk laut wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 dan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
c. bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, Indonesia telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 di Jakarta;
d. bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura oleh Pemerintah Republik Indonesia dimaksudkan untuk menegaskan wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjamin kepastian hukum, kegiatan aparat negara di laut, serta semakin mempertegas Pulau Nipa sebagai pulau yang memiliki titik dasar yang digunakan menjadi dasar pengukuran batas maritim Republik Indonesia;
e. bahwa perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura dilakukan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan yang mempunyai arti penting untuk kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009);
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN PART OF THE STRAIT OF
SINGAPORE, 2009).
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada tanggal 10 Maret 2009, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 81
-----------------------=--------------------------
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)
I. UMUM
1. Latar Belakang Perlunya Penetapan Batas Laut Wilayah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura.
Sesuai dengan ketentuan Organisasi Hidrografi Internasional (International Hydrographic Organization), Selat Singapura adalah suatu selat yang terletak di perairan Indonesia dari Pulau Karimun Kecil hingga Pulau Bintan, perairan Singapura, dan perairan Malaysia dari Tanjung Piai hingga Tanjung Tuas dan dari Johor hingga Tanjung Penyusup. Toponimi wilayah maritim Selat Singapura ini telah ditetapkan dalam dokumen IHO Nomor S-23 Tahun 1953.
Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen-segmen batas laut wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura.
Segmen lain yang perlu dibicarakan untuk menyelesaikan keseluruhan batas maritim antara Republik Indonesia dan Republik Singapura adalah segmen bagian barat (di wilayah Pulau Nipa-Tuas), segmen bagian timur 1 (di wilayah Pulau Batam-Changi) dan segmen bagian timur 2 (di wilayah Pulau Bintan-South Ledge/Middle Rock/Pedra Branca). Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura dengan Republik Singapura diperlukan oleh Pemerintah Republik
Indonesia untuk memberikan kepastian hukum tentang wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terkait dengan kepentingan-kepentingan Indonesia di wilayah tersebut, Selat Singapura memiliki nilai strategis sangat tinggi mengingat selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat yang menjadi penghubung antara Benua Eropa dengan Asia Tenggara, Asia Timur dan Pasifik. Bagi Indonesia, Selat Singapura juga merupakan urat nadi jalur pelayaran Indonesia ke kawasan dunia lainnya.
Selain itu, penetapan garis batas laut wilayah ini juga menegaskan penggunaan titik dasar di Pulau Nipa sebagai dasar pengukuran batas maritim Republik Indonesia. Pulau Nipa, yang terletak pada koordinat 01°09’13’’LU dan 103°39’11’’BT, merupakan salah satu pulau di mana terdapat dua titik dasar garis pangkal kepulauan Indonesia (Nomor 175 dan Nomor 176) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 telah didaftarkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982).
Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura antara Republik Indonesia dan Republik Singapura pada dasarnya telah memberikan keuntungan bagi Republik Indonesia dalam berbagai aspek, yaitu:
a. adanya batas laut wilayah yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum;
b. memudahkan upaya pengawasan dan penegakan kedaulatan negara di laut wilayah;
c. memudahkan upaya Indonesia sebagai negara pantai untuk menjamin keselamatan jalur navigasi di Selat Singapura; dan
d. meningkatkan hubungan baik kedua negara.
2. Proses Perundingan Penetapan Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura antara Republik Indonesia dan Republik Singapura.
Perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura dengan Pemerintah Republik Singapura mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2005, dan berakhir pada tanggal 10 Maret 2009 ketika Menteri Luar Negeri kedua negara menandatangani Perjanjian di Jakarta antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
Dalam proses perundingan Indonesia selalu mendasarkan posisinya pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), menolak dalam menggunakan hasil reklamasi sebagai dasar pengukuran, serta menggunakan referensi peta asli Tahun 1973 dan titik dasar Indonesia di Pulau Nipa dan garis pangkal kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Kecil.
3. Pokok-Pokok Isi Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
Pasal 1 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkannya sebagai garis batas laut wilayah kedua negara.
Titik-titik koordinat dimaksud dihitung dengan menggunakan World Geodetic System 1984 Datum (WGS84) dan garis-garis lurus yang menghubungkan setiap titik-titik koordinat: 1(1°10’46.0”LU, 103°40’14.6”BT); 1A(1°11’17.4”LU,103°39’38.5”BT); 1B(1°11’55.5”LU, 103°34’20.4”BT); dan 1C(1°11’43.8”LU,103°34’00.0”BT) sebagaimana digambarkan dalam Lampiran “A” dari Perjanjian.
Pasal 1 juga mengatur bahwa penetapan lokasi sesungguhnya dari titik-titik koordinat di atas laut akan ditetapkan dengan suatu cara yang akan disetujui bersama oleh pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua negara. Sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, pejabat dimaksud adalah Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Dinas Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Pasal 2 menyatakan bahwa garis batas dari Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan garis batas laut wilayah di segmen barat Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2009 digambarkan dalam Lampiran “B” dari Perjanjian.
Pasal 3 mengatur cara penyelesaian secara damai melalui musyawarah atau perundingan apabila terdapat perselisihan yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian kedua negara.
Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian perlu diratifikasi oleh negara masing-masing. Piagam ratifikasi tersebut kemudian akan saling dipertukarkan, dan tanggal pertukaran piagam ratifikasi dinyatakan sebagai tanggal mulai berlakunya perjanjian.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5138
Langganan:
Postingan (Atom)
Label
. Menkeu
1946
1947
1948
1949
1950
1951
1952
1953
1954
1955.
1956
1957
1958
1959
1960
1961
1962
1963
1965
1966
1967
1968
1969
1970
1972
1973
1974
1975
1976
1977
1978
1979
1980
1981
1982
1983
1984
1985
1986
1987
1988
1989
1990
1991
1992
1993
1994
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2010
2011
2013.
2014
A
AA
abad ke-7
ABC
abdul hadi wm
ABK
Abu Nawas
Aceh
achdiat k mihardja
Adat
agama
Ahok
AI
airmadidi
Airmadidi.
ajaran sesat
ajib hamdani
Al-Qur'an
Alkitab
AMBON
amsal
amurang
anak yatim/piatu
anak-anak
anggaran
Angkatan 45
angsuran
animal
animasi
animation
Anjab
Antasari
aplikasi mobile
apresiasi sastra
Apuse
Arab
architectur
architecture
arsitektur
artificial intelligence
artikel.
asal-usul lagu yamko rambe yamko
Askes
ASN
Asrul Sani
Astinet
asuransi
audio
audio to text
ayu ting ting
B
Babilonia
baca artikel dibayar
bahasa
Bahasa Belanda
bahasa daerah
Bahasa Indonesia
bahasa kreol
Bahasa Portugis
bahasa Termate
Bahlil Dahadalia
bahundak
Bait Allah
bajak
BANJAR
bank
banten
bantuan korea selatan
Bapertarum
barang dan jasa pemerintah
Basuki
BATAK
batas laut
batas usia pensiun. PP
BB
BBM bersubsidi
Bea Cukai
beasiswa
bekerja dari rumah
Belanda
bencana
bendera
beras
berita
Betlehen
biaro
Bidat
billing
bimbo
BIODATA
BIOGRAFI
bisnis
bisnis gratis
bisnis properti
bisnis sampingan
Bitung
BKD
BKN
blogger
BNI
BNN
bobbit worm
Bolaang Mongondow
Bolmut
Bolong
Bolsel
Boltim
BPJS
BPKB
BRI
briptu norman kamaru
BTN
Bu Tahanusang
budaya
Budaya Kerja
budayawan
bugil
building
buku
bulan
BUMD
BUMN
bunaken
bung karno
BUP
bupati
C
Camat
CC
ccovid-19
cerita rakyat
cerpen
Chairil Anwar
China
choir
cicilan
cincin
cinta
CIO
CIPTA KERJA
CIPTAKERJA
civil servant
classical
coconut octopus
collorydianisme
conference
contoh
convert
copy-paste foto
covid-19
CPNS
cuti
cuti bersama
D
D.Brilman
Dacuda Pocket Scanner
daerah
daerah otonom baru
Dana Sehat
DAU
denda
desa
desain
detektor logam
Dhana Widyatmika
Dialek
Diklat Kompetensi
DIKLAT PIM
dirjen
dirjen anggaran
disiplin
diskusi
diving
DKI
doa
dogma
dokumen
dolar
domain
dongeng
download
DP3
DPR
drama
dramatik
dramatis personae
DRH
Driver
duasudara
dubes
duda
duit
dunia
E
e-billing
e-Gov
E-KTP
e-voting
edaran
Edaran Mendagri
eigendom
ekonomi
eksistensialisme
eksperimental
ekstensi
eliezer
Ensiklopedi
Epifanius
erupsi
esai
eselon
extension
F
f. Kelling
facebook
Fiery Cross Reef
Filsafat
fisik
foto
funny
gaji
gaji baru PNS
gaji baru Polri
gaji baru TNI
gaji hakim
gaji ke-13
Gaji PNS 2013
gaji polri 2011
gaji polri 2013
gaji tni 2011
gaji TNI 2012
gaji tni 2013
galungan
Ganefo
gangguan kecemasan
ganti logo blogger
garuda
gaya hidup
gayus
GCIO
gelombang
gembala
gempa
generasi Alfa
generasi baby boomers
generasi diam
generasi milenial
generasi Z
gereja
GG
Gibran Rakabuming
GMIM
Golongan Ruang
Google Cloud
Google drive
Google One
grafik
Gregorian
gubernur
gunung api
Gunung Ruang
gunung Salak
guru
hairy frogfish
hakim
halmahera
HAM
hari libur
hari raya
HB Yassin
HB Yassin. HB Yassin
HB Yassin. Pusat Dokumentasi
hewan
Hijriyah
Hindu
hobby
home
honorer
house
hukum
hut
I Nyoman Nuarta
idul fitri
II
Ijazah Palsu
iklan gratis
iklan rumah
IKN
imlek
Indihome
Indonesia
industri
Infotek
Inggris
Injil
Inpres
instansi pemerintah
integritas
interior
internet
Islam
israel
istana garuda
Istana Garuda Ibukota Nusantara
Istana Presiden IKN
IT
ITE
ITM
jabatan fungsional
jabatan pimpinan
jabatan struktural
jaksa
janda
JAWA
jenderal
jiwa
Johnson Reef
Jokowi
jual-beli
jual-beli rumah
Julian
K-1
K-2
KABUPATEN
kalabat
kalender
Kalimantan
kampanye
kampus
Kamus
kandang domba
kartu kredit
karunia
KARYA SATYA
Kasus
kata bijak
kata mutiara
kata-kata bijak
kata-kata hikmat
kata-kata mutiara
kawasan khusus
kawin
KBBI
KDKMP
keamanan
KEK
Kekayaan
kelahiran Yesus
kelas
keluarga
kelurahan
Kemen-PU
Kemendagri
Kemenkeu
Kemenkum-HAM
Kementrian
kenaikan gaji
kenaikan pangkat
Kepala Daerah
Kepdirjen
Keppres
kepribadian
Keputusan Ka BKN
keputusan menteri
kerajaan
kereta jenazah
kereta kerajaan
kereta pernikah william
kerja
Kesehatan
keuangan
Khotbah
khotbah.
kiamat
Kisah Mahabarata
KK
Klasik
Kode Etik
koloriadianisme
komedi
Kominfo
konstitusi
konversi
koor
koperasi
korpri
Korupsi
KOTA
Kotamobagu
koupsi
KPCPEN
KPK
kristen
Kritik Sastra
kritik seni
kue
kuliah
kunci foto
L
lagu
lagu daerah
Lagu Daerah
lagu daerah Jawa Timur
Lagu daerah Papua
Lagu daerah Riau
Lagu Daerah Sangihe
lagu nasional
lagu Papua
lambang daerah
langganan
langowan
lapas
larangan
laut
Laut China Selatan
lawak
lebaran
legenda
lemang
Lembaga Negara
lembeh
Lembeh Resort
Lembeh Strait
LG
LHKPN
libur nasional
liburan
Likupang
lingkungan kerja
Lirang
lirik
lirik lagu
Lirik Lagu Daerah
litle
logo
lokon
lomba sastra
lowongan
lucu
Lurah
M
magnitudo
mahasiswa
mahasiswa baru
mahawu
makar
MALUKU
Malut
Manado
mandarin fish
Manganitu
manusia
marah rusli
marga
masa Anak-anak
masamper
masarang
Masehi
Mawali
Mazmur
media massa
meja
Melayu
mendagri
mengajar
menkeu
Menpan
merah putih
MERS
Mesir
mesjid
metal detector
Meyer
migdal eder
mimic octopus
Minahas
minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
minangkabau
Mischief Reef
mistik
mitos
MM
mobil bekas
mobil jenazah
mobil mewah
mochtar lubis
model
money
Mongondow
monumen
moratorium
motivasi
motivasi hidup
Mouse Scanner
MPR
Mr. Assat
Mr. Sjafruddin
muhaling
Muhammad
Musa
mutasi
nabi
NAD
nama domain
nama etnis
nama fam
nama klan
nama marga
nama orang
nama suku
NARKOBA
Nasdem
nasi jaha
Nasrani
natal
negara
NEWS
NII
nikah
NIP
novel
Nuklir
Nusantara
o ina ni keke
OMNIBUS LAW
oneness
Orang Terkaya
orde baru
outsourcing
pada pahlawan
padang gembala
paduan suara
Pajak
PAK
pakaian adat
Pakaian Dinas
pandemi
Pangdam
pangkat PNS
pangkat polri
pangkat TNI
pantai
pantekosta
pantun
papan tulis elekronik
papan tulis sekolah
PAPUA
partitur
paskah
paypal
pdf
pegawai
pegawai tidak tetap pemerintah
pejabat
pejabat eselon
pejabat pimpinan tinggi
pelantikan
pelayan khusus
Pelindo
pemalsuan
pembunuhan
Pemda
Pemerintah
pemerintah daerah
pemilihan
pemukiman
pendaki
pendeta
pendidikan
penembakan
penerbangan
penerimaan CPNS
penerimaan pegawai BUMN
penipuan
Penpres
pensiun
pensiun pokok
pensiunan
pentakosta
penyair
penyaliban
penyimpanan
Perang Dunia
peraturan kepala BKN
peraturan menteri
Peraturan Pemerintah
perda
perguruan tinggi
perhubungan
Peribahasa
Periodisasi
Perjalanan Dinas
Perjanjian Lama
perjuangan
perkawinan
Permen
pernikahan william dan kate
PERPPU
PERPPU 1959
Perpres
pers
perumahan
Perumnas
pesawat
pidato
pigmy seahorse
Pilgub DKI
Pilkada
Pilpres
pinjaman
plagiat
PLN
PMK
PMK. Menkeu
PNBP
PNS
PNS. Kekayaan
poem
poetry
polisi
politik
politisi
polling
polri
Portugis
postmodernism
PP
PP 53
PP1998
PP2000
PP2001
PP2002
PP2011
PP2012 CPNS
PPATK
PPPK
Prabowo
prabu siliwangi
pramugari
Presiden RI
Presiden SBY
pria
profesi
propinsi
proposal
prosa
protes
Provinsi
proyek
psikiater
psikis
psikologi
PTTP
Puisi
puisi lama
pulau Spratly
pulsa
PUPNS
PUPR
purnawirawan
Pusat
Pusat Dokumentasi
R
raja
ramalan
ramayana
rapel
Rasul
Rasul Paulus
Ratahan
read
real estate
Rek Ayo Rek
rekening
rekening gendut
remunerasi
remunerasi PNS daerah
renovasi
renungan
resensi
Retribusi Menara
review sastra
ribbon eel
RIS
Rismon Sianipar
ritual
Rivai Apin
roh
roman
Romawi
ROSIHAN ANWAR
Roy Suryo
rumah
rumah kontrakan
rumah mewah
rumah murah
Rumah Sakit
rumah sederhana
rumah tangga
RUU
RUU ASN
RUU BPJS
RUU Tipikor
S
salary
salib
sambo
sandi
sangihe
SANGIHE TALAUD
SANKSI
santo
sapaan
SARS
sastra
sastra daerah
sastra indonesia
sastra online
satgas
SATYALENCANA
Scribd
sejarah
sejarah Al'Quran
sejarah gereja
sejarah gereja.
Sejarah Sastra
Sekda
sekolah dasar
selingkung
Seminar
seniman
sertifikasi guru
server
Shukoi
siau
siber
SIM
sinagoge
Singapura
sinopsis
sipir
siswa
Sitaro
siti nurbaya
SK
skala richter
sms
soeharto
Soekarno
Soleram
Solo
Soputan
sosialisasi
sosiologi
Spanyol
STAN
standar biaya
STNK
storage
stress
studi komparasi
su domain
sub domain
Subi Reef
sufi
Sukhoi
suku maya
Sulawesi Utara
Sulut
surat edaran
Surat Kepercayaan Gelanggang
Sutiyoso
syahrini
syair
T
tabel
tabel gaji pns 2000
tabel gaji pns 2011
tabel gaji pns 2012
tabel gaji pns 2013
tabel gaji pns 2019
Tabel Gaji Polri 2012
Tabel Gaji Polri 2014
TABEL GAJI TNI 2011
TABEL GAJI TNI 2012
TABEL GAJI TNI 2013
tabel gaji TNI 2014
TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011
tabungan
tabut
Taguladang
tagulandang
tahun baru
tahuna
takhayul
talaud
tanah
Tangkoko
TAP MPR
Taperum
tarian
tata bahasa
taurat
taurat.
teater Dian
teknologi
teks
Telekomunikasi
Tenaga Ahli
terminal
Ternate
teror
TERORIS
text to audio
The Age
the royal wedding
TIK
tips
tni
TOKOH
tokoh dunia
tokoh indonesia
tokoh islam
tomohon
tondano
torah
tradisi
transfer
trinitas
Try Sutrisno
tsunami
Tsunami
tulude
tunjangan
TVRI
Two Fish
U
uang
UGM
UN
undang-undang
Undang-Undang Pokok Agraria
unduh
unitarian
Unpad
Unsrat
upacara
upacara adat
UU
UU 1948
UU ASN
UU Penerbangan
UUD
UUDS
UUPA
V
vaksin
video
video conference
video lucu
viral
virus
VOC
W
wabah
waisak
wakil presiden
wali kota
walikota
wamen
warakawuri
wartawan
website
WHO
Wikileaks
william shakespeare
wisata selam
wise word
Woody Reef
Wuhan
Yahudi
yamko rambe yamko
Yehuda
Yerusalam
Yesus
Yosua
Yus Badudu
yusuf hamka