Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2021

DAFTAR 51 PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Inilah daftar lengkap peraturan pelaksana UU No.. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Omnibus Law):
  1. Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, ;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  46. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
  48. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  49. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
  50. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  51. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;

Minggu, 24 Januari 2021

INILAH DAFTAR UNDANG-UNDANG YG DICABUT DAN DIUBAH OLEH UU CIPTA KERJA


I. Undang-Undang yang dicabut :

  1. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie)

II. Mengubah :
  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  3. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  4. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  5. UU No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  6. UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  7. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  8. UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  10. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  11. UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  12. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
  13. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  14. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  15. UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  16. UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
  17. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  18. UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  19. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  20. UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  21. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  22. UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  23. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  24. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  25. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  26. UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  27. UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  28. UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  29. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  30. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  31. UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  32. UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  33. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  34. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  35. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  36. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  37. UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  38. UU No. 38 Tahun 2009 tentang POS
  39. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  40. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  41. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  42. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  43. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  44. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  45. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  46. UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  47. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  48. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  49. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  50. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  51. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  52. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  53. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  54. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  55. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  56. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  57. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  58. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  59. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  60. UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
  61. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  62. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  63. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  64. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  65. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  66. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  67. UU No. 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  68. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
  69. UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  70. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  71. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  72. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  73. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  74. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  75. UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran
  76. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  77. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  78. UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  79. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  80. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  81. UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Jumat, 08 Mei 2015

Daftar Peraturan Perundang-Undangan Terkait PNS

Untuk mengunduh, silakan masuk di SINI
  1. PP Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-07-1950.PP Nomor 28 Tahun 1950 Tentang Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Buat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
  2. PP Nomor 29 Tahun 1950 Tentang Perjalanan-Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Yang Mempunyai Kebangsaan Belanda, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-11-1950.
  3. PP Nomor 5 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Mengenai Penetapan Jabatan Dan Gaji Pegawai Negeri Sipil Bukan Warganegara, Lembaran Negara No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 193 Tanggal 29-01-1952.
  4. PP Nomor 9 Tahun 1952 Tentang Daftar Susunan Pangkat Dan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 14, Tambahan Lembaran Negara No. 200 Tanggal 20-02-1952.
  5. PP Nomor 26 Tahun 1953 Tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1952 (lembaran-negara Nomor 13 Tahun 1952), Mengenai Pemberhentian Dari Pekerjaan Untuk Sementara Waktu Dan Pemberhentian Dari Jabatan Negeri Sambil Menunggu Keputusan Lebih Lanjut Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 421 Tanggal 05-06-1953.
  6. Keppres Nomor 102 Tahun 1953 Tentang Pengesahan Keputsan Perda Propinsi Kalimantan Tentang Penetapan Perda Propinsi Kalimantan Yang Konkordan Dengan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1953.
  7. PP Nomor 15 Tahun 1954 Tentang Tunjangan Ikatan Dinas Bagi Mahasiswa Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Belajar Di Dalam Dan Di Luar Negeri, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 530 Tanggal 13-03-1954.
  8. PP Nomor 23 Tahun 1955 Tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 48, Tambahan Lembaran Negara No. 849 Tanggal 11-08-1955.
  9. PP Nomor 32 Tahun 1955 Tentang Mengubah Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955) (lembaran-negara Tahun 1955 Nomor 48), Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 908 Tanggal 17-12-1955.
  10. PP Nomor 33 Tahun 1955 Tentang Penetapan Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 918 Tanggal 23-12-1955.
  11. PP Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "pgpn 1955" (peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Kemudian), Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 1273 Tanggal 08-04-1957.
  12. PP Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-pangkat Organik Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955), Lembaran Negara No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-05-1957.
  13. Keppres Nomor 37 Tahun 1957 Tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah Nomor Pegawai 111/24 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1957.
  14. PP Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 09, Tambahan Lembaran Negara No. 3068 Tanggal 18-02-1957.
  15. PP Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 10, Tambahan Lembaran Negara No. 3069 Tanggal 18-02-1976.
  16. PP Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, Dan Anak Yatim Piatunya Di Propinsi Irian Jaya, Lembaran Negara No. 06, Tambahan Lembaran Negara No. 3095 Tanggal 08-02-1977.
  17. PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3098 Tanggal 01-03-1977.
  18. Keppres Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pangkat dan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 1977.
  19. PP Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Duda, Lembaran Negara No. 12, Tambahan Lembaran Negara No. 3099 Tanggal 01-03-1977.
  20. Keppres Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
  21. PP Nomor 23 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-03-1977.
  22. PP Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 36, Tambahan Lembaran Negara No. 3105 Tanggal 30-04-1977.
  23. PP Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya Yang Telah Mencapai Usia Sampai 70 (Tujuh Puluh) Sampai Dengan 80 (Delapan Puluh) Tahun, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1978.
  24. PP Nomor 13 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai/Guru Sekolah Swasta Bersubsidi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 3118 Tanggal 22-03-1978.
  25. PP Nomor 31 Tahun 1978 Tentang Pengangkatan Pegawai Lembaga Minyak Dan Gas Bumi Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3127 Tanggal 30-10-1978.
  26. PP Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. 3134 Tanggal 15-05-1979.
  27. PP Nomor 3 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 6, Tambahan Lembaran Negara No. 3156 Tanggal 22-01-1980.
  28. PP Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Tekstil, Balai Besar Penelitian Dan Pengembangan Industri Selulosa, Dan Balai Besar Pengembangan Logam Dan Mesin Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 18, Tambahan Lembaran Negara No. 3161 Tanggal 13-03-1980.
  29. PP Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3162 Tanggal 13-03-1980.
  30. Keppres Nomor 19 Tahun 1980 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipekerjakan/ Diperbantukan Pada Perguruan Tinggi Swasta Dan Sekolah Swasta Bersubsidi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-03-1980.
  31. PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3176 Tanggal 30-08-1980.
  32. PP Nomor 37 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Televisi Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. 3180 Tanggal 01-11-1980.
  33. Keppres Nomor 71 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Memangku Jabatan Guru Dan Tenaga Administrasi Sekolah Dasar Menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-12-1980.
  34. PP Nomor 49 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/duda Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 77, Tambahan Lembaran Negara No. 3183 Tanggal 27-12-1980.
  35. PP Nomor 55 Tahun 1980 Tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan Dan Perangkat Kelurahan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 84, Tambahan Lembaran Negara No. 3187 Tanggal 31-12-1980.
  36. Keppres Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Pembiayaan Pemberian Tunjangan Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Yang Diperbantukan Kepada Pemerintah Daerah Otonom, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 03-04-1981.
  37. Keppres Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-04-1981.
  38. PP Nomor 12 Tahun 1981 Tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, Dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 3194 Tanggal 28-04-1981.
  39. PP Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 3200 Tanggal 30-07-1981.
  40. PP Nomor 30 Tahun 1981 Tentang Pengangkatan Tenaga Kesenian Dalam Lingkungan Departemen Penerangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-1981.
  41. Keppres Nomor 12 Tahun 1982 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Keamanan Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1982.
  42. Keppres Nomor 30 Tahun 1982 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tertentu Di Bidang Pendidikan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-08-1982.
  43. PP Nomor 40 Tahun 1982 Tentang Penetapan Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Bekas Pegawai Perusahaan Negara Garam, Lembaran Negara No. 67, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-12-1982.
  44. Keppres Nomor 2 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
  45. PP Nomor 1 Tahun 1983 Tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Tewas Atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-01-1983.
  46. Keppres Nomor 11 Tahun 1983 Tentang Pengangkatan Pejabat Dan Tenaga Honorer Yang Bekerja Pada Pemerintah Propinsi Tingkat I Timor Timur Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-02-1983.
  47. PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3250 Tanggal 21-04-1983.
  48. PP Nomor 22 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Beserta Anggota Keluarganya, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 3278 Tanggal 30-08-1984.
  49. Keppres Nomor 65 Tahun 1984 Tentang Pengangkatan Pegawai, Pengawai Harian, Pegawai Bulanan, Tentara, dan Polisi Bekas Pemerintah Koloni Timor Portugis Menjadi Pengawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-11-1984.
  50. Keppres Nomor 24 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Di Bidang Persandian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  51. Keppres Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional Dan Ditugaskan Pada Bp-7, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  52. Keppres Nomor 28 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pengamanan Dan Penyelamatan Pelayaran Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Instalasi Dan Keselamatan Pelayaran, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  53. Keppres Nomor 30 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  54. PP Nomor 15 Tahun 1985 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  55. PP Nomor 18 Tahun 1985 Tentang Penyesuaian Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, serta Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1985.
  56. PP Nomor 40 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata RI, dan Para Pensiunan atas Penghasilan Berupa Gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-tunjangan lainnya yang dibebankan Kepada Keuangan Negara, Lembaran Negara No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3306 Tanggal 06-09-1985.
  57. Keppres Nomor 71 Tahun 1985 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-10-1985.
  58. Keppres Nomor 33 Tahun 1986 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara Dan Daerah, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-07-1986.
  59. Keppres Nomor 63 Tahun 1986 Tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Jabatan Fungsional Widya Iswara Dan Penyuluhan Pertanian, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-12-1986.
  60. PP Nomor 8 Tahun 1989 Tentang Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil Serta Pemberian Pensiun Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. 3392 Tanggal 13-04-1989.
  61. PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 61, Tambahan Lembaran Negara No. 3424 Tanggal 06-09-1990.
  62. PP Nomor 19 Tahun 1991 Tentang Perubahan PP 20-1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. 3437 Tanggal 27-03-1991.
  63. PP Nomor 20 Tahun 1991 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 3438 Tanggal 27-03-1991.
  64. PP Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. 3456 Tanggal 23-12-1991.
  65. Keppres Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Tunjangan pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil, Lembaran Negara No. 13, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-01-1992.
  66. PP Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagai mana Telah Diubah Terakhir Dengan PP 15-1985, Lembaran Negara No. 90, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-09-1992.
  67. PP Nomor 15 Tahun 1993 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan PP 51-1992, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-03-1993.
  68. PP Nomor 37 Tahun 1993 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 54, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-06-1993.
  69. PP Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 1, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-02-1994.
  70. PP Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3545 Tanggal 18-04-1994.
  71. PP Nomor 15 Tahun 1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. 3546 Tanggal 18-04-1994.
  72. PP Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. 3547 Tanggal 18-04-1994.
  73. PP Nomor 45 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil,Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan Atas Penghasilan Yang Dibebankan Kepada Keuangan Negara Atau Keuangan Daerah, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 3577 Tanggal 26-12-1994.
  74. Keppres Nomor 29 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
  75. Keppres Nomor 30 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-05-1995.
  76. Keppres Nomor 37 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-06-1995.
  77. Keppres Nomor 49 Tahun 1995 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pamong belajar, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
  78. Keppres Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Pengangkatan pegawai Badan Urusan Logistik menjadi pegawai negeri sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-07-1995.
  79. Keppres Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-1996.
  80. Keppres Nomor 10 Tahun 1996 Tentang Perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan Agen, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 07-02-1996.
  81. PP Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, Lembaran Negara No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 29-01-1997.
  82. PP Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 65, Tambahan Lembaran Negara No. 3697 Tanggal 06-08-1997.
  83. PP Nomor 30 Tahun 1997 Tentang Penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya, Lembaran Negara No. 69, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 22-09-1997.
  84. PP Nomor 49 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 81, Tambahan Lembaran Negara No. 3757 Tanggal 13-04-1998.
  85. PP Nomor 67 Tahun 1998 Tentang Perubahan PP 15-1994 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 49-1998, Lembaran Negara No. 124, Tambahan Lembaran Negara No. 3775 Tanggal 06-08-1998.
  86. PP Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 3801 Tanggal 26-01-1999.
  87. PP Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Perubahan PP 5-1999 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 20, Tambahan Lembaran Negara No. 3808 Tanggal 29-01-1999.
  88. Keppres Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-07-1999.
  89. Keppres Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Tim Penataan Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Dokumen dan Arsip pada Departemen/kantor Menteri Negara/Menteri Negara Koordinator yang dihapus/digabung/diubah statusnya, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 23-02-2000.
  90. Keppres Nomor 147 Tahun 2000 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-10-2000.
  91. PP Nomor 96 Tahun 2000 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 193, Tambahan Lembaran Negara No. 4014 Tanggal 10-11-2000.
  92. PP Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 194, Tambahan Lembaran Negara No. 4015 Tanggal 10-11-2000.
  93. PP Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 195, Tambahan Lembaran Negara No. 4016 Tanggal 10-11-2000.
  94. PP Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 196, Tambahan Lembaran Negara No. 4017 Tanggal 10-11-2000.
  95. PP Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 197, Tambahan Lembaran Negara No. 4018 Tanggal 10-11-2000.
  96. PP Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 198, Tambahan Lembaran Negara No. 4019 Tanggal 10-11-2000.
  97. PP Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 28, Tambahan Lembaran Negara No. 4085 Tanggal 27-03-2001.
  98. Keppres Nomor 64 Tahun 2001 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 6-1997 Ke Dalam PP 26-2001, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  99. PP Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 6-1997, Lembaran Negara No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  100. PP Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 53, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-05-2001.
  101. Keppres Nomor 93 Tahun 2001 Tentang Pendapatan Korps Pegawai RI Dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Ditugaskan Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 01-08-2001.
  102. PP Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 9, Tambahan Lembaran Negara No. 4173 Tanggal 22-03-2002.
  103. PP Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 98-2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. 4192 Tanggal 17-04-2002.
  104. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 99-2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. 4193 Tanggal 17-04-2002.
  105. PP Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 100-2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 33, Tambahan Lembaran Negara No. 4194 Tanggal 17-04-2002.
  106. PP Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Perubahan PP 15-2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP 4-2002, Lembaran Negara No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 4198 Tanggal 30-04-2002.
  107. PP Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 15, Tambahan Lembaran Negara No. 4263 Tanggal 17-02-2003.
  108. PP Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001, Lembaran Negara No. 17, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-02-2003.
  109. PP Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 62, Tambahan Lembaran Negara No. 4294 Tanggal 09-06-2003.
  110. PP Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-07-2003.
  111. Keppres Nomor 64 Tahun 2003 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-08-2003.
  112. PP Nomor 54 Tahun 2003 Tentang Perubahan PP 97-2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4332 Tanggal 03-11-2003.
  113. Keppres Nomor 102 Tahun 2003 Tentang Perubahan Keppres 64-1992 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pustakawan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keppres 147-2000, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 17-12-2003.
  114. Keppres Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Bahaya Nuklir Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-05-2004.
  115. Keppres Nomor 71 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2004, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-08-2004.
  116. PP Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Lembaran Negara No. 128, Tambahan Lembaran Negara No. 4440 Tanggal 16-10-2004.
  117. PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4450 Tanggal 18-10-2004.
  118. Perpres Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Arsip Nasional RI, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-03-2005.
  119. Perpres Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Tunjangan Bahaya Radiasi Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 15-07-2005.
  120. PP Nomor 47 Tahun 2005 Tentang Perubahan PP 29-1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 4560 Tanggal 11-11-2005.
  121. PP Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 122, Tambahan Lembaran Negara No. 4561 Tanggal 11-11-2005.
  122. PP Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 151, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
  123. PP Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 154, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-12-2005.
  124. Perpres Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 11-2003 Tentang Perubahan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP 26-2001 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Tentang Perubahan Ketujuh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-01-2006.
  125. PP Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Perubahan PP 69-2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 39, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 20-04-2006.
  126. Perpres Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-05-2006.
  127. Perpres Nomor 88 Tahun 2006 Tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-10-2006.
  128. Perpres Nomor 100 Tahun 2006 Tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Korban Konflik Dan/Atau Terlibat Dalam Gerakan Aceh Merdeka, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-12-2006.
  129. PP Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kesembilan PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 25, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
  130. PP Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 29, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-01-2007.
  131. Perpres Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 66-2005 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
  132. Perpres Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-01-2007.
  133. PP Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan PP 48-2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 91, Tambahan Lembaran Negara No. 4743 Tanggal 23-07-2007.
  134. PP Nomor 45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 94, Tambahan Lembaran Negara No. 4745 Tanggal 30-07-2007.
  135. PP Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), Lembaran Negara No. 142, Tambahan Lembaran Negara No. 4783 Tanggal 29-11-2007.
  136. PP Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kesepuluh PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lembaran Negara No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
  137. PP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penetapan Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 04-02-2008.
  138. Perpres Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 9-2007 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil menurut PP 10-2008, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 26-02-2008.
  139. Perpres Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 24-06-2008.
  140. PP Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua PP 32-1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 141, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-10-2008.
  141. PP Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kesebelas PP 7-1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 21, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
  142. PP Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 22, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-01-2009.
  143. Perpres Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 10-2008 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 8-2009, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-02-2009.
  144. Perpres Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Sandiman, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
  145. Perpres Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Perencana, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 28-04-2009.
  146. Perpres Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 08-06-2009.
  147. PP Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 164, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 31-10-2009.
  148. PP Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 Tetang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, Lembaran Negara No. 11, Tambahan Lembaran Negara No. 5095 Tanggal 12-01-2010.
  149. PP Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 31, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
  150. PP Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 34, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-02-2010.
  151. PP Nomor 40 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. 5121 Tanggal 12-03-2010.
  152. Perpres Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-04-2010.
  153. PP Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2010 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 75, Tambahan Lembaran Negara No. 5136 Tanggal 15-06-2010.
  154. Perpres Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan, Dan Penyuluh Kehutanan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 27-08-2010.
  155. Perpres Nomor 63 Tahun 2010 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Penilik, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 25-10-2010.
  156. Perpres Nomor 64 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan, Lembaran Negara No. , Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-10-2010.
  157. PP Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
  158. PP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 27, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 16-02-2011.
  159. PP Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 118, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 30-11-2011.
  160. PP Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5258 Tanggal 01-12-2011.
  161. PP Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
  162. PP Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/ Dudanya, Lembaran Negara No. 35, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 06-02-2012.
  163. PP Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian, Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-Bentuk Pengaman Swakarsa, Lembaran Negara No. 74, Tambahan Lembaran Negara No. 5298 Tanggal 12-03-2012.
  164. Perpres Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Lembaran Negara No. 92, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 05-04-2012.
  165. Perpres Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor, Lembaran Negara No. 98, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
  166. Perpres Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis, Lembaran Negara No. 99, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-04-2012.
  167. Perpres Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa, Lembaran Negara No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 02-05-2012.
  168. PP Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 121, Tambahan Lembaran Negara No. 5318 Tanggal 16-05-2012.
  169. Perpres Nomor 97 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 235, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-11-2012.
  170. PP Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 51, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 14-03-2013.
  171. PP Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 5407 Tanggal 11-04-2013.
  172. PP Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 57, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
  173. PP Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 60, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 11-04-2013.
  174. Perpres Nomor 44 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 222tahun 2013, Lembaran Negara No. 105, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 13-06-2013.
  175. Perpres Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, Lembaran Negara No. 177, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 12-11-2013.
  176. PP Nomor 78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 188, Tambahan Lembaran Negara No. 5467 Tanggal 22-11-2013.
  177. PP Nomor 89 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 Tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan Beserta Keluarganya, Lembaran Negara No. 241, Tambahan Lembaran Negara No. 5484 Tanggal 24-12-2013.
  178. PP Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Subsidi Dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Penerima Pensiun, Lembaran Negara No. 242, Tambahan Lembaran Negara No. 5485 Tanggal 24-12-2013.
  179. PP Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional, Lembaran Negara No. 58, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 19-03-2014.
  180. Perpres Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Lembaran Negara No. 95, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 09-05-2014.
  181. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
  182. PP Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya, Lembaran Negara No. 111, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 21-05-2014.
  183. PP Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Pemberian Gaji/ Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabata Negara Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, Lembaran Negara No. 152, Tambahan Lembaran Negara No. 5552 Tanggal 04-07-2014.
  184. Perpres Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Lembaran Negara No. 158, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 10-07-2014.
  185. Perpres Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Lembaran Negara No. 240, Tambahan Lembaran Negara No. Tanggal 18-09-2014.
  186. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494, Tanggal 15-01-2014
  187. Perpres Nomor 118 Tahun 2014 Tentang Sekretariat, Sistem Dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab Dan Pengelolaa Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaran Negara Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor ...., Tanggal 25-09-2014.

Selasa, 05 Juni 2012

DAFTAR UU RI TAHUN 2007


  1. UU NO 1 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
  2. UU NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  3. UU NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA TENGAH DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  4. UU NOMOR 4 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA KOTAMOBAGU DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  5. UU NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  6. UU NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  7. UU NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
  8. UU NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
  9. UU NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  10. UU NOMOR 10 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  11. UU NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN GORONTALO UTARA DI PROVINSI GORONTALO
  12. UU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DI PROVINSI JAWA BARAT
  13. UU NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KONAWE UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  14. UU NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BUTON UTARA DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
  15. UU NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
  16. UU NOMOR 16 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  17. UU NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2005 – 2025
  18. UU NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)
  19. UU NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO RAYA DI PROVINSI PAPUA
  20. UU NOMOR 20 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK FILIPINA TENTANG KEGIATAN KERJASAMA DI BIDANG PERTAHANAN DAN KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF THE PHILIPPINES ON COOPERATIVE ACTIVITIES IN THE FIELD OF DEFENSE AND SECURITY)
  21. UU NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
  22. UU NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
  23. UU NOMOR 23 TAHUN 2007 TENTANG PERKERETAAPIAN
  24. UU NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
  25. UU NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
  26. UU NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG
  27. UU NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
  28. UU NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
  29. UU NOMOR 29 TAHUN 2007 TENTANG PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SEBAGAI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
  30. UU NOMOR 30 TAHUN 2007 TENTANG ENERGI
  31. UU NOMOR 31 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU
  32. UU NOMOR 32 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA SERANG DI PROVINSI BANTEN
  33. UU NOMOR 33 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PESAWARAN DI PROVINSI LAMPUNG
  34. UU NOMOR 34 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
  35. UU NOMOR 35 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
  36. UU NOMOR 36 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
  37. UU NOMOR 37 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  38. UU NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PADANG LAWAS DI PROVINSI SUMATERA UTARA
  39. UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI
  40. UU NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS .
  41. UU NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
  42. UU NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK KOREA (TREATY ON EXTRADITION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF KOREA)
  43. UU NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN
  44. UU NOMOR 44 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2000 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MENJADI UNDANG-UNDANG MENJADI UNDANG-UNDANG
  45. UU NOMOR 45 Tahun 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
  46. UU NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
  47. UU NOMOR 47 TAHUN 2007 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION)
  48. UU NOMOR 48 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG

Minggu, 27 Mei 2012

UU No. 4 Tahun 2010 Tentang



















UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT  WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :    a.   bahwa  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagai negara  kepulauan  yang  berciri  nusantara  mempunyai kedaulatan  atas  wilayahnya,  termasuk  laut  wilayah, untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan  dan  kemakmuran  rakyat  Indonesia sebagaimana  diamanatkan  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.   bahwa  sesuai  dengan  Konvensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut,  1982  United  Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang disahkan melalui  Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  1985  dan sesuai  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  1996  tentang Perairan Indonesia, Indonesia memiliki kewajiban untuk menetapkan batas maritimnya melalui perundingan;
c.  bahwa  pada  tanggal  10  Maret  2009,  Indonesia  telah menandatangani  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut    Wilayah  Kedua  Negara  di  Bagian  Barat  Selat Singapura, 2009 di Jakarta;
d.  bahwa Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut  Wilayah di  Bagian  Barat  Selat  Singapura  oleh  Pemerintah Republik  Indonesia  dimaksudkan  untuk  menegaskan wilayah  kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, menjamin kepastian hukum, kegiatan aparat negara di laut, serta semakin mempertegas Pulau Nipa sebagai pulau yang memiliki titik dasar yang digunakan menjadi  dasar  pengukuran  batas  maritim  Republik Indonesia;
e.  bahwa  perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik Singapura dilakukan sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982) yang memberikan pengakuan terhadap wilayah Negara Kepulauan  yang  mempunyai  arti  penting  untuk kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  dan sebagai perwujudan Wawasan Nusantara; 
 f.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf  e,  perlu  membentuk  Undang-Undang  tentang Pengesahan  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic  of  Singapore  relating  to  the  Delimitation  of  the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009);

Mengingat   :  1.         Pasal  5  ayat  (1),  Pasal  11,  Pasal  20,  dan  Pasal  25A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-Undang  Nomor  17  Tahun  1985  tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum  Laut,  1982)  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  1985  Nomor  76,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
  3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun  1996 tentang Perairan Indonesia  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 1996  Nomor  73,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 3647);
  4.  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  1999  tentang Hubungan  Luar  Negeri  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
  5.  Undang-Undang  Nomor  24  Tahun  2000  tentang Perjanjian  Internasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  6.    Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2002  tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2002  Nomor  3,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
   7.  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  2004  tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  53, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 4389);
  8.  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925);
  
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  UNDANG-UNDANG  TENTANG  PENGESAHAN  PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA TENTANG  PENETAPAN  GARIS  BATAS  LAUT    WILAYAH KEDUA  NEGARA  DI  BAGIAN  BARAT  SELAT  SINGAPURA, 2009 (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE  REPUBLIC  OF  SINGAPORE  RELATING  TO  THE DELIMITATION  OF  THE  TERRITORIAL  SEAS  OF  THE  TWO COUNTRIES  IN  THE  WESTERN  PART  OF  THE  STRAIT  OF
SINGAPORE, 2009).

Pasal 1
Mengesahkan  Perjanjian  antara  Republik  Indonesia  dan Republik  Singapura  tentang  Penetapan  Garis  Batas  Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura, 2009 (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Singapore relating to the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Western Part of the Strait of Singapore, 2009) yang telah ditandatangani di Jakarta, Indonesia, pada  tanggal  10  Maret  2009,  yang  salinan  naskah  aslinya  dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Undang-Undang  ini  dengan  penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 81


-----------------------=--------------------------


  
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK
SINGAPURA TENTANG PENETAPAN GARIS BATAS LAUT  WILAYAH KEDUA
NEGARA DI BAGIAN BARAT SELAT SINGAPURA, 2009
(TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE REPUBLIC OF
SINGAPORE RELATING TO THE DELIMITATION OF THE TERRITORIAL
SEAS OF THE TWO COUNTRIES IN THE WESTERN
PART OF THE STRAIT OF SINGAPORE, 2009)

I.  UMUM 

1.  Latar  Belakang  Perlunya  Penetapan  Batas  Laut  Wilayah  antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura. 
  
  Sesuai  dengan  ketentuan  Organisasi  Hidrografi  Internasional (International  Hydrographic  Organization),  Selat  Singapura  adalah suatu selat yang terletak di perairan Indonesia dari Pulau Karimun Kecil hingga Pulau Bintan, perairan Singapura, dan perairan Malaysia dari Tanjung Piai hingga Tanjung Tuas dan dari Johor hingga Tanjung Penyusup.  Toponimi  wilayah  maritim  Selat  Singapura  ini  telah ditetapkan dalam dokumen IHO Nomor S-23 Tahun 1953.

Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah  yang  ditandatangani  di  Jakarta  pada  tanggal  25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal  8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen-segmen batas laut  wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura.
Segmen  lain  yang  perlu  dibicarakan  untuk  menyelesaikan keseluruhan batas maritim antara Republik Indonesia dan Republik Singapura adalah segmen bagian barat (di wilayah Pulau Nipa-Tuas), segmen bagian timur 1 (di wilayah Pulau Batam-Changi) dan segmen bagian  timur  2  (di  wilayah  Pulau  Bintan-South  Ledge/Middle Rock/Pedra Branca). Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura dengan  Republik  Singapura  diperlukan  oleh  Pemerintah  Republik
Indonesia  untuk  memberikan  kepastian  hukum  tentang  wilayah kedaulatan  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Terkait  dengan kepentingan-kepentingan  Indonesia  di  wilayah  tersebut,  Selat Singapura  memiliki  nilai  strategis  sangat  tinggi  mengingat  selat tersebut merupakan jalur pelayaran internasional yang sangat padat yang  menjadi  penghubung  antara  Benua  Eropa  dengan  Asia Tenggara,  Asia  Timur  dan  Pasifik.  Bagi  Indonesia,  Selat  Singapura juga  merupakan  urat  nadi  jalur  pelayaran  Indonesia  ke  kawasan dunia lainnya.

Selain itu, penetapan garis batas laut wilayah ini juga menegaskan penggunaan  titik  dasar  di  Pulau  Nipa  sebagai  dasar  pengukuran batas  maritim  Republik  Indonesia.  Pulau  Nipa,  yang  terletak pada koordinat  01°09’13’’LU  dan  103°39’11’’BT,  merupakan  salah  satu pulau  di  mana  terdapat  dua  titik  dasar  garis  pangkal  kepulauan Indonesia  (Nomor  175  dan  Nomor  176)  berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah  Nomor  37  Tahun  2008.  Peraturan  Pemerintah Nomor 37  Tahun  2008  telah  didaftarkan  kepada  Sekretaris  Jenderal  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  sesuai  dengan  Konvensi  Perserikatan Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut,  1982  (United  Nations Convention on the Law of the Sea, 1982).

Penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura antara  Republik  Indonesia  dan  Republik  Singapura  pada  dasarnya telah  memberikan  keuntungan  bagi  Republik  Indonesia  dalam berbagai aspek, yaitu:
a.  adanya batas laut wilayah yang jelas sehingga menjamin kepastian hukum;
b.            memudahkan  upaya  pengawasan  dan  penegakan  kedaulatan negara di laut wilayah;
c.  memudahkan  upaya  Indonesia  sebagai  negara  pantai  untuk menjamin keselamatan jalur  navigasi di Selat Singapura; dan
d.            meningkatkan hubungan baik kedua negara. 
2.  Proses Perundingan Penetapan Batas Laut Wilayah di Bagian Barat Selat Singapura antara Republik Indonesia dan Republik Singapura.
Perundingan penetapan garis batas laut wilayah di bagian barat Selat Singapura  dengan  Pemerintah  Republik  Singapura  mulai dilaksanakan  pada  tanggal  28  Februari  2005,  dan  berakhir pada tanggal  10  Maret  2009  ketika  Menteri  Luar  Negeri  kedua negara menandatangani Perjanjian di Jakarta antara Republik Indonesia dan Republik  Singapura  tentang  Penetapan  Garis  Batas  Laut  Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
Dalam proses perundingan Indonesia selalu mendasarkan posisinya pada  Konvensi  Perserikatan  Bangsa-Bangsa  tentang  Hukum  Laut, 1982  (United  Nations  Convention  on  the  Law  of  the  Sea,  1982), menolak  dalam  menggunakan  hasil  reklamasi  sebagai  dasar pengukuran, serta menggunakan referensi peta asli Tahun 1973 dan titik  dasar  Indonesia  di  Pulau  Nipa  dan  garis  pangkal  kepulauan Indonesia yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Kecil.
 3.  Pokok-Pokok Isi Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura.
 Pasal 1 Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat  Selat  Singapura  mengatur  titik  koordinat  dan  garis yang menghubungkannya sebagai garis batas laut wilayah kedua negara.
Titik-titik koordinat dimaksud dihitung dengan menggunakan World Geodetic  System  1984  Datum  (WGS84)  dan  garis-garis  lurus  yang menghubungkan  setiap  titik-titik  koordinat:  1(1°10’46.0”LU, 103°40’14.6”BT);  1A(1°11’17.4”LU,103°39’38.5”BT);  1B(1°11’55.5”LU, 103°34’20.4”BT);  dan  1C(1°11’43.8”LU,103°34’00.0”BT)  sebagaimana digambarkan dalam Lampiran “A” dari Perjanjian.

Pasal  1  juga  mengatur  bahwa  penetapan  lokasi  sesungguhnya  dari titik-titik koordinat di atas laut akan ditetapkan dengan suatu cara yang  akan  disetujui  bersama  oleh  pejabat-pejabat  yang berwenang dari  kedua  negara.  Sesuai  peraturan  yang  berlaku  di  Indonesia, pejabat  dimaksud  adalah  Badan  Koordinasi  Survei  dan  Pemetaan Nasional  dan  Dinas  Hidro-Oseanografi  Tentara  Nasional  Indonesia Angkatan Laut.

Pasal  2  menyatakan  bahwa  garis  batas  dari  Perjanjian  antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas  Laut  Wilayah  Kedua  Negara  di  Selat  Singapura  yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973 dan garis batas laut wilayah di segmen barat Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal  10 Maret 2009 digambarkan dalam Lampiran “B” dari Perjanjian.

Pasal  3  mengatur  cara  penyelesaian  secara  damai  melalui musyawarah  atau  perundingan  apabila  terdapat  perselisihan  yang timbul dari penafsiran atau pelaksanaan perjanjian kedua negara.

Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur bahwa perjanjian perlu diratifikasi oleh negara  masing-masing.  Piagam  ratifikasi  tersebut  kemudian  akan saling  dipertukarkan,  dan  tanggal  pertukaran  piagam  ratifikasi dinyatakan sebagai tanggal mulai berlakunya perjanjian.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.    

 Pasal 2
 Cukup jelas. 
 
  
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5138



Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka