Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Maret 2020

SEJARAH PENGHARGAAN WHO UNTUK DANA SEHAT MAWALI



ISI PRASASTI PENGHARGAAN WHO DI ATAS ADALAH:

World Health Organization
Award For
Healthy Education in
Primary Health Care

For the Year 1991 is awarded to the Project
Mutual Help For Development and Health
Mawali Village Lembeh Island, Bitung District
Province of North Sulawesi, Indonesia

THIS AWARD RECOMMENDED COMBINATION OF
INNOVATIVE APPROACHES EMPLOYED BY THE PROJECT
HEALTH CADRES TO EDUCATE PEOPLE
TELEVISION AND RADIO PROGRAMMES TO REACH THEM
RELIGIOUS LEADER TO COMMUNICATE HEALT MESSAGES
INTERSECTORAL COMMUNITY GROUPS TAKING RESPONSIBILITY
FOR PLANNING AND IMPLEMENTING AND FINANCING ACTIVITIES
TOGETHER LEADING TO A SIGNIFICANT IMPROVEMENT IN HEALTH INDICES

HIROSHI NAKAJIMA M D.Ph.D
DIRECTOR GENERAL
WORLD HEALTH ORGANIZATION

TUGU PENGHARGAAN WHO TERHADAP
KEBERHASILAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
(DANA SEHAT MAWALI)

===============================

SEJARAH SINGKAT PENERIMAAN PENGHARGAAN WHO
ATAS PELAKSANAAN DANA SEHAT DI KELURAHAN MAWALI

1. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN KELOMPOK DANA SEHAT

Pelaksanaan upaya kesehatan dana sehat masyarakat kelurahan Mawali sebenarnya dilatarbelakangi oleh upaya kegiatan gotong-royong atau mapalus duka yang dikenal dengan istilah “mapalus sosial duka”, di mana setiap ada anggota masyarakat yang mengalami kedukaan, setiap keluarga secara sukarela memberikan sumbangan uang maupun bahan makanan, berupa beras, gula, bihun (laksa), ubi-ubian, pisang dll. Untuk mengumpulkan sumbangan ini, secara sukarela tanpa diperintah, beberapa lelaki mengambil inisiatif untuk berkeliling dari rumah ke rumah untuk menjemput sumbangan. Kecuali untuk beras, gula dan bihun, biasanya dibawa langsung oleh ibu-ibu ke rumah duka. Kegiatan ini berlangsung terus tanpa dikendalikan oleh siapapun.
Kemudian, mapalus sosial duka ini dilanjutkan dengan kegiatan mapalus pembangunan untuk membangun rumah sehat, pagar halaman, jamban sehat dan mapalus kebun. Setelah sukses dengan semua kegiatan mapalus ini, beberapa tokoh mulai berpikir, bahwa kegiatan mapalus sosial duka perlu diubah agar tidak selalu berpikir tentang kematian, tetapi berpikir bagaimana caranya untuk mengatasi orang yang tidak mampu ketika sakit dan harus berobat ke dokter atau rumah sakit. Maka beberapa pengurus organisasi rukun mensponsori kegiatan ini.
Sebagai perintis usaha ini adalah Rukun Keluarga Bulude Talaud (Rukelbut) yakni rukun keluarga yang beranggotakan 13 keluarga. Anggotanya adalah warga masyarakat yang berasal dari desa Bulude kecamatan Mangaran kabupaten Kepulauan Talaud. Dimulai tahun 1982, rukun ini memulai usaha dana sehat. Setiap keluarga anggota wajib membayar iuran dana sehat setiap bulannya. Ketika ada yang sakit, pengurus rukun mengeluarkan dana dari iuran dana sehat untuk membiayai anggota yang sakit, mulai biaya rawat jalan di Puskesmas, hingga rawat inap di rumah sakit.
Pada tahun 1983, Rukelbut berubah nama menjadi Rukun Porodisa dan memperluas keanggotaannya menjadi seluruh keluarga yang berasal dari Kepulauan Talaud dengan jumlah anggota 17 keluarga.
Usaha Rukelbut ini kemudian diikuti oleh beberapa rukun keluarga lain yang ada di kelurahan Mawali. Rukun-rukun tersebut masing-masing Rukun Keluarga Mamile (tahun 1983 - 16 KK), Rukun Keluarga Siau-Talgulandang (tahun 1984 - 18 KK), Rukun Keluarga Manuwo (tahun 1985 - 46 KK), Rukun keluarga Mala Siau (1986 - 25 KK), Rukun Keluarga Sumenang (tahun 1988 – 25 KK), Rukun Keluarga Tagulandang (Tahun 1989 – 50 KK), Rukun keluarga GMIM Kolom VII – 31 KK), Rukun Keluarga GMIM Kolom XII – 30 KK), rukun keluarga Tatahulending (tahun 1990 – 22 KK), rukun keluarga Siloam (tahun 1992 – 37 KK), rukun keluarga Papehe (tahun 1993 – 7 KK). Pada tahun 1995, beberapa pemuda gereja GMIM berinisiatif juga membentuk usaha dana sehat dengan anggota 20 orang.


2. PELAKSANAAN DANA SEHAT

Kegiatan dana sehat yang dilakukan oleh organisasi rukun-rukun keluarga ini, kemudian mendapat pantauan dari Dinas Kesehatan Kota Bitung melalui Puskesmas Kecamatan Bitung Selatan. Karena aktivitasnya sangat positif dari baru pertama ada di kota Bitung, bahkan mungkin seluruh dunia, maka pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung terus melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkelanjutan, sehingga terjalin kerja sama dengan pihak Rumah Sakit Budi Mulia Bitung dalam hal penanganan pasien. Karena itu pula, dibentuklah pengurus Dana Usaha Kesehatan Masyarakat (DUKM) Kelurahan Mawali yang fungsinya menjadi perantara bagi pihak Rumah Sakit Budi Mulia dengan rukun-rukun keluarga yang ada.
Dengan demikian, siapapun anggota rukun keluarga yang dirawat di rumah sakit Budi Mulia Bitung, mendapat perlakuan khusus di mana biaya perawatan dibayarkan kemudian setelah diajukan surat penagihan kepada pengurus rukun keluarga melalui pengurus DUKM.


3. PENGHARGAAN BADAN KESEHATAN DUNIA (WHO)

Penyelenggara usaha dana sehat yang ada di kelurahan Mawali tidak pernah berpikir untuk mendapatkan sesuatu yang luar biasa dari kegiatannya. Namun, bagi pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung, ada hal yang luar biasa dari kegiatan ini. Karena itu, kegiatan dana sehat ini terus dipantau dan dibuatkan laporan secara berjenjang hingga ke pihak Departemen Kesehatan RI.
Pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung ketika itu menginformasikan, bahwa usaha dana sehat kelurahan Mawali merupakan yang pertama di dunia. Kegiatannya pun dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, tanpa campur tangan maupun dorongan dari pemerintah dari semua tingkatan. Yang ada, hanyalah pemantauan dan pembinaan agar pengelolaannya menjadi lebih baik lagi.
Laporan pihak Dinas Kesehatan Kota Bitung ini, agaknya terus berlanjut hingga ke Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization – WHO). Karena itu, pada tahun 1991, tanpa disangka pihak Pemerintah Kota Bitung dalam hal ini Walikota saat itu, Drs. S.H. Sarundayang diundang ke Markas WHO, sekaligus menerima penghargaan berupa prasasti penghargaan dari Direktur Jendral WHO, Hiroshi Nakajima, MD, PhD serta uang tunai sebenar $5.000.


4. PENGELOLAAN HADIAH WHO

Pemberian penghargaan WHO kepada kelurahan Mawali merupakan sebuah kejutan luar biasa bagi masyarakat. Sebab, tidak pernah dibayangkan kalau desa (kelurahan) Mawali yang terletak pulau Lembeh, akan mendapat sorotan dunia melalui WHO karena kegiatan usaha dana sehatnya.
Untuk mengabadikan keberhasilan dan penghargaan WHO atas usaha masyarakat, maka walikota Bitung, Drs. S.H. Sarundayang memerintahkan kepada camat dan lurah untuk membuatkan monumen guna memajang prasasti Direktur Jendral WHO. Sedangkan dana $5.000 diserahkan kepada pengurus DUKM untuk dibahas bersama pengurus rukun, untuk apa dana tersebut.
Dari hasil rapat DUKM bersama pengurus 11 rukun pengelola dana sehat, disepakti dana tersebut dibagi sama untuk seluruh rukun pengelola dana sehat, sebagai dana perangsang. Dana $5.000 tersebut kemudian dirupiahkan dengan kurs ketika itu menjadi sebesar lebih Rp8.000.000. Lalu dibagikan secara merata kepada masing-masing rukun sebesar.
Sedangkan prasasti penghargaan, berhasil dibuatkan monumen dengan biaya sebagian bantuan pemerintah kota Bitung dan sebagian lagi partisipasi anggota rukun keluarga pengelola dana sehat.
 
5. Pembuatan Monumen WHO
 
Menyikapi perhatian dan penghargaan WHO terhadap kegiatan dana sehat di kelurahan Mawali, maka camat Bitung Selatan saat itu, Widuhung, SH, mendapatkan perintah dari wali kota Drs. S.H. Sarundajang untuk membangun monumen WHO sebagai peringatan atas keberhasilan kelurahan Mawali merintis dana sehat. Untuk membangunnya, diupayakan secara secara gotong royong dengan sedikit dana bantuan dari Pemerintah Kota Bitung sebagai perangsang. Camat dibantu LKMD (kebetulan saat itu saya sebagai Sekretaris LKMD Kelurahan Mawali dan Ketua LKMD Wem Mege) dan lurah, mengerahkan kepala lingkungan, tokoh masyarakat dan tokoh gereja untuk bersama-sama terlibat dalam memotivasi masyarakat, terutama anggota rukun dana sehat untuk membangun monumen tersebut. Hasilnya adalah seperti yang terlihat pada foto di atas.
Namun sangat disayangkan, status tanah yang digunakan untuk pembangunan monumen tersebut tidak jelas kepemilikannya sampai hari ini. Semoga pemerintahan sekarang dapat mengupayakan kepastian hukum status tanah monumen yang di sampingnya ada kantor lurah, rumah dinas Bidan Desa dan Pondok Bersalin Desa (Polindes).
 
Demikian sejarah singkat penghargaan WHO atas usaha rintisan dana sehat kelurahan Mawali.

Kamis, 17 Mei 2012

Ruginya PNS Jadi Peserta Askes

--> Selama puluhan tahun setiap PNS diwajibkan membayar iuran Askes (Asuransi Kesehatan) sebesar 2% dari gaji setiap bulannya. Namun layanan yang diterima oleh PNS sangat jauh dari harapan bila dibanding dengan layanan asuransi kesehatan milik swasta. Untuk saya sendiri, potongan untuk Askes setiap bulan sekitar Rp60-an ribu. Namun, yang didapatkan ketika masuk rumah sakit adalah kewajiban membayar biaya ekstra yang bisa lebih dari biaya yang ditanggung Askes. Apalagi kalau sampai dirawat di rumah sakit (swasta).
Sebagai sharing pengalaman, ketika isteri saya harus operasi Caeser saat melahirkan karena nyawa terancam, saya harus ditagih biaya ekstra pembedahan sebesar Rp5.000.000. Padahal operasinya di RS pemerintah. Menurut pihak rumah sakit itu karena ada Perda Propinsi yang mewajibkan pasien untuk membayar biaya sedemikian besar. Yaaaaaaaaaahhhh, mau tidak mau harus dibayar walau dengan perasaan mendongkol yang luar biasa. .
Pengalaman. lain yang belum lama ini saya alami adalah pemeriksaan laboratorium di RS pemerintah di daerah saya, harus mengeluarkan biaya sebesar Rp85.000 serta wajib membeli sendiri jarum injeksi. Waaah, waaahhh, waaahhhhh.
Yang pasti, layanan yang didapat PNS sebegaia peserta asuransi dari PT Askes paling tidak adalah hal-hal sbb.:
  1. Antri (berjubel lagi) di loket Puskesmas bersama dengan para peserta Asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang mendapat subsidi pemerintah. Bersyukur jika ada PNS yang tidak memanfaatkan Puskesmas dan lebih memilih dokter keluarga. Tapi bagaimana dengan PNS di daerah yang tidak ada doktor keluarga?
  2. Layanan rumah sakit yang terbatas. Sebab, jika ingin mendapat layanan full, PNS dan keluarganya harus dirawat di RS pemerintah. Jika masuk di Rumah Sakit swasta, hanya ada dua alternatif. Pertama, mendapat layanan Akses tapi hanya biaya ruangan yang rata-rata dijatahkan Rp100.000 per hari. Padahal kalau masuk ruang kelas I RS Swasta, minimal harus membayar Rp250.000 per hari (tergantung popularitas RS). Sedangkan obat-obatan dan layanan lain seperti laboratorium, foto XRay, USG, CTScan dll. harus ditanggung sendiri peserta Askes. Kedua, paling sial jika peserta Askes masuk RS yang tidak ada kerja sama dengan PT Askes. Akibatnya, 100% biaya ditanggung peserta.
  3. Layanan obat-obatan yang terbatas pada daftar obat yang dikeluarkan PT Askes. Jika ternyata ada obat yang tidak masuk daftar, entah yang murah atau yang paling mahal harganya, wajib hukumnya untuk dibeli dengan isi kantong pribadi peserta Askes.
  4. Berbeda dengan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta. Selain mendapat jaminan biaya perawatan full di rumah sakit, pada akhir kontrak peserta asuransi mendapat jaminan pembayaran uang tunai. Hal ini tidak pernah terjadi di PT Askes. Artinya, uang yang disetor PNS setiap bulan ke rekening Askes adalah uang "mati" yang tidak mungkin kembali lagi ke peserta. Bisa dibayangkan, jika setiap bulan dipotong rata-rata Rp60.000 per bulan untuk masa kerja 25 tahun (300 bulan) ada Rp18 juta rupiah yang disetor seorang PNS. Sementara kesempatan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit paling banyak setahun sekali. Selebihnya adalah rawat jalan di Puskesmas atau berobat di Balai Pengobatan Korpri (yang gratisan), atau juga ke dokter keluarga jika tidak mau antri dan berjubel dengan peserta Askeskin di Puskesmas..
Fakta-fakta di atas merupakan alasan yang membuat seorang bupati Timor Tengah Utara  bereaksi dengan tidak menyetor iuran Askes PNS di daerahnya.Nah, bagaimana dengan tanggapan Anda sebagai PNS peserta Askes. Apakah masih mau setia dengan PT Askes, atau ingin beralih ke asuransi kesehatan milik swasta? 
SEBAGAI BAHAN SURVEY SEDERHANA, ANDA DIMOHON UNTUK MENJAWAB POLING DI BAGIAN ATAS POSTINGAN INI.

Sabtu, 14 April 2012

Karyawan PT Askes yang Hidup dari Potongan Gaji PNS.

Tahukah Anda sebagai PNS, berapa banyak orang di PT Asurabsi Kesehatan (Askes) yang dihidupi oleh PNS? Mengapa dihidupi oleh PNS?Yang, karena mereka mendapat dana dari potongan gaji 2% per PNS setiap bulan (berapa besar gaji Anda dipotong untuk Askes? Hitung sendiri dari gaji pokok Anda). Pejabatnya punya berbagai fasilitas melebihi PNS pada umumnya. Lalu bagi PNS, apa saja yang sudah didapat dari PT Askes setelah menginvestasikan  2% gajinya setiap bulan? Yang didapat PNS paling tidak adalah hal-hal sbb.:
  1. Antri (berjubel lagi) di loket Puskesmas bersama dengan para peserta Asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang mendapat subsidi pemerintah. Bersyukur jika ada PNS yang tidak memanfaatkan Puskesmas dan lebih memilik dokter keluarga. Tapi bagaiman denngan PNS di daerah yang tidak ada doktor keluarga?
  2. Layanan rumah sakit yang terbatas. Sebab, jika ingin mendapat layanan full, PNS dan keluarganya harus dirawat di RS pemerintah. Jika masuk di Rumah Sakit swasta, hanya ada dua alternatif. Pertama, mendapat layanan Akses tapi hanya biaya ruangan yang rata-rata dijatahkan Rp100.000 per hari. Padahal kalau masuk ruang kelas I RS Swasta, minimal harus membayar Rp250.000 per hari (tergantung popularitas RS). Sedangkan obat-obatan dan layanan lain seperti laboratorium, foto XRay, USG, CTScan dll. harus ditanggung sendiri peserta Askes. Kedua, paling sial jika peserta Askes masuk RS yang tidak ada kerja sama dengan PT Askes. Akibatnya, 100% biaya ditanggung peserta.
  3. Layanan obat-obatan yang terbatas pada daftar obat yang dikeluarkan PT Askes. Jika ternyata ada obat yang tidak masuk daftar, entah yang murah atau yang paling mahal harganya, wajib hukumnya untuk dibeli dengan isi kantong pribadi peserta Askes.
Hhmmmmmmmmm. Berikut ini rincian personil PT Askes yang digaji dari potongan hasil keringat PNS. Mungkinkah layanan kesehatan yang mereka dapatkan ketika sakit, sama dengan yang diterima PNS? Atau justru melebihi peserta Askes? Hanya mereka yang tahu.

Jabatan/ PekerjaanSegmen Pegawai TetapJumlah
Kepala Divisi & SetaraKepala Cabang & SetaraKepala Kabupaten/KotaKepala Seksi & SetaraKordinator Askes CenterPelaksana Dasar
Pendidikan
SD-SLTP01313
SLTA-D3081166354714955
S1111641803081788141655
S22155681611117
Jumlah3222730237924815522740
Usia0
<2506223747
25-350157918412310501451
36-502316112515687304856
>50951923736161386
Jumlah3222730237924815522740
Jabatan/ PekerjaanSegmen Pegawai Tidak Tetap
KebersihanKeamananPengemudiAdministrasi
Pendidikan
SD-SLTP34371921111
SLTA-D32241411774911033
S1365495509
S255
Jumlah26118420110121658
Usia0
<25352912273349
25-35120101787161015
36-5097489923267
>509612027
Jumlah26118420110121658

Kamis, 05 Januari 2012

Inilah Peraturan Menteri Perhubungan No 77 yang telah Menghukum Batavia Air

=
Belum seminggu diberlakukan, Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2001 mulai memakan "korban". Adalah maskapai penerbangan Batavia Air yang pertama kali menjadi "korban" alias menjadi terhukum karena terlambat 4 jam mengangkut penumpang. Apa dan bagaimana sebenarnya isi peraturan menteri perhubungan tersebut? Yang pasti, peraturan ini sangat memihak kepada konsumen penerbangan yang terlalu sering dirugikan akibat keterlambatan pemberangkatan pesawat dari setiap bandara, termasuk saya sendiri yang sampai nyasar ke Ternate. Kisahnya, media tahun 2011 saya akan berangkat dari Manado ke Bandar Lampung dengan Sriwijaya Air. Sudah berjam-jama menunggu, akhirnya dipanggil naik pesawanamun harus ke Ternate dulu baru ke Jakarta. Akibatnya, penerbangan ke Bandar Lampung harus ditunda sampai besoknya karena tidak ada lagi pesawat ke sana sore itu. Sakit hati, jengkel, marah dan berbagai perasaan berkecamuk ke pihak maskapai. Yaaaahhh, apa boleh buat. Nah kini, maskapai mulai kena batunya. 
Untuk mengetahui isi peraturan menteri itu, silakan baca atau unduh peraturannya di bawah ini.
 
MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR: PM 77 TAHUN 2011
TENTANG
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (3), Pasal 165 ayat (1), Pasal 168, Pasal 170, Pasal 172, Pasal 179, Pasal 180, Pasal 184 ayat (3), dan Pasal 186 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13 Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara;
6 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah dmbah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan;

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1 Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
2 Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Penerbangan, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
3 Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
4. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
5 Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang' kegiatan utamanya mengoperasikan
pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
7. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
8. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
9. Bagasi kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
10. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan atau barang yang tidak bertuan.
11. Kejadian Angkutan Udara adalah kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara.
12. Kecelakaan adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
13. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.
14. Cacat Tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam
pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
15. Cacat Tetap Total adalah kehilangan fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat mental sebagai akibat dari Kecelakaan (accident) yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan dan pengalamannya sebelum mengalami cacat.

16 Catat Tetap Sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggotabadan namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebutuntuk beraktifitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.
17 Cacat Mental adalah tidak berfungsi atau kerusakan yang bersangkutan dengan batin dan watak manusia yang bukan bersifat kerusakan badan atau tenaga.
18. Ganti Rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian.
19 Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah perjanjian antara pengangkut dengan konsorsium perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengirim barang serta pihak ketiga.
20. Perusahaan Asuransi adalah Perusahaan Asuransi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perasuransian.
21 Perusahaan Pialang Asuransi adalah Perusahaan Penunjang Usaha.Perasuransian yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dan penanganan penyelesaian ganti kerugian Asuransi dengan bertmdak untuk kepentingan pemegang polis dan atau tertanggung. 
22 Konsorsium Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota yang dibentuk berdasarkan perjanjian sebagai Penanggung asuransi tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
23. Merited adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
SELENGKAPNYA ............. Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka