Tampilkan postingan dengan label pensiunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pensiunan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Juni 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

-Setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012, kini Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan petunjuk teknis pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 bagi setiap PNS, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan. Kegembiraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan semakin lengkap setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012.
Berikut ini adalah kutipan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Sabtu, 18 Februari 2012

PP NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA POLRI

Setelah PNS, TNI, Polri menerima peraturan pemerintah tentang gaji baru tahun 2012, para purnawirawan, warakawuri.duda, anak yatim/piatu dan orang tua dari anggota Polri juga menerima kabar gembira tentang kenaikan pensiun pokok dan tunjangan di tahun 2012 ini. Pemerintah telah menetapkan besara pensiun pokok dan tunjangan mereka melalui PP NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA POLRI

PP NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

-
Para pensiunan di Indonesia patut bersyukur juga bersama PNS, TNI dan Polri karena kenaikan gaji di tahun 2012 ini. Bahkan para janda atau duda, anak yatim/piatu dan orangtua dari anggota TNI ikut menikmatinya.  Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA. Berikut ini isi dari Peraturan Pemerintah dimaksud.

PP NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA

PP NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

- Bukan hanya pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang mendapat kenaikan gaji di tahun 2012 ini. Para pensiunan juga menerimanya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 ini diatur tentang pensiun pokok bagi para pensiunan pegawai negeri sipil dan janda atau duda dari pensiunan. Berikut ini adalah isi dari PP dimaksud. 

PP NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Jumat, 17 Februari 2012

Peraturan Pemerintah Nomor 15, 15, 17, 18, 19 dan 20 Tahun 2012 Tentang Gaji PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya



Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji baru  PNS, TNI, POLRI, Pensiun Pokok dan Janda/Dudanya.
Berikut ini adalah daftar peraturan pemerintah dimaksud:
  1. PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS
  2. Lampiran PP no. 15 Tahun 2012
  3. PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI
  4. Lampiran PP no. 16 Tahun 2012
  5. PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI
  6. Lampiran PP no. 17 Tahun 2012
  7. PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
  8. PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI
  9. PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI

Sabtu, 28 Januari 2012

PP No. 5 Tahun 2001 Tentang PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.         bahwa berdasarkan hasil jajak pendapat tanggal 30 Agustus 1999, mayoritas masyarakat bekas Propinsi Timor Timur memilih untuk berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         bahwa di bekas Propinsi Timor Timur terdapat Pegawai Negeri, Pensiunan Pegawai Negeri, dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pensiunan Pegawai Negeri yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
c.         bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk tertib administrasi Pegawai Negeri, dipandang perlu mengatur pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.         Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur;
3.         Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, dan Tunjangan kepada Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2812);
4.         Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2906);
5.         Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.         Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
7.         Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2863), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2948);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
10.       Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3103), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 20);
11.       Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
12.       Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 44);
13.       Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3402);
14.       Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI DAN PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI PADA BEKAS PROPINSI TIMOR TIMUR

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1).       Pegawai Negeri adalah:
a.         Pegawai Negeri Sipil;
b.         Anggota Tentara Nasional Indonesia;
c.         Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2).       Pensiunan Pegawai Negeri adalah:
a.         Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil;
b.         Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun Janda/Duda/Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 2
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang sejak jajak pendapat tidak menerima gaji dan menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan sebagai Pegawai Negeri pada akhir bulan Agustus 1999.
(2).       Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih menerima gaji, apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia diberhentikan pada akhir bulan yang bersangkutan terakhir menerima gaji atau pada akhir bulan ditetapkannya surat keputusan pemberhentian.

Pasal 3
(1).       Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang tetap memilih menjadi Warga Negara Republik Indonesia dan masih ingin bekerja sebagai Pegawai Negeri segera ditetapkan pemindahannya.
(2).       Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan keputusan:
a.         Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil;
b.         Panglima Tentara Nasional Indonesia bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4
(1).       Kepada Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang telah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan hak-hak berupa:
a.         Nilai Tunai Tabungan Hari Tua bagi yang belum pernah diberikan uang muka Tabungan Hari Tua; dan
b.         Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan, bagi yang belum pernah diberikan dana bantuan perumahan.
(2).       Nilai Tunai Tabungan Hari Tua dan Nilai Tunai Pokok Tabungan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan oleh:
a.         PT. TASPEN (Persero) bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         PT. ASABRI dan BP. TWP TNI/POLRI bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya.

Pasal 5
Pensiunan Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, hak pensiunnya hapus pada saat berakhirnya Pemerintahan Transisi UNTAET.

Pasal 6
Pegawai Negeri sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta pensiunan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus membuat pernyataan secara tertulis mengenai status kewarganegaraannya.

Pasal 7
(1).       Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil.
(2).       Panglima Tentara Nasional Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Tentara Nasional Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia.
(3).       Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat yang ditunjuk olehnya menetapkan keputusan:
a.         pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.         pembatalan surat keputusan pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.         pembatalan surat keputusan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8
(1).       Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan setelah menerima data dari UNTAET yang disampaikan melalui Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia (KUKRI).
(2).       UNTAET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan data Pegawai Negeri dan pensiunan Pegawai Negeri yang:
a.         tetap memilih untuk menjadi Warga Negara Republik Indonesia;
b.         menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia.

Pasal 9
Pegawai Negeri yang telah diberhentikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, keputusan pemberhentiannya tetap sah dan berlaku, dan kepada yang bersangkutan berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10
Pegawai Negeri yang setelah habis masa pemerintahan transisi UNTAET apabila menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia, pemberhentiannya ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
Penerima tunjangan penghargaan, santunan janda/duda bekas pegawai pemerintah sementara Timor Timur, pensiun janda/duda pegawai pemerintah koloni Timor Portugis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pemberian Tunjangan Penghargaan/Santunan Janda/Duda Bekas Pegawai Pemerintah Sementara Timor Timur/Pensiun Bekas Pegawai Pemerintah Koloni Timor Portugis di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang menolak menjadi Warga Negara Republik Indonesia berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 13
Segala biaya yang berhubungan dengan kegiatan pemberhentian Pegawai Negeri dan pembatalan surat keputusan pensiun Pegawai Negeri dan pensiun janda/duda/anak yatim-piatu Pegawai Negeri pada bekas Propinsi Timor Timur yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dibebankan kepada negara.

Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Agustus 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 9 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 11

Sabtu, 19 Maret 2011

Kabar Baik Bagi Pensiunan, PT Taspen akan Bayar Rapel Beras 15 Bulan

Ini kabar baru dan baik bagi mereka pensiunan PNS, TNI dan Polri. Dikabarkan PT Taspen akan membayar rapel tunjangan beras para mantan badi negara tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh analisadaily.com, PT Taspen akan membayar rapel kenaikan tunjangan beras bagi pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri selama 15 bulan pada April 2011. Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun April 2011.
Menurut analisadaily.com, tunjangan beras bagi pensiunan mengalami kenaikan dari Rp4.950/kg menjadi Rp5.656/kg mulai Januari 2010, sebagaimana dijelaskan Asisten Manajer Humas Bidang Hubungan Eksternal PT Taspen Ade Nugi Nugroho, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, (18/3). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011.
Dalam surat tersebut, Kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun/Tunjangan Bersifat Pensiun, terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh PT Taspen pada bulan April 2011 untuk 15 bulan dari Januari 2010-Maret 2011.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola program pensiun PNS telah siap merealisasikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Januari 2010-Maret 2011 atau di rapel 15 bulan. (try)

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka