Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan petunjuk teknis pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 bagi setiap PNS, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan. Kegembiraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan semakin lengkap setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012.
Berikut ini adalah kutipan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar