Jumat, 15 Juni 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

-Setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 57 tahun 2012: Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012, kini Menteri Keuangan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan petunjuk teknis pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 bagi setiap PNS, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan. Kegembiraan PNS, TNI, Polri dan pensiunan semakin lengkap setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 57 tahun 2012 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke13 TA 2012.
Berikut ini adalah kutipan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89/PMK.05/2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2012 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar