Kini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS. Yang menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer adalah yang dibiayai oleh APBN dan APBD. Dalam PP tersebut, terdapat beberapa kriteria honorer yang dapat diangkat menjadi PNS, yakni dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap, atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Pengangkatan mereka menjadi Calon PNS setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi.
"Dengan ketentuan usia paling tinggi 46 tahun, dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat lima tahun," ungkap peraturan tersebut seperti dilansir Okezone, Selasa (5/6/2012).
Sedangkan tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi Calon PNS dengan kriteria, usia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun pada 1 Januari 2006.
Adapun pengangkatan tenaga honorer dibagi dalam dua klasifikasi. Kategori I, yakni honorer dengan penghasilan dibiayai dari APBN dan APBD menjadi Calon PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi TA 2005 sampai dengan formasi TA 2012.
Sementara Kategori II, yakni tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN dan APBD dapat diangkat menjadi Calon PNS sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan TA 2014.
Meski demikian, tenaga honorer kategori II harus lulus beberapa syarat seperti pemeriksaan kelengkapan administrasi dan lulus seleksi ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer, yang dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN bersama
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
"Penentuan kelulusan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sebagaimana dimaksud, dan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN, atas pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN," ungkap peraturan tersebut.
Selain berdasarkan nilai hasil ujian yang diolah oleh konsorsium PTN, pengangkatan juga mempertimbangkan masa pengabdian tenaga honorer yang bersangkutan. "Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar, dilakukan tes kompetensi bidang (profesi), dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional," jelas aturan tersebut.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, dapat diangkat menjadi Calon PNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan TA 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi, redistribusi, serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud, tetapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon PNS," tegas aturan tersebut. (Martin Bagya Kertiyasa - okezone.com )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar