Tampilkan postingan dengan label jabatan struktural. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jabatan struktural. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2020

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2020
TENTANG
PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAH DAERAH

SILAKAN UNDUH DI SINI

Jumat, 03 Januari 2014

Batas Usia Pensiun PNS 58 Tahun Masih Abu-abu?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disahkan oleh DPR-RI pada Desember lalu. Gaung pengesahannya cukup lantang di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan disertai hati yang berbunga-bunga karena batas usia pensiun dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun sementara pejabat eselon I dan II menjadi 60 tahun. Hati berbunga paling banyak dirasakan oleh mereka yang berusia 55 sampai 56 saat ini, karena mereka berpikir masa pensiunnya menjadi lebih lama. Benarkan demikian?
Sebagaimana Undang-Undang lainnya di seluruh dunia, penerapannya tidak serta-merta atau otomatis diterapkan pada disahkan. Artinya, penerapan sebuah UU sebenarnya masih membutuhkan waktu minimal 1 tahun setelah diundangkan. Demikianlah dengan UU ASN. Tidak serta-merta diterapkan pada saat disahkan, atau tidak langsung diberlakukan pada tahun 2014 ini.
Penerapan UU ASN masih butuh waktu satu, dua atau tiga tahun untuk benar-bernar diterapkan bagi seluruh PNS. Mengapa demikian? Ya, alasannya karena masih menunggu penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah. Apalagi, penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah tidak pernah berbarengan dengan penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU-nya.
Terkait dengan UU ASN, para abdi negara diharapkan dapat bersabar untuk menunggu hingga beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya disusun dan disahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun di tahun 2014 ini. Jangan dulu berbunga hatinya, pak. Sebab, penerapan batas usia pensiun PNS 58 tahun itu masih abu-abu alias belum jelas. Alasan prinsip masih abu-abu-nya BUP PNS ini karena  Peraturan Pemerintah tentang hal itu belum dibahas dan disahkan oleh Presiden; Kemudian, Kriteria BUP-nya belum jelas. Apakah diterapkan secara merata untuk seluruh PNS ataukah hanya PNS tertentu yang diangkat pada periode tertentu. Bahkan kriteria kapan waktu penerapannya juga belum jelas, mulai bulan apa tahun berapa?
Untuk bisa menerapkan UU ASN ini secara menyeluruh, pemerintah masih membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pasal-pasal dalam UU ASN. Berikut ini daftar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masih harus disusun dan disahkan:

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH {RPP]
RPP Tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
RPP Tentang Jabatan Fungsional PNS
RPP Tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
RPP Tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
RPP Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
RPP Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
RPP Tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS
RPP Tentang Pangkat dan Jabatan PNS
RPP Tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier Promosi dan Mutasi PNS
RPP Tentang Penilaian Kinerja PNS
RPP Tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
RPP Tentang Disiplin PNS
RPP Tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
RPP Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
RPP Tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
RPP Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
RPP Tentang Korps Pegawai PNS
RPP Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
RANGANGAN PERATURAN PRESIDEN [PERPRES]Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas. Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selasa, 11 September 2012

Pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi

Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 Tentang Pencabutan SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Berkenaan dengan banyaknya permasalahan di instansi pusat/daerah mengenai pengangkatan dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi, Kepala Badan Kepegawaian Negara Menyampaikan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V.201-1/99 tanggal 20 Juli 2012 tentang Pencabutan terhadap Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Setingkat Lebih Tinggi, yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah daerah provinsi dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah kabupaten/kota.
=============

Selasa, 01 Mei 2012

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural antara lain dimaksudkan untuk membina karier PNS dalam jabatan struktural dan kepangkatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras atau golongan.
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan.
Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002
NO
ESELON
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG
TERENDAHTERTINGGI
PANGKATGOL/RUPANGKATGOL/RU
1I aPembina Utama MadyaIV/dPembina UtamaIV/e
2I bPembina Utama MudaIV/cPembina UtamaIV/e
3II aPembina Utama MudaIV/cPembina Utama MadyaIV/d
4II bPembina Tingkat IIV/bPembina Utama MudaIV/c
5III aPembinaIV/aPembina Tingkat IIV/b
6III bPenata Tingkat IIII/dPembinaIV/a
7IV aPenataIII/cPenata Tingkat IIII/d
8IV bPenata Muda Tingkat IIII/bPenataIII/c
9V aPenata MudaIII/aPenata Muda Tingkat IIII/b
Penetapan organisasi Eselon Va dilakukan secara selektif,
1.  Pengangkatan
Persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain :

Berstatus Pegawai Negeri Sipil, Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan, Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan, Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir, Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan, Sehat jasmani dan rohani

Selain persyaratan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian perlu memperhatikan faktor : Senioritas dalam kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Jabatan, Pengalaman.

Pelaksanaan Pengangkatan

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dilingkungan instansi pusat ditetapkan dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Komisi Kepegawaian Negara. Sedangkan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II kebawah pada Instansi pusat ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Pusat.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon I dipropinsi (Sekda) ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat persetujuan  Pimpinan DPRD Propinsi, setelah sebelumnya dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri, sedangkan  pengangkatan dalam jabatan Struktural eselon II kebawah ditetapkan oleh Pejabat Pembina  Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Propinsi.

Pengangkatan dalam jabatan struktural eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota setelah mendapat pertimbangan dari Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota.  Khusus untuk pengangkatan  Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mmendapat persetujuan dari pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur

Dalam setiap keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan structural, harus dicantumkan nomor dan tanggal pertimbangan Baperjakat, eselon dan besarnya tunjangan jabatan struktural.
Pelantikan

PNS yang diangkat dalam jabatan struktural, termasuk PNS yang menduduki jabatan struktural yang ditingkatkan eselonnya, selambatnya 30 hari sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang berwenang. Demikian juga  yang mengalami perubahan nama jabatan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali.
Pendidikan dan Pelatihan

PNS yang akan atau telah menduduki jabatan structural harus mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) sesuai dengan kompentensi yang dite-tapkan untuk jabatan tersebut. Artinya, PNS dapat diangkat dalam jabatan struktural meskipun yang bersangkutan belum mengikuti dan lulus Diklatpim. Namun demikian untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan me-nambah wawasan, maka kepada PNS yang bersangkutan tetap diharuskan untuk mengikuti dan lulus Diklatpim yang dipersyaratkan untuk jabatannya.

2. Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dari jabatan struktural karena :

1. Mengundurkan diri dari jabatannya
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Diberhentikan sebagai PNS
4. Diangkat dalam jabatan struktural lainnya atau jabatan fungsional
5. Cuti diluar tanggungan negara, kecuali cuti diluar tanggungan negara karena persalinan
6. Tugas belajar lebih dari enam bulan
7. Adanya perampingan organisasi pemerintah
8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
9. Hal lain yang ditetapkan perundangan yang berlaku

Pemberhentian PNS dari jabatan struktural ditetapkan dengan keputusan pe-jabat yang berwenang setelah melalui pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara/ Baperjakat disertai alasan yang jelas atas pemberhentiannya.

PNS yang meninggal dunia dianggap telah diberhentikan dari jabatan strukturalnya

3. Perangkapan Jabatan
Untuk optimalisasi kinerja, disiplin dan akuntabilitas pejabat structural serta menyadari akan keterbatasan kemampuan manusia, PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan structural lain maupun jabatan fungsional.

Rangkap jabatan hanya diperbolehkan apabila ketentuan perangkapan jabatan tersebut diatur dengan Undang-undang  atau Peraturan Pemerintah.

Bahan Bacaan:
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jahatan Struktural
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.
Sumber: bkn.go.id

Jumat, 27 April 2012

Sekda Akan Diberi Wewenang Atur Karier PNS

Pemerintah akan secepatnya mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemerintah daerah yang di antaranya berisi kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mengangkat dan menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di posisi atau jabatan tertentu.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, menyatakan otoritas baru yang rencananya akan diberikan kepada Sekda itu ditujukan untuk memperlancar birokrasi. Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan. Misalnya, berbau balas jasa dari kepala daerah terpilih.
Penyimpangan-penyimpangan itu, kata Ryaas, membuat banyak jabatan diisi oleh PNS yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. “Jika disetujui Komisi II DPR RI, Sekda akan diberi otoritas untuk mengatur karier PNS, karena dia yang paling mengerti kompetensi pegawai. Tentu dengan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah,” ujarnya dalam seminar “Percepat Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah” di Bekasi, Kamis 15 Desember 2011.
Ryaas menjelaskan RUU soal pemerintah daerah itu dibuat untuk menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. “Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah-belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif,” paparnya.
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara itu mengungkapkan saat ini hampir di semua daerah mutasi dan promosi PNS dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk balas jasa atas dukungan yang mereta terima dari pihak-pihak tertentu selama berkampanye. Tak jarang, pihak yang dipromosikan berperan sebagai tim sukses terselubung si kepala daerah terpilih.
“Perlu diingat, PNS bukan properti publik yang bisa seenaknya dipindah sana dipindah sini. Penempatan mereka harus sesuai kemampuan. Kalau tidak, maka birokrasi tidak bisa berjalan baik,” kata Ryaas.
Ia bahkan meminta masyarakat untuk mengadukan kepala daerah yang melakukan mutasi dan promosi asal-asalan berdasarkan motivasi politik, ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain berwenang mengatur karier dan penempatan PNS, Sekda nantinya juga akan diberi kewenangan dalam hal keuangan, kepegawaian, materiil, serta logistik pemerintahan. Alasannya, kata Ryaas, karena Sekda lah “yang paling mengerti birokrasi, karena dia itu PNS yang meniti karier dari bawah dan mengerti seluk-beluk birokrasi dalam pemerintahan”. (Laporan: Erik Hamzah, Bekasi | kd)• VIVAnews

Kamis, 26 April 2012

Digodok Peraturan Kewenangan Penuh Sekda Terhadap PNS

Sudah menjadi rahasia umum, di era otonomi daerah saat ini, kewenangan mengatur, menganngkat memberhentikan, me-nonjob-kan PNS di daerah "mutlak" di tangah kepala daerah. Akibatnya, penempatan sesorang dalam jabatan tertentu tergantung maunya kepala daerah walau jabatannya tidak sesuai kompetensi PNS bersangkutan. Apalagi bagi yang ketahuan memiliki kecenderungan mendukung lawan politik, siap-siaplah untuk dicopot dari jabatan dan di-nonjob-kan. Karena semua tergantung apa maunya kepala daerah, kompetensi pendidikan dan keterampilan seorang PNS tidak menjadi modal untuk menduduki jabatan yang sesuai. Yang penting seseorang rajin semuka (setor muka) atau carmuk (cari muka) pasti dijamin dapat jabatan OK.
Fenomena demikian menjadi penyebab impotensi bagi Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Malah Baperjakat telah dipelesetkan di kalangan PNS tertentu sebagai badan pertimbangan sejawat terdekat. Yang lebih parah lagi ketika tim sukses kepala daerah ikut nimbrung masuk dalam tim "baperjakat", maka lengkaplah kegalauan PNS.
Nah, mengatasi masalah kegalauan PNS tersebut, saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) saat ini sedang menggodok aturan yang mengatur kewenangan mutlak sekretaris daerah (sekda) terhadap pegawai negeri sipil (PNS). Kabar ini dikemukakan oleh Menteri PAN-RB, Azwar Abu Bakar, kepada harian FAJAR usai membawa kuliah umum di Kampus LAN RI, Antang, Makassar.
Menurut Menteri, untuk memperkecil pengaruh politik di lingkup pemerintahan daerah, maka ada pemikiran kuat dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan membuat rancangan undang-undang tentang kewenangan sekda.
"Kita ingin Sekda itu menjadi pembina utama kepegawaian di daerah. Selama ini banyak pengaruh politik ke PNS dan itu kurang sehat," ungkap Azwar Abu Bakar, kepada Fajar, Selasa, 24 April.
Rancangan undang-undang itu, kata dia, sedang digodok di DPR RI. Menurut Abu Bakar, agenda terakhir sisa menunggu paripurna DPR RI.
Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah itu dibuat guna menghindari intervensi politik yang terlalu jauh di tubuh birokrasi. "Sekarang ini, proses mutasi sudah cenderung memecah belah birokrasi, sehingga merugikan rakyat dan membuat birokrasi tidak lagi produktif," papar mantan pelaksana tugas Gubernur Aceh ini.
Selama ini, kata Azwar, berkembang anggapan jika kepala daerah menunjuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan kedekatan pribadi atau balas budi lantaran orang tersebut menjadi anggota tim sukses saat pemilukada. "Jika pusat ingin serius menghentikan praktik-praktik semacam ini, maka harus ada reformasi dari sisi aturan," ungkap dia.
Sementara itu pelaksana tugas Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, Panani, yang turut hadir mengatakan, rancangan undang-undang terkait kewenangan sekda memang diperlukan sebagai penyempurnaan pembinaan kepegawaian di daerah. Aturan tersebut dinilai memberikan otoritas kepada sekda demi memperlancar birokrasi. Selama ini proses promosi dan pengangkatan PNS di berbagai daerah sarat berbagai penyimpangan.
Azwar Abu Bakar menjelaskan, ada tiga masalah besar dalam pembangunan di negara ini. Yakni, birokrasi yang lamban dan masih gemuk sehingga lambat dan belum profesional. Selain itu, korupsi yang banyak ditemukan dan penyelewengan, penyalahgunaan keuangan negara di berbagai instansi negara serta infrastruktur yang belum memadai dan anggaran pemeliharaan masih kecil. Sumber: Fajar

Rabu, 25 April 2012

Banyak PNS Daerah Pegang Jabatan Tak Sesuai Kompetensi

Sumber foto: myphotosarchive.blogspot.com
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi prihatin atas kalangan pegawai negeri sipil yang mendapat jabatan namun tidak sesuai dengan kompetensinya terutama di lingkungan pemerintahan di daerah. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kemenpan RB, Wiharto, menyebutnya sebagai situasi memprihatinkan. "Bayangkan ada sarjana agama menjadi kepala dinas pekerjaan umum, ini kan tidak sesuai disiplin ilmunya,” kata Wiharto, pada acara Bimtek Kesadaran Bela Negara di Kementerian Pertahanan Jakarta, Rabu (25/4). Hal ini bisa terjadi, lanjut Wiharto, karena gubernur dan bupati/wali kota umumnya kalangan partai politik yang dalam undang-undang mempunyai kewenangan pembinaan kepegawaian sehingga bisa melakukan rotasi sesuai dengan kepentingannya. Namun, penempatan seseorang pada jabatan kerap tidak sesuai dengan kompetensi atau disiplin ilmunya sehingga berdampak pada pelayanan publik. Tentu disayangkan karena terkadang semaunya saja merekrut maupun menempatkan jabatan, ucapnya. Risikonya kata dia, program reformasi birokrasi bisa terganggu, ketidakpercayaan kepada negara, kekecewaan masyarakat dan tidak sesuai harapan kebutuhan masyarakat.(rm) Sumber infopublik.kominfo.go.id

Sabtu, 14 April 2012

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Untuk Menata PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB), Azwar Abubakar mengungkapkan bahwa workshop analisis jabatan (Anjab) bagi sekitar 4.000 tenaga analis kepegawaian ditargetkan rampung pada April 2012. “Para tenaga analis jabatan tersebut diharapkan mampu melaksanakan tugas dalam bidang evaluasi jabatan untuk menghasilkan pemeringkatan jabatan (grading) sebagai tahapan untuk memberikan tunjangan secara adil (equal pay equal work),” ungkap Azwar Abubakar di hadapan 240 orang tenaga Analis Kepegawaian dari 80 Instansi Pemerintah Pusat saat membuka Workshop Analisis Jabatan di Aula Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jalan Veteran-Jakarta awal April 2012 ini. Azwar Abubakar menegaskan bahwa untuk melaksanakan program penataan PNS harus dilakukan melalui analisis jabatan (Anjab) dan analisis/perhitungan beban kerja (ABK). “Hal ini sangat penting dan mendasar serta merupakan starting point,” jelas Azwar Abubakar. Analisis jabatan dan perhitungan beban kerja, menurut Azwar Abubakar merupakan titik awal dalam perencanaan pegawai, promosi, penyusunan sasaran kinerja pegawai, pendidikan dan pelatihan (Diklat), remunerasi dan penataan organisasi. 31 Desember 2012 moratorium PNS akan berakhir, namun hingga saat ini belum banyak instansi  yang belum malaporkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, maka KemenPAN & RB dan BKN yang dimotori oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian (Pusdiklat BKN) membantu menyiapkan sekurang-kurangnya 4.125 orang tenaga analis jabatan. Jumlah tersebut dilatih secara bertahap terhadap 5 sampai dengan 7 PNS dari masing-masing instansi mulai dari Desember 2011 hingga April 2012.
Dalam pembukaan Workshop Analisis Jabatan di LAN Jakarta tersebut Azwar Abubakar kembali menegaskan bahwa Tenaga Analis Jabatan ini peranannya sangat penting dalam upaya melakukan reformasi birokrasi di bidang SDM Aparatur. “Hasil pekerjaan dari tenaga analis jabatan ini berupa job describtion dan peta jabatan serta hasil perhitungan beban kerja,” tegas Azwar Abubakar.
Secara terpisah Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno mengharapkan para peserta Workshop untuk dapat menyediakan informasi jabatan  sebagai  fondasi/dasar bagi program  manajemen kepegawaian, kelembagaan, ketatalaksanaan  dan  pengawasan. Selanjutnya para peserta harus mampu melakukan  penghitungan  dan  proyeksi  kebutuhan  pegawai pada instansi masing-masing dan juga dapat menganalisis kesenjangan antara  profil  PNS dengan  syarat  jabatan.
Eko Sutrisno menambahkan bahwa perlunya penentuan kategori  jumlah  pegawai   pada  instansi  masing–masing   dengan  membandingkan antara  hasil penghitungan   kebutuhan  pegawai  setiap jabatan  dengan jumlah pegawai yang ada,  berupa kategori jumlah pegawai kurang (K),  sesuai (S) dan  lebih (L). “Pemetaan dan  penataan PNS membutuhkan  keseriusan  dan keuletan  dalam melaksanakannya serta  melakukan transfer pengetahuan  dan  keterampilan  yang telah  diperoleh  dalam  workshop ini,” tandas Eko Sutrisno, “Sehingga pada akhir  bulan Juni  2012, telah tersusun proyeksi kebutuhan pegawai hingga 5 tahun ke depan,” imbuhnya. Sumber: bkn (bal/kiss)

Senin, 13 Februari 2012

Mengenal Jenis-jenis Tunjangan bagi PNS


PNS di seluruh Indonesia ada jutaan banyaknya.Namun, dari sekian banyak, hanya sedikit yang tahu berapa besar tunjangan yang diterima (di luar gaji pokok yang hampir setiap tahun naik sekitar 10%). Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS ada bermacam-macam, tergantung jabatan yang dipegang, baik jabatan struktural, maupun jabatan fungsional. Selain jabatan, ada tunjangan lain-lain yang tidak terkait dengan jabatan, yakni tunjangan isteri dan  anak (keluarga), tunjangan beras (pangan), tunjangan Tapperum, tunjangan askes dan pajak.  
Secara rinci, jenis-jenis tunjangan bagi PNS dapat diuraikan sebagai berikut:

I.. Tunjangan Jabatan Struktural:
No
Eselon
Jumlah Tunjangan
1
IA
5,500,000
2
IB
4,350,000
3
IIA
3,250,000
4
IIB
2,050,000
5
IIIA
1,260,000
6
IIIB
980,000
7
IVA
540,000
8
IVB
490,000
9
VA
360,000

II. Tunjangan Jabatan Fungsional :
a. Fungsional Terampil:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pelaksana Pemula
220,000
2
Pelaksana
240,000
3
Pelaksana lanjutan
265,000
4
Penyelia
500,000
b. Fungsional Ahli:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
300,000
2
Muda
600,000
3
Madya
850,000
c Fungsional Profesi:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
325,000
2
Muda
750,000
3
Madya
1,200,000
4
Utama
1,400,000

III. Tunjangan Keluarga dengan pembagian :
a.       Tunjangan Istri/Suami : 10 % dari gaji  pokok,
b.      Tunjangan anak 2 % dari gaji pokok maksimal untuk 2 orang anak.

IV. Tunjangan Pangan yakni tunjangan yang dulunya berupa ransum dalam bentuk beras sebanyak 10 kg/orang yang masuk dalam daftar gaji, namun kini telah diuangkan.  Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009, tarif beras ditetapkan sebesar Rp 4.950,- per kg. Dengan demikian, tunjangan pangan yang akan diterima seorang PNS adalah Rp4.950 x 10 x jumlah orang dalam daftar gaji. Sedangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan No 67/PB/2010 tanggal 28 Desember 2010, tunjangan beras dalam bentuk uang naik menjadi Rp 5.656 /kg dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

V. Tunjangan Lain yang tidak Diterima Langsung. Tunjangan ini diberikan kepada PNS namun langsung ditransfer ke rekening lembaga pengelola.

Tunjangan pajak (PPh 21). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
   
VI. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun tunjangan fungsional mendapat tunjangan fungsional umum yangg besarnya sbb:
No
Gol
Jumlah Tunjangan
1
IV
195,000
2
III
185,000
3
II
180,000
4
I
175,000

VII. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas di Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.

VIII. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain:
  1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
  3. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan
  4. Tunjangan Pengamanan Persandian
  5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
  6. Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI
  7. dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari penghasilan PNS, yang bersangkutan mendapatkan potongan dari gaji bersih. Potongan ini masing-masing:
a. Tabungan Perumahan Pegawai (Untuk Bappertarum)
No.
Golongan
Jumlah Tunjangan
1.
I
3.000
2.
II
5.000
3.
III
7.000
4.
IV
10.000
b. Potongan Askes (Asuransi Kesehatan untuk PT Askes). Besaran tunjangan Askes adalah sebesar 10% x (gaji pokok + tunjangan keluarga)


Minggu, 29 Januari 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

Mengingat:
1.         Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2.         Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 3B, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.         Undang-undang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural diubah sebagai berikut:
1.         Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2
(1).       Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2).       Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3).       Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran.

2.         Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan:
a.         Keputusan Presiden, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I;
b.         Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah.”

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 April 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SAADILLAH MURSJID

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 81











PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

UMUM
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dilakukan untuk mewujudkan  aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna serta sanggup dan mampu melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya.
Sejalan dengan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural tersebut perlu diciptakan tertib organisasi pemerintahan dan ditingkatkan pembinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 3757

Label

. Menkeu 1946 1947 1948 1949 1950 1951 1952 1953 1954 1955. 1956 1957 1958 1959 1960 1961 1962 1963 1965 1966 1967 1968 1969 1970 1972 1973 1974 1975 1976 1977 1978 1979 1980 1981 1982 1983 1984 1985 1986 1987 1988 1989 1990 1991 1992 1993 1994 1995 1996 1997 1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2010 2011 2013. 2014 A AA abad ke-7 ABC abdul hadi wm ABK Abu Nawas Aceh achdiat k mihardja Adat agama Ahok AI airmadidi Airmadidi. ajaran sesat ajib hamdani Al-Qur'an Alkitab AMBON amsal amurang anak yatim/piatu anak-anak anggaran Angkatan 45 angsuran animal animasi animation Anjab Antasari aplikasi mobile apresiasi sastra Apuse Arab architectur architecture arsitektur artificial intelligence artikel. asal-usul lagu yamko rambe yamko Askes ASN Asrul Sani Astinet asuransi audio audio to text ayu ting ting B Babilonia baca artikel dibayar bahasa Bahasa Belanda bahasa daerah Bahasa Indonesia bahasa kreol Bahasa Portugis bahasa Termate Bahlil Dahadalia bahundak Bait Allah bajak BANJAR bank banten bantuan korea selatan Bapertarum barang dan jasa pemerintah Basuki BATAK batas laut batas usia pensiun. PP BB BBM bersubsidi Bea Cukai beasiswa bekerja dari rumah Belanda bencana bendera beras berita Betlehen biaro Bidat billing bimbo BIODATA BIOGRAFI bisnis bisnis gratis bisnis properti bisnis sampingan Bitung BKD BKN blogger BNI BNN bobbit worm Bolaang Mongondow Bolmut Bolong Bolsel Boltim BPJS BPKB BRI briptu norman kamaru BTN Bu Tahanusang budaya Budaya Kerja budayawan bugil building buku bulan BUMD BUMN bunaken bung karno BUP bupati C Camat CC ccovid-19 cerita rakyat cerpen Chairil Anwar China choir cicilan cincin cinta CIO CIPTA KERJA CIPTAKERJA civil servant classical coconut octopus collorydianisme conference contoh convert copy-paste foto covid-19 CPNS cuti cuti bersama D D.Brilman Dacuda Pocket Scanner daerah daerah otonom baru Dana Sehat DAU denda desa desain detektor logam Dhana Widyatmika Dialek Diklat Kompetensi DIKLAT PIM dirjen dirjen anggaran disiplin diskusi diving DKI doa dogma dokumen dolar domain dongeng download DP3 DPR drama dramatik dramatis personae DRH Driver duasudara dubes duda duit dunia E e-billing e-Gov E-KTP e-voting edaran Edaran Mendagri eigendom ekonomi eksistensialisme eksperimental ekstensi eliezer Ensiklopedi Epifanius erupsi esai eselon extension F f. Kelling facebook Fiery Cross Reef Filsafat fisik foto funny gaji gaji baru PNS gaji baru Polri gaji baru TNI gaji hakim gaji ke-13 Gaji PNS 2013 gaji polri 2011 gaji polri 2013 gaji tni 2011 gaji TNI 2012 gaji tni 2013 galungan Ganefo gangguan kecemasan ganti logo blogger garuda gaya hidup gayus GCIO gelombang gembala gempa generasi Alfa generasi baby boomers generasi diam generasi milenial generasi Z gereja GG Gibran Rakabuming GMIM Golongan Ruang Google Cloud Google drive Google One grafik Gregorian gubernur gunung api Gunung Ruang gunung Salak guru hairy frogfish hakim halmahera HAM hari libur hari raya HB Yassin HB Yassin. HB Yassin HB Yassin. Pusat Dokumentasi hewan Hijriyah Hindu hobby home honorer house hukum hut I Nyoman Nuarta idul fitri II Ijazah Palsu iklan gratis iklan rumah IKN imlek Indihome Indonesia industri Infotek Inggris Injil Inpres instansi pemerintah integritas interior internet Islam israel istana garuda Istana Garuda Ibukota Nusantara Istana Presiden IKN IT ITE ITM jabatan fungsional jabatan pimpinan jabatan struktural jaksa janda JAWA jenderal jiwa Johnson Reef Jokowi jual-beli jual-beli rumah Julian K-1 K-2 KABUPATEN kalabat kalender Kalimantan kampanye kampus Kamus kandang domba kartu kredit karunia KARYA SATYA Kasus kata bijak kata mutiara kata-kata bijak kata-kata hikmat kata-kata mutiara kawasan khusus kawin KBBI KDKMP keamanan KEK Kekayaan kelahiran Yesus kelas keluarga kelurahan Kemen-PU Kemendagri Kemenkeu Kemenkum-HAM Kementrian kenaikan gaji kenaikan pangkat Kepala Daerah Kepdirjen Keppres kepribadian Keputusan Ka BKN keputusan menteri kerajaan kereta jenazah kereta kerajaan kereta pernikah william kerja Kesehatan keuangan Khotbah khotbah. kiamat Kisah Mahabarata KK Klasik Kode Etik koloriadianisme komedi Kominfo konstitusi konversi koor koperasi korpri Korupsi KOTA Kotamobagu koupsi KPCPEN KPK kristen Kritik Sastra kritik seni kue kuliah kunci foto L lagu lagu daerah Lagu Daerah lagu daerah Jawa Timur Lagu daerah Papua Lagu daerah Riau Lagu Daerah Sangihe lagu nasional lagu Papua lambang daerah langganan langowan lapas larangan laut Laut China Selatan lawak lebaran legenda lemang Lembaga Negara lembeh Lembeh Resort Lembeh Strait LG LHKPN libur nasional liburan Likupang lingkungan kerja Lirang lirik lirik lagu Lirik Lagu Daerah litle logo lokon lomba sastra lowongan lucu Lurah M magnitudo mahasiswa mahasiswa baru mahawu makar MALUKU Malut Manado mandarin fish Manganitu manusia marah rusli marga masa Anak-anak masamper masarang Masehi Mawali Mazmur media massa meja Melayu mendagri mengajar menkeu Menpan merah putih MERS Mesir mesjid metal detector Meyer migdal eder mimic octopus Minahas minahasa Minahasa Selatan Minahasa Tenggara Minahasa Utara minangkabau Mischief Reef mistik mitos MM mobil bekas mobil jenazah mobil mewah mochtar lubis model money Mongondow monumen moratorium motivasi motivasi hidup Mouse Scanner MPR Mr. Assat Mr. Sjafruddin muhaling Muhammad Musa mutasi nabi NAD nama domain nama etnis nama fam nama klan nama marga nama orang nama suku NARKOBA Nasdem nasi jaha Nasrani natal negara NEWS NII nikah NIP novel Nuklir Nusantara o ina ni keke OMNIBUS LAW oneness Orang Terkaya orde baru outsourcing pada pahlawan padang gembala paduan suara Pajak PAK pakaian adat Pakaian Dinas pandemi Pangdam pangkat PNS pangkat polri pangkat TNI pantai pantekosta pantun papan tulis elekronik papan tulis sekolah PAPUA partitur paskah paypal pdf pegawai pegawai tidak tetap pemerintah pejabat pejabat eselon pejabat pimpinan tinggi pelantikan pelayan khusus Pelindo pemalsuan pembunuhan Pemda Pemerintah pemerintah daerah pemilihan pemukiman pendaki pendeta pendidikan penembakan penerbangan penerimaan CPNS penerimaan pegawai BUMN penipuan Penpres pensiun pensiun pokok pensiunan pentakosta penyair penyaliban penyimpanan Perang Dunia peraturan kepala BKN peraturan menteri Peraturan Pemerintah perda perguruan tinggi perhubungan Peribahasa Periodisasi Perjalanan Dinas Perjanjian Lama perjuangan perkawinan Permen pernikahan william dan kate PERPPU PERPPU 1959 Perpres pers perumahan Perumnas pesawat pidato pigmy seahorse Pilgub DKI Pilkada Pilpres pinjaman plagiat PLN PMK PMK. Menkeu PNBP PNS PNS. Kekayaan poem poetry polisi politik politisi polling polri Portugis postmodernism PP PP 53 PP1998 PP2000 PP2001 PP2002 PP2011 PP2012 CPNS PPATK PPPK Prabowo prabu siliwangi pramugari Presiden RI Presiden SBY pria profesi propinsi proposal prosa protes Provinsi proyek psikiater psikis psikologi PTTP Puisi puisi lama pulau Spratly pulsa PUPNS PUPR purnawirawan Pusat Pusat Dokumentasi R raja ramalan ramayana rapel Rasul Rasul Paulus Ratahan read real estate Rek Ayo Rek rekening rekening gendut remunerasi remunerasi PNS daerah renovasi renungan resensi Retribusi Menara review sastra ribbon eel RIS Rismon Sianipar ritual Rivai Apin roh roman Romawi ROSIHAN ANWAR Roy Suryo rumah rumah kontrakan rumah mewah rumah murah Rumah Sakit rumah sederhana rumah tangga RUU RUU ASN RUU BPJS RUU Tipikor S salary salib sambo sandi sangihe SANGIHE TALAUD SANKSI santo sapaan SARS sastra sastra daerah sastra indonesia sastra online satgas SATYALENCANA Scribd sejarah sejarah Al'Quran sejarah gereja sejarah gereja. Sejarah Sastra Sekda sekolah dasar selingkung Seminar seniman sertifikasi guru server Shukoi siau siber SIM sinagoge Singapura sinopsis sipir siswa Sitaro siti nurbaya SK skala richter sms soeharto Soekarno Soleram Solo Soputan sosialisasi sosiologi Spanyol STAN standar biaya STNK storage stress studi komparasi su domain sub domain Subi Reef sufi Sukhoi suku maya Sulawesi Utara Sulut surat edaran Surat Kepercayaan Gelanggang Sutiyoso syahrini syair T tabel tabel gaji pns 2000 tabel gaji pns 2011 tabel gaji pns 2012 tabel gaji pns 2013 tabel gaji pns 2019 Tabel Gaji Polri 2012 Tabel Gaji Polri 2014 TABEL GAJI TNI 2011 TABEL GAJI TNI 2012 TABEL GAJI TNI 2013 tabel gaji TNI 2014 TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011 tabungan tabut Taguladang tagulandang tahun baru tahuna takhayul talaud tanah Tangkoko TAP MPR Taperum tarian tata bahasa taurat taurat. teater Dian teknologi teks Telekomunikasi Tenaga Ahli terminal Ternate teror TERORIS text to audio The Age the royal wedding TIK tips tni TOKOH tokoh dunia tokoh indonesia tokoh islam tomohon tondano torah tradisi transfer trinitas Try Sutrisno tsunami Tsunami tulude tunjangan TVRI Two Fish U uang UGM UN undang-undang Undang-Undang Pokok Agraria unduh unitarian Unpad Unsrat upacara upacara adat UU UU 1948 UU ASN UU Penerbangan UUD UUDS UUPA V vaksin video video conference video lucu viral virus VOC W wabah waisak wakil presiden wali kota walikota wamen warakawuri wartawan website WHO Wikileaks william shakespeare wisata selam wise word Woody Reef Wuhan Yahudi yamko rambe yamko Yehuda Yerusalam Yesus Yosua Yus Badudu yusuf hamka