Senin, 13 Februari 2012

Mengenal Jenis-jenis Tunjangan bagi PNS


PNS di seluruh Indonesia ada jutaan banyaknya.Namun, dari sekian banyak, hanya sedikit yang tahu berapa besar tunjangan yang diterima (di luar gaji pokok yang hampir setiap tahun naik sekitar 10%). Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS ada bermacam-macam, tergantung jabatan yang dipegang, baik jabatan struktural, maupun jabatan fungsional. Selain jabatan, ada tunjangan lain-lain yang tidak terkait dengan jabatan, yakni tunjangan isteri dan  anak (keluarga), tunjangan beras (pangan), tunjangan Tapperum, tunjangan askes dan pajak.  
Secara rinci, jenis-jenis tunjangan bagi PNS dapat diuraikan sebagai berikut:

I.. Tunjangan Jabatan Struktural:
No
Eselon
Jumlah Tunjangan
1
IA
5,500,000
2
IB
4,350,000
3
IIA
3,250,000
4
IIB
2,050,000
5
IIIA
1,260,000
6
IIIB
980,000
7
IVA
540,000
8
IVB
490,000
9
VA
360,000

II. Tunjangan Jabatan Fungsional :
a. Fungsional Terampil:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pelaksana Pemula
220,000
2
Pelaksana
240,000
3
Pelaksana lanjutan
265,000
4
Penyelia
500,000
b. Fungsional Ahli:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
300,000
2
Muda
600,000
3
Madya
850,000
c Fungsional Profesi:
No
Jabatan
Jumlah Tunjangan
1
Pertama
325,000
2
Muda
750,000
3
Madya
1,200,000
4
Utama
1,400,000

III. Tunjangan Keluarga dengan pembagian :
a.       Tunjangan Istri/Suami : 10 % dari gaji  pokok,
b.      Tunjangan anak 2 % dari gaji pokok maksimal untuk 2 orang anak.

IV. Tunjangan Pangan yakni tunjangan yang dulunya berupa ransum dalam bentuk beras sebanyak 10 kg/orang yang masuk dalam daftar gaji, namun kini telah diuangkan.  Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009, tarif beras ditetapkan sebesar Rp 4.950,- per kg. Dengan demikian, tunjangan pangan yang akan diterima seorang PNS adalah Rp4.950 x 10 x jumlah orang dalam daftar gaji. Sedangkan berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementrian Keuangan No 67/PB/2010 tanggal 28 Desember 2010, tunjangan beras dalam bentuk uang naik menjadi Rp 5.656 /kg dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.

V. Tunjangan Lain yang tidak Diterima Langsung. Tunjangan ini diberikan kepada PNS namun langsung ditransfer ke rekening lembaga pengelola.

Tunjangan pajak (PPh 21). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
   
VI. Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun tunjangan fungsional mendapat tunjangan fungsional umum yangg besarnya sbb:
No
Gol
Jumlah Tunjangan
1
IV
195,000
2
III
185,000
3
II
180,000
4
I
175,000

VII. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas di Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.

VIII. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain:
  1. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN
  2. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
  3. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan
  4. Tunjangan Pengamanan Persandian
  5. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
  6. Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI
  7. dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Dari penghasilan PNS, yang bersangkutan mendapatkan potongan dari gaji bersih. Potongan ini masing-masing:
a. Tabungan Perumahan Pegawai (Untuk Bappertarum)
No.
Golongan
Jumlah Tunjangan
1.
I
3.000
2.
II
5.000
3.
III
7.000
4.
IV
10.000
b. Potongan Askes (Asuransi Kesehatan untuk PT Askes). Besaran tunjangan Askes adalah sebesar 10% x (gaji pokok + tunjangan keluarga)


1 komentar: