Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya. Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut: Pangkat, Golongan Ruang :
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan. Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya. Kenaikan pangkat reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan. Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya, tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
Prestasi kerja luar biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian. Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian dinas. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
Ijazah sebagaimana dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan. Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya. Pelaksanaan ujian kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
Kenaikkan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan apabila:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan tewas adalah:
Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman. Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara. Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara. Kepala kantor atau pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya. Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut. Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
Apabila almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya. Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas. Kenaikan Pangkat Pengabdian Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
Masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan :
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Badan Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar 75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan cacat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan adalah :
Dalam hal terjadi beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing. Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan karena:
Bahan Bacaan:
|
Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Rabu, 15 Februari 2012
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label
. Menkeu
1946
1947
1948
1949
1950
1951
1952
1953
1954
1955.
1956
1957
1958
1959
1960
1961
1962
1963
1965
1966
1967
1968
1969
1970
1972
1973
1974
1975
1976
1977
1978
1979
1980
1981
1982
1983
1984
1985
1986
1987
1988
1989
1990
1991
1992
1993
1994
1995
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2010
2011
2013.
2014
A
AA
abad ke-7
ABC
abdul hadi wm
ABK
Abu Nawas
achdiat k mihardja
Adat
agama
Ahok
AI
airmadidi
Airmadidi.
ajaran sesat
ajib hamdani
Al-Qur'an
Alkitab
AMBON
amsal
amurang
anak yatim/piatu
anak-anak
anggaran
Angkatan 45
angsuran
animal
animasi
animation
Anjab
Antasari
aplikasi mobile
apresiasi sastra
Arab
architectur
architecture
arsitektur
artificial intelligence
artikel.
Askes
ASN
Asrul Sani
Astinet
asuransi
audio
audio to text
ayu ting ting
B
Babilonia
baca artikel dibayar
bahasa
Bahasa Belanda
bahasa daerah
Bahasa Indonesia
bahasa kreol
Bahasa Portugis
bahasa Termate
Bahlil Dahadalia
bahundak
Bait Allah
bajak
BANJAR
bank
banten
bantuan korea selatan
Bapertarum
barang dan jasa pemerintah
Basuki
BATAK
batas laut
batas usia pensiun. PP
BB
BBM bersubsidi
Bea Cukai
beasiswa
bekerja dari rumah
Belanda
bencana
bendera
beras
berita
Betlehen
biaro
Bidat
billing
bimbo
BIODATA
BIOGRAFI
bisnis
bisnis gratis
bisnis properti
bisnis sampingan
Bitung
BKD
BKN
blogger
BNI
BNN
bobbit worm
Bolaang Mongondow
Bolmut
Bolong
Bolsel
Boltim
BPJS
BPKB
BRI
briptu norman kamaru
BTN
Bu Tahanusang
budaya
Budaya Kerja
budayawan
bugil
building
buku
bulan
BUMD
BUMN
bunaken
bung karno
BUP
bupati
C
Camat
CC
ccovid-19
cerita rakyat
cerpen
Chairil Anwar
China
choir
cicilan
cincin
cinta
CIO
CIPTA KERJA
CIPTAKERJA
civil servant
classical
coconut octopus
collorydianisme
conference
contoh
convert
copy-paste foto
covid-19
CPNS
cuti
cuti bersama
D
D.Brilman
Dacuda Pocket Scanner
daerah
daerah otonom baru
Dana Sehat
DAU
denda
desa
desain
detektor logam
Dhana Widyatmika
Dialek
Diklat Kompetensi
DIKLAT PIM
dirjen
dirjen anggaran
disiplin
diskusi
diving
DKI
doa
dogma
dokumen
dolar
domain
dongeng
download
DP3
DPR
drama
dramatik
dramatis personae
DRH
Driver
duasudara
dubes
duda
duit
dunia
E
e-billing
e-Gov
E-KTP
e-voting
edaran
Edaran Mendagri
eigendom
ekonomi
eksistensialisme
eksperimental
ekstensi
eliezer
Ensiklopedi
Epifanius
erupsi
esai
eselon
extension
F
f. Kelling
facebook
Fiery Cross Reef
Filsafat
fisik
foto
funny
gaji
gaji baru PNS
gaji baru Polri
gaji baru TNI
gaji hakim
gaji ke-13
Gaji PNS 2013
gaji polri 2011
gaji polri 2013
gaji tni 2011
gaji TNI 2012
gaji tni 2013
galungan
Ganefo
gangguan kecemasan
ganti logo blogger
garuda
gaya hidup
gayus
GCIO
gembala
gereja
GG
Gibran Rakabuming
GMIM
Golongan Ruang
Google Cloud
Google drive
Google One
grafik
Gregorian
gubernur
gunung api
Gunung Ruang
gunung Salak
guru
hairy frogfish
hakim
halmahera
HAM
hari libur
hari raya
HB Yassin
HB Yassin. HB Yassin
HB Yassin. Pusat Dokumentasi
hewan
Hijriyah
Hindu
hobby
home
honorer
house
hukum
hut
I Nyoman Nuarta
idul fitri
II
Ijazah Palsu
iklan gratis
iklan rumah
IKN
imlek
Indihome
Indonesia
industri
Infotek
Inggris
Injil
Inpres
instansi pemerintah
integritas
interior
internet
Islam
israel
istana garuda
Istana Garuda Ibukota Nusantara
Istana Presiden IKN
IT
ITE
ITM
jabatan fungsional
jabatan pimpinan
jabatan struktural
jaksa
janda
JAWA
jenderal
jiwa
Johnson Reef
Jokowi
jual-beli
jual-beli rumah
Julian
K-1
K-2
KABUPATEN
kalabat
kalender
Kalimantan
kampanye
kampus
Kamus
kandang domba
kartu kredit
karunia
KARYA SATYA
Kasus
kata bijak
kata mutiara
kata-kata bijak
kata-kata hikmat
kata-kata mutiara
kawasan khusus
kawin
KBBI
KDKMP
keamanan
KEK
Kekayaan
kelahiran Yesus
kelas
keluarga
kelurahan
Kemen-PU
Kemendagri
Kemenkeu
Kemenkum-HAM
Kementrian
kenaikan gaji
kenaikan pangkat
Kepala Daerah
Kepdirjen
Keppres
kepribadian
Keputusan Ka BKN
keputusan menteri
kerajaan
kereta jenazah
kereta kerajaan
kereta pernikah william
kerja
Kesehatan
keuangan
Khotbah
khotbah.
kiamat
Kisah Mahabarata
KK
Klasik
Kode Etik
koloriadianisme
komedi
Kominfo
konstitusi
konversi
koor
koperasi
korpri
Korupsi
KOTA
Kotamobagu
koupsi
KPCPEN
KPK
kristen
Kritik Sastra
kritik seni
kue
kuliah
kunci foto
L
lagu
Lagu Daerah
Lagu Daerah Sangihe
lagu nasional
lambang daerah
langganan
langowan
lapas
larangan
Laut China Selatan
lawak
lebaran
legenda
lemang
Lembaga Negara
lembeh
Lembeh Resort
Lembeh Strait
LG
LHKPN
libur nasional
liburan
Likupang
lingkungan kerja
Lirang
lirik
lirik lagu
Lirik Lagu Daerah
litle
logo
lokon
lomba sastra
lowongan
lucu
Lurah
M
mahasiswa
mahasiswa baru
mahawu
makar
MALUKU
Manado
mandarin fish
Manganitu
marah rusli
marga
masa Anak-anak
masamper
masarang
Masehi
Mawali
Mazmur
media massa
meja
Melayu
mendagri
mengajar
menkeu
Menpan
merah putih
MERS
Mesir
mesjid
metal detector
Meyer
migdal eder
mimic octopus
Minahas
minahasa
Minahasa Selatan
Minahasa Tenggara
Minahasa Utara
minangkabau
Mischief Reef
mistik
mitos
MM
mobil bekas
mobil jenazah
mobil mewah
mochtar lubis
model
money
Mongondow
monumen
moratorium
motivasi
motivasi hidup
Mouse Scanner
MPR
Mr. Assat
Mr. Sjafruddin
muhaling
Muhammad
Musa
mutasi
nabi
NAD
nama domain
nama etnis
nama fam
nama klan
nama marga
nama orang
nama suku
NARKOBA
Nasdem
nasi jaha
Nasrani
natal
negara
NEWS
NII
nikah
NIP
novel
Nuklir
Nusantara
o ina ni keke
OMNIBUS LAW
oneness
Orang Terkaya
orde baru
outsourcing
pada pahlawan
padang gembala
paduan suara
Pajak
PAK
pakaian adat
Pakaian Dinas
pandemi
Pangdam
pangkat PNS
pangkat polri
pangkat TNI
pantai
pantekosta
pantun
papan tulis elekronik
papan tulis sekolah
PAPUA
partitur
paskah
paypal
pdf
pegawai
pegawai tidak tetap pemerintah
pejabat
pejabat eselon
pejabat pimpinan tinggi
pelantikan
pelayan khusus
Pelindo
pemalsuan
pembunuhan
Pemda
Pemerintah
pemerintah daerah
pemilihan
pemukiman
pendaki
pendeta
pendidikan
penembakan
penerbangan
penerimaan CPNS
penerimaan pegawai BUMN
penipuan
Penpres
pensiun
pensiun pokok
pensiunan
pentakosta
penyair
penyaliban
penyimpanan
Perang Dunia
peraturan kepala BKN
peraturan menteri
Peraturan Pemerintah
perda
perguruan tinggi
perhubungan
Peribahasa
Periodisasi
Perjalanan Dinas
Perjanjian Lama
perjuangan
perkawinan
Permen
pernikahan william dan kate
PERPPU
PERPPU 1959
Perpres
pers
perumahan
Perumnas
pesawat
pidato
pigmy seahorse
Pilgub DKI
Pilkada
Pilpres
pinjaman
plagiat
PLN
PMK
PMK. Menkeu
PNBP
PNS
PNS. Kekayaan
poem
poetry
polisi
politik
politisi
polling
polri
Portugis
postmodernism
PP
PP 53
PP1998
PP2000
PP2001
PP2002
PP2011
PP2012 CPNS
PPATK
PPPK
Prabowo
prabu siliwangi
pramugari
Presiden RI
Presiden SBY
pria
profesi
propinsi
proposal
prosa
protes
Provinsi
proyek
psikiater
psikis
psikologi
PTTP
Puisi
puisi lama
pulau Spratly
pulsa
PUPNS
PUPR
purnawirawan
Pusat
Pusat Dokumentasi
R
raja
ramalan
ramayana
rapel
Rasul
Rasul Paulus
Ratahan
read
real estate
rekening
rekening gendut
remunerasi
remunerasi PNS daerah
renovasi
renungan
resensi
Retribusi Menara
review sastra
ribbon eel
RIS
Rismon Sianipar
ritual
Rivai Apin
roh
roman
Romawi
ROSIHAN ANWAR
Roy Suryo
rumah
rumah kontrakan
rumah mewah
rumah murah
Rumah Sakit
rumah sederhana
rumah tangga
RUU
RUU ASN
RUU BPJS
RUU Tipikor
S
salary
salib
sambo
sandi
sangihe
SANGIHE TALAUD
SANKSI
santo
sapaan
SARS
sastra
sastra daerah
sastra indonesia
sastra online
satgas
SATYALENCANA
Scribd
sejarah
sejarah Al'Quran
sejarah gereja
sejarah gereja.
Sejarah Sastra
Sekda
sekolah dasar
selingkung
Seminar
seniman
sertifikasi guru
server
Shukoi
siau
siber
SIM
sinagoge
Singapura
sinopsis
sipir
siswa
Sitaro
siti nurbaya
SK
sms
soeharto
Soekarno
Solo
Soputan
sosialisasi
Spanyol
STAN
standar biaya
STNK
storage
stress
studi komparasi
su domain
sub domain
Subi Reef
sufi
Sukhoi
suku maya
Sulawesi Utara
Sulut
surat edaran
Surat Kepercayaan Gelanggang
Sutiyoso
syahrini
syair
T
tabel
tabel gaji pns 2000
tabel gaji pns 2011
tabel gaji pns 2012
tabel gaji pns 2013
tabel gaji pns 2019
Tabel Gaji Polri 2012
Tabel Gaji Polri 2014
TABEL GAJI TNI 2011
TABEL GAJI TNI 2012
TABEL GAJI TNI 2013
tabel gaji TNI 2014
TABEL LENGKAP GAJI POLRI 2011
tabungan
tabut
Taguladang
tagulandang
tahun baru
tahuna
takhayul
talaud
tanah
Tangkoko
TAP MPR
Taperum
tarian
tata bahasa
taurat
taurat.
teater Dian
teknologi
teks
Telekomunikasi
Tenaga Ahli
terminal
Ternate
teror
TERORIS
text to audio
The Age
the royal wedding
TIK
tips
tni
TOKOH
tokoh dunia
tokoh indonesia
tokoh islam
tomohon
tondano
torah
tradisi
transfer
trinitas
Try Sutrisno
Tsunami
tulude
tunjangan
TVRI
Two Fish
U
uang
UGM
UN
undang-undang
Undang-Undang Pokok Agraria
unduh
unitarian
Unpad
Unsrat
upacara
upacara adat
UU
UU 1948
UU ASN
UU Penerbangan
UUD
UUDS
UUPA
V
vaksin
video
video conference
video lucu
viral
virus
VOC
W
wabah
waisak
wakil presiden
wali kota
walikota
wamen
warakawuri
wartawan
website
WHO
Wikileaks
william shakespeare
wisata selam
wise word
Woody Reef
Wuhan
Yahudi
Yehuda
Yerusalam
Yesus
Yosua
Yus Badudu
yusuf hamka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar