Peraturan Besama Menteri Soal Moratorium Penerimaan Calon PNS
Pemerintah RI telah memutuskan, bahwa pada tahun 2011 dan 2012 tidak proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal ini antara kain karena alasan keuangan negara. Selain itu, guna melakukan restrukturisasi atau penataan kembali pegawai negeri sipil. Jelasnya, moratorium penerimaan calon PNS ini tertuang dalam Peraturan Bers Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.02/SPB/M.PAN-RB/8/2011, No. 800-632 tahun 2011 dan No. 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. = Peraturan Bersama Menteri tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar