- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 49), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 52), MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 TENTANG TANDA KEHORMATAN BINTANG JASA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963 TENTANG TENAGA KESEHATAN
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 TENTANG FARMASI
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 TENTANG PENAMBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA UNTUK TAHUN 1962 (UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1962 LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 27)
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1963
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN 1963 INDONESIA UNTUK TAHUN 1963
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1964
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN BAGIAN ANGGARAN PERUSAHAAN NEGARA I.B.W. DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1964
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1963 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1962 TENTANG PENGESAHAN "PERJANJIAN KARYA" ANTARA PERUSAHAANNEGARA PERTAMINA PAN AMERICAN INDONESIA OIL COMPANY UNTUK DIRI SENDIRI DAN ATASNAMA PAN AMERICAN INTERNASIONAL OIL CORPORATION (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO.24) MENJADI UNDANG-UNDANG
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1963 TENTANG PENGESAHAN 'PERJANJIAN KARYA' ANTARA P.N. PERTAMINA DENGAN P.T. CALTEX INDONESIA DAN CALIFORNIA ASIATIC OIL COMPANY (CALASIATIC) TEXACO OVERSEAS PETROLEUM COMPANY (TOPCO) ; P.N. PERMINA DENGAN P.T. STANVAC INDONESIA, P.N. PERMIGAN DENGAN P.T. SHELL INDONES
Selasa, 21 Februari 2012
Daftar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1963
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar