- UU TAHUN 1951. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KERJA TAHUN 1948 NOMOR 12 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA..
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 tentang PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG KECELAKAAN TAHUN 1947 NOMOR 33, DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA..
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang PERNYATAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NO. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA..
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1951 tentang MEMBERIKAN PERSETUJUAN KEPADA PERJANJIAN PINJAMAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN NEDERLAND DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT..
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1951 tentang MENETAPKAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 26 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA NOMOR 48 TAHUN 1950) MENGENAI PENGESAHAN DAN PENGAKUAN HUTANG TERHADAP KERAJAAN BELANDA SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951 tentang GAJI DAN TUNJANGAN KEPADA KETUA, TUNJANGAN-TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN PENGINAPAN KEPADA ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA..
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1951 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU LINTAS JALAN (WEGVERKEERSORDONNANTIE, STAATSBLAD 1933 NOMOR 86)..
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1951 tentang PENANGGUHAN PEMBERIAN SURAT IDZIN KEPADA DOKTER DAN DOKTER GIGI..
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1951 tentang PEMBAGIAN TENAGA DOKTER, DOKTER GIGI DAN BIDAN SECARA RASIONIL..
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1951 tentang MENGATUR TENAGA DOKTER PARTIKULIR DALAM KEADAAN GENTING..
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1951 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN PERTAMA REPUBLIK INDONESIA DENGAN EXPORT IMPORT BANK OF WASHINGTON..
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang PENGHAPUSAN BADAN HUKUM 'ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK'..
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951 tentang PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENAIKKAN JUMLAH MAKSIMUM PORTO DAN BEA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1951 tentang PENGGANTIAN PAJAK BUMI DENGAN PAJAK PERALIHAN 1944..
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1951 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN ORDONANSI PAJAK PERALIHAN 1944, ORDONANSI PAJAK UPAH DAN ORDONANSI PAJAK KEKAYAAN 1932 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 37 TAHUN 1950 SEPERTI DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NR 5 TAHUN 1951) SEBAGAI UU..
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1951 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 22 TAHUN 1950 TENTANG PENURUNAN CUKAI TEMBAKAU, SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 tentang MENETAPKAN 'UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT' SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON-PROGO..
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951 tentang PENETAPAN 'UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA' SEBAGAI UNDANG-UNDANG..
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951 tentang PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DI NEGERI INI..
Jumat, 10 Februari 2012
Undang-Undang Tahun 1951
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar