Jumat, 03 Januari 2014

Siapakah yang Dimaksud Aparatur Sipil Negara atau ASN?

both; text-align: center;">Ada banyak orang termasuk para PNS yang belum atau tidak memahami tentang aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam UU Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR-RI pada medio Desember lalu. Pemahaman yang ada saat ini di kalangan PNS adalah dihapuskannya PNS dan diganti dengan ASN. Padahal tidaklah demikian.
Aparatur Sipil Negara atau ASN sebenarnya adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 UU ASN. Isinya aantara lain menyebutkan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. 
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
Dengan demikian, PNS tidak diganti menjadi ASN karena ASN terdiri atas dua jenis kepegawaian yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap pemerintah.

Pasal 6 UU ASN menyebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Sedangkan bagian penjelasan dari Pasal 6 ini menjelaskan, yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Selanjutnya, Pasal 7 UU ASN menyebutkan:


(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Satu hal yang wajib dipahami oleh para PNS adalah, bahwa para pegawai tidak tetap pemerintah memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menduduki jabatan eselon atau jabatan tinggi. Artinya hak mereka sama dengan hak PNS. Kecuali ada SATU yang membedakan PNS dengan pegawai tidak tetap pemerintah, yakni PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan pegawai tidak tetap pemerintah tidak mendapatkan jaminan pensiun. Itu saja. 
So, wahai para PNS yang malas dan blo'on dalam bekerja, bersiap-siaplah Anda untuk dilengserkan oleh pegawai tidak tetap pemerintah yang lebih rajin dan pintar dalam bekerja.
Selamat menyambut penerapan UU ASN dan selamat berjuang memperlihatkan kinerja terbaik.

Batas Usia Pensiun PNS 58 Tahun Masih Abu-abu?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disahkan oleh DPR-RI pada Desember lalu. Gaung pengesahannya cukup lantang di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan disertai hati yang berbunga-bunga karena batas usia pensiun dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun sementara pejabat eselon I dan II menjadi 60 tahun. Hati berbunga paling banyak dirasakan oleh mereka yang berusia 55 sampai 56 saat ini, karena mereka berpikir masa pensiunnya menjadi lebih lama. Benarkan demikian?
Sebagaimana Undang-Undang lainnya di seluruh dunia, penerapannya tidak serta-merta atau otomatis diterapkan pada disahkan. Artinya, penerapan sebuah UU sebenarnya masih membutuhkan waktu minimal 1 tahun setelah diundangkan. Demikianlah dengan UU ASN. Tidak serta-merta diterapkan pada saat disahkan, atau tidak langsung diberlakukan pada tahun 2014 ini.
Penerapan UU ASN masih butuh waktu satu, dua atau tiga tahun untuk benar-bernar diterapkan bagi seluruh PNS. Mengapa demikian? Ya, alasannya karena masih menunggu penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah. Apalagi, penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah tidak pernah berbarengan dengan penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU-nya.
Terkait dengan UU ASN, para abdi negara diharapkan dapat bersabar untuk menunggu hingga beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya disusun dan disahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun di tahun 2014 ini. Jangan dulu berbunga hatinya, pak. Sebab, penerapan batas usia pensiun PNS 58 tahun itu masih abu-abu alias belum jelas. Alasan prinsip masih abu-abu-nya BUP PNS ini karena  Peraturan Pemerintah tentang hal itu belum dibahas dan disahkan oleh Presiden; Kemudian, Kriteria BUP-nya belum jelas. Apakah diterapkan secara merata untuk seluruh PNS ataukah hanya PNS tertentu yang diangkat pada periode tertentu. Bahkan kriteria kapan waktu penerapannya juga belum jelas, mulai bulan apa tahun berapa?
Untuk bisa menerapkan UU ASN ini secara menyeluruh, pemerintah masih membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pasal-pasal dalam UU ASN. Berikut ini daftar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masih harus disusun dan disahkan:

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH {RPP]
RPP Tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
RPP Tentang Jabatan Fungsional PNS
RPP Tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
RPP Tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
RPP Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
RPP Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
RPP Tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS
RPP Tentang Pangkat dan Jabatan PNS
RPP Tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier Promosi dan Mutasi PNS
RPP Tentang Penilaian Kinerja PNS
RPP Tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
RPP Tentang Disiplin PNS
RPP Tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
RPP Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
RPP Tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
RPP Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
RPP Tentang Korps Pegawai PNS
RPP Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
RANGANGAN PERATURAN PRESIDEN [PERPRES]Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas. Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja