Jumat, 03 Januari 2014

Siapakah yang Dimaksud Aparatur Sipil Negara atau ASN?

both; text-align: center;">Ada banyak orang termasuk para PNS yang belum atau tidak memahami tentang aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam UU Aparatur Sipil Negara yang telah disahkan oleh DPR-RI pada medio Desember lalu. Pemahaman yang ada saat ini di kalangan PNS adalah dihapuskannya PNS dan diganti dengan ASN. Padahal tidaklah demikian.
Aparatur Sipil Negara atau ASN sebenarnya adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 UU ASN. Isinya aantara lain menyebutkan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang. 
  4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
Dengan demikian, PNS tidak diganti menjadi ASN karena ASN terdiri atas dua jenis kepegawaian yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap pemerintah.

Pasal 6 UU ASN menyebutkan:
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Sedangkan bagian penjelasan dari Pasal 6 ini menjelaskan, yang dimaksud dengan “Pegawai Tidak Tetap Pemerintah” antara lain tenaga ahli, dokter, perawat, guru, dan dosen yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Selanjutnya, Pasal 7 UU ASN menyebutkan:


(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Satu hal yang wajib dipahami oleh para PNS adalah, bahwa para pegawai tidak tetap pemerintah memiliki hak yang sama dengan PNS dalam menduduki jabatan eselon atau jabatan tinggi. Artinya hak mereka sama dengan hak PNS. Kecuali ada SATU yang membedakan PNS dengan pegawai tidak tetap pemerintah, yakni PNS mendapatkan jaminan pensiun, sedangkan pegawai tidak tetap pemerintah tidak mendapatkan jaminan pensiun. Itu saja. 
So, wahai para PNS yang malas dan blo'on dalam bekerja, bersiap-siaplah Anda untuk dilengserkan oleh pegawai tidak tetap pemerintah yang lebih rajin dan pintar dalam bekerja.
Selamat menyambut penerapan UU ASN dan selamat berjuang memperlihatkan kinerja terbaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar