Rabu, 05 Februari 2014

Lembaga Sandi Negara Segel Pengumuman Hasil Tes CPNS K-2

-
JAKARTA – Guna mengamankan hasil seleksi CPNS K-2 Tahun 2013, Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan penyegelan terhadap dokumen pengumuman hasil seleksi. Hal ini dilakukan pihak Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelang pengumuman kelulusan tenaga honorer kategori II pada Rabu (05/02) ini. Panitia Seleksi Nasional CPNS 2013 melakukan berkoordinasi dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan beberapa instansi lainnya terkait pengamanan pengumuman hasil seleksi dimaksud. Hal ini dilakukan karena pengumuman tersdebut bersifat final dan akan dimuat di website Kementerian PANRB (www.menpan.go.id) dalam format PDF. “Lemsaneg memasang watermark (tanda air), agar hasilnya tidak dapat diutak-atik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Menteri dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Selasa (04/02). Didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan Waka Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Menteri PANRB memberikan penjelasan kepada pers seputar pengumuman CPNS K-2.
Dalam kesempatan itu, Waka Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, kemungkinan pengumuman baru bisa dilihat Rabu siang ini. “Agar efisien, yang lulus saja yang diumumkan nama dan nomornya, karena ada 600 ribu tenaga honorer kategori II. Tidak mungkin diumumkan semua,” jelasnya. Setelah pengumuman itu dilakukan, untuk selanjutnya, semua dokumen akan diserahkan ke daerah atau instansi masing-masing seperti halnya hasil tes jalur umum. Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB menegaskan, dalam menentukan kelulusan PNS dari honorer K-II ini, Panselnas tetap memberlakukan passing grade, namun satu daerah dengan daerah lain tidak sama. Selain itu, ada juga afirmasi. Untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang masa kerjanya lebih lama dan usianya lebih tua, masing-masing diberikan tambahan skor, sedangkan untuk tenaga administrasi tidak diberikan. Misalnya pegawai yang mendapat SK pada tanggal 1 Januari 2005, tidak mendapat tambahan skor. Tapi untuk tahun dibawahnya seperti 2001-1999 akan mendapat tambahan skor. Makin lama mengabdi di suatu instansi, makin besar tambahan skornya. (bby/HUMAS MENPANRB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar