Rabu, 17 Februari 2021

DAFTAR 51 PERATURAN PELAKSANAAN UU NO 1 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Inilah daftar lengkap peraturan pelaksana UU No.. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Omnibus Law):
  1. Peraturan Pemerintah Nomor  8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan;
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral;
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian;
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan;
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian;
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan;
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, ;
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan;
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian;
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umroh;
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus;
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah;
  37. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  38. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;
  40. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
  41. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  42. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;
  43. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  44. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
  45. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  46. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi,
  47. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.
  48. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
  49. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;
  50. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  51. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan;

Selasa, 16 Februari 2021

Pencipta dan Syair Asli Lagu "Di Pantai Enemawira"

Sejauh ini pencipta lagu Masamper "Di Pantai Enemawira" diklaim sebagai yang anonim. Namun, tabir misteri anonimus itu terkuak setelah beberapa waktu lalu saya bercakap dengan pasangan suami istri yang tinggal di Enemawira, Albertus Dareho Kasenda dan Celia Kasenda Takaleluman. Menurut yakang Albert dan akang Serli, sapaan karib kedua informan, pencipta lagu percintaan badani yang 'hits' dalam tradisi seni Masamper ini adalah Serang Takaleluman, seorang guru pada zending school (sekolah rakyat) di Enemawira.

Bagaimana kita bisa memercayai info lisan ini sebagai kebenaran sejarah?

Kedua informan ini menuturkan, mereka cukup mengetahui riwayat penciptaan lagu ini karena penciptanya (Serang Takaleluman) adalah saudara kandung dari kakek Serli Celia Kasenda Takaleluman, yang bernama Tonggengbanti Takaleluman.

Menjawab pertanyaan saya tentang tahun dan latar belakang penciptaan lagu ini, yakang Albertus menuturkan bahwa lagu ini diciptakan pada awal dekade 30 (tahun 1930-an). Penciptaan lagu ini, begitu tutur yakang Albertus, dilatarbelakangi oleh sejarah kehidupan pribadi penciptanya yang diperhadapkan dengan dilema antara kebebasan memilih pasangan hidup dengan perjodohan ala orang tua. Mengikuti tuturan kedua informan, kisah dilematis itu sebagai berikut.

Serang mempunyai kekasih hati, seorang gadis dari kampung Soa Tebe atau Tabukan Lama, yang terletak di sebelah utara Enemawira. Tapi oleh orangtuanya, Serang dijodohkan dengan gadis asal kampung Petta, yang terletak di sebelah selatan Enemawira. Kenyataan ini menghadirkan dilema dalam diri Serang, dan dilema itu kemudian dia ekspresikan dalam lagu ciptaannya yang kini dikenal dengan judul Di Pantai Enemawira.

Memang, bagian refrein lagu ini dengan jelas melukiskan dilema kisah cinta itu:

Ke utara peperangan
ke selatan di larangan
Hati mana boleh tahan
sindiran kiri kanan.

Yakang Albert dan akang Serli lebih lanjut menuturkan bahwa syair lagu Di Pantai Enemawira yang kini dikenal luas sedikit berbeda daripada syair aslinya. Syair asli lagu ini, khususnya di baris ketiga, berbunyi "mengenangkan tak terkira". Tapi belakangan baris ini menjadi "mengenangkan si saudara".

 Catatan Budaya Sovian Lawendatu