Minggu, 25 Maret 2012

Ini Perbandingan Kepangkatan PNS, Polri dan TNI

-














Go –long-  an
Ruang
PNS
Polri (Kini)
Polri (Dulu)
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Laut
TNI Angkatan Udara




Perwira
Pangkat Kehormatan


x
x
x
x
Jenderal Besar
Laksamana Besar
Marsekal Besar




Perwira Tinggi


IV
g
x
Jenderal Polisi
Jenderal Polisi
Jenderal
Laksamana
Marsekal

f
x
Komisaris Jenderal Polisi
Letnan Jenderal Polisi
Letnan Jenderal
Laksamana Madya
Marsekal Madya

e
Pembina Utama
Inspektur Jenderal Polisi
Mayor Jenderal Polisi
Mayor Jenderal
Laksamana Muda
Marsekal Muda

d
Pembina Utama Madya
Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal Polisi
Brigadir Jenderal
Laksamana Pertama
Marsekal Pertama



Perwira Menengah

c
Pembina Utama Muda
Komisaris Besar Polisi
Kolonel
Kolonel
Kolonel
Kolonel

b
Pembina Tkt I
Ajun Komisaris Besar Polisi
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel
Letnan Kolonel

a
Pembina
Komisaris Polisi
Mayor
Mayor
Mayor
Mayor




Perwira Pertama

III
d
Penata Tingkat I






c
Penata
Ajun Komisaris Polisi
Kapten
Kapten
Kapten
Kapten

b
Penata Muda Tingkat I
Inspektur Polisi Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu
Letnan Satu

a
Penata Muda
Inspektur Polisi Dua
Letnan Dua
Letnan Dua
Letnan Dua
Letnan Dua





Bintara Tinggi

II
f
x
Ajun Inspektur Polisi Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Satu

e
x
Ajun Inspektur Polisi Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua
Pembantu Letnan Dua




Bintara

d
Pengatur Tingkat I
Brigadir Polisi Kepala
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor
Sersan Mayor

c
Pengatur
Brigadir Polisi
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala
Sersan Kepala

b
Pengatur Muda Tingkat I
Brigadir Polisi Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu
Sersan Satu

a
Pengatur Muda
Brigadir Polisi Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua
Sersan Dua





Tamtama Kepala

I
f
x
Ajun Brigadir Polisi
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala
Kopral Kepala

e
x
Ajun Brigadir Polisi Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu
Kopral Satu

d
Juru Tingkat I
Ajun Brigadir Polisi Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua
Kopral Dua




Tamtama

c
Juru
Bhayangkara Kepala
Prajurit Kepala
Prajurit Kepala
Kelasi Kepala
Prajurit Kepala

b
Juru Muda Tingkat I
Bhayangkara Satu
Prajurit Satu
Prajurit Satu
Kelasi Satu
Prajurit Satu

a
Juru Muda
Bhayangkara Dua
Prajurit Dua
Prajurit Dua
Kelasi Dua
Prajurit Dua

16 komentar:

  1. permisi mas.. apakah ada legal hukum (PP, UU, Kepres) dari perbandingan pangkat pns, tni dan polri tsb?
    terimakasih

    BalasHapus
  2. permisi mas.. apakah ada legal hukum (PP, UU, Kepres) dari perbandingan pangkat pns, tni dan polri tsb?
    terimakasih

    BalasHapus
  3. Untuk kepangkatan PNS, dasar hukumnya adalah PP NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL dan perubahannya PP NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2000 TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
    Untuk kepangkatan TNI/Polri dasarnya adalah PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1973 TENTANG KEPANGKATAN MILITER/POLISI DALAM ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
    Selanjutnya, untuk Polri mengalami perubahan nama kepangkatan berdasarkan surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
    Demikian.

    BalasHapus
  4. adakah dasar hukum yang mengatur tentang kesetaraan pangkat antara TNI, Polri dan PNS, misalnya IV/e setara dengan mayjend,atau IV/a Setara Dengan Mayor dan Seterusnya.

    terimakasih

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Pak, bagaimana dengan Kemhan? Disana seorang PNS pangkat IIIc bisa menduduki jabatan setingkat eselon IVa yang diduduki oleh seorang Letkol. mohon penjelasannya Pak. Terima kasih.

    BalasHapus
  7. Kalau di PNS jabatan eselon IVa dapat dijabat oleh PNS berpangkat terendah III/c dan tertinggi III/d (Baca PP NOMOR 13 TAHUN 2002). Kalau ternyata seorang Letkol memegang jabatan sipil eselon IVa, karena di militer berlaku aturan tersendiri sesuai Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/08/M/IX/2001 tanggal 4 September 2001, tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Departemen Pertahanan.

    BalasHapus
  8. Maaf pak mau tanya. Kalau polri zaman dulu yg berpangkat brigadir sekitar tahun 1960 an, kira2 untuk masa sekarang jabatannya setingkat apa ya pak?

    BalasHapus
  9. lebih OK lagi kalo ada gambar lambang pangkatnya pak... konon yg sipil /ASN nanti jg pake lambang pangkat juga (?)

    BalasHapus
  10. yang bener untuk pangkat perwira/setingkat doang :
    IV-F(misalnya ada)= Jenderal = Setingkat Menteri
    IV-E = Letjen = Komjen
    IV-D = Mayjen = Irjen
    IV-C = Brigadir Jenderal = Brigadir Jenderal
    IV-B = Kolonel = Komisaris Besar
    IV-A = Letkol = AKBP
    III-D = Mayor = Kompol
    III-C = Kapten = AKP
    III-B = Lettu = Iptu
    III-A = Letda = Ipda

    BalasHapus
  11. klo menurut saya

    Pangkat Perwira/Setingkatnya doang
    IV-F(misalnya ada)=Jenderal=menteri,kapolri,panglima tni,jaksa agung dll

    IV-E=Letjen=Komjen=wamen,kepala lpnk,wakapolri,sekjen kementerian dan jabatan di tni/polri lalu instansi lain setingkat eselon 1a dll

    IV-D=Mayjen=Irjen=jabatan di tni/polri yang setingkat dan Eselon 1a/1b/2a spt Dirjen,Kaban,Deputi,Kapolda,Pangdam,Sesprov,Kakanwil

    IV-C=Brigjen=jabatan di tni/polri yang setingkat dan eselon 2a spt direktur,asdep,kadis,kapolda,kakanwil

    IV-B=Kolonel=Kombes jabatan di tni/polri yang setingkat dan Eselon 2b/3a spt kabid,kasubdit,camat,kapolrestabes,kakantor
    IV-A=Letkol=AKBP
    III-D=Mayor=Kompol
    III-C=Kapten=AKP
    III-B=Lettu=Iptu
    III-A=Letda=Ipda

    di pns tidak ada pangkat iv-f karena pangkat tersebut seharusnya diperuntukan untuk menteri/setigkat berbeda dengan tni/polri yang pangkat bintang 4 diperuntukan untuk panglima tni/kapolri

    sekian,gimana menurut yang lain


    BalasHapus
  12. Irham Januariansyah, Anda harus paham dulu apa itu jabatan, apa itu pangkat dan apa itu golongan ruang baru memberi komentar. Ibu Susi Pujiastuti saja cuma lulusan SMP tapi pegang jabatan menteri dan beliau tidak menyandang jabatan eselon, pangkat dan golongan ruang. Sebab, menteri itu bukan jabatan eselon dan bukan jabatan karir. Ingat, Menteri itu jabatan politik karena ditunjuk (dipilih) oleh Presiden. Beda dengan jabatan karir (eselonisasi). Sementara golongan itu adalah golongan penggajian yang akan beriringan dengan pangkat. Jika pangkat naik, otomatis golongan ruang penggajian juga naik. Sebaiknya baca dan pelajari dulu peraturan terkait kepangkatan TNI, Polri dan PNS baru berkomentar.

    BalasHapus
  13. mungkin yang lebih pas adalah urutan pangkatnya PNS satpolPP, dimana pangkat Penata Tingkat I / III-d setara dengan kompol atau mayor

    seperti gambar pada tautan ini:
    http://2.bp.blogspot.com/-3Ns5TdyaDaQ/UTRis_6NhTI/AAAAAAAAAGY/hUnp_iEcSNM/s1600/Permen+No.19+TH+2013_tanda-pangkat.jpg

    BalasHapus
  14. Bahan pembelajaran thanks admin

    BalasHapus
  15. Wah ngaco nih mana ada IV G di golongan jendral, setau saya cuman sampe E

    BalasHapus