Jumat, 23 Maret 2012

KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 09 TAHUN 1996 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA

-

KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR  09 TAHUN 1996
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF
DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA


KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang   :  bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/ Dudanya, maka sebagai petunjuk pelaksanaannya  perlu menetapkan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepe-gawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Hak Ke-uangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya;

Mengingat  :  1.   Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
 2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuang an/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3622);
 4.    Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1988 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :  KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGA-WAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN/ ADMINISTRATIF DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH DAN MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH SERTA JANDA/DUDANYA.

Pasal 1
Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dilaksanakan berdasarkan peraturan per-undang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Ketentuan pelaksanaan pemberian pensiun kepada mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta janda/ dudanya, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 3
Untuk mempermudah pelaksanaan Keputusan ini dilam-pirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal  4
Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan, dapat ditanyakan kepada Kepala Badan Admi-nistrasi Kepegawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.

Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                     Ditetapkan di Jakarta
                                     pada tanggal 22 Mei 1996


KEPALA
BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

ttd

S O E N A R K O



            LAMPIRAN I    KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMI-

                            NISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
                            NOMOR : 09 TAHUN 1996
                            TANGGAL         : 22 MEI 1996

KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENSIUN KEPADA
 MANTAN DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH
SERTA JANDA/DUDANYA.

I.      PENDAHULUAN

  1. U M U M

1.    Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 telah ditetapkan hak keuangan/administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh serta janda/dudanya;
2.    Sebagai petunjuk pelaksanaannya, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Pensiun Kepada Mantan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya;
3.    Ketentuan pelaksanaan ini antara lain mengatur mengenai tata cara permintaan dan pemberian pensiun; serta pembayaran dan penghentian pembayaran pensiun bagi mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta janda/dudanya.

  1. TUJUAN
Ketentuan pelaksanaan ini adalah sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi pejabat yang melaksanakan pemberian pensiun kepada mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta janda/ dudanya.

  1. PENGERTIAN
        Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.    Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh yang selanjutnya disingkat Duta Besar LBBP adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh Presiden yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik Indonesia di satu Negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional.
2.    Pejabat Negara Eksekutif yaitu :
a.    Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.
b.    Menteri Negara, termasuk Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara.
c.    Duta Besar LBBP.
d.    Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3.    Masa jabatan adalah masa antara tanggal 1 dari bulan berikutnya seseorang dengan resmi melaksanakan tugas jabatannya sebagai Duta Besar LBBP sejak keberangkatan menuju tempat tugasnya sampai dengan tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan berhenti dengan hormat, tewas atau wafat.
4.    Isteri pertama adalah isteri yang paling lama dinikahi tanpa terputus oleh perceraian.
5.    Janda/duda mantan Duta Besar LBBP adalah janda/duda yang pada saat mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia masih terikat dengan pernikahan.
6.    Tewas adalah :
a.    meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b.    meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c.    meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d.    meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak ber-tanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
7.    SP4 adalah Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama.
8.    SKPPS adalah Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Sementara.
9.    KARIP adalah Kartu Identitas Pensiun.
10.     KP2 adalah Kartu Pembayaran Pensiun.

II.    YANG BERHAK MENDAPAT PENSIUN.

Yang berhak mendapat pensiun adalah :
  1. Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan-nya.
  1. Janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang berhak mendapat pensiun janda adalah isteri yang pertama.
Umpamanya :
a.    Saudara AHMAD BADAWI, SH adalah Duta Besar LBBP di Mesir. Pada tanggal 14 Januari 1963 menikah dengan Ny. AMINAH, kemudian tanggal 10 Juli 1978 menikah lagi dengan Ny. HANANI. Dalam hal demikian, maka yang berhak menerima pensiun janda adalah isteri pertama yaitu Ny. AMINAH.
b.    Saudara Drs. JOYO ASMORO Duta Besar LBBP di Prancis, pada tanggal 4 Mei 1964 menikah dengan Ny. SUNDARI dan kemudian tanggal 19 Agustus 1981 menikah lagi dengan Ny. MAIMUNAH. Pada tanggal 31 Desember 1985 Ny. SUNDARI di cerai, tetapi tanggal 1 Januari 1990 mereka rujuk kembali. Pada tanggal 31 Desember 1995 Saudara Drs. JOYO ASMORO meninggal dunia. Dalam hal demikian yang berhak menerima pensiun adalah Ny. MAIMUNAH.
  1. Anak kandung yang sah mantan Duta Besar LBBP.
Dalam hal mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau apabila penerima pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP kawin lagi, atau meninggal dunia, maka anak mantan Duta Besar LBBP tersebut berhak menerima pensiun dengan ketentuan :
a.    belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
b.    belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
c.    belum pernah kawin.

Umpamanya :
Saudara Prof. Dr. BUDI SUSANTO Duta Besar LBBP di Belanda, telah menikah dengan Ny. SRI ATUN tanggal 4 September 1975. Dalam perkawinan tersebut mempunyai seorang anak bernama BUDI SATRIO lahir 8 Agustus 1979 yang hingga sekarang masih kuliah, belum bekerja dan belum menikah. Pada tanggal 14 Agustus 1994 Prof. Dr. BUDI SUSANTO meninggal dunia. Kemudian Ny. SRI ATUN menikah lagi dengan Direktur Bank Swasta bernama JOKO ANDOMASIH tangal 5 Januari 1996.
Dalam hal demikian, maka pensiunannya diberikan kepada anaknya yaitu Saudara BUDI SATRIO.

III.       BESARNYA PENSIUN.

  1. Besarnya pensiun pokok Duta Besar LBBP adalah 1 % (satu   perseratus) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 % (enam perseratus) sebanyak-banyaknya  75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun.
Umpamanya :
a.    Saudara Drs. BAJURI pada tanggal 20 Mei 1995 dilantik sebagai Duta Besar LBBP di India dan berangkat ke negara tujuan 15 Juni 1995. Tetapi kemudian tanggal 15 Oktober 1995 diangkat menjadi Direktur Utama PT. Pertamina dan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan Duta Besar LBBP tersebut.
Dalam hal demikian, perhitungan masa jabatan sebagai Duta Besar LBBP sampai dengan akhir Oktober 1995 tidak diperhitungkan sebanyak 4 bulan, tetapi diperhitungkan 6 bulan karena minimum 6 %. Sehingga   besarnya   pensiun    6  %  x  Rp. 2.250.000,- = Rp. 135.000,- setiap bulan.

b.    Saudara Dr. MARSUDI berangkat ke negara Inggris sejak 15 Pebruari 1985 setelah  pada tanggal 6 Januari 1985 dilantik sebagai Duta Besar LBBP di Inggris. Tahun 1988 masa jabatan-nya diperpanjang untuk yang kedua kalinya hingga 10 Pebruari 1992.
Dalam hal demikian, perhitungan masa jabatannya adalah 1 Maret 1985 sampai dengan 1 Maret 1992 tidak diperhitungkan sebanyak 7 tahun atau 84 bulan, tetapi dalam menetapkan pensiun yang dapat diperhitungkan hanya 75 bulan, karena pensiun tertinggi 75 %. Sehingga besarnya pensiun 75 % x      Rp. 2.250.000,- = Rp. 1.687.500,- setiap bulan.

 2. Duta Besar LBBP yang diberhentikan   dengan  hormat  dari jabat-annya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri karena keadaan jasmani dan atau rohani yang disebabkan dalam dan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar pensiun. Disamping itu yang bersangkutan berhak menerima tunjangan cacad sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

3. Besarnya pensiun janda/duda adalah ½ (setengah) dari pensiun yang berhak diterima oleh almarhum suami/almarhumah isterinya.
    
   Umpamanya :
   Saudara BHAKTI SIREGAR, SH pernah menjabat Duta Besar LBBP di Australia selama 3 tahun dan terhitung mulai tanggal 1 April 1996 diberikan pensiun sebesar 36 x 1 % x Rp. 2.250.000,- =                  Rp. 810.000,- setiap bulan.
Apabila Saudara BHAKTI SIREGAR, SH meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah diberikan pensiun janda sebesar 1/2 x   Rp. 810.000,- = Rp. 405.000,- setiap bulan.

  1. Apabila Duta Besar LBBP tewas, maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72 % (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun.

Umpamanya :
Saudara Dr. BAGUS PUTU ALIT adalah Duta Besar LBBP di India. Pada tanggal 15 Maret 1994 yang bersangkutan dipanggil Presiden ke Jakarta, tetapi sewaktu dalam perjalanan menuju ke Airport di New Delhi mendapat kecelakaan, sehingga yang bersangkutan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
Pada waktu itu yang bersangkutan meninggalkan seorang isteri yang sah bernama NI LUH PUSPAWANGI.
Oleh karena yang bersangkutan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, maka yang bersangkutan dinyata-kan tewas. Sehingga kepada jandanya diberikan pensiun janda sebesar 72 % x Rp. 2.250.000,- = Rp. 1.620.000,- setiap bulan.

5.     Besarnya pensiun anak adalah sama dengan besarnya pensiun janda/duda.

IV.  YANG BERWENANG MENETAPKAN PEMBERIAN PENSIUN.

  1. Pensiun bagi Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sejak 14 Pebruari 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Umpamanya :
Saudara Prof. Dr. BAMBANG PERMADI diangkat menjadi Duta Besar LBBP di Inggris sejak 15 Januari 1993 dan pada tanggal 5 Maret 1996 diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar LBBP. Dalam hal demikian, maka pemberian pensiunnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  1. Pensiun bagi mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


Umpamanya :
Saudara Mayjen DULHADI diangkat menjadi Duta Besar LBBP di Pakistan tanggal 15 Juli 1990 dan diberhentikan dengan hormat dari jabatan Duta Besar LBBP tersebut tanggal 25 Agustus 1994.
Dalam hal demikian, maka pemberian pensiunnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

  1. Pensiun janda/duda/anak mantan Duta Besar LBBP ditetapkan de-ngan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

V.   TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN PENSIUN.

  1. Pemberian pensiun Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sejak 14 Pebruari 1996.

a.    Usul permintaan pensiun Duta Besar LBBP diajukan oleh Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan ketentuan masing-masing dilampiri :

1)    Data mantan Pejabat Negara, menurut contoh seperti ter-sebut dalam Anak Lampiran I-a.

2)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Duta Besar LBBP.

3)    Salinan/fotokopi sah surat keterangan pemberhentian se-bagai Duta Besar LBBP.

4)    Surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai Duta Besar LBBP dari Menteri Luar negeri atau Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-b.

5)    Salinan/fotokopi sah surat nikah.

6)    SP-4A, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-c.

7)    SKPPS, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-d.

8)    Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) lembar yaitu :

a)    2 (dua) lembar dilekatkan pada masing-masing Data mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan.

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan nama mantan Pejabat Negara yang bersangkutan, yang masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli petikan surat keputusan pensiun untuk yang bersangkutan;
(2)  pada tembusan petikan surat keputusan pensiun untuk Cabang PT. TASPEN (Persero);
(3)  pada KARIP;
(4)  pada KP2.

b.    Setelah menerima tembusan usul permintaan pensiun, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara meneliti data calon penerima pensiun Duta Besar LBBP dan mencegah adanya penetapan pensiun rangkap dengan pensiun Pejabat Negara Eksekutif lainnya, serta menyiapkan naskah rancangan Keputus-an Presiden mengenai pemberian pensiun Duta Besar LBBP.
Kemudian selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah menerima tembusan permintaan pensiun tersebut, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara harus sudah menyampaikan naskah Keputusan Presiden tersebut kepada Presiden, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-e.

c.    Surat keputusan pemberian pensiun bagi Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sejak 14 Pebruari 1996 ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  1. Pemberian pensiun mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996.

a.    Mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996 untuk mendapat pensiun mengajukan permintaan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-f dan dilampiri :

1)    Data mantan Pejabat Negara, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-a.

2)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Duta Besar LBBP.

3)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai Duta Besar LBBP.

4)    Surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai Duta Besar LBBP dari Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-b.

5)    Surat pernyataan tidak pernah menjadi Warga Negara Asing, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-g.

6)    Surat keterangan tidak pernah melakukan tindakan atau terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah yang dibuat oleh Bakorstanasda setempat bagi yang diberhentikan sebelum tahun 1967.

7)    Salinan/fotokopi sah surat nikah.

8)    SP4A

9)    Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, yaitu :

a)    1 (satu) lembar dilekatkan pada data mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan.

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri, yang masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang bersangkutan;

(2)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Cabang PT. TASPEN (Persero);

(3)  pada KARIP;

(4)  pada KP2.

b.    Permintaan pensiun tersebut beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara oleh Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri dengan surat pengantar menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-h.

3.    Pemberian Pensiun Janda/Duda Mantan Duta Besar LBBP.

a.    Janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan  de-ngan hormat dari jabatannya, untuk mendapat pensiun menga-jukan permintaan kepada Kepala Badan Administrasi Kepe-gawaian Negara melalui Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lam-piran I-i dan dilampiri :

1)    Data janda/duda mantan Pejabat Negara, menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-j.

2)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Duta Besar LBBP.

3)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai Duta Besar LBBP.

4)    Surat pernyataan melaksanakan tugas almarhum suami/ almarhumah isterinya sebagai Duta Besar LBBP, dari Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-k.

5)    Surat keterangan bahwa almarhum suami/almarhumah isterinya tidak pernah melakukan tindakan atau terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah dari Bakorstanasda setempat, bagi yang berhenti sebagai Duta Besar LBBP sebelum tahun 1967.

6)    Salinan/fotokopi sah surat nikah atau apabila surat nikah hilang, maka harus ada surat keterangan dari dua orang saksi yang mengetahui pernikahan tersebut yang disahkan oleh Pamong Praja serendah-rendahnya Camat.

7)    Surat keterangan kematian almarhum suami/almarhumah isterinya yang dibuat oleh Pamong Praja serendah-rendah-nya Camat.

8)    Surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar masih janda/duda dari almarhum suami/almarhumah isterinya yang dibuat oleh Pamong Praja serendah-rendahnya Camat.
Yang dimaksud benar-benar masih janda/duda dari almar-hum suami/almarhumah isterinya adalah selama menjadi janda/duda dari almarhum suami/almarhumah isterinya tidak pernah nikah lagi dengan orang lain.

9)    SP4B, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-l.

10)SKPPS, bagi Duta Besar LBBP yang meninggal dunia dalam jabatannya sejak 14 Pebruari 1996.

11)Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar yaitu :

a)    1 (satu) lembar dilekatkan pada data janda/duda mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan.

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri dan nama mantan Pejabat Negara yang masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang bersangkutan;

(2)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Ca-bang PT. TASPEN (Persero);

(3)  pada KARIP;

(4)  pada KP2.

          Permintaan pensiun tersebut diatas beserta lampirannya disam-paikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara oleh Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri dengan surat pengantar menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-h.

b.    Permintaan pensiun janda/duda Duta besar LBBP yang tewas.

Untuk mendapatkan pensiun janda/duda yang tewas, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri mengajukan permintaan pensiun yang disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan dilampiri :

1)    Data janda/duda mantan Pejabat Negara, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-j;

2)    Salinan/foto kopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Duta Besar LBBP;

3)    Surat pernyataan melaksanakan tugas almarhum suami/ almarhumah isterinya sebagai Duta Besar LBBP dari Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-k;

4)    Berita Acara tentang kecelakaan yang menimpa Duta Besar LBBP yang bersangkutan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang;

5)    Surat keterangan dari dokter (visum et repertum), bahwa Duta Besar LBBP tersebut telah meninggal dunia sebagai akibat dari kecelakaan yang menimpa dirinya;

6)    Surat keterangan penugasan apabila diperlukan;

Umpamanya :
Duta Besar LBBP yang ditempatkan di Negara Saudi Arabia, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia di Paris.
Dalam hal demikian perlu adanya surat keterangan penugas-an.

7)    Surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar masih janda/duda dari almarhum suami/almarhumah isterinya yang dibuat oleh Pamong Praja serendah-rendahnya Camat, apabila pada waktu mengajukan permintaan sudah lebih dari 130 hari sejak tewasnya almarhum suami/almarhumah is-terinya.

8)    Surat keterangan bahwa almarhum suami/almarhumah is-terinya tidak pernah melakukan tindakan atau terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah dari Bakorstanasda setempat, bagi yang meninggal dunia sebelum tahun 1967;

9)    Salinan/fotocopi sah surat nikah;

10)     SP4B;

11)     SKPPS;

12)     Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar yaitu :

a)    1 (satu) lembar dilekatkan pada Data janda/duda mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan;

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri dan nama mantan Pejabat Negara, yang masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang bersangkutan;
(2)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Cabang PT. TASPEN (Persero);
(3)  pada KARIP;
(4)  pada KP2.

c.    Permintaan pensiun janda/duda dari penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP, diajukan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) setempat, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-m dengan dilampiri :

1)    Data janda/duda mantan Pejabat Negara, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-j.

2)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pensiun mantan  Duta Besar LBBP almarhum suami/almarhumah isterinya.

3)    Salinan/fotokopi sah surat nikah, apabila pernikahannya terjadi setelah menerima pensiun Duta Besar LBBP.




4)    Surat keterangan kematian almarhum suami/almarhumah isterinya yang dibuat oleh Pamong Praja serendah-rendah-nya Camat.

5)    Surat keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar masih janda/duda dari almarhum suami/almarhumah isterinya yang dibuat oleh Pamong Praja serendah-rendahnya Camat.

6)    SP4B.

7)    Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar yaitu :

a)    1 (satu) lembar dilekatkan pada data janda/duda mantan Pejabat Negara;

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri dan nama mantan Pejabat Negara, yang masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang ber-sangkutan;

(2)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Ca-bang PT. TASPEN (Persero);

(3)  pada KARIP;

(4)  pada KP2.

Permintaan pensiun tersebut di atas beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara oleh Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) setempat dengan surat pengantar menurut contoh seperti tersebut dalam Anak lampiran I-n.
 
  1. Pemberian pensiun anak mantan Duta Besar LBBP.

a.    Dalam hal Duta Besar LBBP meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami yang berhak menerima pensiun janda/duda, atau apabila janda/duda yang bersangkutan kawin lagi atau meninggal dunia, maka anak kandung yang sah untuk mendapat pensiun anak harus mengajukan permintaan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-o dengan dilampiri :

1)    Data anak mantan Pejabat Negara menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak lampiran I-p.

2)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai Duta Besar LBBP.

3)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pemberhentian sebagai Duta Besar LBBP.

4)    Surat pernyataan melaksanakan tugas almarhum bapak/ almarhumah ibunya sebagai Duta Besar LBBP dari Menteri Luar Negeri atau Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-k.

5)    Salinan/fotokopi sah akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari Pamong Praja serendah-rendahnya Camat.

6)    Surat keterangan bahwa almarhum bapak/almarhumah ibunya tidak pernah melakukan tindakan atau terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah yang dibuat oleh Bakorstanas-da setempat, bagi yang diberhentikan dari jabatan Duta Besar LBBP sebelum tahun 1967.

7)    Surat keterangan kematian almarhum bapak/almarhumah ibunya yang menjadi Duta Besar LBBP, dibuat Pamong Praja serendah-rendahnya Camat.

8)    Surat keterangan dari Pamong Praja serendah-rendahnya Camat bahwa janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang bersangkutan telah kawin lagi atau meninggal dunia.

9)    Surat keterangan dari Pamong Praja serendah-rendahnya Camat bahwa anak tersebut :

a)    belum mempunyai pekerjaan yang tetap; dan
b)    belum pernah kawin.

10)     SP4B.

11)     SKPPS, bagi Duta Besar LBBP yang meninggal dunia dalam jabatannya sejak 14 Pebruari 1996.



12)     Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, yaitu :

a)    1 (satu) lembar dilekatkan pada data anak mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan;

b)    4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri, nama mantan Pe-jabat Negara dan nama almarhum suami/almarhumah isteri mantan Pejabat Negara, yang  masing-masing akan dilekatkan :

(1)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang ber-sangkutan;
(2)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Cabang PT. TASPEN (Persero);
(3)  pada KARIP;
(4)  pada KP2.

b.    Apabila anak kandung yang sah dari mantan Duta Besar LBBP yang bersangkutan masih belum berusia 18 (delapan belas) tahun, maka yang mengajukan permintaan pensiun tersebut adalah walinya, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-q, dengan ketentuan dilampirkan pula surat perwaliannya.

c.    Permintaan pensiun tersebut huruf a dan b di atas serta lampirannya disampaikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara oleh Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri dengan surat pengantar menurut contoh seperti tersebut dalam Anak lampiran I-h.

  1. Penetapan Surat Keputusan Pensiun.

Apabila permintaan pensiun mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Februari 1996, janda/duda mantan Duta Besar LBBP, Janda/Duda Duta Besar LBBP yang tewas dan permintaan pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam angka Romawi V angka 2, 3 dan 4, telah diterima di Badan Administrasi Kepegawaian Negara dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara segera menetapkan surat keputusan pensiunnya.

  1. Asli surat keputusan Kepala  Badan Administrasi Kepegawaian Negara tentang pemberian pensiun kepada mantan Duta Besar LBBP atau kepada janda/duda/anaknya disampaikan kepada yang bersangkutan dan tembusannya dikirimkan kepada :

a.    Menteri Negara Sekretaris Negara.
b.    Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri.
c.    Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara.
d.    Direktur Utama PT. TASPEN (Persero).
e.    Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) yang bersangkutan.

  1. Untuk menjamin keseragaman dalam pelaksanaannya, maka dilam-pirkan contoh surat keputusan pensiun sebagai berikut :

a.    Surat keputusan pemberian pensiun mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-r.

b.    Surat keputusan pemberian pensiun janda/duda/anak mantan Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak lampiran I-s.

c.    Surat keputusan pemberian pensiun janda/duda dari penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-t.

d.    Surat keputusan pemberian pensiun janda/duda/anak Duta Besar LBBP yang tewas atau meninggal dunia dalam jabatannya dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-u.

VI.  PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PENSIUN.

  1. Pembayaran pensiun Duta Besar LBBP.

a.    Bagi pensiun Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebelum 14 Pebruari 1996, pem-bayarannya dilakukan mulai 1 April 1996.

Umpamanya :
Saudara GENDOT TAMARA, SE pernah menjabat sebagai Duta Besar LBBP di Rusia yang diberhentikan dengan hormat pada tanggal 17 Juni 1972.

Dalam hal demikian, pembayaran pensiun dilakukan mulai tanggal 1 April 1996.

b.    Bagi pensiun Duta Besar LBBP yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sejak 14 Pebruari 1996, pembayarannya dilakukan mulai bulan berikutnya.

Umpamanya :
Saudara AHMAD, SH Duta Besar LBBP di Amerika Serikat, diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan Agustus 1996. Dalam hal demikian, maka pembayaran pensiunnya dilakukan mulai bulan September 1996.

  1. Pembayaran pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP.

a.    Bagi  pensiun janda/duda dari mantan Duta Besar LBBP yang berhenti sebelum 14 Pebruari 1996, pembayarannya dilakukan mulai 1 April 1996.

Umpamanya :
Saudara ANDILALA mantan Duta Besar LBBP di Singapura pada tanggal 20 Pebruari 1992, diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar LBBP. Pada tanggal 20 Pebruari 1996 yang bersangkutan meninggal dunia.
Dalam hal demikian, maka pensiun jandanya dibayarkan mulai tanggal 1 April 1996.

b.    Bagi pensiun janda/duda Duta Besar LBBP yang meninggal dunia dalam jabatannya sejak 14 Pebruari 1996 atau pensiun janda/duda dari penerima pensiun Duta Besar LBBP, pem-bayarannya dilakukan mulai bulan ketiga berikutnya.
Bulan pertama dan bulan kedua setelah Duta Besar LBBP/ penerima pensiun Duta Besar LBBP meninggal dunia, kepada janda/dudanya dibayarkan penghasilan penuh sebesar yang diterima terakhir almarhum suami/almarhumah isterinya.

Umpamanya :
Saudara ALBERT SIHALOHO Duta Besar LBBP di Swedia meninggal dunia tanggal 25 Mei 1996, maka pensiun jandanya dibayarkan mulai bulan Agustus 1996.
Pada bulan Juni dan Juli 1996 kepada jandanya tetap dibayarkan penghasilan penuh sebesar yang diterima terakhir almarhum suaminya.

  1. Pembayaran pensiun anak Duta Besar LBBP/mantan Duta Besar LBBP.

a.    Bagi pensiun anak mantan Duta Besar LBBP yang berhenti sebelum 14 Pebruari 1996, pembayaran pensiun anak dilakukan mulai tanggal 1 April 1996.

b.    Bagi pensiun anak Duta Besar LBBP yang meninggal dunia dalam jabatannya sejak 14 Pebruari 1996 atau pensiun anak dari penerima pensiun Duta Besar LBBP, pembayaran pensiunnya dilakukan mulai bulan ketiga berikutnya.
Bulan pertama dan bulan kedua setelah Duta Besar LBBP/ penerima pensiun Duta Besar LBBP meninggal dunia, peng-hasilan dibayarkan penuh kepada anaknya.

c.    Bagi pensiun anak dari penerima pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang meninggal dunia atau kawin lagi, pembayaran pensiunnya dilakukan mulai bulan berikutnya setelah meninggal dunia atau kawin lagi, dengan ketentuan :

1)    Apabila penerima pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia, dan yang bersangkutan masih mempunyai  anak kandung yang sah berusia 25 tahun ke bawah, belum mempunyai pekerjaan tetap dan belum kawin, maka pensiun janda/duda tersebut diberikan kepada anak kandungnya, tanpa diperlukan surat keputusan baru.

Adapun untuk mendapatkan pembayaran pensiun janda/ duda, anak kandung yang bersangkutan harus melaporkan kepada Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) setempat, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-v dengan dilampiri :

a.    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP.

b.    Surat keterangan dari pamong Praja serendah-rendahnya Camat bahwa anak tersebut belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum pernah kawin.

c.     Salinan/fotokopi sah akte kelahiran.

d.    Salinan/fotokopi sah surat keterangan kematian pene-rima pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP dari pamong Praja serendah-rendahnya Camat.

2)    Apabila penerima pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP kawin lagi, dan masih mempunyai anak kandung yang sah berusia 25 tahun ke bawah, belum mempunyai pekerjaan tetap dan belum pernah kawin, maka surat keputusan pensiun janda/dudanya dicabut.
Untuk mendapatkan pensiun anak yang bersangkutan harus mengajukan permintaan pensiun kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara melalui Kepala Cabang PT. TASPEN (Persero) setempat dengan dilampiri :

a)    Data anak mantan Pejabat Negara, dibuat menurut contoh seperti tersebut dalam Anak Lampiran I-p.

b)    Salinan/fotokopi sah surat keputusan pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP.

c)    Surat keterangan dari Pamong Praja serendah-ren-dahnya Camat bahwa anak tersebut belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum pernah kawin.

d)    Salinan/fotokopi sah akte kelahiran.

e)    Salinan/fotokopi sah surat nikah bapak/ibunya dengan isteri/suami yang baru.

f)     SP4B.

g)    Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, yaitu :

(1)  1 (satu) lembar dilekatkan pada data anak mantan Pejabat Negara pada tempat yang disediakan;

(2)  4 (empat) lembar terpisah dengan ketentuan dibelakang pasfoto dituliskan namanya sendiri, dan nama mantan pejabat negara, yang  masing-masing akan dilekatkan :

(a)  pada asli surat keputusan pensiun untuk yang bersangkutan;
(b)  pada tembusan surat keputusan pensiun untuk Cabang PT. TASPEN (Persero);
(c)  pada KARIP;
(d)  pada KP2.

  1. Penghentian pembayaran pensiun mantan Duta Besar LBBP.

a.    Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP meninggal dunia dan meninggalkan janda/duda/anak yang berhak pensiun, pensiunnya dihentikan pada akhir bulan kedua berikutnya setelah meninggal dunia.

Umpamanya:
Saudara RIANTO, S.H. adalah penerima pensiun Duta Besar LBBP. Yang bersangkutan meninggal dunia tanggal 17 Mei 1996 dengan meninggalkan seorang istri bernama Ny. ASTUTI.
Dalam hal demikian, pensiun Duta Besar LBBP tersebut baru dihentikan pada akhir bulan Juli 1996. Pensiun dalam bulan Juni dan Juli 1996 tetap dibayarkan kepada Ny. ASTUTI, sedangkan pensiun janda dibayarkan mulai 1 Agustus 1996.

b.    Apabila penerima pensiun Duta Besar LBBP meninggal dunia, tetapi tidak meninggalkan janda/duda/anak yang berhak pensiun, pensiunnya dihentikan pada bulan berikutnya.

c.    Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif, pensiunnya dihentikan pada bulan berikutnya.

Umpamanya:
Saudara DR. ARYA RAGATNATA, S.H. adalah penerima pensiun Duta Besar LBBP yang diberikan pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 1996.Dalam Kabinet Pembangunan Tahun 1998 yang bersangkutan diangkat sebagai Menteri Luar Negeri terhitung mulai tanggal 12 Maret 1998.
Dalam hal demikian, pensiun Duta Besar LBBP tersebut dihenti-kan mulai tanggal 1 April 1998.

d.    Bagi penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP yang :

1)    menjadi warga negara asing atau anggota tentara suatu negara asing atau tidak seijin pemerintah menjadi Pegawai Negara Asing; atau

2)    menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

pensiunnya dihentikan sejak berlakunya pencabutan surat keputusan pensiun oleh pejabat yang menetapkan pensiun.

  1. Pembayaran pensiun janda/duda dihentikan pada bulan berikutnya penerima pensiun janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.

  1. Pembayaran pensiun anak dihentikan mulai bulan berikutnya anak yang bersangkutan :

a.    meninggal dunia.

b.    telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.

Umpamanya :
Saudara HANA YULISA lahir 20 September 1971 telah menerima pensiun anak mantan Duta Besar LBBP terhitung mulai tanggal 1 April 1996. Sampai dengan bulan September 1996 yang ber-sangkutan masih kuliah di Universitas Indonesia, belum bekerja dan belum menikah.
Walaupun demikian pensiun anak mantan Duta Besar LBBP tersebut dihentikan pada akhir bulan September 1996.

c.    telah mempunyai pekerjaan tetap.

Yang dimaksud dengan mempunyai pekerjaan tetap adalah menjadi pegawai tetap disuatu instansi pemerintah atau instansi swasta yang telah berbadan hukum.

Umpamanya :
Saudara GALIH lahir 6 Desember 1975, penerima pensiun anak mantan Duta Besar LBBP yang diberikan terhitung mulai tanggal 1 April 1996.
                  Pada tanggal 15 Mei 1996 yang bersangkutan diangkat menjadi pegawai tetap di lingkungan PT. Bima Sakti.
                  Dalam hal demikian, maka pensiun anak mantan Duta Besar LBBP tersebut harus dihentikan pada akhir bulan Mei 1996.

d.    telah kawin.

  1. Pensiun janda/duda mantan Duta Besar LBBP yang dibayarkan kepada anak, dihentikan pada bulan berikutnya apabila anak yang bersangkutan telah dalam keadaan sebagaimana dimaksud angka 6 huruf a, b, c atau huruf d.

Umpamanya :
Ny. YOHANA telah menerima pensiun janda mantan Duta Besar LBBP terhitung mulai 1 April 1996 dan mempunyai anak yang berhak menerima pensiun bernama BUDI PAMUNGKAS lahir 12 Desember 1974. Setelah ibunya meninggal dunia pada tanggal 6 Mei 1996, pensiun jandanya dibayarkan kepadanya. Tetapi pada tanggal 14 Agustus 1996 ia menikah dengan gadis pilihannya.
Dalam hal demikian, maka pensiun janda mantan Duta Besar LBBP yang dibayarkan kepada Saudara BUDI PAMUNGKAS tersebut, harus dihentikan pada akhir bulan Agustus 1996.

  1. Pembayaran dan penghentian pembayaran pensiun Duta Besar LBBP dan janda/duda/anaknya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari Departemen Keuangan.

VII. KETENTUAN LAIN-LAIN.
  
1.    Apabila penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP diangkat kembali menjadi Pejabat Negara Eksekutif kemudian diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, maka mulai bulan berikutnya sejak ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kepadanya diberikan lagi pensiun Pejabat Negara Eksekutif dengan mem-perhitungkan semua masa jabatannya sebagai Pejabat Negara Eksekutif secara berturut-turut, dengan ketentuan setinggi-tingginya 75 % dari dasar pensiun dan dalam menghitung besarnya pensiun didahulukan dasar pensiun yang lebih tinggi.

Umpamanya :
Saudara Ir. SABAM SILALAHI penerima pensiun Duta Besar LBBP terhitung mulai tanggal 1 April 1996 dengan pensiun pokok sebesar Rp. 810.000,- sebulan dan memiliki masa jabatan sebagai Duta Besar LBBP tersebut selama 3 tahun.
Pada tanggal 27 Maret 1998 yang bersangkutan diangkat sebagai Menteri Pekerjaan Umum, sehingga pensiunnya sebagai mantan Duta Besar LBBP dihentikan terhitung mulai tanggal 1 April 1998. Setelah kabinet berakhir yang bersangkutan pada 16 Maret 2003 diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum.

Dalam hal demikian, maka kepada Saudara Ir. SABAM SILALAHI tersebut terhitung mulai tanggal 1 April 2003 diberikan pensiun mantan Menteri/Duta Besar LBBP (Pejabat Negara Eksekutif) dengan memperhitungkan seluruh masa jabatannya dengan ketentuan setinggi-tingginya 75 %, yaitu sebagai berikut :

-          Masa jabatan sebagai Menteri Pekerjaan Umum sebanyak 5 tahun, sehingga perhitungannya 60 x 1 % x Rp. 2.500.000,- =  Rp 1.500.000,-.

-          Masa jabatan sebagai Duta Besar LBBP sebanyak 3 tahun, tetapi yang dapat diperhitungkan hanya 15 bulan yaitu 15 x 1 % x Rp. 2.250.000,- = Rp. 337.500,-

-          Dengan demikian besarnya pensiun pokok yang diterima Saudara Ir. SABAM SILALAHI setiap bulan adalah                   Rp. 1.500.000,- + Rp. 337.500,- = Rp. 1.837.500,-

2.    Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada Pebruari 1996 berkedudukan sebagai Duta Besar LBBP yang kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka berlaku ketentuan sebagaimana tersebut angka 1.

Umpamanya :

Saudara DONI TUMEWU Duta Besar LBBP di Brazil yang diangkat sejak 6 Juni 1994. Di samping itu ia juga penerima pensiun mantan Menteri Keuangan  yang diberikan sejak 1 April 1993 dengan pensiun pokok sebesar Rp. 1.200.000,- setiap bulan, atas dasar masa jabatan 4 tahun. Pada tanggal 17 Juni 1997 yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Duta Besar LBBP.
Dalam hal demikian, dalam memberikan pensiun kepada Saudara DONI TUMEWU harus memperhitungkan semua masa jabatannya dengan ketentuan setinggi-tingginya 75 %, yang perhitungannya sebagai berikut :

-          Masa jabatan sebagai Menteri Keuangan sebanyak 4 tahun, sehingga perhitungan pensiunnya 48 x 1 % x Rp. 2.500.000,- = Rp.1.200.000,-.

-          Masa jabatan sebagai Duta Besar LBBP sebanyak 3 tahun, tetapi yang dapat diperhitungkan hanya 27 bulan yaitu 27 x 1 % x Rp. 2.250.000,- = Rp. 607.500,-.

-          Dengan demikian besarnya pensiun pokok yang diterima Saudara DONI TUMEWU setiap bulan sebagai mantan Pejabat Negara Eksekutif adalah Rp. 1.200.000,- + Rp. 607.500,- =     Rp. 1.807.500,-.

3.    Penerima pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif yang pada tanggal 14 Pebruari 1996 berkedudukan sebagai mantan Duta Besar LBBP, maka berlaku ketentuan sebagaimana tersebut angka 1.

Umpamanya :
Saudara Drs. MISBACH penerima pensiun Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan yang diberikan sejak 1 April 1980 dengan pensiun pokok sebesar Rp. 600.000,- atas dasar masa jabatan sebanyak 5 tahun.
Pada tanggal 15 Agustus 1995 yang bersangkutan diangkat sebagai Duta Besar LBBP di Arab Saudi sampai dengan tahun 1988 dan diangkat untuk yang kedua kalinya sampai dengan 31 Agustus 1991. Dalam hal  demikian, maka kepada Saudara Drs. MISBACH terhitung mulai tanggal 1 April 1996 dapat diberikan pensiun mantan Pejabat Negara Eksekutif dengan memperhitungkan seluruh masa jabatannya sebagai Duta Besar LBBP  dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan, dengan ketentuan tidak melebihi 75 %, yaitu sebagai berikut :

-          Masa jabatan sebagai mantan Duta Besar LBBP sebanyak 6 tahun, sehingga perhitungannya 72 x 1 % x Rp. 2.250.000,- = Rp. 1.620.000,-

-          Masa jabatan sebagai mantan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan sebanyak 5 tahun, tetapi yang dapat diperhitungkan hanya 3 bulan yaitu 3 x 1 % x Rp. 1.000.000,- = Rp. 30.000,-

-          Dengan demikian besarnya pensiun pokok yang ditetapkan untuk Saudara Drs. MISBACH sejak 1 April 1996 sebesar Rp.1.620.000,- +  Rp. 30.000,- = Rp. 1.650.000,-.

4.    Di atas pensiun pokok kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

5.    Jenis pensiun yang dapat diterima Duta Besar LBBP

a.    Penerima pensiun mantan Duta Besar LBBP dan janda/dudanya dapat menerima lebih dari 1 (satu) jenis pensiun apabila yang bersangkutan pernah menjabat Pejabat Negara Non Eksekutif atau sebagai Pegawai Negeri dengan ketentuan tidak lebih dari 3 (tiga) jenis pensiun yang masing-masing dapat mencapai batas persentasi pensiun maksimum.

Adapun 3 (tiga) jenis pensiun tersebut, yaitu :

1)    Pensiun Pegawai Negeri;
2)    Pensiun Pejabat Negara Eksekutif;
3)    Pensiun Pejabat Negara Non Eksekutif.

b.    Yang termasuk pensiun Pegawai Negeri adalah  pensiun Pe-gawai Negeri Sipil atau pensiun ABRI.

c.    Yang termasuk pensiun Pejabat Negara Non Eksekutif adalah :

1)    Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2)    Pensiun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3)    Pensiun Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Per-timbangan Agung;
4)    Pensiun Ketua, Wakil ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
5)    Pensiun Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung.

6.    Duta Besar LBBP yang masih aktif disamping menerima penghasilannya sebagai Duta Besar LBBP, apabila sebelumnya penerima pensiun Pejabat Negara Non Eksekutif dan atau penerima pensiun Pegawai Negeri, maka pensiunnya tetap dibayarkan.

7.    Bagi Duta Besar LBBP yang sebelum 14 Pebruari 1996 disamping penghasilannya sebagai Duta Besar LBBP menerima pensiun Pejabat Negara Eksekurtif, terhitung mulai akhir bulan Pebruari 1996 pembayaran pensiunnya sebagai Pejabat Negara Eksekutif di-hentikan.

8.    Penerima pensiun  Pejabat Negara yang diangkat lagi menjadi Pe-jabat Negara yang sejenis, apabila penghasilannya ternyata lebih kecil dari pada penghasilan pensiun yang diterima sebelumnya, maka kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar selisih antara penghasilan yang akan diterimanya menurut peraturan yang berlaku dengan pensiun yang terakhir diterima yang bersangkutan.

VIII. PENUTUP

 Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 1996.

KEPALA
BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA

ttd

S O E N A R K O







Tidak ada komentar:

Posting Komentar