Jumat, 16 Maret 2012

Gila! Ribuan Guru Gunakan PAK Palsu dan Bakal Turun Pangkat

Ini benar-benar gila! Ada ribuan guru di Riau terindikasi menggunakan PAK (Penetapan Angka Kredit) plasu dalam menggolkan proses kenaikan pangkat mereka. Kasus ini agaknya tidak hanya melibatkan para umar bakti ini, tapi kemungkinan melibatkan pihak lain.
Sebagaimana diberitakan oleh situs sindikasi.inilah.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Zaini Ismail mengakui ribuan guru se-Riau tersangkut kasus Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu sehingga terkena dampak penurunan pangkat. Sementara itu, anggota DPRD Riau Tengku Muhazza menilai tidak hanya guru yang perlu diberikan sanksi tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan terhadap pembuat PAK palsu tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, dunia pendidikan di Pekanbaru tercoreng ulah tenaga pendidik yang tidak mampu menanamkan nilai-nilai kejujuran untuk dirinya sendiri. Sebanyak 417 guru di Pekanbaru harus menerima ganjaran turun pangkat karena dengan sengaja memalsukan Penetapan Angka Kredit.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Dewandono mengatakan, konsekwensi lain yang harus diterima oleh guru yang tidak jujur tersebut, diwajibkan mengembalikan seluruh uang tunjangan profesi, tunjangan penghasilan dan selisih gaji yang diterima saat kenaikan pangkat. “Semua yang telah diterima wajib dikembalikan lagi ke kas daerah melalui satuan kerja yang ada. Sedangkan teknis pengembaliannya diatur Satker bersangkutan,” ucapnya.

Sedangkan dari Rokan Hulu dilaporkan, sebanyak 52 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebar di 16 kecamatan juga menerima sanksi berupa penurunan pangkat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Penurunan pangkat itu disebabkan puluhan guru PNS ini diduga menggunakan surat keputusan PAK palsu sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat.

Mereka yang terkena sanksi penurunan pangkat itu terdiri dari puluhan oknum guru PNS golongan IV/b. Mereka diturunkan pangkatnya ke golongan ke IV/a terhitung Februari 2012 lalu. Keputusan itu setelah adanya hasil investigasi kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai sanksinya, menurut Kepala BKD Rohul Sri Mulyati, sebanyak 52 guru PNS Rohul yang datanya telah terlampir di Kantor Regional XII BKN, diwajibkan mengembalikan selisih gaji dan seluruh hak keuangan yang diperoleh atas dasar golongan Ruang IV/b ke kas Negara, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita telah menerapkan sanksi dari Kantor Regional XII BKN kepada 52 oknum guru PNS yang mengunakan PAK Palsu. Pengembalian selisih gaji yang telah diterima ke kas Negara dengan cara pemotongan gaji setiap bulan nya,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Pasirpangaraian, Selasa (13/3).

Sri Mulyati mengaku BKD Rohul hanya laksanakan sanksi sesuai pembatalan nomor pertimbangan teknis persetujuan saat kenaikan pangkat 52 guru PNS dari golongan Ruang IV/a ke IV/b, jabatan fungsional guru, berdasarkan surat Kantor Regional XII BKN nomor 024/K.XII/I/2-2010.

Sebelumnya Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru Dewandono Dijelaskan Dewandono, terungkapnya kasus PAK palsu ini berwal dari kecurigaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XII yang curiga dengan tanda tangan PAK tersebut. Soalnya, tandatangan pejabat dalam PAK guru yang bersangkutan menggunakan tinta biru. Ini dinilai tidak lazim dan janggal, karena selama ini pejabat yang bersangkutan selalu menggunakan tinta hitam.

“BKN Pusat curiga tandatangan dalam PAK tersebut menggunakan tinta biru. Selama ini pejabat yang menandatangani PAK selalu menggunakan tinta hitam. Setelah diusut ternyata memang palsu,” ucapnya.

Melalui SK Nomor 63/800/BKD/2012 per tanggal 17 Januari 2011 yang dilandasi Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS 825/VII/2011 maka dinyatakan pembatalan kenaikan pangkat prejabat fungsional guru tingkat I atau pangkat IV/b.



Usut Pembuat PAK Palsu

Sementara itu, anggota DPRD Riau T Muhazza menilai tidak hanya guru yang perlu diberikan sanksi tetapi juga perlu dilakukan penyelidikan siapa pembuat PAK palsu tersebut. "Saya rasa guru juga korban penipuan dan pemberian sanksi sih boleh saja asal itu sesuai aturan, tapi kalau ada pemalsuan itu tentunya saya kira ada penyedia jasa yang memalsukanitu juga perlu untuk diselidiki," jelasnya kepada Haluan Riau, Selasa (13/3) kemarin melalui teleponnya.

T Muhazza juga menilai dalam melakukan evaluasi diperlukan ketelitian dari Dinas Pendidikan terhadap dokumen-dokumen yang masuk. "Evaluasi pengawasan dari Dinas Pendidikan juga sangat diperlukan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Hal itu itu kalau memang Dinas Pendidikan dilibatkan dalam proses evaluasi dokumen," tuturnya.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar