UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar
manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa
sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia
seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap
bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat
tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia;
c. bahwa pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan
dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan
kawasan permukiman bagi masyarakat melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat
sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam
wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan
hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi
daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. bahwa …
- 2 -
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan
kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang
layak dan terjangkau;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (3), serta Pasal 34 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
PERMUKIMAN.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan,
pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan,
serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian
dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan,
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang
layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan
permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan
permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian
yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan
yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di
kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan ...
- 4 -
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman adalah kegiatan perencanaan,
pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan,
pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi
sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana
pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat
penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan
dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas
prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan
untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan
berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang
pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat
kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas
bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak
memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang
mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat
hunian.
15. Kawasan …
- 5 -
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba
adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar
sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut
Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta
prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan
batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian
dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci
tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang
telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan
persyaratan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta
rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam
usaha penyediaan tanah untuk kepentingan
pembangunan perumahan dan permukiman guna
meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan
sumber daya alam dengan partisipasi aktif
masyarakat.
19. Pendanaan adalah penyediaan sumber daya keuangan
yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah,
dan/atau sumber dana lain yang dibelanjakan untuk
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
20. Pembiayaan …
- 6 -
20. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang
akan diterima kembali untuk kepentingan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat,
tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
21. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan
hunian yang memenuhi standar tertentu untuk
kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman,
dan nyaman.
22. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian
yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan
ekonomi.
23. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk
pelayanan lingkungan hunian.
24. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya
disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai
keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat
dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
25. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
26. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan
oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di
bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
27. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
28. Pemerintah …
- 7 -
28. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
dengan berasaskan:
a. kesejahteraan;
b. keadilan dan pemerataan;
c. kenasionalan;
d. keefisienan dan kemanfaatan;
e. keterjangkauan dan kemudahan;
f. kemandirian dan kebersamaan;
g. kemitraan;
h. keserasian dan keseimbangan;
i. keterpaduan;
j. kesehatan;
k. kelestarian dan keberlanjutan; dan
l. keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
Pasal 3
Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan
untuk:
a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman;
b. mendukung …
- 8 -
b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta
penyebaran penduduk yang proporsional melalui
pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman sesuai dengan tata ruang untuk
mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi
MBR;
c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya
alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di
kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan;
d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang
pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
e. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan
budaya; dan
f. menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan
terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Pasal 4
Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman meliputi:
a. pembinaan;
b. tugas dan wewenang;
c. penyelenggaraan perumahan;
d. penyelenggaraan kawasan permukiman;
e. pemeliharaan dan perbaikan;
f. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. penyediaan tanah;
h. pendanaan dan pembiayaan;
i. hak dan kewajiban; dan
j. peran masyarakat.
BAB III …
- 9 -
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 5
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang
pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 6
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan koordinasi lintas
sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
a merupakan satu kesatuan yang utuh dari rencana
pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.
(2) Perencanaan …
- 10 -
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun pada tingkat nasional, provinsi, atau
kabupaten/kota yang dimuat dan ditetapkan dalam
rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perencanaan pada tingkat nasional menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi.
(5) Perencanaan pada tingkat provinsi menjadi pedoman
untuk menyusun perencanaan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 8
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
meliputi:
a. penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
Pasal 9
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi pengendalian:
a. rumah …
- 11 -
a. rumah;
b. perumahan;
c. permukiman;
d. lingkungan hunian; dan
e. kawasan permukiman.
Pasal 10
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
mempunyai tugas dan wewenang.
(2) Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Bagian Kedua …
- 12 -
Bagian Kedua
Tugas
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 13
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
tugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional
tentang penyediaan Kasiba dan Lisiba;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah dan
pengembangan lingkungan hunian dan kawasan
permukiman;
f. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
g. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
h. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat nasional;
i. melakukan dan mendorong penelitian dan
pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
j. melakukan …
- 13 -
j. melakukan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan
registrasi keahlian kepada orang atau badan yang
menyelenggarakan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman; dan
k. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 14
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai tugas:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan provinsi
tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
c. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyediaan
Kasiba dan Lisiba lintas kabupaten/kota;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
pada tingkat provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
e. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
pelaksanaan kebijakan provinsi penyediaan rumah,
perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan
kawasan permukiman;
f. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman lintas
kabupaten/kota;
g. memfasilitasi …
- 14 -
g. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman pada
tingkat provinsi;
h. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
i. memfasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan
permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR; dan
j. memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dan strategi pada
tingkat provinsi.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 15
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi
pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dengan berpedoman pada
kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan
berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang
pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa
teknologi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
c. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d. menyelenggarakan fungsi operasionalisasi dan koordinasi
terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam
penyediaan rumah, perumahan, permukiman,
lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
e. melaksanakan …
- 15 -
e. melaksanakan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
g. melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat
kabupaten/kota;
h. melaksanakan peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
i. melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan
permukiman;
j. melaksanakan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional;
k. melaksanakan pengelolaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
l. mengawasi pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional
dan provinsi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
m. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan
untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;
n. memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman
bagi masyarakat, terutama bagi MBR;
o. menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba; dan
p. memberikan pendampingan bagi orang perseorangan
yang melakukan pembangunan rumah swadaya.
Bagian Ketiga …
- 16 -
Bagian Ketiga
Wewenang
Paragraf 1
Pemerintah
Pasal 16
Pemerintah dalam melaksanakan pembinaan mempunyai
wewenang:
a. menyusun dan menetapkan norma, standar, pedoman,
dan kriteria rumah, perumahan, permukiman, dan
lingkungan hunian yang layak, sehat, dan aman;
b. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman;
c. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
d. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
nasional;
e. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dalam rangka mewujudkan jaminan dan
kepastian hukum dan pelindungan hukum dalam
bermukim;
f. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
g. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
h. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat nasional;
i. mengendalikan …
- 17 -
i. mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
j. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
k. menetapkan kebijakan dan strategi nasional dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
l. memfasilitasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan dan kawasan permukiman; dan
m. memfasilitasi kerja sama tingkat nasional dan
internasional antara Pemerintah dan badan hukum
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
Paragraf 2
Pemerintah Provinsi
Pasal 17
Pemerintah provinsi dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat provinsi;
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
provinsi;
d. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi
peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman pada tingkat provinsi dalam rangka
mewujudkan jaminan dan kepastian hukum dan
pelindungan hukum dalam bermukim;
e. mengoordinasikan …
- 18 -
e. mengoordinasikan pemanfaatan teknologi dan rancang
bangun yang ramah lingkungan serta pemanfaatan
industri bahan bangunan yang mengutamakan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal;
f. mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kebijakan,
strategi, serta program di bidang perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
g. mengevaluasi peraturan perundang-undangan serta
kebijakan dan strategi penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat provinsi;
h. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat provinsi;
i. mengoordinasikan pencadangan atau penyediaan tanah
untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi
MBR pada tingkat provinsi;
j. menetapkan kebijakan dan strategi daerah provinsi
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dengan berpedoman pada kebijakan
nasional; dan
k. memfasilitasi kerja sama pada tingkat provinsi antara
pemerintah provinsi dan badan hukum dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Paragraf 3
Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 18
Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan
mempunyai wewenang:
a. menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota bersama DPRD;
c. memberdayakan …
- 19 -
c. memberdayakan pemangku kepentingan dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat
kabupaten/kota;
d. melaksanakan sinkronisasi dan sosialisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
pada tingkat kabupaten/kota;
e. mencadangkan atau menyediakan tanah untuk
pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR;
f. menyediakan prasarana dan sarana pembangunan
perumahan bagi MBR pada tingkat kabupaten/kota;
g. memfasilitasi kerja sama pada tingkat kabupaten/kota
antara pemerintah kabupaten/kota dan badan hukum
dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman;
h. menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai
perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada
tingkat kabupaten/kota; dan
i. memfasilitasi peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat
kabupaten/kota.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan
untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
(2) Penyelenggaraan …
- 20 -
(2) Penyelenggaraan rumah dan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,
menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Pasal 20
(1) Penyelenggaraan perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 meliputi:
a. perencanaan perumahan;
b. pembangunan perumahan;
c. pemanfaatan perumahan; dan
d. pengendalian perumahan.
(2) Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum.
(3) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan
menurut jenis dan bentuknya.
Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk Rumah
Pasal 21
(1) Jenis rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3) dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan
penghunian yang meliputi:
a. rumah komersial;
b. rumah umum;
c. rumah swadaya;
d. rumah …
- 21 -
d. rumah khusus; dan
e. rumah negara.
(2) Rumah komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diselenggarakan untuk mendapatkan
keuntungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
(3) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
rumah bagi MBR.
(4) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diselenggarakan atas prakarsa dan upaya
masyarakat, baik secara sendiri maupun berkelompok.
(5) Rumah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diselenggarakan dalam rangka memenuhi
kebutuhan rumah untuk kebutuhan khusus.
(6) Rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(7) Rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat memperoleh bantuan dan kemudahan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(8) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e disediakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pasal 22
(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau
keterikatan antarbangunan.
(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rumah tunggal;
b. rumah deret; dan
c. rumah …
- 22 -
c. rumah susun.
(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki
ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam)
meter persegi.
Bagian Ketiga
Perencanaan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 23
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan rumah.
(2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan rumah; dan
b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan.
(3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan
permukiman.
(4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah,
dan/atau rumah mewah.
Paragraf 2 …
- 23 -
Paragraf 2
Perencanaan dan Perancangan Rumah
Pasal 24
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan untuk:
a. menciptakan rumah yang layak huni;
b. mendukung upaya pemenuhan kebutuhan rumah oleh
masyarakat dan pemerintah; dan
c. meningkatkan tata bangunan dan lingkungan yang
terstruktur.
Pasal 25
Perencanaan dan perancangan rumah dilakukan oleh setiap
orang yang memiliki keahlian di bidang perencanaan dan
perancangan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus
memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang,
dan ekologis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan syarat bagi diterbitkannya izin mendirikan
bangunan.
(3) Perencanaan dan perancangan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari
perencanaan perumahan dan/atau permukiman.
Pasal 27 …
- 24 -
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan dan
perancangan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23,
Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 28
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah untuk
perumahan sebagai bagian dari permukiman; dan
b. rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perumahan.
(2) Rencana penyediaan kaveling tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan sebagai
landasan perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(3) Rencana penyediaan kaveling tanah dimaksudkan untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah bagi
kaveling siap bangun sesuai dengan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
Pasal 29
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 harus memenuhi
persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan …
- 25 -
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
telah memenuhi persyaratan wajib mendapat pengesahan
dari pemerintah daerah.
Pasal 30
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
dapat dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki keahlian di bidang perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembangunan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Pembangunan perumahan meliputi:
a. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum; dan/atau
b. peningkatan kualitas perumahan.
(2) Pembangunan …
- 26 -
(2) Pembangunan perumahan dilakukan dengan
mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang
ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan
bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber
daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi
kesehatan.
(3) Industri bahan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
Pasal 33
(1) Pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan
perizinan bagi badan hukum yang mengajukan rencana
pembangunan perumahan untuk MBR.
(2) Pemerintah daerah berwenang mencabut izin
pembangunan perumahan terhadap badan hukum yang
tidak memenuhi kewajibannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kemudahan
perizinan dan tata cara pencabutan izin pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Badan hukum yang melakukan pembangunan
perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan
hunian berimbang.
(2) Pembangunan perumahan skala besar yang dilakukan
oleh badan hukum wajib mewujudkan hunian berimbang
dalam satu hamparan.
(3) Kewajiban …
- 27 -
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk badan hukum yang membangun
perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk
pemenuhan kebutuhan rumah umum.
(4) Dalam hal pembangunan perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada
badan hukum untuk mendorong pembangunan
perumahan dengan hunian berimbang.
Pasal 35
(1) Pembangunan perumahan skala besar dengan hunian
berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah,
dan rumah mewah.
(2) Ketentuan mengenai hunian berimbang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian
berimbang tidak dalam satu hamparan, pembangunan
rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat
pelayanan atau tempat kerja.
(3) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan daerah.
(4) Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
badan hukum yang sama.
Pasal 37 …
- 28 -
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai perumahan skala besar dan
kriteria hunian berimbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Pembangunan Rumah
Pasal 38
(1) Pembangunan rumah meliputi pembangunan rumah
tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun.
(2) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya,
dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta
mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.
(3) Pembangunan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh setiap orang, Pemerintah,
dan/atau pemerintah daerah.
(4) Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pasal 39
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung
jawab dalam pembangunan rumah umum, rumah
khusus, dan rumah negara.
(2) Pembangunan rumah khusus dan rumah negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui
anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Rumah …
- 29 -
(3) Rumah khusus dan rumah negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik
negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menugasi dan/atau membentuk
lembaga atau badan yang menangani pembangunan
perumahan dan permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertanggung jawab:
a. membangun rumah umum, rumah khusus, dan
rumah negara;
b. menyediakan tanah bagi perumahan; dan
c. melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan
pemastian kelayakan hunian.
Pasal 41
(1) Pembangunan rumah negara dilakukan untuk
mewujudkan ketertiban penyediaan, penghunian,
pengelolaan, serta pengalihan status dan hak atas rumah
yang dimiliki negara.
(2) Pembangunan rumah negara diselenggarakan
berdasarkan pada tipe dan kelas bangunan serta pangkat
dan golongan pegawai negeri di atas tanah yang sudah
jelas status haknya.
(3) Ketentuan …
- 30 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan,
penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan
status dan hak atas rumah yang dimiliki negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 42
(1) Rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun
yang masih dalam tahap proses pembangunan dapat
dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual
beli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. kepemilikan izin mendirikan bangunan induk;
d. ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
dan
e. keterbangunan perumahan paling sedikit 20% (dua
puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perjanjian
pendahuluan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Pembangunan untuk rumah tunggal, rumah deret,
dan/atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
a. hak milik;
b. hak …
- 31 -
b. hak guna bangunan, baik di atas tanah negara
maupun di atas hak pengelolaan; atau
c. hak pakai di atas tanah negara.
(2) Pemilikan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat difasilitasi dengan kredit atau pembiayaan
pemilikan rumah.
(3) Kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dibebani hak tanggungan.
(4) Kredit atau pembiayaan rumah umum tidak harus
dibebani hak tanggungan.
Pasal 44
(1) Pembangunan rumah tunggal, rumah deret, rumah
susun, dan/atau satuan rumah susun dapat dibebankan
jaminan utang sebagai pelunasan kredit atau
pembiayaan.
(2) Pelunasan kredit atau pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membiayai
pelaksanaan pembangunan rumah tunggal, rumah deret,
atau rumah susun.
Pasal 45
Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun tidak boleh melakukan
serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli, sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Pasal 46
Ketentuan mengenai rumah susun diatur tersendiri dengan
undang-undang.
Paragraf 3 …
- 32 -
Paragraf 3
Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Pasal 47
(1) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(2) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
wajib dilakukan sesuai dengan rencana, rancangan, dan
perizinan.
(3) Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan harus memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah
rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas
umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.
(4) Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai
dibangun oleh setiap orang harus diserahkan kepada
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pemanfaatan Perumahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 48
(1) Pemanfaatan perumahan digunakan sebagai fungsi
hunian.
(2) Pemanfaatan …
- 33 -
(2) Pemanfaatan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di lingkungan hunian meliputi:
a. pemanfaatan rumah;
b. pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan; dan
c. pelestarian rumah, perumahan, serta prasarana dan
sarana perumahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pemanfaatan Rumah
Pasal 49
(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan
usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak
mengganggu fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi
hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan
dan lingkungan hunian.
(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Paragraf 3
Penghunian
Pasal 50
(1) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal atau
menghuni rumah.
(2) Hak untuk menghuni rumah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. hak milik; atau
b. sewa atau bukan dengan cara sewa.
(3) Ketentuan …
- 34 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghunian
dengan cara sewa menyewa dan cara bukan sewa
menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 51
(1) Penghunian rumah negara diperuntukan sebagai tempat
tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas
pejabat dan/atau pegawai negeri.
(2) Rumah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dihuni selama yang bersangkutan menjabat
atau menjalankan tugas kedinasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghunian rumah
negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Orang asing dapat menghuni atau menempati rumah
dengan cara hak sewa atau hak pakai.
(2) Ketentuan mengenai orang asing dapat menghuni atau
menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Pengendalian Perumahan
Pasal 53
(1) Pengendalian perumahan dimulai dari tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan …
- 35 -
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dalam bentuk:
a. perizinan;
b. penertiban; dan/atau
c. penataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian
perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR
Pasal 54
(1) Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi
MBR.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan
kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara
bertahap dan berkelanjutan.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan
perolehan rumah bagi MBR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
a. subsidi perolehan rumah;
b. stimulan rumah swadaya;
c. insentif …
- 36 -
c. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
d. perizinan;
e. asuransi dan penjaminan;
f. penyediaan tanah;
g. sertifikasi tanah; dan/atau
h. prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(4) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau
pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR.
(5) Ketentuan mengenai kriteria MBR dan persyaratan
kemudahan perolehan rumah bagi MBR sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 55
(1) Orang perseorangan yang memiliki rumah umum dengan
kemudahan yang diberikan Pemerintah atau pemerintah
daerah hanya dapat menyewakan dan/atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah kepada pihak lain, dalam
hal:
a. pewarisan;
b. penghunian setelah jangka waktu paling sedikit 5
(lima) tahun; atau
c. pindah tempat tinggal karena tingkat sosial ekonomi
yang lebih baik.
(2) Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga yang
ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah dalam bidang perumahan dan permukiman.
(3) Jika …
- 37 -
(3) Jika pemilik meninggalkan rumah secara terus-menerus
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi
kewajiban berdasarkan perjanjian, Pemerintah atau
pemerintah daerah berwenang mengambil alih
kepemilikan rumah tersebut.
(4) Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib didistribusikan kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan dan pembentukan
lembaga oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 56
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk
mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan
hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan
rencana tata ruang.
(2) Penyelenggaraan …
- 38 -
(2) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi hak
warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta
menjamin kepastian bermukim.
Pasal 57
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 mencakup lingkungan hunian dan
tempat kegiatan pendukung perikehidupan dan penghidupan
di perkotaan dan di perdesaan.
Pasal 58
(1) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 wajib dilaksanakan sesuai
dengan arahan pengembangan kawasan permukiman
yang terpadu dan berkelanjutan.
(2) Arahan pengembangan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hubungan antarkawasan fungsional sebagai bagian
lingkungan hidup di luar kawasan lindung;
b. keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dengan
lingkungan hunian perdesaan;
c. keterkaitan antara pengembangan lingkungan
hunian perkotaan dan pengembangan kawasan
perkotaan
d. keterkaitan antara pengembangan lingkungan
hunian perdesaan dan pengembangan kawasan
perdesaan;
e. keserasian tata kehidupan manusia dengan
lingkungan hidup;
f. keseimbangan antara kepentingan publik dan
kepentingan setiap orang; dan
g. lembaga …
- 39 -
g. lembaga yang mengoordinasikan pengembangan
kawasan permukiman.
(3) Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan yang telah ada;
b. pembangunan baru; atau
c. pembangunan kembali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai arahan pengembangan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perkotaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perkotaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perkotaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perkotaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perkotaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perkotaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. pencegahan …
- 40 -
e. pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh; dan
f. pencegahan tumbuh dan berkembangnya lingkungan
hunian yang tidak terencana dan tidak teratur.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal 60
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan, pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan, dan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat membentuk atau menunjuk badan hukum.
(4) Pembentukan atau penunjukan badan hukum ditetapkan
oleh bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(5) Khusus …
- 41 -
(5) Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pembentukan atau
penunjukan badan hukum ditetapkan oleh gubernur.
Pasal 61
(1) Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan
melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perdesaan.
(2) Penyelenggaraan pengembangan lingkungan hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup :
a. peningkatan efisiensi potensi lingkungan hunian
perdesaan dengan memperhatikan fungsi dan
peranan perdesaan;
b. peningkatan pelayanan lingkungan hunian
perdesaan;
c. peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan
utilitas umum lingkungan hunian perdesaan;
d. penetapan bagian lingkungan hunian perdesaan yang
dibatasi dan yang didorong pengembangannya;
e. peningkatan kelestarian alam dan potensi sumber
daya perdesaan; dan
f. pengurangan kesenjangan antara kawasan perkotaan
dan perdesaan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyediaan …
- 42 -
a. penyediaan lokasi permukiman;
b. penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. penyediaan lokasi pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal 62
(1) Pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c
dan pembangunan kembali lingkungan hunian perdesaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dimaksudkan untuk memulihkan fungsi lingkungan
hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Pembangunan kembali dilakukan dengan cara:
a. rehabilitasi;
b. rekonstruksi; atau
c. peremajaan.
(3) Pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tetap melindungi masyarakat penghuni untuk
dimukimkan kembali di lokasi yang sama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Penyelenggaraan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan melalui
tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. pengendalian.
Bagian Kedua …
- 43 -
Bagian Kedua
Perencanaan Kawasan Permukiman
Pasal 64
(1) Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan kawasan permukiman dimaksudkan untuk
menghasilkan dokumen rencana kawasan permukiman
sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan
dalam pembangunan kawasan permukiman.
(3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan untuk memenuhi kebutuhan lingkungan
hunian dan digunakan untuk tempat kegiatan
pendukung dalam jangka pendek, jangka menengah, dan
jangka panjang.
(4) Perencanaan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan setiap orang.
(5) Dokumen rencana kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6) Perencanaan kawasan permukiman harus mencakup:
a. peningkatan sumber daya perkotaan atau
perdesaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana,
dan utilitas umum.
Pasal 65 …
- 44 -
Pasal 65
Perencanaan kawasan permukiman terdiri atas perencanaan
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan serta
perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Pasal 66
(1) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan;
b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan; atau
c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan
hunian perkotaan.
(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
lingkungan hunian perkotaan dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perkotaan;
b. penyusunan rencana peningkatan pelayanan
lingkungan hunian perkotaan;
c. penyusunan rencana peningkatan keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perkotaan;
d. penyusunan rencana pencegahan tumbuhnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh; dan
e. penyusunan rencana pencegahan tumbuh dan
berkembangnya lingkungan hunian yang tidak
terencana dan tidak teratur.
(3) Perencanaan …
- 45 -
(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyusunan rencana penyediaan lokasi
permukiman;
b. penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman; dan
c. penyusunan rencana lokasi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
(4) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi
perencanaan lingkungan hunian baru skala besar dengan
Kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru bukan
skala besar dengan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
(5) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
didahului dengan penetapan lokasi pembangunan
lingkungan hunian baru yang dapat diusulkan oleh
badan hukum bidang perumahan dan permukiman atau
pemerintah daerah.
(6) Lokasi pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan
keputusan bupati/walikota.
(7) Penetapan lokasi pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
berdasarkan hasil studi kelayakan;
a. rencana pembangunan perkotaan atau perdesaan;
b. rencana penyediaan tanah; dan
c. analisis mengenai dampak lalu lintas dan
lingkungan
Pasal 67 …
- 46 -
Pasal 67
(1) Perencanaan lingkungan hunian perdesaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 dilakukan melalui:
a. pengembangan lingkungan hunian perdesaan;
b. pembangunan lingkungan hunian baru perdesaan;
atau
c. pembangunan kembali lingkungan hunian
perdesaan.
(2) Perencanaan pengembangan lingkungan hunian
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup:
a. penyusunan rencana peningkatan efisiensi potensi
lingkungan hunian perdesaan dengan
memperhatikan fungsi dan peranan perdesaan;
b. penyusunan rencana peningkatan pelayanan
lingkungan hunian perdesaan;
c. penyusunan rencana peningkatan keterpaduan
prasarana, sarana, dan utilitas umum lingkungan
hunian perdesaan;
d. penyusunan rencana penetapan bagian lingkungan
hunian perdesaan yang dibatasi dan yang didorong
pengembangannya; dan
e. penyusunan rencana peningkatan kelestarian alam
dan potensi sumber daya perdesaan.
(3) Perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru
perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup:
a. penyusunan rencana penyediaan lokasi
permukiman;
b. penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum permukiman; dan
c. penyusunan …
- 47 -
c. penyusunan rencana penyediaan lokasi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi;.
Pasal 68
(1) Perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
(1) huruf c dan perencanaan pembangunan kembali
lingkungan hunian perdesaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk
memulihkan fungsi lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan.
(2) Perencanaan pembangunan kembali dilakukan dengan
cara:
a. penyusunan rencana rehabilitasi;
b. penyusunan rencana rekonstruksi; atau
c. penyusunan rencana peremajaan.
Pasal 69
(1) Perencanaan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
meliputi perencanaan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2) Perencanaan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70 …
- 48 -
Pasal 70
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam perencanaan pengembangan
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, pembangunan
lingkungan hunian baru perkotaan dan perdesaan, dan
pembangunan kembali lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan.
Bagian Ketiga
Pembangunan Kawasan Permukiman
Pasal 71
(1) Pembangunan kawasan permukiman harus mematuhi
rencana dan izin pembangunan lingkungan hunian dan
kegiatan pendukung.
(2) Pembangunan kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
Pasal 72
Pembangunan kawasan permukiman terdiri atas
pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan
serta pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan
dan perdesaan.
Pasal 73
(1) Pembangunan lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
dilakukan melalui:
a. pelaksanaan pengembangan lingkungan hunian;
b. pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian
baru; atau
c. pelaksanaan …
- 49 -
c. pelaksanaan pembangunan kembali lingkungan
hunian.
(2) Pelaksanaan pembangunan lingkungan hunian baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. pembangunan permukiman;
b. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum
permukiman; dan
c. pembangunan lokasi pelayanan jasa pemerintahan
dan pelayanan sosial.
Pasal 74
(1) Pembangunan tempat kegiatan pendukung perkotaan
dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
meliputi pembangunan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2) Pembangunan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru,
dan pembangunan kembali lingkungan hunian.
Bagian Keempat …
- 50 -
Bagian Keempat
Pemanfaatan Kawasan Permukiman
Pasal 76
Pemanfaatan kawasan permukiman dilakukan untuk:
a. menjamin kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya
sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang
wilayah; dan
b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan
kawasan permukiman.
Pasal 77
Pemanfaatan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 terdiri atas pemanfaatan lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan serta pemanfaatan tempat kegiatan
pendukung perkotaan dan perdesaan.
Pasal 78
(1) Pemanfaatan lingkungan hunian perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dilakukan melalui:
a. pemanfaatan hasil pengembangan lingkungan
hunian;
b. pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan
hunian baru; atau
c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali
lingkungan hunian.
(2) Pemanfaatan hasil pembangunan lingkungan hunian
perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup:
a. tempat tinggal;
b. prasarana, sarana, dan utilitas umum permukiman;
dan
c. lokasi …
- 51 -
c. lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Pasal 79
(1) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung perkotaan dan
perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
meliputi pemanfaatan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, kegiatan ekonomi, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum.
(2) Pemanfaatan tempat kegiatan pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
bertanggung jawab dalam pemanfaatan hasil pengembangan
lingkungan hunian, pembangunan lingkungan hunian baru,
dan pembangunan kembali lingkungan hunian di perkotaan
atau perdesaan.
Bagian Kelima
Pengendalian Kawasan Permukiman
Paragraf 1
Umum
Pasal 81
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab melaksanakan
pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan
permukiman.
(2) Pengendalian kawasan permukiman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. menjamin …
- 52 -
a. menjamin pelaksanaan pembangunan permukiman
dan pemanfaatan permukiman sesuai dengan
rencana kawasan permukiman;
b. mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan
kumuh dan permukiman kumuh; dan
c. mencegah terjadinya tumbuh dan berkembangnya
lingkungan hunian yang tidak terencana dan tidak
teratur.
Pasal 82
(1) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan
permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (1) dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
(2) Pengendalian kawasan permukiman dilakukan pada
lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
perdesaan.
(3) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian
perkotaan dilaksanakan pada:
a. pengembangan perkotaan; atau
b. perkotaan baru.
(4) Pengendalian penyelenggaraan lingkungan hunian
perdesaan dilaksanakan pada pengembangan perdesaan
sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan/atau
budaya perdesaan.
Paragraf 2 …
- 53 -
Paragraf 2
Pengendalian Perencanaan Kawasan Permukiman
Pasal 83
(1) Pengendalian pada tahap perencanaan dilakukan
dengan:
a. mengawasi rencana penyediaan prasarana, sarana
dan utilitas umum sesuai dengan standar pelayanan
minimal; dan
b. memberikan batas zonasi lingkungan hunian dan
tempat kegiatan pendukung.
(2) Pengendalian perencanaan kawasan permukiman
dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan rencana
tata ruang wilayah.
Paragraf 3
Pengendalian Pembangunan Kawasan Permukiman
Pasal 84
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan dilakukan
dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan pada
kawasan permukiman.
(2) Pengendalian dilakukan untuk menjaga kualitas
kawasan permukiman.
(3) Pengendalian pada tahap pembangunan yang dilakukan
dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kegiatan pengamatan terhadap
penyelenggaraan kawasan permukiman secara langsung,
tidak langsung, dan/atau melalui laporan masyarakat.
(5) Evaluasi …
- 54 -
(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kegiatan penilaian terhadap tingkat
pencapaian penyelenggaraan kawasan permukiman
secara terukur dan objektif.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kegiatan penyampaian hasil evaluasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
penyelenggaraan kawasan permukiman diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Permukiman
Pasal 85
(1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan
dengan:
a. pemberian insentif;
b. pengenaan disinsentif; dan
c. pengenaan sanksi.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a berupa:
a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan;
b. pemberian kompensasi;
c. subsidi silang;
d. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum; dan/atau
e. kemudahan prosedur perizinan.
(3) Pengenaan disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
a. pengenaan …
- 55 -
a. pengenaan retribusi daerah;
b. pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan
utilitas umum;
c. pengenaan kompensasi; dan/atau
d. pengenaan sanksi berdasarkan Undang-Undang
ini.
(4) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dapat
dilakukan oleh:
a. Pemerintah kepada pemerintah daerah;
b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah
lainnya;
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada
badan hukum; atau
d. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada
masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan
pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
(1) Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk
menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman
yang dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan
untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang
perorangan.
(2) Pemeliharaan …
- 56 -
(2) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada rumah serta prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,
lingkungan hunian dan kawasan permukiman.
(3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
Pasal 87
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pemeliharaan dan perbaikan prasarana, sarana, dan
utilitas umum di perumahan, permukiman, lingkungan
hunian, dan kawasan permukiman.
Bagian Kedua
Pemeliharaan
Pasal 88
(1) Pemeliharaan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas
umum dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan
secara berkala.
(2) Pemeliharaan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan oleh setiap orang.
Pasal 89
(1) Pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan
oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
(2) Pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk
lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum.
(3) Pemeliharaan …
- 57 -
(3) Pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman
wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan hukum.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Perbaikan
Pasal 91
Perbaikan rumah dan prasarana, sarana, atau utilitas umum
dilakukan melalui rehabilitasi atau pemugaran.
Pasal 92
(1) Perbaikan rumah wajib dilakukan oleh setiap orang.
(2) Perbaikan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk
perumahan dan permukiman wajib dilakukan oleh
pemerintah daerah dan/atau setiap orang.
(3) Perbaikan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan
hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau setiap orang.
(4) Perbaikan prasarana untuk kawasan permukiman wajib
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau badan hukum.
Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai perbaikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 dan Pasal 92 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VIII …
- 58 -
BAB VIII
PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 94
(1) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan
masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan
permukiman.
(2) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan pada prinsip kepastian bermukim yang
menjamin hak setiap warga negara untuk menempati,
menikmati, dan/atau memiliki tempat tinggal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap
orang.
Bagian Kedua …
- 59 -
Bagian Kedua
Pencegahan
Pasal 95
(1) Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru
mencakup:
a. ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang
tinggi;
b. ketidaklengkapan prasarana, sarana, dan utilitas
umum;
c. penurunan kualitas rumah, perumahan, dan
permukiman, serta prasarana, sarana dan utilitas
umum; dan
d. pembangunan rumah, perumahan, dan permukiman
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian; dan
b. pemberdayaan masyarakat.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan atas kesesuaian terhadap
perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui
pemeriksaan secara berkala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pemangku
kepentingan bidang perumahan dan kawasan
permukiman melalui pendampingan dan pelayanan
informasi.
(5) Pencegahan …
- 60 -
(5) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
dan/atau setiap orang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan terhadap
tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peningkatan Kualitas
Paragraf 1
Umum
Pasal 96
Dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta
pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya,
berkeadilan, dan ekonomis.
Pasal 97
(1) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal
96 didahului dengan penetapan lokasi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh dengan pola-pola
penanganan:
a. pemugaran;
b. peremajaan; atau
c. pemukiman kembali.
(2) Pola-pola …
- 61 -
(2) Pola-pola penanganan terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilanjutkan melalui pengelolaan untuk
mempertahankan tingkat kualitas perumahan dan
permukiman.
Paragraf 2
Penetapan Lokasi
Pasal 98
(1) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh
wajib memenuhi persyaratan:
a. kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah
nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan
rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan
lingkungan;
c. kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang memenuhi persyaratan dan tidak
membahayakan penghuni;
d. tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan;
e. kualitas bangunan; dan
f. kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
(2) Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman
kumuh wajib didahului proses pendataan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan melibatkan peran
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
pemerintah daerah dengan peraturan daerah.
Paragraf 3 …
- 62 -
Paragraf 3
Pemugaran
Pasal 99
Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1)
huruf a dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan
kembali, perumahan dan permukiman menjadi perumahan
dan permukiman yang layak huni.
Paragraf 4
Peremajaan
Pasal 100
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat
(1) huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah,
perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang
lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan
penghuni dan masyarakat sekitar.
(2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan terlebih dahulu menyediakan tempat
tinggal bagi masyarakat terdampak.
(3) Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang
diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari
kondisi sebelumnya.
(4) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dengan
melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 5 …
- 63 -
Paragraf 5
Pemukiman Kembali
Pasal 101
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mewujudkan
kondisi rumah, perumahan, dan permukiman yang lebih
baik guna melindungi keselamatan dan keamanan
penghuni dan masyarakat.
(2) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memindahkan masyarakat
terdampak dari lokasi yang tidak mungkin dibangun
kembali karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang
dan/atau rawan bencana serta dapat menimbulkan
bahaya bagi barang ataupun orang.
Pasal 102
(1) Pemukiman kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
101 wajib dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Lokasi yang akan ditentukan sebagai tempat untuk
pemukiman kembali ditetapkan oleh pemerintah daerah
dengan melibatkan peran masyarakat.
Paragraf 6
Pengelolaan
Pasal 103
(1) Pengelolaan dilakukan untuk mempertahankan dan
menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara
berkelanjutan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
(3) Pengelolaan …
- 64 -
(3) Pengelolaan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut
Pasal 104
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penetapan lokasi, pemugaran, peremajaan, pemukiman
kembali, dan pengelolaan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYEDIAAN TANAH
Pasal 105
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab atas ketersediaan
tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman.
(2) Ketersediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk penetapannya di dalam rencana tata ruang
wilayah merupakan tanggung jawab pemerintahan
daerah.
Pasal 106
Penyediaan tanah untuk pembangunan rumah, perumahan,
dan kawasan permukiman dapat dilakukan melalui:
a. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung
dikuasai negara;
b. konsolidasi tanah oleh pemilik tanah;
c. peralihan …
- 65 -
c. peralihan atau pelepasan hak atas tanah oleh pemilik
tanah;
d. pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar;
dan/atau
f. pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
(1) Tanah yang langsung dikuasai oleh negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf a yang digunakan
untuk pembangunan rumah, perumahan, dan/atau
kawasan permukiman diserahkan melalui pemberian hak
atas tanah kepada setiap orang yang melakukan
pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan
permukiman.
(2) Pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada keputusan gubernur atau
bupati/walikota tentang penetapan lokasi atau izin
lokasi.
(3) Dalam hal tanah yang langsung dikuasai negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat garapan
masyarakat, hak atas tanah diberikan setelah pelaku
pembangunan perumahan dan permukiman selaku
pemohon hak atas tanah menyelesaikan ganti rugi atas
seluruh garapan masyarakat berdasarkan kesepakatan.
(4) Dalam hal tidak ada kesepakatan tentang ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyelesaiannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 108 …
- 66 -
Pasal 108
(1) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 huruf b dapat dilakukan di atas tanah milik
pemegang hak atas tanah dan/atau di atas tanah negara
yang digarap oleh masyarakat.
(2) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan:
a. antarpemegang hak atas tanah;
b. antarpenggarap tanah negara; atau
c. antara penggarap tanah negara dan pemegang hak
atas tanah.
(3) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan apabila paling
sedikit 60% (enam puluh persen) dari pemilik tanah yang
luas tanahnya meliputi paling sedikit 60% (enam puluh
persen) dari luas seluruh areal tanah yang akan
dikonsolidasi menyatakan persetujuannya.
(4) Kesepakatan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi
hak masyarakat sebesar 40% (empat puluh persen)
untuk mendapatkan aksesibilitas.
Pasal 109
(1) Konsolidasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 huruf b dapat dilaksanakan bagi pembangunan
rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun.
(2) Penetapan lokasi konsolidasi tanah dilakukan oleh
bupati/walikota.
(3) Khusus untuk DKI Jakarta, penetapan lokasi konsolidasi
tanah ditetapkan oleh gubernur.
(4) Lokasi …
- 67 -
(4) Lokasi konsolidasi tanah yang sudah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak
memerlukan izin lokasi.
Pasal 110
Dalam pembangunan rumah umum dan rumah swadaya yang
didirikan di atas tanah hasil konsolidasi, Pemerintah wajib
memberikan kemudahan berupa:
a. sertifikasi hak atas tanah;
b. penetapan lokasi;
c. desain konsolidasi; dan
d. pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Pasal 111
(1) Sertifikasi terhadap pemilik tanah hasil konsolidasi tidak
dikenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2) Sertifikasi terhadap penggarap tanah negara hasil
konsolidasi dikenai bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan.
Pasal 112
(1) Konsolidasi tanah dapat dilaksanakan melalui kerja sama
dengan badan hukum.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara
penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak atas
tanah dan badan hukum dengan prinsip kesetaraan yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai konsolidasi tanah diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 114 …
- 68 -
Pasal 114
(1) Peralihan atau pelepasan hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 huruf c dilakukan setelah
badan hukum memperoleh izin lokasi.
(2) Peralihan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah
setelah ada kesepakatan bersama.
(3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang.
(4) Peralihan hak atau pelepasan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajib
didaftarkan pada kantor pertanahan kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 115
(1) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 huruf d bagi pembangunan rumah,
perumahan, dan kawasan permukiman diperuntukkan
pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
(2) Pemanfaatan dan pemindahtanganan tanah barang milik
negara atau milik daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 116 …
- 69 -
Pasal 116
(1) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf e bagi
pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan
permukiman diperuntukkan pembangunan rumah
umum, rumah khusus, dan penataan permukiman
kumuh.
(2) Pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 117
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 huruf f
bagi pembangunan rumah, perumahan, dan kawasan
permukiman diperuntukkan pembangunan rumah
umum, rumah khusus, dan penataan permukiman
kumuh.
(2) Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X …
- 70 -
BAB X
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 118
(1) Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk
memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka
panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan
kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua
Pendanaan
Pasal 119
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah,
perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan
dan perdesaan berasal dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 120
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dimanfaatkan
untuk mendukung:
a. penyelenggaraan …
- 71 -
a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
b. kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan
perolehan rumah bagi MBR sesuai dengan standar
pelayanan minimal.
Bagian Ketiga
Sistem Pembiayaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 121
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus
melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan
untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
(2) Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga pembiayaan;
b. pengerahan dan pemupukan dana;
c. pemanfaatan sumber biaya; dan
d. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
(3) Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip
syariah melalui:
a. pembiayaan primer perumahan; dan/atau
b. pembiayaan sekunder perumahan.
Paragraf 2 …
- 72 -
Paragraf 2
Lembaga Pembiayaan
Pasal 122
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat menugasi atau
membentuk badan hukum pembiayaan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Badan hukum pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas menjamin ketersediaan dana murah
jangka panjang untuk penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.
(3) Dalam hal pembangunan dan pemilikan rumah umum
dan swadaya, badan hukum pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin:
a. ketersediaan dana murah jangka panjang;
b. kemudahan dalam mendapatkan akses kredit atau
pembiayaan; dan
c. keterjangkauan dalam membangun, memperbaiki,
atau memiliki rumah.
(4) Penugasan dan pembentukan badan hukum pembiayaan
di bidang perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pengerahan dan Pemupukan Dana
Pasal 123
(1) Pengerahan dan pemupukan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana masyarakat;
b. dana …
- 73 -
b. dana tabungan perumahan termasuk hasil investasi
atas kelebihan likuiditas; dan/atau
c. dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
mendorong pemberdayaan bank dalam pengerahan dan
pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman secara berkelanjutan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam
pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan
dan dana lainnya khusus untuk perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengerahan
dan pemupukan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 124
Ketentuan mengenai tabungan perumahan diatur tersendiri
dengan undang-undang.
Paragraf 4
Pemanfaatan Sumber Biaya
Pasal 125
Pemanfaatan sumber biaya digunakan untuk pembiayaan:
a. konstruksi;
b. perolehan rumah;
c. pembangunan rumah, rumah umum, atau perbaikan
rumah swadaya;
d. pemeliharaan …
- 74 -
d. pemeliharaan dan perbaikan rumah;
e. peningkatan kualitas perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
f. kepentingan lain di bidang perumahan dan kawasan
permukiman sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 5
Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan
Pasal 126
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan
kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk
pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah
swadaya bagi MBR.
(2) Dalam hal pemanfaatan sumber biaya yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum atau rumah
swadaya, MBR selaku pemanfaat atau pengguna yang
mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan
pembiayaan wajib mengembalikan pembiayaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. skema pembiayaan;
b. penjaminan atau asuransi; dan/atau
c. dana murah jangka panjang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan dan/atau
bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6 …
- 75 -
Paragraf 6
Pembiayaan Primer
Pasal 127
(1) Pembiayaan primer perumahan dilaksanakan oleh badan
hukum.
(2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keuangan sebagai penyalur kredit
atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 7
Pembiayaan Sekunder
Pasal 128
(1) Pembiayaan sekunder perumahan berfungsi memberikan
fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2) Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga
keuangan bukan bank.
(3) Lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat melakukan sekuritisasi aset
pembiayaan perolehan rumah yang hasilnya sepenuhnya
diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan
perolehan rumah untuk MBR.
(4) Sekuritisasi aset pembiayaan perolehan rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan
melalui pasar modal.
BAB XI …
- 76 -
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 129
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, setiap orang berhak:
a. menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh
rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman,
serasi, dan teratur;
b. melakukan pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman;
c. memperoleh informasi yang berkaitan dengan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
d. memperoleh manfaat dari penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman;
e. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang
dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman; dan
f. mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan terhadap
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
yang merugikan masyarakat.
Pasal 130
Dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, setiap orang wajib:
a. menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan
kesehatan di perumahan dan kawasan permukiman;
b. turut mencegah terjadinya penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yang merugikan dan
membahayakan kepentingan orang lain dan/atau
kepentingan umum;
c. menjaga dan memelihara prasarana lingkungan, sarana
lingkungan, dan utilitas umum yang berada di
perumahan dan kawasan permukiman; dan
d. mengawasi …
- 77 -
d. mengawasi pemanfaatan dan berfungsinya prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman.
BAB XII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 131
(1) Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah
dengan melibatkan peran masyarakat.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
a. penyusunan rencana pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman;
b. pelaksanaan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman;
c. pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
d. pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
e. pengendalian penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan membentuk forum pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 132
(1) Forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3)
mempunyai fungsi dan tugas:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. membahas dan merumuskan pemikiran arah
pengembangan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman;
c. meningkatkan …
- 78 -
c. meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat;
d. memberikan masukan kepada Pemerintah; dan/atau
e. melakukan peran arbitrase dan mediasi di bidang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
unsur:
a. instansi pemerintah yang terkait dalam bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b. asosiasi perusahaan penyelenggara perumahan dan
kawasan permukiman;
c. asosiasi profesi penyelenggara perumahan dan
kawasan permukiman;
d. asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha
penyelenggara perumahan dan kawasan
permukiman;
e. pakar di bidang perumahan dan kawasan
permukiman; dan/atau
f. lembaga swadaya masyarakat dan/atau yang
mewakili konsumen yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pembangunan perumahan dan
kawasan permukiman.
Pasal 133
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2),
serta forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3)
dan Pasal 132 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII …
- 79 -
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 134
Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan
perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan
utilitas umum yang diperjanjikan.
Pasal 135
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain.
Pasal 136
Setiap orang dilarang menyelenggaraan lingkungan hunian
atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian atau
Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau Lisiba.
Pasal 137
Setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan
atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas
tanahnya.
Pasal 138
Badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal,
rumah deret, dan/atau rumah susun dilarang melakukan
serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 139 …
- 80 -
Pasal 139
Setiap orang dilarang membangun perumahan dan/atau
permukiman di luar kawasan yang khusus diperuntukkan
bagi perumahan dan permukiman.
Pasal 140
Setiap orang dilarang membangun, perumahan, dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan
bahaya bagi barang ataupun orang.
Pasal 141
Setiap pejabat dilarang mengeluarkan izin pembangunan
rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang tidak sesuai
dengan fungsi dan pemanfaatan ruang.
Pasal 142
Setiap orang dilarang menolak atau menghalang-halangi
kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau
permukiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan
masyarakat setempat.
Pasal 143
Setiap orang dilarang menginvestasikan dana dari pemupukan
dana tabungan perumahan selain untuk pembiayaan kegiatan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 144
Badan Hukum yang menyelenggarakan pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman, dilarang
mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum di
luar fungsinya.
Pasal 145 …
- 81 -
Pasal 145
(1) Badan hukum yang belum menyelesaikan status hak
atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang
menjual satuan permukiman.
(2) Orang perseorangan dilarang membangun Lisiba.
Pasal 146
(1) Badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual
kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan
kaveling tanah matang ukuran kecil, larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan.
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 147
Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu
diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 148
(1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan
dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di
lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa.
(2) Penyelesaian …
- 82 -
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arbitrase,
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsilisiasi, dan/atau
penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung
jawab pidana.
Pasal 149
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atas
pelanggaran dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. badan hukum;
c. masyarakat; dan/atau
d. pemerintah dan/atau instansi terkait.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 150
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan
kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat
(1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal
47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal
63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal
135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal
140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal
145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi …
- 83 -
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian tetap pada
pengelolaan perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f. kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam
jangka waktu tertentu;
g. pembatasan kegiatan usaha;
h. pembekuan izin mendirikan bangunan;
i. pencabutan izin mendirikan bangunan;
j. pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan
rumah;
k. perintah pembongkaran bangunan rumah;
l. pembekuan izin usaha;
m. pencabutan izin usaha;
n. pengawasan;
o. pembatalan izin;
p. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka
waktu tertentu;
q. pencabutan insentif;
r. pengenaan denda administratif; dan/atau
s. penutupan lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,
tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI …
- 84 -
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 151
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan
perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria,
spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas
umum yang diperjanjikan.
Pasal 152
Setiap orang yang menyewakan atau mengalihkan
kepemilikannya atas rumah umum kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
Pasal 153
(1) Setiap orang yang menyelenggaraan lingkungan hunian
atau Kasiba yang tidak memisahkan lingkungan hunian
atau Kasiba menjadi satuan lingkungan perumahan atau
Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, dipidana
dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan izin.
Pasal 154 …
- 85 -
Pasal 154
Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan
atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas
tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 155
Badan hukum yang dengan sengaja melakukan serah terima
dan/atau menerima pembayaran lebih dari 80% (delapan
puluh persen) dari pembeli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Pasal 156
Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan
dan/atau permukiman di luar kawasan yang khusus
diperuntukkan bagi perumahan dan permukiman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 157
Setiap orang yang dengan sengaja membangun perumahan,
dan/atau permukiman di tempat yang berpotensi dapat
menimbulkan bahaya bagi barang ataupun orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah).
Pasal 158 …
- 86 -
Pasal 158
Setiap pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan izin
pembangunan rumah, perumahan, dan/atau permukiman
yang tidak sesuai dengan fungsi dan pemanfaatan ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 159
Setiap orang yang dengan sengaja menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemukiman kembali rumah, perumahan,
atau permukiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah setelah terjadi kesepakatan dengan
masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 160
Setiap orang yang dengan sengaja menginvestasikan dana dari
pemupukan dana tabungan perumahan selain untuk
pembiayaan kegiatan penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
143, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
Pasal 161
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membangun
Lisiba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2),
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Selain …
- 87 -
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pelaku dapat dipidana dengan pidana tambahan berupa
pembongkaran Lisiba yang biayanya ditanggung oleh
pelaku.
Pasal 162
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum
yang:
a. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas
umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 144;
b. menjual satuan permukiman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau
c. membangun lisiba yang menjual kaveling tanah
matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 146 ayat (1).
(2) Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi
pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
Pasal 163
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151
ayat (1), Pasal 152, Pasal 153, Pasal 154, Pasal 156, Pasal
157, Pasal 160, atau Pasal 161 dilakukan oleh badan hukum,
maka selain pidana penjara dan pidana denda terhadap
pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan
hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali
dari pidana denda terhadap orang.
BAB XVII …
- 88 -
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 164
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469), dan
peraturan perundang-undangan lainnya mengenai perumahan
dan permukiman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan peraturan
pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 165
(1) Semua peraturan pelaksanaan yang ditentukan dalam
Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua kelembagaan yang perlu dibentuk atau yang perlu
ditingkatkan statusnya sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini sudah terbentuk paling lama 2 (dua)
tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
Pasal 166
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 167
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
- 89 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H
ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat. Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu
upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
dan produktif sehingga terpenuhinya kebutuhan tempat tinggal
merupakan kebutuhan dasar bagi setiap manusia, yang akan terus ada
dan berkembang sesuai dengan tahapan atau siklus kehidupan manusia.
Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat
mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan
terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan
berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia, idealnya rumah harus dimiliki oleh setiap
keluarga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi
masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan. Negara
juga bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan
perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat. Penyediaan
dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan
fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan
dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam
tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembangunan …
- 2 -
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang bertumpu
pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk ikut berperan. Sejalan dengan peran masyarakat di
dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah
dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menjadi
fasilitator, memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat,
serta melakukan penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai
aspek yang terkait, antara lain, tata ruang, pertanahan, prasarana
lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang
bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia, kearifan lokal,
serta peraturan perundang-undangan yang mendukung.
Kebijakan umum pembangunan perumahan diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam
lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana,
dan utilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu
mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadian Indonesia;
b. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk
pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta
lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan;
c. mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata
ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna;
d. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan
negara; dan
e. mendorong iklim investasi asing.
Sejalan dengan arah kebijakan umum tersebut, penyelenggaraan
perumahan dan permukiman, baik di daerah perkotaan yang
berpenduduk padat maupun di daerah perdesaan yang ketersediaan
lahannya lebih luas perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian
hukum dalam pengelolaannya. Pemerintah dan pemerintah daerah perlu
memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah melalui program perencanaan pembangunan
perumahan secara bertahap dalam bentuk pemberian kemudahan
pembiayaan dan/atau pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum di lingkungan hunian.
Penyelenggaraan …
- 3 -
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya
melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta
pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada
dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan
lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan
kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk
itu, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman perlu
dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah, lembaga
pembiayaan, dan/atau swadaya masyarakat. Dalam hal ini, Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat perlu melakukan upaya
pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan permukiman secara
menyeluruh dan terpadu.
Di samping itu, sebagai bagian dari masyarakat internasional yang turut
menandatangani Deklarasi Rio de Janeiro, Indonesia selalu aktif dalam
kegiatan-kegiatan yang diprakarsai oleh United Nations Centre for Human
Settlements. Jiwa dan semangat yang tertuang dalam Agenda 21 dan
Deklarasi Habitat II adalah bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar
manusia dan menjadi hak bagi semua orang untuk menempati hunian
yang layak dan terjangkau (adequate and affordable shelter for all). Dalam
Agenda 21 ditekankan pentingnya rumah sebagai hak asasi manusia. Hal
itu telah sesuai pula dengan semangat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan
pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional
melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman
sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan,
terutama bagi MBR, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber
daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan, baik di lingkungan hunian perkotaan
maupun lingkungan hunian perdesaan, dan menjamin terwujudnya
rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan
dan …
- 4 -
dan pemerataan kesejahteraan rakyat, yang meliputi perencanaan
perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan dan
pengendalian perumahan.
Salah satu hal khusus yang diatur dalam undang-undang ini adalah
keberpihakan negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam
kaitan ini, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memenuhi
kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan
memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui
program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan
berkelanjutan. Kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah itu, dengan memberikan kemudahan,
berupa pembiayaan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum, keringanan biaya perizinan, bantuan stimulan, dan insentif fiskal.
Penyelenggaraan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan
wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan yang terencana,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan rencana tata
ruang. Penyelenggaraan kawasan permukiman tersebut bertujuan untuk
memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam
lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin
kepastian bermukim, yang wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan
pengembangan kawasan permukiman yang terpadu dan berkelanjutan.
Undang-undang perumahan dan kawasan permukiman ini juga
mencakup pemeliharaan dan perbaikan yang dimaksudkan untuk
menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman agar dapat
berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan
kualitas hidup orang perseorangan yang dilakukan terhadap rumah serta
prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan, permukiman,
lingkungan hunian dan kawasan permukiman. Di samping itu, juga
dilakukan pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap
perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan untuk
meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat
penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Hal ini
dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin
hak …
- 5 -
hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki, dan/atau
menikmati tempat tinggal, yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan
penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah
memberikan landasan agar kebutuhan perumahan dan
kawasan permukiman yang layak bagi masyarakat dapat
terpenuhi sehingga masyarakat mampu mengembangkan diri
dan beradab, serta dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan pemerataan” adalah
memberikan landasan agar hasil pembangunan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman dapat dinikmati secara
proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kenasionalan” adalah
memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya
berlaku untuk warga negara Indonesia, sedangkan hak
menghuni dan menempati oleh orang asing hanya
dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas
rumah.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas keefisienan dan kemanfaatan”
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan
memaksimalkan potensi yang dimiliki berupa sumber a daya
tanah …
- 6 -
tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan
bangunan yang sehat untuk memberikan keuntungan dan
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterjangkauan dan kemudahan”
adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan di
bidang perumahan dan kawasan permukiman dapat dijangkau
oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong terciptanya
iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi MBR agar
setiap warga negara Indonesia mampu memenuhi kebutuhan
dasar akan perumahan dan permukiman.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian dan kebersamaan”
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman bertumpu pada
prakarsa, swadaya, dan peran masyarakat untuk turut serta
mengupayakan pengadaan dan pemeliharaan terhadap aspek-aspek perumahan dan kawasan permukiman sehingga mampu
membangkitkan kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan
sendiri, serta terciptanya kerja sama antara pemangku
kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah memberikan
landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah dengan melibatkan peran pelaku usaha dan
masyarakat, dengan prinsip saling memerlukan, memercayai,
memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan, baik
langsung maupun tidak langsung.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan”
adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman dilakukan dengan
mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang,
keselarasan …
- 7 -
keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan,
keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah,
serta memperhatikan dampak penting terhadap lingkungan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah memberikan
landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman dilaksanakan dengan memadukan kebijakan
dalam perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan
pengendalian, baik intra- maupun antarinstansi serta sektor
terkait dalam kesatuan yang bulat dan utuh, saling
menunjang, dan saling mengisi.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kesehatan” adalah memberikan
landasan agar pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman memenuhi standar rumah sehat, syarat
kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian dan keberlanjutan”
adalah memberikan landasan agar penyediaan perumahan dan
kawasan permukiman dilakukan dengan memperhatikan
kondisi lingkungan hidup, dan menyesuaikan dengan
kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju kenaikan
jumlah penduduk dan luas kawasan secara serasi dan
seimbang untuk generasi sekarang dan generasi yang akan
datang.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “keselamatan, keamanan, ketertiban,
dan keteraturan” adalah memberikan landasan agar
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan
bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan
keamananan lingkungan dari berbagai ancaman yang
membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan
keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan
permukiman.
Pasal 3 …
- 8 -
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah jaminan hukum
bagi setiap orang untuk bertempat tinggal secara layak, baik yang
bersifat milik maupun bukan milik melalui cara sewa dan cara
bukan sewa. Jaminan hukum antara lain meliputi kesesuaian
peruntukan dalam tata ruang, legalitas tanah, perizinan, dan
kondisi kelayakan rumah sebagaimana yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penataan dan pengembangan wilayah”
adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan
pengendalian yang dilakukan untuk menjaga keselarasan,
keserasian, keseimbangan, dan keterpaduan antardaerah, antara
pusat dan daerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan,
sebagai bagian utama dari pengembangan perkotaan dan perdesaan
yang dapat mengarahkan persebaran penduduk dan mengurangi
ketidakseimbangan pembangunan antarwilayah serta
ketidaksinambungan pemanfaatan ruang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “daya guna dan hasil guna sumber daya
alam” adalah kemampuan untuk meningkatkan segala potensi dan
sumber daya alam tanpa mengganggu keseimbangan dan
kelestarian fungsi lingkungan dalam rangka menjamin terwujudnya
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang
berkualitas di lingkungan hunian perkotaan dan lingkungan hunian
perdesaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “memberdayakan para pemangku
kepentingan” adalah upaya meningkatkan peran masyarakat
dengan memobilisasi potensi dan sumber daya secara proporsional
untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang
madani. Para pemangku kepentingan antara lain meliputi
masyarakat, swasta, lembaga keuangan, Pemerintah dan
pemerintah daerah.
Huruf e …
- 9 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni dan terjangkau”
adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan
penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Yang dimaksud dengan “lingkungan yang sehat, aman, serasi,
teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan” adalah lingkungan
yang memenuhi persyaratan tata ruang, kesesuaian hak atas tanah
dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
mengacu kepada rencana penyelenggaraan perumahan a dan
kawasan …
- 10 -
kawasan permukiman Nasional, bukan untuk membatasi
kewenangan daerah, tetapi agar ada acuan yang jelas, sinergis,
dan keterkaitan dari setiap perencanaan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di tingkat daerah,
berdasarkan kewenangan otonomi yang dimilikinya sesuai dengan
platform rencana penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman nasional. Rencana penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman di daerah dijabarkan lebih lanjut
berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diformulasikan
dalam bentuk RPJM daerah.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “menjadi pedoman“ adalah bahwa rencana
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat
kabupaten/kota mengacu kepada rencana penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 …
- 11 -
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n …
- 12 -
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan “pendampingan bagi orang perseorangan”
adalah upaya memberikan bantuan dan kemudahan kepada
masyarakat yang berprakarsa dan berupaya melakukan
pembangunan rumah secara mandiri.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) …
- 13 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “kebutuhan khusus”, antara lain adalah
kebutuhan untuk perumahan transmigrasi, pemukiman kembali
korban bencana, dan rumah sosial untuk menampung orang lansia,
masyarakat miskin, yatim piatu, dan anak terlantar, serta termasuk
juga untuk pembangunan rumah yang lokasinya terpencar dan
rumah di wilayah perbatasan negara.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “bantuan dan kemudahan” adalah
dukungan dana dan kemudahan akses bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan rumahnya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rumah tunggal” adalah rumah yang
mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak
dibangun tepat pada batas kaveling.
Yang dimaksud dengan “rumah deret” adalah beberapa rumah yang
satu atau lebih dari sisi bangunan menyatu dengan sisi satu atau
lebih bangunan lain atau rumah lain, tetapi masing-masing
mempunyai kaveling sendiri.
Yang dimaksud dengan “rumah susun” adalah bangunan gedung
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik
dalam arah horizontal maupun vertikal, dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara
terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan
bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Ayat (3) …
- 14 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perencanaan” adalah kegiatan
merencanakan kebutuhan ruang untuk setiap unsur rumah
dan kebutuhan jenis prasarana yang melekat pada bangunan,
dan keterkaitan dengan rumah lain serta prasarana di luar
rumah.
Yang dimaksud dengan “perancangan” adalah kegiatan
merancang bentuk, ukuran, dan tata letak, bahan bangunan,
unsur rumah, serta perhitungan kekuatan konstruksi yang
terdiri atas pondasi, dinding, dan atap, serta kebutuhan
anggarannya.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rumah yang layak huni” adalah rumah
yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, dan
kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
- 15 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tata bangunan dan lingkungan” adalah
kegiatan pembangunan untuk merencanakan, melaksanakan,
memperbaiki, mengembangkan, atau melestarikan bangunan dan
lingkungan tertentu sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang dan
pengendalian bangunan gedung dan lingkungan secara optimal,
yang terdiri atas proses perencanaan teknis dan pelaksanaan
konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan perbaikan
bangunan gedung dan lingkungan.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan “setiap orang yang memiliki keahlian” adalah
setiap orang yang memiliki sertifikat keahlian yang dibuktikan dengan
sertifikat atau bukti kompetensi.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persyaratan teknis” antara lain
persyaratan tentang struktur bangunan, keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan kenyamanan yang berhubungan dengan rancang
bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas
lingkungan.
Yang dimaksud dengan “persyaratan administratif” antara lain
perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin
lokasi, peruntukannya, status hak atas tanah, dan/atau Izin
Mendirikan Bangunan (IMB).
Yang dimaksud dengan “persyaratan ekologis” adalah persyaratan
yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan fungsi
lingkungan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan
alam maupun dengan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya
bangsa yang perlu dilestarikan.
Yang termasuk persyaratan ekologis antara lain analisis dampak
lingkungan dalam pembangunan perumahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27 …
- 16 -
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan prasarana” paling
sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan sarana” paling
sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
Yang dimaksud dengan “rencana kelengkapan utilitas umum”
paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter
dan jaringan telepon.
Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
harus mempertimbangkan kebutuhan prasarana, sarana, dan
utilitas umum bagi masyarakat yang mempunyai keterbatasan
fisik, misalnya penyandang cacat dan lanjut usia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rencana penyediaan kaveling tanah”
dalam ketentuan ini adalah penyediaan sebidang tanah yang dibagi
dengan ukuran tertentu yang dipersiapkan sebagai dasar
perencanaan kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum
untuk perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32 …
- 17 -
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Pemberian kemudahan perizinan bagi badan hukum yang
mengajukan rencana pembangunan perumahan untuk MBR
dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagi badan hukum
di bidang perumahan dan permukiman sekaligus dalam upaya
mewujudkan pemenuhan kebutuhan perumahan bagi MBR.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hunian berimbang” adalah perumahan
atau lingkungan hunian yang dibangun secara berimbang antara
rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “perumahan skala besar” adalah
perumahan yang direncanakan secara menyeluruh dan terpadu
yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36 …
- 18 -
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tipologi” adalah klasifikasi rumah yang
berupa rumah tapak atau rumah susun berdasarkan bentuk
permukaan tanah, tempat rumah berdiri meliputi rumah di atas
tanah keras, rumah di atas tanah lunak, rumah di garis
pantai/pasang surut, rumah di atas air/terapung (menetap),
rumah di atas air/terapung (berpindah-pindah).
Yang dimaksud dengan “ekologi” adalah persyaratan yang
berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, baik antara
lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan
lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa
yang perlu dilestarikan.
Yang dimaksud dengan “budaya” adalah klasifikasi rumah
berdasarkan hasil akal budi/adat istiadat manusia yang
diwujudkan dalam bentuk dan arsitektural dan kelengkapan
ruangan rumah.
Yang dimaksud dengan “dinamika ekonomi” adalah kondisi
permintaan masyarakat dari berbagai selera yang dipengaruhi oleh
tingkat keterjangkauan dan kebutuhan rumah.
Ayat (3) …
- 19 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian pendahuluan jual beli” adalah
kesepakatan melakukan jual beli rumah yang masih dalam proses
pembangunan antara calon pembeli rumah dengan penyedia
rumah yang diketahui oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “hal yang diperjanjikan” adalah
kondisi rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen,
yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi
rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk rumah, spesifikasi
bangunan, harga rumah, prasarana, sarana, dana utilitas
umum …
- 20 -
umum perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima rumah,
serta penyelesaian sengketa.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “keterbangunan perumahan paling
sedikit 20% (dua puluh persen)” adalah hal telah
terbangunnya rumah paling sedikit 20% (dua puluh persen)
dari seluruh jumlah unit rumah serta ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu
perumahan yang direncanakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemilikan rumah” adalah pemilikan
rumah berikut hak atas tanahnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46 …
- 21 -
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “rencana” adalah rencana lokasi dan
rencana teknis yang meliputi rencana jumlah dan jenis prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan yang terintegrasi dengan
perumahan yang sudah ada serta lingkungan hunian lainnya.
Yang dimaksud dengan “rancangan” adalah desain teknis untuk
mewujudkan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan
usaha yang diperkenankan dapat dikerjakan di rumah untuk
mendukung terlaksananya fungsi hunian.
Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak
membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak
menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat
mengganggu dan menyebabkan kerugian.
Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi
hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan
kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah
yang ditimbulkan dan sosial.
Ayat (2) …
- 22 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang asing” adalah orang yang bukan
Warga Negara Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Pengendalian perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan
meningkatkan kualitas perumahan agar dapat berfungsi
sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan
kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “perizinan” adalah cara pengendalian
yang dilakukan melalui pemberian arahan dalam bentuk
perizinan yang antara lain meliputi izin mendirikan bangunan
dan izin penghunian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penertiban” adalah cara pengendalian
yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi
perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya
tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c …
- 23 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penataan” adalah cara pengendalian
yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan
agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan perumahan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “program perencanaan pembangunan
perumahan secara bertahap dan berkelanjutan” adalah rencana
pembangunan tahunan, rencana program jangka menengah, dan
rencana program jangka panjang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang termasuk perolehan rumah dapat berupa pemilikan rumah,
perbaikan rumah, dan sewa beli rumah.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “hanya dapat menyewakan” adalah
pembatasan menyewakan dan/atau mengalihkan perolehan atas
rumah yang melalui kemudahan dari Pemerintah atau pemerintah
daerah kepada pihak lain dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan rumah umum bagi MBR, memberikan kesempatan
yang sama bagi MBR lainnya untuk memperoleh kemudahan
perolehan rumah umum, dan menjadi sarana pengendalian
pengelolaan rumah umum.
Huruf a …
- 24 -
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “paling sedikit 5 (lima) tahun” adalah
tempo waktu penghunian minimum pada rumah umum
sejak diperolehnya kemudahan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga” adalah lembaga yang ditunjuk
atau dibentuk Pemerintah atau pemerintah daerah antara lain
untuk melaksanakan distribusi dan pelimpahan/pengalihan
rumah umum yang diperoleh MBR.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “perjanjian” adalah perikatan perjanjian
antara MBR penerima kemudahan Pemerintah atau pemerintah
daerah dengan lembaga yang ditunjuk atau dibentuk pemerintah
antara lain untuk menghuni, memelihara, dan tidak mengalihkan
rumah tersebut kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “didistribusikan kembali kepada MBR”
adalah pengalokasian rumah umum kepada MBR yang berhak
sesuai dengan persyaratan untuk memperoleh kemudahan dalam
memiliki/menghuni rumah umum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 56 …
- 25 -
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tempat kegiatan yang mendukung” adalah
bagian dari kawasan perkotaan dan kawasan perdesaaan guna
mendukung perikehidupan dan penghidupan penghuni kawasan
tersebut yang berupa aktivitas pelayanan jasa pemerintahan,
aktivitas pelayanan jasa sosial, dan aktivitas ekonomi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian
perkotaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan
sumber daya untuk menciptakan kondisi lingkungan hunian
perkotaan secara lebih optimal, guna meningkatkan pelayanan
perkotaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “peningkatan pelayanan” adalah upaya
yang harus dilakukan melalui penyediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum sesuai dengan kebutuhan sehingga fungsi
lingkungan hunian perkotaan dapat memadai.
Huruf c
Peningkatan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas
umum perkotaan dimaksudkan untuk menciptakan fungsi,
baik lingkungan hunian yang telah ada maupun lingkungan
hunian yang baru sehingga lebih baik dan dapat aamendukung
perikehidupan …
- 26 -
perikehidupan dan penghidupan setiap penghuni dalam
lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan
berkelanjutan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “penetapan bagian lingkungan hunian
perkotaan yang dibatasi dan yang didorong pengembangannya”
adalah pembatasan bagian-bagian dalam kawasan perkotaan
yang dapat dikembangkan sebagai upaya peningkatan
pelayanan lingkungan hunian perkotaan, dan bagian yang
tidak dapat dikembangkan karena keterbatasan daya dukung
lingkungan yang dimaksudkan untuk keselamatan penghuni
kawasan perkotaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “pencegahan tumbuhnya perumahan
kumuh dan permukiman kumuh” adalah upaya penetapan
fungsi sesuai dengan tata ruang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tumbuh dan berkembangnya
lingkungan hunian yang tidak terencana dan teratur” adalah
tumbuh berkembangnya perumahan di lokasi yang tidak
direncanakan untuk perumahan atau fungsi lain akibat
perkembangan lingkungan hunian perkotaan yang tidak sesuai
dengan tata ruang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61 …
- 27 -
Pasal 61
Ayat (1)
Penyelenggaraan lingkungan hunian perdesaan dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi pelayanan prasarana dan sarana
penunjang kegiatan pertanian, baik yang dibutuhkan sebelum
proses produksi, dalam proses produksi, maupun setelah proses
produksi.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “efisiensi potensi lingkungan hunian
perdesaan” adalah upaya untuk meminimalkan penggunaan
sumber daya untuk menciptakan kondisi perdesaan secara
lebih optimal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembangunan kembali lingkungan hunian
perkotaan dan pembangunan kembali lingkungan hunian
perdesaan” adalah upaya mengembalikan atau memulihkan
kondisi fisik dan non fisik kawasan perkotaan dan kawasan
perdesaan agar dapat berfungsi kembali sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Yang …
- 28 -
Yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, seperti
gempa bumi, akibat perang, tsunami dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan penurunan kualitas perumahan dan
permukiman adalah proses menurunnya kondisi fisik, non fisik
dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman yang dapat
menganggu perikehidupan dan penghidupan penghuni dan
sekitarnya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi” adalah pembangunan
kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian
perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru
rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk
memulihkan fungsi hunian secara wajar sampai tingkat yang
memadai.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rekonstruksi” adalah pembangunan
kembali lingkungan hunian perkotaan atau lingkungan hunian
perdesaan melalui perbaikan dan/atau pembangunan baru
rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum dengan
sasaran utama menumbuhkembangkan kegiatan
perekonomian, sosial, dan budaya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peremajaan” adalah pembangunan
kembali perumahan dan permukiman yang dilakukan melalui
penataan secara menyeluruh meliputi rumah dan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Ayat (3) …
- 29 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tetap melindungi masyarakat penghuni di
lokasi yang sama” bertujuan untuk memberikan jaminan hak
bermukim dengan tanpa menggusur penghuni lama.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74 …
- 30 -
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pemberian insentif dimaksudkan untuk mendorong setiap
orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai
dengan fungsinya.
Huruf b ...
- 31 -
Huruf b
Pengenaan disinsentif dimaksudkan untuk mencegah
pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana
mestinya oleh setiap orang.
Huruf c
Pengenaan sanksi dimaksudkan untuk mencegah dan
melakukan tindakan sebagai akibat dari pemanfaatan
kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh
setiap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemeliharaan dan perbaikan” adalah upaya
menjaga kondisi prasarana, sarana, dan utilitas umum secara terpadu
dan terintegrasi melalui perawatan rutin dan pemeriksaan secara
berkala agar dapat berfungsi secara memadai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88 ...
- 32 -
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perawatan” adalah proses
menjaga/mempertahankan fungsi rumah serta prasarana, sarana, dan
utilitas umum termasuk memperbaiki jika terjadi kerusakan, yang
dilakukan secara rutin.
Yang dimaksud dengan “pemeriksaan secara berkala” adalah proses
memeriksa kondisi fisik rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas
umum dalam jangka tertentu sesuai dengan umur konstruksi, untuk
mengetahui masih dapat berfungsinya rumah serta prasarana, sarana,
dan utilitas umum tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Yang dimaksud dengan “rehabilitasi atau pemugaran” adalah kegiatan
perbaikan rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum jika
terjadi kerusakan untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
- 33 -
Ayat (2)
Prinsip kepastian bermukim dilaksanakan dengan cara
menghindari penggusuran paksa yang tidak manusiawi, serta
mengutamakan cara memandang tempat tinggal sebagai hak
dasar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah kegiatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pembimbingan,
penyuluhan, dan bantuan teknis untuk mewujudkan kesadaran
masyarakat dalam mencegah tumbuh berkembangnya
perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Yang dimaksud dengan “pelayanan informasi” adalah kegiatan
pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk pemberitaan hal-hal terkait upaya pencegahan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, meliputi rencana tata ruang, perizinan,
standar perumahan dan permukiman.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97 …
- 34 -
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tingkat keteraturan dan kepadatan
bangunan” adalah kesesuaian koefisien dasar bangunan dan
koefisien lantai bangunan dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh setiap daerah.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 62 ayat (2) huruf c.
Ayat (2) ...
- 35 -
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat tinggal” adalah tempat tinggal
sementara yang disediakan bagi penghuni perumahan kumuh atau
permukiman kumuh selama proses peremajaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “melibatkan peran masyarakat” adalah upaya
mengikutsertakan masyarakat dalam proses peremajaan.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “difasilitasi oleh pemerintah daerah” adalah
upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan keswadayaan
masyarakat dalam pengelolaan perumahan, antara lain dalam bentuk
pemberian pedoman, pelatihan/penyuluhan, serta pemberian
kemudahan dan/atau bantuan.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106 ...
- 36 -
Pasal 106
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “peralihan hak atas tanah” adalah proses
jual beli hak atas tanah kepada pembeli yang memenuhi syarat
sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Yang dimaksud dengan “pelepasan hak atas tanah” adalah
pelepasan yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah menjadi
tanah yang langsung dikuasai oleh negara karena pembeli tidak
memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c …
- 37 -
Huruf c
Yang dimaksud dengan “desain konsolidasi” adalah rancangan
tentang penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 111
Ayat (1)
Tidak dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
karena pemilik tanah telah menyumbangkan sebagian hak atas
tanahnya untuk Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP)
dan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Kerja sama dengan badan hukum dimaksudkan untuk memberikan
peluang bagi penggarap tanah negara atau pemegang hak atas
tanah dapat bersama-sama meningkatkan daya guna dan hasil
guna tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prinsip kesetaraan” adalah persamaan
kedudukan antara penggarap tanah negara dan/atau pemegang hak
atas tanah dan badan hukum yang bekerja sama dalam
pelaksanaan konsolidasi tanah dengan prinsip saling memerlukan,
memercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang dilakukan,
baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114 …
- 38 -
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah notaris.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 115
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah upaya memfungsikan
tanah barang milik negara atau tanah barang milik daerah untuk
kepentingan pembangunan rumah umum dan/atau rumah khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sistem pembiayaan” adalah sistem yang
mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan
dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan
dana yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan dengan atau tanpa
kemudahan dan/atau bantuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 119 ...
- 39 -
Pasal 119
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sumber dana lainnya” adalah dana yang
dihasilkan dari perjanjian atau kesepakatan bersama yang dapat
berupa hibah atau bantuan, pinjaman, baik dari sumber dana dalam
negeri maupun luar negeri.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pembiayaan primer perumahan” adalah
pembiayaan di sisi pasokan pada saat kredit atau pembiayaan
pembangunan rumah, perumahan, permukiman dan lingkungan
hunian diterbitkan; dan di sisi permintaan kredit atau pembiayaan
perolehan rumah diterbitkan yang dilaksanakan oleh bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pembiayaan sekunder perumahan” adalah
penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah
dan/atau panjang kepada lembaga keuangan penerbit kredit
dengan melakukan sekuritisasi. Sekuritisasi yaitu transformasi
aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian aset
keuangan ...
- 40 -
keuangan dari lembaga keuangan penerbit kredit dan penerbitan
efek beragun aset.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “dana masyarakat” adalah dana yang
berasal dari masyarakat yang disimpan di lembaga keuangan
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “dana tabungan perumahan” adalah
simpanan yang dilakukan secara periodik dalam jangka waktu
tertentu, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat tertentu yang disepakati sesuai dengan perjanjian, dan
digunakan untuk mendapatkan akses kredit atau pembiayaan
untuk pembangunan dan perbaikan rumah, serta pemilikan
rumah dari lembaga keuangan.
Apabila tabungan perumahan telah melembaga, dana APBN
untuk pembiayaan murah jangka panjang dapat dihentikan.
Yang dimaksud dengan “hasil investasi” adalah hasil investasi
atas kelebihan likuiditas pada instrumen investasi yang aman,
berupa deposito dan surat utang negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dana lainnya” adalah dana yang sah
sesuai peraturan perundangan yang berasal dari selain butir a
dan butir b, yang antara lain dapat berupa dana investor
institusional (seperti perusahaan asuransi dan perusahaan
pengelola dana pensiun) di pasar modal; dan dana APBN pos
pembiayaan khusus untuk perumahan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) ...
- 41 -
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “lembaga keuangan bukan bank” adalah
lembaga keuangan yang mengelola tabungan perumahan seperti
Bapertarum-PNS (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-PNS)
dan tabungan perumahan untuk TNI/Polri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemanfaat atau pengguna” adalah MBR yang
memperoleh kemudahan dan bantuan berupa pembiayaan
perumahan.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa
skema pembiayaan” adalah kemudahan atau bantuan dalam
mendapatkan akses kredit/pembiayaan, keterjangkauan
pengembalian kredit/pembiayaan yang dikaitkan dengan skema
pembiayaan melalui keringanan dalam uang muka dan/atau;
suku bunga; dan/atau jangka waktu pengembalian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa
penjaminan atau asuransi” adalah kemudahan atau bantuan
dalam mendapatkan akses kredit/pembiayaan yang dikaitkan
dengan pengurangan potensi resiko kredit yang dihadapi
lembaga ...
- 42 -
lembaga keuangan dalam menerbitkan kredit/pembiayaan
pemilikan rumah dan perbaikan rumah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “kemudahan atau bantuan berupa dana
murah jangka panjang” adalah ketersediaan dana dengan suku
bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi
ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa
tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian
atau tenor kredit pemilikan rumah.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang termasuk lembaga keuangan sebagai penyalur kredit atau
pembiayaan antara lain berupa bank dan Perusahaan Pembiayaan.
Pasal 128
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sekuritisasi” adalah transformasi aset yang
tidak liquid menjadi liquid dengan cara pembelian aset keuangan dari
kreditor asal dan penerbit efek beragun aset.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 129 ...
- 43 -
Pasal 129
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi” adalah pengetahuan tentang
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang antara
lain meliputi peraturan, kebijakan, program, kegiatan, informasi
kebutuhan dan penyediaan rumah, serta sumber daya yang dapat
diakses.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “manfaat” adalah keuntungan sebagai
dampak dari penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, antara lain melalui kesempatan berusaha, peran
masyarakat, dan pemanfaatan hasil pembangunan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “penggantian yang layak atas kerugian”
adalah kompensasi yang diberikan kepada setiap orang yang terkena
dampak kerugian akibat penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman. Penggantian tersebut mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “peran masyarakat dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman” adalah pelibatan setiap
pelaku pembangunan dalam upaya pemenuhan kebutuhan
perumahan bagi seluruh masyarakat.
Ayat (2) ...
- 44 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam rangka mendorong peran masyarakat, forum pengembangan
masyarakat dapat melakukan satu atau lebih fungsi dan tugas sesuai
dengan kewenanganannya.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Lihat penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf b.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Yang dimaksud dengan “tempat yang berpotensi dapat menimbulkan
bahaya” antara lain, sempadan rel kereta api, bawah jembatan, daerah
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), Daerah Sempadan
Sungai (DSS), daerah rawan bencana, dan daerah kawasan khusus seperti
kawasan militer.
Pasal 141 …
- 45 -
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menjual kaveling tanah matang tanpa
rumah” adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja
hanya memasarkan kaveling tanah matang kepada konsumen tanpa
membangun rumah terlebih dahulu. Penjualan kaveling tanah
matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan
hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang-kurangnya
25% (dua puluh lima persen) dari rencana pembangunan perumahan
di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang
berakibat pada kesulitan likuiditas pada badan hukum tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150 …
- 46 -
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163 …
- 47 -
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar