Sabtu, 03 Maret 2012

Mau? PNS Jadi Kurir Dapat Honor Rp15 Juta per Paket.

Maukah Anda menjadi kurir paket dari Afrika dengan imbalan Rp15 Juta per paket? Bisnis ini telah dilakukan oleh dua pegawai negeri sipil (PNS) asal Lampung, yakni F (54) dan SE (41). Namun resikonya, keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, karena menerima kiriman paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dari Afrika.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olivia mengatakan, kedua PNS yang bertugas di Pemprov Lampung itu menerima sabu-sabu seberat 40 gram dari seseorang di Afrika Barat. "Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas Bea dan Cukai bersama aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan kerja sama agar jaringan peredaran dapat diketahui," katanya.
Menurutnya, semula petugas Bea dan Cukai bersama polisi mengungkap kasus itu dari adanya pengiriman barang dari wilayah Benin, Afrika Barat, kepada SE berupa pakaian dan sandal. Setelah diteliti, ternyata dua pasang sandal yang diterima itu berisi sabu-sabu yang sudah dikemas dalam hak sandal berupa kristal bening yang belakangan diketahui sebagai methatamine (sabu-sabu). Sedangkan rekan SE yang berinisial F-keduanya adalah wanita-bertindak sebagai penerima di dalam kendaraan yang sudah menunggu di suatu tempat di Bandar Lampung. Namun, sabu-sabu yang diterima itu sengaja diselipkan pada hak sandal yang telah dirancang khusus untuk mengelabui petugas.
Petugas kemudian membawa kristal bening itu ke laboratorium untuk diselidiki. Ternyata positif sabu-sabu yang di pasaran bebas harganya mencapai Rp 80 juta. Oza Olivia mengatakan, dari pengakuan pelaku diketahui bahwa mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp 15 juta apabila menerima kiriman paket dari Afrika.
Kedua pelaku dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda terbesar Rp 10 miliar.
Penangkapan kedua pelaku merupakan kasus ketujuh penyelundupan melalui Bandara Soekarno-Hatta sepanjang tahun 2012. Petugas berhasil mengamankan 3.851,8 gram narkotika jenis sabu-sabu dan levometorvan dengan total barang bukti senilai Rp 8,237 miliar. (Ant-reedit)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar