KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 09 TAHUN 2001
TENTANG
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, dipandang perlu
mengatur ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara;Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenang-an Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);
7. Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001;
8. Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000 TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pasal 1
Ketentuan pelaksanaan penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Keputusan ini dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
Pasal 3
Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan, agar ditanyakan langsung kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.
Pasal 4
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai petunjuk penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2001
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd.
PRIJONO TJIPTOHERIJANTO
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 09 TAHUN 2001
TANGGAL : 17 April 2001
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 97 TAHUN 2000
TENTANG FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi. Formasi tersebut ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
2. Sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut di atas telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
3. Tujuan penetapan formasi adalah agar setiap satuan organisasi negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.
4. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai petunjuk pelaksanaannya.
B. TUJUAN
Ketentuan dalam Keputusan ini sebagai petunjuk teknis bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam penyusunan formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
C. PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
2. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat.
3. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah formasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.
7. Analisis Jabatan adalah proses, metoda, dan teknik untuk memperoleh data jabatan, serta mengolahnya menjadi informasi jabatan.
8. Informasi Jabatan adalah hasil analisis jabatan yang berupa uraian jabatan dan peta jabatan.
9. Uraian Jabatan adalah uraian tentang hasil analisis jabatan yang berisi informasi tentang nama jabatan, kode jabatan, unit organisasi, ikhtisar jabatan, uraian tugas, bahan kerja, perangkat kerja, hasil kerja, tanggung jawab, wewenang, nama jabatan yang berada di bawahnya, korelasi jabatan, kondisi lingkungan kerja, resiko bahaya, syarat jabatan, dan informasi jabatan lainnya.
10. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi.
11. Penyediaan pegawai adalah upaya instansi untuk mencari, men-dapatkan, dan mengembangkan pegawai sesuai dengan standar, kualifikasi dan kompetensi jabatan dalam rangka memenuhi kebutuhan instansi.
II. PENYUSUNAN FORMASI
1.UMUM
a. Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan.
b. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
1)Jenis pekerjaan yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksana-kan tugas pokoknya, misalnya pekerjaan pengetikan, pemeriksaan perkara, penelitian, perawatan orang sakit, dan lain-lain.
2) Sifat pekerjaan adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi, yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu. Sebagaimana diketahui, bahwa ada pekerjaan yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam jam kerja saja, misalnya pekerjaan tata usaha, perawatan pekarangan, dan yang serupa dengan itu, tetapi ada pula pekerjaan yang harus dilakukan 24 (duapuluh empat) jam terus menerus. Seperti, pekerjaan perawat pada rumah sakit pemerintah, penjaga rumah tahanan (sipir) dan yang serupa dengan itu. Pekerjaan yang harus dilakukan 24 (dua puluh empat) jam terus menerus memerlukan pegawai lebih banyak. Sebagai contoh, dalam satu ruang rawat inap memerlukan perawat sebanyak 5 (lima) orang dengan jam kerja 8 (delapan) jam perhari, maka hal ini berarti setiap ruang rawat inap memerlukan 3 X 5 orang = 15 (lima belas) orang perawat.
3)Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja dari masing-masing satuan organisasi dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman, misalnya perkiraan beban pekerjaan pengetikan, pengagendaan, dan yang serupa dengan itu dapat didasarkan atas jumlah surat yang masuk dan keluar rata-rata dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah dapat diperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi, maka untuk dapat menentukan jumlah pegawai yang diperlukan perlu ditetapkan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu. Sama halnya dengan perkiraan beban kerja, maka perkiraan kapasitas pegawai untuk jenis pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu, dapat dilakukan berdasarkan perhitungan atau berdasarkan pengalaman.
4) Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya dalam menentukan formasi. Misalnya apabila ditentukan bahwa pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas harus dikerjakan sendiri oleh satuan organisasi yang bersangkutan, maka harus diangkat pegawai untuk memelihara dan merawat kendaraan dinas, tetapi sebaliknya apabila ditentukan bahwa pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas dikerjakan pada pihak ketiga, maka tidak perlu diangkat pegawai untuk pekerjaan itu.
5) Peralatan yang tersedia atau diperkirakan akan tersedia dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena pada umumnya makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadai dapat mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang diperlukan. Misalnya, apabila tugas pengeti-kan dilakukan dengan mempergunakan komputer, hasilnya dapat lebih cepat bila dibandingkan dengan mesin ketik biasa, sehingga jumlah pegawainya tidak perlu sebanyak apabila mempergunakan mesin ketik biasa.
6) Faktor-faktor lain yang harus diperhitungkan dalam penyu-sunan formasi Pegawai Negeri Sipil adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.
2. PENETAPAN FORMASI
a. Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan usul dari pejabat pembina kepegawaian pusat, setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan.
b. Khusus untuk penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil di luar negeri harus memperhatikan pula pertimbangan Menteri Luar Negeri.
c. Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah :
1) Propinsi ditetapkan oleh Gubernur;
2) Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; dan
3) Kota ditetapkan oleh Walikota.
d. Dalam rangka perencanaan kepegawaian secara nasional dan pengendalian jumlah pegawai, maka Gubernur, Bupati/Walikota, sebelum menetapkan formasi harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
e. Untuk mempermudah penyusunan formasi, maka dalam Keputusan ini dilampirkan contoh uraian jabatan dan peta jabatan sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran I-a dan I-b.
III. PENUTUP
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd.
PRIJONO TJIPTOHERIJANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar