"Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen PNS berbagai golongan belum memiliki kapasitas," kata menteri usai penandatanganan Pakta Integritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di Yogyakarta, 29 Februari.
Banyaknya PNS yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas tersebut karena jumlah lapangan kerja dan angkatan kerja tak seimbang. Dalam setahun, hanya sekitar 100.000 formasi PNS yang disediakan, sedangkan angkatan kerja mencapai tiga juta orang. "Oleh karena itu, ke depan PNS harus dipilih yang benar-benar memiliki daya saing yang bagus dan mempunyai kemampuan. Selama ini PNS yang diterima setiap tahun sekitar 60.000 orang," katanya.
Ke depan, jumlah PNS yang diterima itu akan dikurangi menjadi setengahnya, karena akan dipilih yang memiliki kompetensi dan kapasitas. "PNS yang mempunyai kompetensi di bidangnya masih sedikit, hanya sekitar lima persen dari 4,7 juta PNS. Jadi, yang banyak hanya untuk disuruh, bukan yang kerja mandiri, nanti itu akan dirapikan pelan-pelan," katanya.
Jumlah 4,7 juta PNS tersebut sebenarnya sudah berlebihan, sehingga ada moratorium. Namun, sisa honorer yang ada akan dimasukkan dulu. "Pembukaan formasi PNS ke depan berdasarkan kebutuhan, kemudian akan diangkat sesuai dengan jabatan, tugas, dan fungsi," katanya.
Tentang kenaikan gaji PNS yang menjadi sorotan banyak kalangan, menteri mengatakan, gaji pokok merupakan elemen hak PNS yang harus dibayarkan. "Gaji itu dasar dan hak PNS. Jadi harus dibayarkan karena orang tidak boleh lapar," kata Azwar. (Ant/reedit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar