Kamis, 01 Maret 2012

Trik PNS Muda Dengan Rekening Gendut

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, akhir November 2011 sempat memberikan pernyataan sekaligus penggambaran tentang adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang berusia muda tetapi telah memiliki isi rekening luar biasa besarnya, atau populer disebut rekening gendut. Saat itu Agus mengungkapkan data PPATK tentang para PNS muda pemilik rekening gendut yang terindikasi korupsi. ''Anak-anak muda ini pintar. Mereka main di instrumen keuangan,'' kata Agus ketika itu. Para PNS tersebut, menurut Agus, umumnya masih golongan III dan berasal dari instansi-instansi "basah". Usia mereka 28-38 tahun, sebaya Gayus Tambunan, bekas pegawai Ditjen Pajak golongan III/A. Mereka tersebar di banyak institusi negara dan menyebar secara merata di seluruh Indonesia. ''Korupsinya bisa dari perizinan, pungutan, dan pertanahan," ujarnya.

Mereka adalah orang-orang yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan punya kewenangan yang bisa ditransaksikan. Dalam menjalankan aksinya, menurut Agus, mereka hanya sendiri atau berdua. Tidak tampak ada aliran dana ke atasannya. Untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka "mencuci" uang hasil korupsi itu dengan cara pemindahbukuan, transfer, pembelian mobil, pembelian properti, emas, atau valuta asing.

Contoh, dua PNS berusia 28 tahun yang membuat proyek fiktif untuk mengeruk fulus Rp 18 milyar. Uang hasil kejahatannya dimasukkan ke rekening istri masing-masing. Lalu istri mereka memecah uang itu antara lain, untuk asuransi bayi yang berumur lima bulan. "Asuransi pendidikannya di-top up jadi milyaran,'' tutur Agus. Ada juga yang langsung mentransfer uang ratusan juta ke rekening orangtuanya.

Penempatan uang (placing) yang dilakukan PNS pemilik rekening gendut tersebut, kata Agus, bisa disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU). ''Mereka tidak sadar, yang kena Undang-Undang Pencucian Uang itu semuanya. Bayi-bayinya pun bisa kena,'' ujarnya. Label laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) itu, menurut dia, akan melekat seumur hidup pada pelaku pencucian uang, sekalipun masih bayi.

Kasus semacam rekening jumbo PNS itu, menurut Agus, bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Legislasi ini, menurut dia, memiliki terobosan karena penyidik tidak perlu membuktikan pidana asal uang tersebut terlebih dahulu (Pasal 69). Tindak pidana pencucian uang juga bisa dikumulatifkan dengan tindak pidana korupsi. (RTB, CRM, GA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar