Berbagi pengetahuan bahasa, seni musik, sastra, sejarah, budaya, etnik, agama Kristen, agama Islam, lagu daerah, lagu rohani, undang-undang dll.
Rabu, 11 September 2024
Mengenal Gejala Gangguan Kecemasan
Minggu, 08 November 2020
Begini Jika Darurat Gunakan Vaksin Covid-19
BITUNG – Gonjang-ganjing pengembangan vaksin Covid-19 melanda dunia. Tak ayal, Indonesia pun ikut dalam gonjang-ganjing tersebut. Bahkan saat ini pemerintah sedang melakukan uji klinis vaksin Covid-19 melalui perguruan tinggi dan BUMN.
Sebagaimana diberitakan berbagai media, beberapa neagra sedang melakukan uji klinis vaksin Covid-19. Antara lain, China, Amerika Serikat, Rusia, Italia, dan negara-negara Eropa lainnya. Sementara Indonesia sendiri, saat ini sedang melakukan uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Bandung bekerja sama dengan Bio Farma.
Kehadiran vaksin Covid-19 saat ini sudah sangat dibutuhkan oleh setiap orang. “Kehadiran vaksin Covid-19 saat ini sudah sangat urgen,” kata kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Franky Sondakh, SE, MSi, Sabtu (6/11) ketika dimintai tanggapannya soal uji klinis vaksin yang dilakukan berbagai negara terutama Indonesia. Namun, katanya, penggunaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat perlu pengaturan dan syarat-syarat ketat, apalagi dalam penggunaan darurat.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah Indonesia saat ini sedang antusias dan meyakini bahwa Indonesia sangat membutuhkan segera kehadiran vaksin COVID-19. Hal ini guna mengatasi pandemi yang berdampak secara sosial dan ekonomi dalam kehidupan rakyat Indonesia. Terlebih dunia usaha yang benar-benar mengalami pukulan telak pandemi Covid.
Walaupun demikian, rencana pemerintah untuk mengadakan vaksin Covid-19 menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanan penggunaannya. Terlebih lagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan maupun vaksin atau dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan COVID-19.
“Apakah pemerintah sudah siap dengan segala regulasi dan perangkat pengamanan penggunaan vaksin?,” tanya tokoh masyarakat kota Bitung, Herman Bogar, Sabtu (7/11). Jangan sampai, kata Bogar, setelah digunakan ternyata vaksin tersebut tidak memberi kontribusi bagi pencegahan pandemi Covid-19.
Memang pemerintah seharusnya mempersiapkan semua syarat, ketentuan dan izin penggunaan vaksin bagi masyarakat, terutama pada penggunaan darurat. Mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19? Ada beberapa alasan yang sangat mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat. Alasan paling pokok adalah kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat. Lalu, tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi saat ini.
Sebagaimana diketahui, sejak pemerintah menyatakan Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat secara signifikan sampai saat ini. Karena itu, Prof. dr Boetje Moningka, Guru Besar emeritus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, bahwa untuk protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 telah disampaikan oleh pemerintah sejak awal pandemi di bulan Maret lalu. Namun faktanya, kata Moningka, masih banyak anggota masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimaksud. Di mana-mana, terutama pasa-pasar dan pusat keramaian seperti terminal dan pelabuhan masih banyak yang berdsesak-desakan. Malah ada yang tanpa menggunakan masker dan tidak mencuci tangan.
Melihat fakta tersebut, menurut Moningka, perlu tindakan lain dari pemerintah. Tidak sekadar mengajak lakukan protokol kesehatan agar transmisi virus tidak terus berlangsung. Tindakan yang sangat dibutuhkan saat ini adalah penyediaan vaksin Covid-19. Lebih cepat lebih baik. “Namun tetap harus dipertimbangkan keamanan penggunaannya.
Sebagaimana diberitakan, salah satu cara percepatan penggunaan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan adalah pemberian Izin Penggunaan Darurat atau EUA. “Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“ kata Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.
Profesor Cissy yang juga sebagai Ketua Satgas Imunisasi IDAI itu menambahkan, Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.
“Menurut WHO syarat
sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah
divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan
terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ imbuh Prof
Cissy. (Semuel Muhaling)
Mengejutkan! Seperti Ini Sikap Masyarakat Terhadap Uji Klinis Vaksin COVID-19
Mengejutkan! Seperti Ini Sikap Masyarakat Terhadap Uji Klinis Vaksin COVID-19
BITUNG – Seperti apa sikap masyarakat kota Bitung khususnya dan Indonesia pada umumnya terhadap uji klinis vaksin Covid-19? Dari penelusuran beberapa sumber media daring maupun luring, serta pernyataan tim riset uji klinis, ditemukan fakta bahwa masyarakat sangat antusias dalam berkontribusi menjadi relawan vaksin COVID-19.
Yetrinecke Lalenoh, seorang ibu rumah tangga yang dimintai tanggapannya Sabtu kemarin mengatakan, ia sangat siap untuk menjadi relawan seandainya pendaftaran dan seleksi calon relawan dilaksanakan di Bitung. Namun karena tidak ada di sini, jadi ia hanya bisa menjadi penonton dan pendengar tentang informasi sola uji klinis vaksin Covid-19.
Sementara itu, Natalia Lalelah, seorang pekerja kesehatan mengatakan, ia sebenarnya berminat untuk menjadi relawan. Namun karena di daerah ini tidak ada pendaftaran dan seleksi relawan, maka ia hanya bisa berharap agar uji klinis vaksin Covid-19 itu akan segera selesai. “Jika vaksin sudah resmi dapat digunakan oleh masyarakat, saya kira sudah bisa dilakukan imunisasi kepada warga masyarakat,” kata Natalia yang sudah keliling beberapa daerah sebagai tenaga program Indonesia Sehat.
Antusiasme masyarakat terhadap uji klinik vaksin Covid-19 juga diungkapkan Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Bandung, Profesor Dr. Kusnandi Rusmil. Dalam Dialog Produktif “Kelanjutan Uji Klinis Vaksin COVID-19" di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), yang dilaksanakan secara virtual baru-baru ini, menurut Prof Kusniadi, tim uji klinis yang bekerja sama dengan Bio Farma dalam mengembangkan vaksin Sinovac sebenarnya hanya membutuhkan relawan sebanyak 1.620 orang. Namun faktanya, yang ikut mendaftarkan diri sebagai relawan mencapai 2.200 orang.
Walaupun peminat menjadi relawan demikian banyaknya yang mendaftarkan diri, ternyata tidak semua pendaftar langsung bisa diterima oleh tim. Sebab, ada aturan protokol ketat yang diterapkan untuk menyaring peserta yang memenuhi persyaratan. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dintakan tidak lolos dalam seleksi.
“Yang diterima hanya orang-orang sehat berumur 18-59 tahun. Kita lakukan pemeriksaan dulu, rapid test dan swab test, jika dia negatif, tiga hari kemudian dia datang lagi. Kita berikan imunisasi. Sebelumnya kita ambil darahnya. Lalu empat belas hari kemudian disuntik lagi untuk yang kedua. Kemudian tiga bulan berikutnya diambil darah (lagi), dan enam bulan kemudian kembali diambil darah,” jelas Prof Kusnandi.
Dalam rentang waktu selama enam bulan sejak rapid test dan swap test, 1.620 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan menjadi relawan diperiksa kesehatan dan reaksi tubuhnya terhadap vaksin yang disuntikkan pada mereka.
Pelaksanaan uji klinis pada para relawan dilakukan tim secara hati-hati. Tim peneliti dari Universitas Padjadjaran Bandung itu memantau terus kualitas vaksin yang dikembangkan oleh Bio Farma dalam periode yang berbeda. “Kita juga melihat batch consistency. Kita melihat beberapa vaksin yang dibikin Bio Farma itu pada bulan-bulan yang berlainan. Sehingga kita lihat apakah konsisten tidak hasilnya,” jelas Prof Kusnandi.
Lebih lanjut Prof Kusniadi mengatakan, bahwa hasil uji klinis inilah yang kemudian akan menjadi pegangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) ataupun persetujuan kelayakan penggunaan vaksin ke masyarakat.
Sementara itu, Dr. Lucia Rizka Andalusia, Apt. M.Pharm, MARS, Direktur Registrasi Obat Badan POM, Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 menyatakan sangat berharap agar data uji klinik fase ketiga ini dapat memberikan pembuktian ilmiah bahwa vaksin tersebut berkhasiat dan aman untuk digunakan pada manusia.
“Kami akan melihat tuh datanya, keamanannya bagaimana, persentase kejadian efek samping dan sebagainya seberapa besar. Kemudian paling penting juga adalah khasiatnya bagaimana,” ujar Andalusia.
Memang harus diakui, menurut beberapa sumber berkompeten, tim Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran memang sudah mempunyai riwayat kredibilitas dalam melakukan uji klinik vaksin. Karena itu, pemerintah memberikan kepercayaan kepada tim ini dalam melakukan uji klinik vaksin Covid-19. (Sem Muhaling)
Selasa, 10 Maret 2020
SEJARAH PENGHARGAAN WHO UNTUK DANA SEHAT MAWALI
Sabtu, 14 April 2012
Karyawan PT Askes yang Hidup dari Potongan Gaji PNS.
- Antri (berjubel lagi) di loket Puskesmas bersama dengan para peserta Asuransi kesehatan masyarakat miskin (Askeskin) yang mendapat subsidi pemerintah. Bersyukur jika ada PNS yang tidak memanfaatkan Puskesmas dan lebih memilik dokter keluarga. Tapi bagaiman denngan PNS di daerah yang tidak ada doktor keluarga?
- Layanan rumah sakit yang terbatas. Sebab, jika ingin mendapat layanan full, PNS dan keluarganya harus dirawat di RS pemerintah. Jika masuk di Rumah Sakit swasta, hanya ada dua alternatif. Pertama, mendapat layanan Akses tapi hanya biaya ruangan yang rata-rata dijatahkan Rp100.000 per hari. Padahal kalau masuk ruang kelas I RS Swasta, minimal harus membayar Rp250.000 per hari (tergantung popularitas RS). Sedangkan obat-obatan dan layanan lain seperti laboratorium, foto XRay, USG, CTScan dll. harus ditanggung sendiri peserta Askes. Kedua, paling sial jika peserta Askes masuk RS yang tidak ada kerja sama dengan PT Askes. Akibatnya, 100% biaya ditanggung peserta.
- Layanan obat-obatan yang terbatas pada daftar obat yang dikeluarkan PT Askes. Jika ternyata ada obat yang tidak masuk daftar, entah yang murah atau yang paling mahal harganya, wajib hukumnya untuk dibeli dengan isi kantong pribadi peserta Askes.
| Jabatan/ Pekerjaan | Segmen Pegawai Tetap | Jumlah | |||||
| Kepala Divisi & Setara | Kepala Cabang & Setara | Kepala Kabupaten/Kota | Kepala Seksi & Setara | Kordinator Askes Center | Pelaksana Dasar | ||
| Pendidikan | |||||||
| SD-SLTP | 0 | 13 | 13 | ||||
| SLTA-D3 | 0 | 8 | 116 | 63 | 54 | 714 | 955 |
| S1 | 11 | 164 | 180 | 308 | 178 | 814 | 1655 |
| S2 | 21 | 55 | 6 | 8 | 16 | 11 | 117 |
| Jumlah | 32 | 227 | 302 | 379 | 248 | 1552 | 2740 |
| Usia | 0 | ||||||
| <25 | 0 | 6 | 2 | 2 | 37 | 47 | |
| 25-35 | 0 | 15 | 79 | 184 | 123 | 1050 | 1451 |
| 36-50 | 23 | 161 | 125 | 156 | 87 | 304 | 856 |
| >50 | 9 | 51 | 92 | 37 | 36 | 161 | 386 |
| Jumlah | 32 | 227 | 302 | 379 | 248 | 1552 | 2740 |
| Jabatan/ Pekerjaan | Segmen Pegawai Tidak Tetap | ||||||
| Kebersihan | Keamanan | Pengemudi | Administrasi | ||||
| Pendidikan | |||||||
| SD-SLTP | 34 | 37 | 19 | 21 | 111 | ||
| SLTA-D3 | 224 | 141 | 177 | 491 | 1033 | ||
| S1 | 3 | 6 | 5 | 495 | 509 | ||
| S2 | 5 | 5 | |||||
| Jumlah | 261 | 184 | 201 | 1012 | 1658 | ||
| Usia | 0 | ||||||
| <25 | 35 | 29 | 12 | 273 | 349 | ||
| 25-35 | 120 | 101 | 78 | 716 | 1015 | ||
| 36-50 | 97 | 48 | 99 | 23 | 267 | ||
| >50 | 9 | 6 | 12 | 0 | 27 | ||
| Jumlah | 261 | 184 | 201 | 1012 | 1658 | ||

