Minggu, 08 November 2020

Begini Jika Darurat Gunakan Vaksin Covid-19

Begini Jika Darurat Gunakan Vaksin Covid-19

BITUNG – Gonjang-ganjing pengembangan vaksin Covid-19 melanda dunia. Tak ayal, Indonesia pun ikut dalam gonjang-ganjing tersebut. Bahkan saat ini pemerintah sedang melakukan uji klinis vaksin Covid-19 melalui perguruan tinggi dan BUMN.

Sebagaimana diberitakan berbagai media, beberapa neagra sedang melakukan uji klinis vaksin Covid-19. Antara lain, China, Amerika Serikat, Rusia, Italia, dan negara-negara Eropa lainnya. Sementara Indonesia sendiri, saat ini sedang melakukan uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Bandung bekerja sama dengan Bio Farma.

Kehadiran vaksin Covid-19 saat ini sudah sangat dibutuhkan oleh setiap orang. “Kehadiran vaksin Covid-19 saat ini sudah sangat urgen,” kata kepala Dinas Kominfo Kota Bitung, Franky Sondakh, SE, MSi, Sabtu (6/11) ketika dimintai tanggapannya soal uji klinis vaksin yang dilakukan berbagai negara terutama Indonesia. Namun, katanya, penggunaan vaksin Covid-19 bagi masyarakat perlu pengaturan dan syarat-syarat ketat, apalagi dalam penggunaan darurat.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah Indonesia saat ini sedang antusias dan meyakini bahwa Indonesia sangat membutuhkan segera kehadiran vaksin COVID-19. Hal ini  guna mengatasi pandemi yang berdampak secara sosial dan ekonomi dalam kehidupan rakyat Indonesia. Terlebih dunia usaha yang benar-benar mengalami pukulan telak pandemi Covid.

Walaupun demikian, rencana pemerintah untuk mengadakan vaksin Covid-19 menjadi sorotan masyarakat terutama di sisi keamanan penggunaannya. Terlebih lagi dalam situasi pandemi, menurut WHO diizinkan badan regulator setempat untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat baik untuk obat, alat kesehatan  maupun vaksin atau dikenal dengan emergency use authorization (EUA) untuk mempercepat penanganan COVID-19. 

“Apakah pemerintah sudah siap dengan segala regulasi dan perangkat pengamanan penggunaan vaksin?,” tanya tokoh masyarakat kota Bitung, Herman Bogar, Sabtu (7/11). Jangan sampai, kata Bogar, setelah digunakan ternyata vaksin tersebut tidak memberi kontribusi bagi pencegahan pandemi Covid-19.

Memang pemerintah seharusnya mempersiapkan semua syarat, ketentuan dan izin penggunaan vaksin bagi masyarakat, terutama pada penggunaan darurat. Mengapa pemerintah perlu mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19? Ada beberapa alasan yang sangat mendasar bagi pemerintah untuk mengeluarkan izin penggunaan darurat. Alasan paling pokok adalah kondisi pandemi yang membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat. Lalu, tidak ada atau terbatasnya pilihan vaksin untuk pencegahan penyakit yang menjadi pandemi saat ini. 

Sebagaimana diketahui, sejak pemerintah menyatakan Indonesia terkena Pandemi COVID-19 pada ada awal Maret lalu, jumlah kasus COVID-19 terus meningkat secara signifikan sampai saat ini. Karena itu, Prof. dr Boetje Moningka, Guru Besar emeritus Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado mengatakan, bahwa untuk protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19 telah disampaikan oleh pemerintah sejak awal pandemi di bulan Maret lalu. Namun faktanya, kata Moningka, masih banyak anggota masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan dimaksud. Di mana-mana, terutama pasa-pasar dan pusat keramaian seperti terminal dan pelabuhan masih banyak yang berdsesak-desakan. Malah ada yang tanpa menggunakan masker dan tidak mencuci tangan.

Melihat fakta tersebut, menurut Moningka, perlu tindakan lain dari pemerintah. Tidak sekadar mengajak lakukan protokol kesehatan agar transmisi virus tidak terus berlangsung. Tindakan yang sangat dibutuhkan saat ini adalah penyediaan vaksin Covid-19. Lebih cepat lebih baik. “Namun tetap harus dipertimbangkan keamanan penggunaannya.

Sebagaimana diberitakan, salah satu cara percepatan penggunaan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan adalah pemberian Izin Penggunaan Darurat atau EUA. “Izin itu diberikan oleh badan regulator di negara masing-masing, untuk Indonesia itu berarti Badan POM. Penting diketahui juga persetujuan darurat itu hanya untuk pemakaian terbatas di saat pandemi dan EUA bukanlah izin edar. Tentunya EUA harus perhatikan aspek keamanan, khasiat dan mutu,“  kata Prof. Dr. dr. Cissy Rachiana Sudjana Prawira-Kartasasmita, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung

Profesor Cissy yang juga sebagai Ketua Satgas Imunisasi IDAI itu menambahkan, Izin Penggunaan Darurat yang diberikan oleh badan regulator mempertimbangkan rasio kemanfaatan dan risiko, berdasarkan seluruh data mutu, non klinik dan klinik serta risiko kondisi kesehatan masyarakat yang ditimbulkan penyakit. Selain itu juga data uji klinik untuk memastikan keamanan dan khasiat serta mutu vaksin untuk digunakan masyarakat.

“Menurut WHO syarat sebuah vaksin dapat diberikan EUA adalah minimal 50 persen relawan sudah divaksinasi secara penuh dan terus dipantau selama 3 bulan setelah suntikan terakhir. Hal tersebut juga berlaku untuk vaksin jadi yang diimpor,“ imbuh Prof Cissy. (Semuel Muhaling)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar