Jumat, 03 Januari 2014

Batas Usia Pensiun PNS 58 Tahun Masih Abu-abu?

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah disahkan oleh DPR-RI pada Desember lalu. Gaung pengesahannya cukup lantang di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Bahkan disertai hati yang berbunga-bunga karena batas usia pensiun dinaikkan dari 56 menjadi 58 tahun sementara pejabat eselon I dan II menjadi 60 tahun. Hati berbunga paling banyak dirasakan oleh mereka yang berusia 55 sampai 56 saat ini, karena mereka berpikir masa pensiunnya menjadi lebih lama. Benarkan demikian?
Sebagaimana Undang-Undang lainnya di seluruh dunia, penerapannya tidak serta-merta atau otomatis diterapkan pada disahkan. Artinya, penerapan sebuah UU sebenarnya masih membutuhkan waktu minimal 1 tahun setelah diundangkan. Demikianlah dengan UU ASN. Tidak serta-merta diterapkan pada saat disahkan, atau tidak langsung diberlakukan pada tahun 2014 ini.
Penerapan UU ASN masih butuh waktu satu, dua atau tiga tahun untuk benar-bernar diterapkan bagi seluruh PNS. Mengapa demikian? Ya, alasannya karena masih menunggu penyusunan dan pengesahan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah. Apalagi, penyusunan dan pengesahan Peraturan Pemerintah tidak pernah berbarengan dengan penyusunan, pembahasan dan pengesahan UU-nya.
Terkait dengan UU ASN, para abdi negara diharapkan dapat bersabar untuk menunggu hingga beberapa peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaannya disusun dan disahkan. Apalagi bagi mereka yang sudah mendekati batas usia pensiun di tahun 2014 ini. Jangan dulu berbunga hatinya, pak. Sebab, penerapan batas usia pensiun PNS 58 tahun itu masih abu-abu alias belum jelas. Alasan prinsip masih abu-abu-nya BUP PNS ini karena  Peraturan Pemerintah tentang hal itu belum dibahas dan disahkan oleh Presiden; Kemudian, Kriteria BUP-nya belum jelas. Apakah diterapkan secara merata untuk seluruh PNS ataukah hanya PNS tertentu yang diangkat pada periode tertentu. Bahkan kriteria kapan waktu penerapannya juga belum jelas, mulai bulan apa tahun berapa?
Untuk bisa menerapkan UU ASN ini secara menyeluruh, pemerintah masih membutuhkan waktu dan tenaga untuk menyusun Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden terkait pasal-pasal dalam UU ASN. Berikut ini daftar Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masih harus disusun dan disahkan:

RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH {RPP]
RPP Tentang Administrasi dan Kompetensi PNS
RPP Tentang Jabatan Fungsional PNS
RPP Tentang Jabatan Pimpinan Tinggi PNS
RPP Tentang Pengisian Jabatan ASN Tertentu dari TNI dan Polri
RPP Tentang Hak dan Kewajiban Pegawai ASN
RPP Tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS
RPP Tentang Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS
RPP Tentang Pangkat dan Jabatan PNS
RPP Tentang Pengembangan Karier, Pengembangan Kompetensi, Pola Karier Promosi dan Mutasi PNS
RPP Tentang Penilaian Kinerja PNS
RPP Tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS
RPP Tentang Disiplin PNS
RPP Tentang Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS
RPP Tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun PNS
RPP Tentang Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum Pegawai PNS
RPP Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
RPP Tentang PNS yang Diangkat Sebagai Pejabat Negara
RPP Tentang Korps Pegawai PNS
RPP Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai ASN
RANGANGAN PERATURAN PRESIDEN [PERPRES]Perpres Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas. Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara
Perpres Tentang Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara
Perpres Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar