Selasa, 21 Februari 2012

Yang Pensiun Dini Dapat Kompensasi Minimal Rp100 Juta

Pemerintah berharap, ada pegawai negeri sipil yang mau ikut program pensiun dini. Bagi mereka yang ingin pensiun dini akan diberikan dnaa kompensasi sebesar minimal Rp100 juta. Kementrian Keuangan saat ini terus menggodok skema pensiun dini untuk rasionalisasi jumlah PNS.
Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Menkeu telah menyampaikan konsepnya kepada Wapres. "Sekarang sedang menunggu finalisasi tentang dasar hukumnya," kata Kiagus.

Salah satu yang disiapkan adalah kompensasi bagi yang bersedia dipensiun dini. Kompensasinya bisa lebih dari Rp 100 juta. Walau demikian, Kemenkeu tidak menambah anggaran untuk melaksanakan program pensiun dini ini. Yang digunakan adalah anggaran di Kemenkeu. "Kita hematkan nantinya, digunakan untuk membayar kompensasi pegawai yang mengajukan permintaan berhenti dengan hormat," kata Kiagus.

Menurut Kiagus, sekitar 1.100 pegawai kini siap dipensiun dini. Jumlah itu di luar pegawai yang akan pensiun regular yang mencapai setidaknya 3.000 pegawai. Di instansi pusat, Kemenkeu adalah kementrian dengan jumlah pegawai terbesar, yakni mencapai lebih dari 64 ribu pegawai. Walau demkian, Kemenkeu sendiri tengah bersiap menerima sekitar 2.000 pegawai baru di tahun 2012 ini.

Dalam APBN 2012, komponen belanja pegawai meningkat menjadi Rp 215,7 triliun atau sekitar 2,7 persen terhadap produk domestik bruto. Anggaran itu terdiri atas gaji dan tunjangan Rp 104,935 triliun, honorarium dan vakasi Rp 41,614 triliun, dan kontribusi sosial (anggaran pensiun) Rp 69,174 triliun.Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui pemberian gaji ke-13 dan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen. Termasuk pemberian remunerasi untuk kementerian/lembaga yang telah siap melaksanakan reformasi birokrasi. (dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar